Penjelasan Bentuk Negara Dominion Dan Koloni

Diposting pada

Negara-Dominion-Dan-Koloni

Hakikat Negara dan Bentuk Kenegaraan

Untuk mengenal suatu Negara atau bentuk suatu Negara, tidak bias lepas dari sejarahnya, baik dalam hal bentuk negaranya maupun bentuk kenegaraannya itu sendiri.

1. Serikat Negara
Serikat Negara sering kita sebut konfederasi, yaitu perserikatan beberapa Negara yang merdeka dan berdaulat penuh, baik ke dalam maupun ke luar. Serikat Negara biasanya dibentuk untuk suatu kerjasama, misalnya pertahanan bersama. Negara-negara yang tergabung dalam suatu konfederasi tersebut tetap merdeka dan berdaulat penuh. Oleh karena itu, ada yang berpendapat bahwa konfederasi bukanlah suatu bentuk Negara, melainkan sebuah kerjasama saja.


2. Koloni
Suatu Negara yang dikuasai sepenuhnya secara fisik oleh Negara lain, biasanya disebut Negara jajahan. Jadi, Negara jajahan (koloni) ialah Negara yang pemerintahannya dikuasai oleh pemerintahan Negara lain.
Koloni atau Negara jajahan sebenarnya merupakan suatu bentuk kenegaraan yang dalam hubungannya dengan Negara lain hanya berupa suatu daerah yang memberikan keuntungan kepada Negara penjajah. Koloni tidak mempunyai hak-hak dan nasibnya bergantung kepada Negara penjajah. Contohkoloni, misalnya Tunisia, Maroko (jajahan Prancis), Malaysia dan Hongkong (jajahan Inggris). Sekarang Negara-negara tersebut sudah merdeka penuh.


3. Perwalian (Trustee)
Daerah perwalian adalah daerah-daerah yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa Negara di bawah pengawasan Trusteeship Council (Dewan Perwalian) PBB. Bentuk kenegaraan seperti ini merupakan hasil dari Konferensi San Fransisco pada Oktober 1945. Contoh daerah perwalian adalah Papua Nugini, bekas jajahan Inggris yang berada di bawah perwalian PBB sampai 1975.


4. Dominion
Bentuk kenegaraan dominion hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Mula-mula dominion merupakan daerah jajahn Inggris yang telah merdeka dan tergabung dalam The British Commonwealth of Nation.
Negara-negara dominion berhak dan bebas mengurus masalah politk dalam dan luar negerinya sendiri. Ketentuan tentang Negara dominion ini terdapat dalam pernyataan Inferial Conference pada 1926 dan dalam Statue of Westminster pada 1931. Hasil pernyataan pada 1931 inilah yang dijadikan dasar Negara-negara gabungan. Dari hasil keputusan tadi, setiap Negara (dominion) boleh menyimpang dari undang-undang yang dibuat oleh Inggris. Contoh-contoh Negara dominion, antara lain Afrika Selatan, Australia, Kanada, Pakistan, dan Selandia Baru.


5. Uni
Uni adalah gabungan dari beberapa Negara yang dikepalai oleh seorang raja. Dalam ketatanegaraan dikenal dua macam uni, yaitu sebagai berikut.

  1. Uni Riil
    Suatu Negara disebut uni riil apabila Negara yang tergabung di dalamnya mengurus hubungan dengan Negara luar melalui badan milik bersama. Uni riil ada apabila Negara yang tergabung mengakui seseorang sebagai kepala Negara yang akan mengepalai Negara uni tersebut.
  2. Uni Personil
    Uni personil terjadi apabila dua Negara mempunyai seorang raja yang merangkap sebagai kepala Negara, tetapi semua urusan dalam negeri maupun luar negeri diatur oleh setiap Negara peserta. Negara-negara yang menjadi anggota uni personil tetap merdeka dan mempunyai ketatanegaraan sendiri. Negara uni personil berakhir karena Negara-negara tersebut mengubah ketentuan tentang penggantian raja. Contoh Negara uni personil adalah Inggris-Spanyol (1603-1707), Inggris-Hannover (1714-1837), dan Nederland-Luxemburg (1839-1890).

6. Protektorat
Protektorat ialah suatu Negara yang ada di bawah perlindungan Negara lain yang dianggap lebih kuat. Biasanya, hubungan luar negeri dan pertahanannya diserahkan kepada Negara pelindung. Hubungan antara protektorat dan Negara pelindungnya diatur dalam suatu perjanjian. Pada hakikatnya Negara protektorat tidak dianggap sebagai Negara yang merdeka. Negara protektorat disebut juga Negara Vazal. Wilayah-wilayah protektorat tidak memiliki keseragaman. Hal ini bergantung pada syarat-syarat khusus dari traktat/perjanjian tentang perlindungan tersebut dan kondisi-kondisi yang siperlukan untuk diakuinya protektorat tersebut oleh Negara ketiga yang menjadikannya sebagai dasar adanya perjanjian perlindungan. Contoh Negara protektorat yaitu Kerajaan Monaco (protektorat Prancis), Tibet (Protektorat Tiongkok), dan Kesultanan Zanzibar (protektorat Inggris).


7. Mandat
Sistem mandate lahir dari hasil Perjanjian Versailles pada Juni 1918. Daerah mandate merupakan daerah bekas jajahan dari Negara yang kalah perang pada Perand Dunia I, dan yang menjadi wali adalah Negara yang menang perang. Daerah mandate berada di bawah suatu Negara yang menang perang dengan pengawasan komisi mandate dari League of Nation (Liga Bangsa-Bangsa). Mandataris mempunyai tugas menyelenggarakan kepentingan-kepentingan rakyat daerah mandate. Selain itu, mandataris harus melaporkan keadaan daerah mandatnya kepada LBB. Kedudukan daerah mandate dapat lenyap apabila daerah tersebut sudah mampu menyelenggarakan kewajiban-kewajibannya sebagai Negara dan diakui sebagai Negara. Contoh daerah bekas mandate yang sudah menjadi Negara adalah Irak dan Palestina (bekas mandate Prancis).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Pengertian Negara Kesatuan Dan Contohnya


Negara Dominion

Bentuk kenegaraan dominion hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Mula-mula dominion merupakan daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan tergabung dalam The British Commonwealth of Nation. Negara-negara yang terbagung dalam negara Dominion ini mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratu sebagai lambang persatuan mereka.

Negara-negara Dominion berhak dan bebas mengurus masalah politik dalam dan luar negerinya sendiri. Ketentuan tentang negara Dominion ini terdapat dalam pernyataan inferial conference pada 1926 dan dalam statue of westminster pada 1931. Dan  Hasil pernyataan pada 1931 inilah yang dijadikan dasar negara-negara gabungan. Dari hasil keputusan tadi, setiap negara (Dominion) boleh menyimpang dari undang-undang yang dibuat oleh Inggris. Contoh-contoh negara dominion, antara lain: Afrika Selatan, Australia, Kanada, Pakistan, India dan Selandia Baru.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Negara Berkembang – Pengertian, Ciri, Dampak, Manfaat, Contohnya


Bentuk Kenegaraan Dominion

Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh wilayah negara, yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah. Makanya, negara ini disebut bersusunan tunggal. Negara kesatuan dapat mengambil bentuk:

  1. Negara Kesatuan dengan sistem Sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanakan.
  2. Negara Kesatuan dengan sistem Desentralisasi, dimana kepada daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Negara Serikat adalah negara yang bersusunan jamak, karena terdiri dari negara-negara bagian; disini, urusan negara dibagi menjadi 2, yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah Federal (Delegated Powers), dan sisanya menjadi urusan negara bagian.


Perbandingan antara negara kesatuan dengan negara serikat adalah, sebagai berikut.

  1. Negara bagian suatu federasi memiliki pouvoir constituant, yakni wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri serta wewenang untuk mengatur bentuk organisasi sendiri dalam kerangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
  2. Dalam negara federal, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal. Sedangkan dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam rumusan umum, dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu.

Bentuk negara dominion dalam hal ini dasarnya hanya berlaku dalam sejarah ketatenegraan Inggris. Yaitu merupakan gabungan negara-negara merdeka yang mengikat diri dalam apa yang disebut dengan “The British Commonwealth Of Nations”, Yang dalam penggabungan negara-negara ke dalam bentuk dominion ini hanya mungkin terjadi pada negara bekas jajahan Inggris yang telah memperoleh kemerdekaan.

Dengan bergabung dalam dominion sama halnya dengan tetap tinggal dalam sebuah lingkungan kerajaan Inggris. Tetapi perlu dicatat, bahwa kendatipun negara-negara yang bersangkutan mengikat diri dalam lingkungan kerajaan Inggris, namun kedudukan negara-negara yang bersangkutan tetap sebagai negara merdeka yang berhak menarik diri dari ikatan dominion tersebut. Dengan demikian, boleh dikatakan bahwa ikatan yang ada dalam dominion tersebut lebih bersifat simbolis dalam arti ikatan di antara mereka hanya terdapat pada diri raja yang dianggap sebagai simbol persatuan di antara negara-negara tersebut.


Dengan begitu jelas bahwa hubungan antara negara-negara dominion tersebut tidak lain merupakan persekutuan yang otonom dalam lingkungan kerajaan Inggris yang satu sama lain memiliki status yang sama, tidak ada yang lebih rendah atau yang lebih tinggi meskipun dipersatukan oleh ikatan bersama kepada mahkota dan bersatu secara bebas sebagai anggota “The British Commonwealth of Nations”, yang sementara itu, prinsip bahwa masing-masing negara anggota dominion boleh menyimpang dari undang-undang yang dibuat oleh pemerintah Inggris, bisa ditemukan dalam statute of west minister 1931 yang merupakan dasar lanjut dari bentuk dominion ini.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Bentuk Dan Manfaat Kerjasama Antar Negara Lengkap


Ciri-Ciri Negara Dominion

Namun sejatinya ketika negara bergabung dalam negara dominion artinya dengan tetap tinggal di dalam lingkungan Inggris. sekalipun demikian, negara yang tergabung tersebut tetap memiliki kedudukan sebagai negara merdeka yang dapat sesuka hati meninggalkan ikatan negara dominion tersebut. oleh karena itu, bentuk negara dominion ini dapat dikatakan hanya merupakan simbolisme. Sebagai pemersatu, terdapat raja atau ratu yang digunakan sebagai simbol.


Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya, sedikit banyak kita dapat menyimpulkan seperti apa ciri-ciri negara dominion di dunia. Penting bagi kita untuk mengetahui ciri-ciri negara dominion mengingat fakta bahwa ada banyak pengetahuan yang harus kita miliki. Di sisi lain, Ciri-ciri tersebut membedakan negara dominion dengan bentuk negara yang lainnya. Nah, berikut ini penjelasan ciri-ciri negara dominion di dunia:


  1. Awalnya Merupakan Negara Jajahan
    Setiap negara yang tergabung dalam negara dominion awalnya merupakan negara jajahan dari negara Inggris. mereka bersatu di bawah persatuan negara-negara persemakmuran Inggris. artinya, setiap negara memiliki kerja sama dengan negara Inggris untuk memakmurkan negaranya. Ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara Inggris yang telah menjajah negara mereka. Sekalipun demikian, negara yang ada di bawah ikatan negara dominion merupakan negara merdeka yang bebas menentukan ke arah mana negaranya akan menuju. Negara Inggris tidak berhak melakukan intervensi keras ke dalam urusan dalam negeri dari masing-masing komponen negara dominion. Jika negara Inggris melakukan hal tersebut, maka negara Inggris terhitung telah mencederai peraturan yang berlaku di dunia.


  2. Setiap Negara Memiliki Kedudukan yang Sama
    Ciri-ciri negara uni yang selanjutnya yaitu setiap negara yang ada dalam ikatan negara dominion memiliki kedudukan yang sama. Tidak ada negara yang kedudukannya lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan negara yang lainnya mengingat bahwa hubungan di antara negara-negara tersebut adalah persekutuan yang berdiri sendiri di bawah lingkungan kerajaan Inggris. ini merupakan salah satu dari sifat konstitusi negara Inggris. Selain itu, setiap negara tidak dapat saling mencampuri urusan dalam negeri negara yang lainnya jika negara yang dimaksud tidak memberikan izinnya atas masalah tersebut.


  3. Dipersatukan Oleh Satu Mahkota
    Ciri selanjutnya dari negara uni yaitu mereka dipersatukan di bawah satu mahkota atau dalam hal ini mahkota kerajaan Inggris. dengan adanya pemersatuan ini, setiap negara dapat saling bekerja sama untuk memajukan negaranya masing-masing. Salah satu contoh kerja sama di antara negara yang tergabung dalam negara dominion ini ialah olimpiade negara-negara persemakmuran Inggris dan beberapa kerja sama lainnya di bidang politik, ekonomi, pertahanan, sosial, budaya, dan berbagai bidang kerja sama yang lainnya.


  4. Negara Anggota Dapat Menyimpang dari Peraturan Negara Pusat
    Ciri-ciri terakhir dari negara dominion dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang terakhir dibahas di dalam kesempatan ini ialah negara yang bersatu dalam negara dominion dapat undang-undang dan peraturan perundang-undangan lain yang dibuat oleh pemerintah kerajaan Inggris. prinsip mengenai hal ini dapat ditemukan dalam statute of West Minister 1931 (Statuta Menteri Barat 1931) yang merupakan dasar peraturan lebih lanjut dari bentuk negara dominion ini.


Adanya dasar hukum mengenai prinsip berlepas atas aturan negara Inggris juga merupakan salah satu perbedaan konstitusi negara Indonesia dengan negara Inggris yang sangat mencolok. Ketika salah satu atau beberapa negara anggota hendak melakukan sesuatu yang melanggar atau berada di luar peraturan negara Inggris, maka hal tersebut diperbolehkan dan negara tersebut tidak akan mendapat sanksi apa pun atas perbuatan yang dilakukannya.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila Sebagai Dasar Negara


Negara Koloni atau Jajahan

Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Negara Indonesia” Definisi & ( Atronomis – Geologis – Geografis )


Bentuk Negara Koloni

Koloni atau negara jajahan merupakan suatu negara yang tidak diperintah sendiri oleh pemerintah negaranya, melainkan tunduk kepada kekuasaan pemerintah negara lain. Negara-negara semacam ini boleh dikatakan tidak memiliki kekuasaan apa-apa, karena hampir semua persoalan pemerintah diatur oleh negara penjajahnya.

 

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari