Pengertian Mahkamah Agung, Wewenang dan Fungsinya

Diposting pada

Pengertian Mahkamah Agung, Tugas, Fungsi dan Wewenang : adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Mahkamah Konstitusi


Mahkamah Agung

Pengertian Mahkamah Agung

Mahkamah agung adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara. Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No. 4 tahun 2004.


Undang-undang ini di susun karena UU No.4 Tahun 2004 secara substansi dinilai kurang mengakomodir masalah kekuasaan kehakiman yang cakupannya cukup luas, selain itu juga karena adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 34 UU No.4 Tahun 2004, karena setelah pasal dalam undang-undang yang di-review tersebut diputus bertentangan dengan UUD, maka saat itu juga pasal dalam undang-undang tersebut tidak berlaku, sehingga untuk mengisi kekosongan aturan/hukum, maka perlu segera melakukan perubahan pada undang-undang dimaksud.


Mahkamah Internasional

Ada beberapa pengadilan internasional adalah pengadilan tertinggi untuk setiap organisasi: Organisasi Negara Karibia Timur (OECS), Uni Eropa (UE), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan beberapa negara adalah anggota Commonwealth of Nations.


Namun, anggota organisasi ini kadang-kadang memiliki sendiri yurisdiksi pengadilan tinggi mereka terbatas misalnya Pengadilan Eropa hanya bisa menafsirkan hukum untuk Uni Eropa dan memastikan penerapan yang sama untuk semua negara anggota, dalam kasus masing-masing negara anggota tidak dapat mengajukan banding.


Berikut beberapa Mahkamah Internasional :

  1. Mahkamah Karibia (Komunitas Karibia)
  2. Mahkamah Eropa (Uni Eropa)
  3. Mahkamah Internasional (PBB)

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI disingkat MA atau MA) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung mengawasi peradilan di pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, peradilan tata usaha negara.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Mahkamah Internasional – Penghertian, Komposisi, Fungsi, Wewenang, Tugas, Sumber


Sejarah Mahkamah Agung

  • Masa Penjajahan Belanda

Justitie Hoogerechtshof Kriminil Landraad Raad van justitie Hooggerechtshof. Pengadilan Hooggerechtshof merupakan Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan daerah hukum meliputi seluruh Indonesia. Hooggerechtshof terdiri dari seorang Ketua dan 2 oranganggota, seorang Pokrol jendral dan 2 orang Advokat Jendral, seorang Panitera dimana perlu dibantu seorang Panitera Muda atau lebih. Jikalau perlu Gubernur Jendral dapat menambah susunan Hooggerechtshof tersebut dengan seorang Wakil Ketua dan seorang/lebih anggota lagi.


Tugas/kewenangan Hooggerechtshof :

  1. Mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia sehingga dapat berjalan secara patut dan wajar.
  2. Mengawasi perbuatan/kelakuan Hakim serta Pengadilan-pengadilan.
  3. Memberi tegoran-tegoran apabila diperlukan.

  • Masa Penjajahan Jepang

Pada jaman penjajahan Jepang, badan Kehakiman tertinggi disebut Saikoo Hooin. Kemudian dihapuskan pada tahun 1944 dengan Osamu Seirei (Undang-Undang) No. 2 tahun 1944, sehingga segala tugasnya dilimpahkan kepada Kooto Hooin (Pengadilan Tinggi).Berikut ini isi Osamu Seirei (Undang-undang Jepang) No. 2 tahun 1944 :OSAMU SEIREI No. 2 Tentang mengubah seseorang pengadilan dan sebagian.


Pasal 1:

Untuk sementara waktu, pekerjaan Saikoo Hooin (Pengadilan Agung) dan Saikoo Kensatu Kyuku (Kejaksaan Pengadilan Agung) dihentikan, serta hal-hal ini termasuk dalam kekuasaan di urus menurut aturan pasal 2 sampai pasal 6.


Pasal 2 :

Perkara ini diadili lagi oleh Saikoo Hooin, ini dimaksud dalam pasal 9, Udang-udang No. 34, tahun 2602 (Osamu Seirei No. 3), jadi perkara ini telah diadili oleh Gunsei Hooin (Pengadilan Pemerintah Balatentera, ketuali Kaikyoo Kootoo Hooin atau Mahkamah Islam Tinggi dan Sooryo Hooin atau Pengadilan Agama, selanjutnya demikian dalamnya tidak termasuk Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi) jika ada didaerah kekuasaan Kootoo Hooin, diadili oleh Kootoo Hooin itu dengan permesyawaratan tiga orang hakim, akan tetapi dijika dipandang perlu oleh Kootoo Hooin itu, maka perkara itu boleh diserahkan kepada Kootoo Hooin lain.Atjara mengadili perkara ini diadili lagi dan hal-hal ini perlu tentang perasaan ini dimaksud pada ajat diatas, harus menurut petunjuk Gunseikan.


Pasal 3:

Kekuasaan Saikoo Hooin ini ditetapkan dalam pasal 157, Reglement op de Rechterlbke Organisatie” dilakukan oleh Kootoo Hooin terhadap Gunsei  Hooin ini ada dalam daerah kekuasannya.Kekuasaan Saikoo Hooin ini ditetapkan dalam pasal 162, Reglement op de Rechterlijke Organiwtie” dilakukan oleh Djakarta Kootoo Hooin.


  • Masa Kemerdekaan

Setelah Indonesia Merdeka, pada saat berlakunya Undang-undang Dasar 1945 belum ada badan Kehakiman yang tertinggi. Satu satunya ketentuan yang menunjuk kearah badan Kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Maka dengan keluarnya Penetapan Pemerintah No. 9, sampai dengan tahun 1946 ditunjuk kota Jakarta Raya sebagai kedudukan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan tersebut hanya penunjukan tempatnya saja. Penetapan Pemerintah tersebut pada alinea II berbunyi “Menundjukkan sebagai tempat kedudukan Mahkamah Agung tersebut ibu-kota DJAKARTA-RAJA.”


Eksistensi Mahkamah Agung ditetapkan setelah diundangkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947.

Undang-Undang No. 7 tahun 1947 kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 19 tahun 1948 yang dalam pasal 50 ayat 1 menyebutkan:


  • Mahkamah Agung Indonesia ialah pengadilan federal tertinggi.
  • Pengadilan-pengadilan federal yang lain dapat diadakan dengan

Undang-Undang federal, dengan pengertian, bahwa dalam Distrik Federal Jakarta akan dibentuk sekurang-kurangnya satu pengadilan federal yang mengadili dalam tingkat pertama, dan sekuran¬kurangnya satu pengadilan federal yang mengadili dalam tingkat apel.


Hakim Agung harus mempunyai syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak pernah memusuhi Revolusi Indonesia.
  3. Berjiwa dan mengamalkan Pancasila dan Manipol serta segala pedoman pelaksanaannya.
  4. Sarjana Hukum.
  5. Ahli Hukum-bukan Sarjana Hukum.
  6. Berumur serendah-rendahnya 35 tahun.
  7. Berpengalaman sedikit-dikitnya 10 tahun dalam bidang hokum

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Warga Negara Indonesia Secara Umum


Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung

Menurut Undang-undang Dasar 1945, wewenang Mahkamah Agung adalah:

  1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
  2. Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain.
  3. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.

Sedangkan Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD 1945 ada 5 yaitu:[1]

Fungsi Peradilan

Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan :

  • Pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
  • Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.

  • Semua sengketa tentang kewenangan mengadili. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
  • Semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang.
  • Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985).

  • Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)

Fungsi Pengawasan

  • Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).

  • Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan
  • Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan.

  • Setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
  • Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

Fungsi Mengatur

  • Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
  • Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.[2]

Fungsi Nasehat

  • Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).

    Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.


  • Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

Fungsi Administratif

  • Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
  • Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah HAM


Kelebihan Dan Kekurangan Mahkamah Agung

Kelebihan Mahkamah Agung

  • Dapat mengajukan tiga orang anggotanya untuk menjadi hakim konstisusi.
  • Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara.
  • Mahkamah Agung memberikan nasehat hukum kepada Presiden/Kepala Negara untuk pemberian/penolakan grasi.
  • Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara material hanya terhadap peraturan-peraturan perundangan di bawah Undang-undang.
  • Tugas dan Kewenangan Mahkamah Agung lebih luas dibandingkan dengan Mahkamah Konstitusi.

Kelemahan Mahkamah Agung

Mengenai kemungkinan sengketa kewenangan antar lembaga negara, untuk sementara waktu menurut ketentuan Pasal 65 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dikecualikan dari ketentuan mengenai pihak yang dapat berperkara di Mahkamah Konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara.


Putusan Mahkamah Agung, seperti halnya Mahkamah Konstitusi bersifat final, dan karena itu dikuatirkan jika Mahkamah Agung dijadikan pihak, putusannya menjadi tidak final lagi. Di samping itu, timbul pula kekuatiran jika Mahkamah Agung menjadi pihak yang bersengketa dengan Mahkamah Konstitusi, maka kewenangan utnuk memutus secara sepihak ada pada Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, diambil jalan pintas untuk mengecualikan Mahkamah Agung dari ketentuan mengenai pihak yang dapat berperkara dalam persoalan sengketa kewenangan konstitusional di Mahkamah Konstitusi.


Mahkamah Konstitusi

Pengertian Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.[1]


Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi

Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.


Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi.


Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003,


Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.


Kedudukan Kewenangan Dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi

  • Kedudukan

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.


  • Kewenangan

Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:


  • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  • Kewajiban

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden diduga:[2]


  • Telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara.
  • Korupsi
  • Penyuapan
  • Tindak pidana lainnya atau perbuatan tercelaTidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah Demokrasi Dunia – Pengertian, Macam, Prinsip, Ciri, Para Ahli


Konstitusi Yudisial

Pengertian konstitusi yudisial

Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.


Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.Kedudukan konstitusi yudisial dalam ketatanegaraan Indonesia. Dasar hukum dibentuknya komisi yudisial adalah pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan rumusan:[1]


(1) Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan. (2) Anggota komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.(3) Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden (4) Susunan kedudukan dan keanggotaan komisi yudisial diatur dengan undang-undang.


Berdasarkan ketentuan pasal 24B ayat (4) UUD 1945, maka dikeluarkanlah UU NO.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Menurut ketentuan pasal 1 ditegaskan bahwa komisi yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia. Lebih lanjut,dalam pasal 2 ditegaskan, bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.


Dari penegasan diatas dapat diketahui bahwa kedudukan komisi yudisial dalam struktur ketatanegaraan indonesia adalah termasuk ke dalam lembaga negara setingkat presiden dan bukan lembaga pemerintahan yang bersifat khusus atau lembaga khusus yang bersifat independen yang dalam istilah lain disebut lembaga negara mandiri(state auxiliary institution).


Sebenarnya ide perlu adanya suatu komisi khusus untuk menjalankan fungsi-fungsi tetrtentu yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman bukanlah hal yang baru. Dalam pembahasan RUU tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sekitar tahun 1968, setempat diusulkan pembentukan lembaga yang diberi nama Majelis Pertimbangan Penelitiaan Hakim.


Majelis ini berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran atau usul-usul yang berkenaan dengan perangkat, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan tindakan atau hukuman jabatan para hakim. Kedudukan Komisi Yudisial sebagai Lembaga Yudikatif.


Lembaga yang bebas dari pengaruh kekuasaan,lembaga yudikatif dimungkinkan untuk melaksanakan proses pengadilan yang jujur, objektif, tidak memihak, dan adil. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara lembaga yudikatif merupakan sandaran harapan dan kepercayaan terakhir bagi warga negara untuk memperoleh keadilan. Keistimewaan yudikatif dibanding dengan legislatif dan eksekutif adalah pada substansi sifat produk lembaga.


Produk legislatif, yang berupa Undang-Undang,dan produk eksekutif,yang berupa kebijakan atau aturan pemerintah, didasarkan pada “demi kepentingan rakyat” atau “demi kepentingan umum”. Sementara yudikatif mendasarkan putusannya(putusan hukum) pada “demi keadilan berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa”.Karena sifatnya yang demikian hakim acapkali diidentikan sebagai “kepanjangan tangan Tuhan di dunia”. [2]


Dengan predikat itu mengandung makna bahwa, penyalahgunaan fungsi dan kewenangan yang dilakukan hakim adalah pengingkaran atas fungsi dan misi sucinya “perpanjangan Tuhan”. Beranjak dari kenyataan yang ada bahwa masih banyak hakim yang salah dalam mengambil keputusan,Maka dari itu diperlukan suatu lembaga negara yang dapat mengawasi kinerja hakim, yaitu Komisi Yudisial yang bertujuan Menjaga dan Menegakkan Kehormatan,


Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim dan Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen. Dengan adanya lembaga seperti Komisi Yudisial mewujudkan harapan warga negara serta kepercayaan terakhir untuk memperoleh keadilan (landing of the last resort).


Menurut Jimly asshiddiqie, maksud dibentuknya Komisi Yudisial dalam struktur kekuasaan Kehakiman Indonesia adalah agar warga masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya Komisi Yudisial sebagai badan landing of the last resortuntuk menjadi kepercayaan terakhir serta mewujudkan harapan warga negaranya dalam mencapai suatu keadilan sangat terbatas,


hal ini didasarkan oleh UU no 22 tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dalam pasal 13 dan pasal 21 bunyinya sebagai berikut: PASAL 13 Komisi Yudisial mempunyai wewenang:mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan b. menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. PASAL 21 Untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi.


Dengan demikian karena adanya amanat dari UU 22 tahun 2004 inilah Komisi Yudisial sebagai landing of the last resortdalam menjalankan tugas dan wewenangnya sangat terbatas, menurut penulis sendiri seharusnya Komisi Yudisial diberikan suatu kewenangan yang lebih luas dalam hal memantau kinerja Hakim agar hakim sebagai badan indepent dan impartial judiciary benar-benar terjaga kualitasnya, dan dapat mendorong adanya suatu pembangunan dalam sistem peradilan yang bebas.


Peranan Komisi Yudisial Dalam Membangun Peradilan Yang Bersih. Salah satu wujud terbentuknya Komisi Yudisial adalah untuk membangunsuatu sistem peradilan yang bersih, tentu hal ini ada kaitannya dengan kode etik dan kode etik profesi hakim dimana kode etik dan kode etik profesi hakim merupakan suatu acuan hakim dalam setiap kali menjalankan tugas dalam mengambil putusan.Komisi Yudisial dalam hal menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan laporan dan temuan dari masyarakat indonesia.Hal ini diatur dalam UU 2 tahun 2005 tentang tata cara pengawasan hakim. Ada pun sanksi sanksi berikut:


(1) Komisi Yudisial dalam rapat pleno berwenang menilai jenis dan kualitas pelanggaran terhadap kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, dengan memperhatikan Kode Etik Hakim, dan menentukan jenis sanksi berdasarkan peraturan perundang-undanga. (2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa: a. teguran tertulis b. pemberhentian sementara c. pemberhentian. Dengan adanya sanksi seperti ini maka akan terlihat sangat jelas bahwa Komisi Yudisial sangat berpengaruh dalam membangun suatu sistem peradilan yang bersih.


Agar nantinya hakim dalam mengambil putusan sesuai dengan apa yang ada dalam irah-irah atau kepala putusan yaitu “Demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”. Tugas, Wewenang Dan Tujuan Komisi Yudisial Komisi Yudisial memiliki wewenang yang telah ditentukan oleh undang-undang. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 13 UU Nomor 22 2004 yaitu: Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.


Tugas Komisi Yudisial

Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Komisi Yudisial mempunyai tugas:

  1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
  2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
  3. Menetapkan calon Hakim Agung
  4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

Tujuan Komisi Yudisial:

  • Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
  • Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.

  • Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
    Peran KY Dalam Mewujudkan Hakim Yang Berwibawa
    Peran Komisi yudisial (KY) dalam mewujudkan hakim yang berwibawa tidak lepas dari tugas dan wewenang KY diantara yaitu: dimulai dari melakukan pendaftaran calon Hakim Agung sampai dengan mengajukan calon Hakim Agung ke DPR Berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 22 2004, Komisi Yudisial menyelenggarakan seleksi secara terbuka dalam jangka waktu paling lama 20 hari terhadap kualitas dan kepribadian calon Hakim Agung yang telah memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan standar yang telah ditetapkan dan Komisi Yudisial mewajibkan calon Hakim Agung menyusun karya ilmiah dengan topik yang telah ditentukan.

Dalam jangka waktu paling lambat 15 hari terhitung sejak seleksi berakhir, Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) orang nama calon Hakim Agung kepada DPR untuk setiap 1 lowongan Hakim Agung, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden. Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Negara Hukum – Pengertian, Unsur, Ciri, Konsep, Prinsip, Para Ahli


Struktur Organisasi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung terdiri dari Ketua Mahkamah, Panitera Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pemimpin dan hakim Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim yang paling 60 (enam puluh) orang.

  • Pimpinan

Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari ketua, dua (2) wakil ketua, dan beberapa kepala muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri dari wakil ketua dan wakil ketua bidang yudisial bidang nonyudisial. wakil ketua yang mengawasi kepala sipil sektor peradilan, kepala muda pemuda kriminal, kepala muda agama, dan ketua muda dari administrasi negara, sedangkan wakil ketua yang bertanggung jawab atas bidang nonyudisial ketua muda dan kepala pemuda pembinaan pengawasan.

Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim, dan diangkat oleh Presiden.


  • Hakim Anggota

Hakim Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Di Mahkamah Agung ada maksimum 60 orang. Hakim dapat berasal dari sistem karier atau non-karir sistem. Nominasi yang diusulkan oleh Komisi Yudisial DPR, untuk disetujui dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.


Hakim Agung Melewati tugas dan memutuskan kasus ini di tingkat Kasasi.

  • Kepaniteraan

Panitera Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis di bidang administrasi dan keadilan dari Dewan Tertinggi Hakim di cek, mengadili, dan memutus kasus, serta penyelesaian administrasi untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung.


  • Sekretariat

Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 6 unit eselon satu yakni :

  1. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
  2. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
  3. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
  4. Badan Pengawasan
  5. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
  6. Badan Urusan Administrasi

  • Pengadilan Tingkat Banding

Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :

  1. Pengadilan Tinggi
  2. Pengadilan Tinggi Agama
  3. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
  4. Pengadilan Militer Utama
  5. Pengadilan Militer Tinggi

  • Pengadilan Tingkat Pertama

Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :

  1. Pengadilan Negeri
  2. Pengadilan Agama
  3. Pengadilan Tata Usaha Negara
  4. Pengadilan Militer

  • Keadaan Perkara

Kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan undang-undang yang berlaku meliputi: pertama, kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan banding, sengketa tentang kewenangan hakim, dan permintaan peninjauan kembali keputusan yang memiliki mengikat; kedua, menguji otoritas hukum dan peraturan di bawah UU terhadap UUD; Ketiga, memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari