Lembaga Keuangan : Pengertian, Manfaat, Fungsi, Dan Jenis Beserta Contohnya Secara Lengkap

Diposting pada

Lembaga Keuangan : Pengertian, Manfaat, Fungsi, Dan Jenis Beserta Contohnya Secara Lengkap – Tahukah anda apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan ?? Lembaga keuangan merupakan sebuah institusi atau badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan untuk menyalurkan dana atau untuk menyediakan jasa bagi para nasabah dan mempunyai fungsi sebagai penghimpun dana para nasabah. Untuk lebih jelasnya lagi disini akan mengulas secara lengkap tentang lembaga keuangan. Untuk itu marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut ini.

lembaga keuangan

Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah suatu badan usaha yang mengumpulkan suatu asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan suatu proyek pembangunan serta untuk kegiatan ekonomi dengan mendapatkan hasil dalam bentuk bunga sebesar presentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.

Pengertian Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli

1. Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992

Menurut Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992 menyatakan bahwa lembaga keuangan merupakan suatu badan ataupun lembaga yang aktivitasnya untuk menarik hasil dana dari masyarakat yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat kembali.

2. keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990

Menurut keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990 mengungkapkan bahwa lembaga keuangan merupakan semua badan usaha yang berada di suatu bidang keuangan yang melakukan suatu penghimpunan dana, menyalurkan dana kepada masyarakat yang paling utama dalam memberikan biaya investasi pembangunan.

3. kasmir (2005:9)

Menurut kasmir mengungkapkan bahwa Lembaga keuangan merupakan untuk semua perusahaan yang berada dibidang keuangan yang dimana suatu kegiatannya, ataukah hanya menghimpun dana atau hanya untuk menyalurkan dana atau mungkin kedua-duanya.

4. Dahlan Siamat

Menurut Dahlan Siamat mengungkapkan bahwa lembaga keuangan merupakan suatu badan usaha yang kekayaannya terutama yakni dalam berbentuk suatu aset keuangan yang dibandingkan dengan suatu aset nonfinansial atau aset Riil.

5. Ahmad Rodoni

Menurut Ahmad Rodoni mengungkapkan bahwa Lembaga keuangan merupakan suatu badan usaha yang kekayaannya terutama didalam suatu bentuk-bentuk aset keuangan ( Financial assets) maupun non-finansial asset.


Fungsi Lembaga Keuangan

Berfungsi melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan memakai uang dan instrumen kredit.

  • Berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
  • Berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan informasi, yakni :
    • Lembaga Keuangan melaksanakan suatu tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekionomi dan kredit untuk suatu kepentingan sendiri dan kepentingan lain (nasabah).
    • Lembaga Keuangan berkewajiban untuk menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
  • Memberikan jaminan.
    Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
  • Menciptakan dan memberikan likuiditas
    Lembaga Keuangan bisa memberikan suatu keyakinan kepada nsabahnya bahwa dana yang disimpan akan di kembalikan pada waktu di butuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
  • Fungsi Penyimpanan Kekayaan

Instrumen keuangan yang diperjualbelikan dalam pasar uang dan pasar modal menyediakan suatu cara untuk menyimpan kekayaan yaitu dengan cara menahan nilai aset yang dimiliki di samping menerima pendapatan dalam jumlah tertentu. Saham, obligasi dan instrumen keuangan lain yang diperjualbelikan di pasar modal di pasar uang dan pasar modal menjanjikan suatu pendapatan dengan resiko tertentu.

  • Fungsi Transmutasi Kekayaaan

Dimana lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk janji-janji memberikan imbalan kepada pemilik dana. Bentuk janji-janji tersebut pada dasarnya adalah pembiyaan/ kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan. Lembaga keuangan dalam membiayai aset tersebut daperoleh dengan menerima simpanan dari para penabung (surplus unit) yang jangka waktunya diatur kebutuhan penabung.

Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai dengan keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan menjadi aset disebut transmutasi kekayaan. Dalam sistem syariah proses transmutasi kekayaan tersebut haruslah didasari oleh akad/kontrak yang jelas, transparan dan sah secara syariah.

  • Fungsi Pembayaran

Sistem keuangan menyediakan mekanisme atas transaksi barang dan jasa-jasa. Instrumen pembayaran yang tersedia antara lain cek, giro, bilyet, kartu kredit, termasuk mekanisme kliring dalam perbankan. Dengan mekanisme pembayaran dan produk seperti itu tidak hanya kenyamanan yang diciptakan tetapi juga perputaran dana.

  • Fungsi pembiyaan atau kredit

Di samping untuk menyediakan likuiditas dan mempermudah arus tabungan menjadi investasi dalam rangka menyimpan kekayaan, pasar keuangan menyediakan pembiayaan atau kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi ekonomi. Konsumen membutuhkan pembiayaan atau kredit untuk membeli barang-barang misalnya rumah, mobil, dan sebagainya.

Sedangkan pengusaha menggunakan fasilitas pembiayaan atau kredit untuk membeli barang untuk tujuan produksi, membangun gedung, membeli mesin, membayar gaji atau deviden kepada pemegang saham, dan sebagainya.

 


  • PENGELOMPOKKAN LEMBAGA KEUANGAN

 

Lembaga keuangan dikelompokkan menjadi dua, yaitu Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangn Bukan Bank adala :

  1. Kewajiban keuangan LKB dan LKBB, yaitu likuiditas LKB berupa uang sedangkan LKBB tidak dapat diklarifikasikan sebagai uang.
  2. Kemampuan kedua lembaga keuangan dalam menciptakan kredit dan uang, yaitu LKB mempunyai kemampuan menciptakan kredit, mengedarkan uang, dan menambah jumlah uang beredar (JUB) melalui efek penggandaan uang sedangkan LKBB menyalurkan dana kepada masyarakat terutama melalui penyertaan modal atau pembiayaan investasi peusahaan.

Peranan lembaga keuangan dalam suatu perekonomian yaitu :

Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran antar pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan misalnya :

  • A. Lembaga keuangan (dalam hal ini bank sentral) mencetak uanang rupiah sebagai alat pembayarak yang sah dimaksudkan untuk memudahkan transaksi diantara masyarakat dan dalam perekonomian makro.
  • B. Lembaga keuangan (dalam hal ini bank umu) menerbitkan cek dimaksudkan untuk memudahkan transaksi yang dilakukan nasabahnya.

Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana misalnya :

  • Lembaga keuangan dapat sebagai broker, pialang atau dealer dalam berbagai aktiva yang berperan untuk meningkatkan efisiensi diantara kedua pihak.
  • Lembaga keuangan membantu menyalurkan dana dari sector rumah tangga kepada peminjam yang tak terbatas dan tak dikenal oleh pemilik dana dengan biaya transaski dan biaya informasi yang relative lebih rendah dibandingkan apabila peminjam harus mencari dan melakukan transaksi secara langsung.

Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mengurangi kemungkinan resiko yang ditanggung pemilik dana atau penabung. Apabila pemilik dana sudah menyimpan uangnya dilembaga keuangan, risiko untuk tidak dibayarkan kembali uang simpanan nasbah tersebut akan berkurang dsngan strategi lmbaga keuangan untuk beberapa alokasi dana.


Manfaat Lembaga Keuangan

  • Perusahaan Pegadaian bermanfaat untuk memberikan peminjaman kepada yang memerlukan dana
  • Bermanfaat untuk memberikan suatu jaminan suatu risiko yang mungkin terjadi yang sesuai dengan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan
  • Bermanfaat untuk memberikan suatu kesejahteraan kepada karyawan perusahaan yang terutama yang sudah pensiun
  • Bermanfaat untuk memberikan suatu pinjaman kepada masyarakat dalam hal pendanaan suatu kegiatan konsumsinya.
  • Bermanfaat untuk memberikan suatu manfaat kepada semua anggota dalam hal kebersamaan dan sisa hasil usaha.

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan

1. Lembaga Keuangan Bank

Lembaga jenis ini terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan dari Undang-Undang Pokok Perbankan No. 23 tahun 1998 jenis bank di Indonesia ada dua yakni Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

  • Bank Sentral
    Bank Sentral di Indonesia dipegang atau dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Tujuan utama dari Bank Indonesia sebagai bank sentral yaitu untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Sentral mempunyai tugas untuk menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi Bank.
  • Bank Umum
    Bank umum yaitu Bank yang mampu memberikan layanan jasa dalam lalulintas pembayaran, sedangkan pada Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
    BPR yaitu lembaga keuangan Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang disetarakan dan menyalurkan dananya sebagai usaha BPR. BPR ini adalah Bank yang khusus untuk melayani masyarakat kecil di suatu daerah, kecamatan atau pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai dan Bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat.

Disamping itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan penghimpunan dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kreditmaupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi:

  • jasa pemindahan uang (Transfer)
  • jasa penagihan (inkaso)
  • jasa kliring (Clearing)
  • jasa penjualan mata uang asing (Valas)
  • jasa safe Deposit Box
  • Travellers Cheque
  • Bank Card
  • Bank draft
  • Letter of Credit (L/C)
  • Bank Garansi dan Refrensi Bank
  • Serta jasa bank lainnya.

Maka semakin banyak ragam produk yanhg ditawarkan dilihat dari kemampuan bank dari segi pemodalan, manajemen, serta fasilitas yang dimilikinya.


2. Lembaga Keuangan Bukan/Non Bank

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) menurut UU No. 10 Tahun 1998 yaitu suatu badan usaha yang melakukan suatu kegiatan di bidang keuangan, yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan untuk menyalurkannya untuk membayar investasi perusahaan.

Lembaga ini didirikan pada tahun 1973 yang berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan No. Kep. 38/MK/I/1972 yang menerbitkan bahwa lembaga-lembaga ini bisa melakukan usaha-usaha yaitu sebagai berikut :

  • menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat sementara
  • memberi suau kredit jangka menengah
  • mengadakan sebuah penyertaan modal yang sifatnya sementara
  • bertindak sebagai perantara dari perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah
  • bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta atau kampanye
  • sebagai perantara untuk mendapatkan suatu tenaga ahli dan memberikan nasihat-nasihat sesuai keahlian
  • melakukan usaha lain di bidang keuangan.

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Non Bank

  1. Pasar Modal

Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut adalah pasar . namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui srana informasi yang ada seperti sarana elektronika.

Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek dipasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek.

  1. Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Pasar uang (money market) di indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di indonesia juga ikut berkembang walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market).

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa antara pasar uang dan pasar modal terdapat perbedaan yang cukup jelas seperti dari jangka waktunya intrumen yang diperjualbelikan, tempat penjualannya serta tujuan daripada para penjual dan pembeli dari kedua pasar tersbut.

  1. Pegadaian

Secara umum pengertian usaha gadai kegiatan menjaminbarang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
  • Nilai jumlah pijaman tergantung nilai barang yang digadaikan
  • Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
  1. Sewa Guna Usaha (Leasing)

Perusahaan sewa guna usaha di indonesia lebih dikenal dengan nama laesing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal pihak leassing dapat membiayai keinginan nasaba sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Keterbatasan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakkan oleh bank seperti memberi simpanan dan kredit dalam bentuk uang.

Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.

  1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal di indonesia. Pelopor pengembangan perkooperasian di indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai bapak Koperasi Indonesia.

Koperasi merupakam suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi keoperasi merupakan bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Secara umum sumber dana kooperasiaan adalah iuran wajib, iuran pokok, dan iuran sukarela.

  1. Perusahaan Asuransi

Di indonesia pengertian Asuaransi menurut undang-undang Nomor 1Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang ddiharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

  1. Anjak Piutang (Factoring)

Perusahaan anjak piutang yang memang kegiatan utamanya adalah bergerak dibidang penagihan piutang. Perusahaan anjak piutang dapat mengambil alih pengelolaan piutang baik dengan cara dikelolah atau dengan cara dibeli serta dapat pula melakukan pengelolaan administrasi piutang suatu perusahaan.

Pengertian perusahaan anjak piutang atau yangh lebih dikenal dengan nama factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan dan pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.

  1. Modal Ventura

Perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi dimana investasi tersebut mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.

Meskipun resiko yang dihadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital gain atau deviden. Perusahaan yang pembiayaan dari modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company.

  1. Dana Pensiun

Pengertian perusahaan dana pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai dengan perjanjian.

Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 11 Tahun 1992 Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelolah dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan demikian jelas bahwa yang mengelolah dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki adan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa.

Pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

  1. Kartu Plastik (Kartu Kredit)

Kartu plastik atau yang lebih dikenal dengan nama kartu kredit atau uang plastik yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Disamping itu kartu plastik ini dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan sehingga kegunaannya menjadi multi fungsi.

Kartu plastik merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga non bank. Kartu plastik ini diberikan kepada nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat yang memakai ATM (automated teller Machine) seperti dipusat perbelanjaaan, hiburan dan perkantoran.

Penggunaan kartu plastik di indonesia masih relatif baru yaitu sekitar tahun delapan puluhan. Keluarnya keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desembertelah mengubah peta penyebaran kartu plastik semakin luas. Berdasarkan surat keputusan tersebut bisnis kartu plastik digolongkan sebagai kelompok usaha jasa pembiayaan.

Itulah ulasan tentang Lembaga Keuangan : Pengertian, Manfaat, Fungsi, Dan Jenis Beserta Contohnya Secara Lengkap. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan Terima Kasih.

Baca juga refrensi artikel terkait lainnya disini :

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari