Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Diposting pada

Hukum adat merupakan sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok.

Pengertian-Hukum-Adat

Pengertian Hukum Adat

Hukum adat adalah hukum yang asli dari Indonesia. Sumber itu adalah hukum tidak tertulis yang tumbuh dan dikembangkan dan dikelola oleh kesadaran hukum masyarakat. Karena aturan ini tidak tertulis dan pertumbuhan, hukum adat memiliki kemampuan untuk beradaptasi. Hal ini juga diketahui bahwa masyarakat hukum adat orang-orang yang terikat oleh tatanan hukum adat sebagai warga bersama-sama aliansi karena mereka tinggal di hukum umum atau atas dasar keturunan.

Baca Juga : Hukuman Mati – Pengertian, Jenis, Pasal, Metode, Kontroversi, Contoh


Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah pengertian hukum adat menurut para ahli, sebagai berikut:


  • KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

KBBI menyampaikan hukum adat ialah hukum yang tidak tertulis (menurut adat).


  • Hasil Seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 197

Hukum adat ialah hukum Indonesia pribumi yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini berisi bagian agama.


  • Prof. H. Hilman Hadikusuma

Prof. H. Hilman Hadikusuma menyampaikan Hukum adat ialah sebagai aturan kelaziman manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia bermula dari berkeluarga dan mereka telah menata dirinya dan anggotanya menurut kelaziman dan kebiasaan tersebut akan diangkut dalam bermasyarakat dan negara.


  • Wikipedia

Wikipedia menyampaikan Hukum adat ialah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnnya laksana Jepan, India, dan Tiongkok. Hukum adat ialah hukum pribumi bangsa Indonesia.


  • Van Vollenhoven

Van Vollenhoven menyampaikan Hukum adat ialah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi.


  • Bushar Muhammad

Bushar Muhammad menyampaikan untuk memberikan pengertian hukum adat susah sekali dilakukan, tersebut karena hukum adat masih dalam pertumbuhan, sifat serta pembawaan hukum adat.

Baca Juga : Pengertian Hukum Perdata


  • Terhar

Terhar menyampaikan Hukum adat tercetus dan dipelihara oleh keputusan-keputusan. Keputusan yang berwibawa dan berkuasa yang berasal dari kepala rakyat (para penduduk masyarakat hukum).


  • Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto menyampaikan Hukum Adat ialah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan atau tidak dikondifiksikan, mempunyai sifat paksaan atau mempunyai dampak hukum.


  • Supomo dan Hazairin

Supomo dan Hazairin menyampaikan Hukum adat ialah hukum yang menata tingkah laku insan Indonesia dalam hubungan satu dan yang lainnya, baik tersebut adalahkeseluruhan kelaziman, kelaziman dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat kerena dianut dan dijaga oleh anggota masyarakat itu, ataupun yang adalahkeseluruhan ketentuan yang mengenak sanksi atas pelanggaran dan diputuskan dalam keputusan-keputusan semua penguasa adat.


  • Prof. M. M. Djojodigoeno, SH.

Prof. M. M. Djojodigoeno, SH. menyampaikan Hukum Adat ialah hukum yang tidak bersumber untuk peraturan-peraturan.


  • Prof. Mr. C. Van Vollen Hoven

Prof. Mr. C. Van Vollen Hoven menyampaikan Hukum Adat ialah hukum yang tidak bersumber untuk peraturan-peraturan yang diciptakan oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat dominasi lainnya yang menjadi sendinya dan diselenggarakan sendiri oleh dominasi Belanda dahulu.


  • Suroyo Wignjodipuro

Suroyo Wignjodipuro menyampaikan Hukum Adat ialah suatu perumahan dari norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang terus berkembang serta mencakup peraturan tingkat laku pribadi atau insan dalam kehidupan keseharian di dalam masyarakat, mayoritas tidak tertulis dan memiliki dampak hukum (sanksi) untuk pelanggarnya.


  • Hazairin

Hazairin menyampaikan Hukum Adat ialah kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya sudah mendapat pernyataan umum dalam masyarakat tersebut yang diperlihatkan dengan kepatuhannya terhadap kaidah-kaidah tersebut.


  • Prof. Mr. B. Terhaar Bzn

Prof. Mr. B. Terhaar Bzn menyampaikan hukum ialah keseluruhan ketentuan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat.

Baca Juga : Norma Hukum Dan Sosial


  • Dr. Sukanto, S.H.

Dr. Sukanto, S.H. menyampaikan Hukum adat ialah kompleks adat-adat yang pada lazimnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan mempunyai sifat paksaan, memiliki sanksi jadi mempunyai dampak hukum.


  • Mr. J.H.P. Bellefroit

Mr. J.H.P. Bellefroit menyampaikan Hukum adat ialah sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, namun tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan kepercayaan bahwa peraturan-peraturan itu berlaku sebagai hukum.


  • Prof. Dr. Soepomo, S.H.

Prof. Dr. Sopepomo, S.H menyampaikan Hukum adat ialah hukum tidak tertulis didalam ketentuan tidak tertulis, mencakup peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diputuskan oleh yang berwajib namun ditaati dan didukung oleh rakyat menurut atas kepercayaan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut memiliki kekuatan hukum.


  • SM Amin

SM Amin menyampaikan Hukum adat ialah kumpulan ketentuan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan menyelenggarakan ketertiban dalam pergaulan insan sehingga ketenteraman dan ketertiban terpelihara.


  • van Dijk

“Hukum adat itu ialah istilah untuk mengindikasikan hukum yang tidak dikodifikasi dalam kalangan orang Indonesia pribumi dan kalangan orang Timur Asing (orang Tionghoa, orang Arab dan lain-lain). Van Dijk lebih jauh menyatakan bahwa baik antara adat dengan hukum adat adalahhal yang bergandengan tangan (dua seiring) dan tidak bisa dipisah-pisahkan satu sama lain, tetapi melulu mungkin dipisahkan sebagai adat-adat yang ada memiliki mempunyai dan tidak mempunyai dampak hukum.”


Perdebatan istilah Hukum Adat

Hukum adat pertama kali diusulkan oleh Prof. Snouck Hurgrounje sebuah Dutch East Ahli Sastra (1894). Prof. Snouck Hurgrounje dalam bukunya de atjehers (Aceh) di Indonesia 1893-1894 menyatakan bahwa hukum tidak dikodifikasi adalah de atjehers.

Kemudian istilah ini digunakan juga oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, seorang Sarjana Hukum Sastra, yang juga menjabat sebagai Profesor di Universitas Leiden di Belanda. Ini mencakup istilah dalam bukunya Adat Adat Recht, Recht van Hindia Belanda (Hindia Hukum Adat) di 1901-1933.

Undang-undang di Hindia Belanda secara resmi menggunakan istilah pada tahun 1929 di Indische Staatsregeling’nya (Rule of Law Belanda), semacam Konstitusi India, dalam Pasal 134 ayat (2) berlaku pada tahun 1929.

Baca Juga : Pengertian Hukum Dagang

Dalam masyarakat Indonesia, istilah tersebut tidak mengakui keberadaan hukum adat. Hadikusuma Hilman mengatakan bahwa istilah ini hanyalah istilah teknis. Dikatakan bahwa karena istilah hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum untuk menilai hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang kemudian berkembang menjadi sistem ilmiah.

Dalam bahasa Inggris, juga dikenal sebagai istilah Adat Law, tetapi perkembangan di Indonesia sendiri hanya dikenal hanya Adat saja, menyebutkan sistem hukum di dunia ilmiah mengatakan Hukum Adat.

Pendapat ini diperkuat oleh pendapat dari Muhammad Rashid Maggis Dato Radjoe pangeran sebagai dikutif oleh Prof. Amura: sebagai lanjutan kesempuranaan hidup selama kemakmuran berlebih-lebihan sebab penduduk sedikit bimbang dengan adanya kekayaan alam yang berlimpah ruah, dan sampailah manusia kepada adat..

Sementara pendapat Prof. Nasroe menyatakan bahwa adat Minangkabau telah dimiliki oleh mereka sebelum bangsa Hindu datang ke Indonesia.

Prof. Dr. Mohammad Koesnoe, SH dalam bukunya bahwa istilah telah digunakan Hukum Adat Aceh Ulama bernama Sheikh Jalaluddin bin Syekh Muhammad Kamaluddin Tursani (Aceh Besar) pada tahun 1630. Prof. A. Hasymi menyatakan bahwa buku (yang ditulis oleh Sheikh Jalaluddin) adalah buku yang memiliki nilai tinggi di bidang hukum.


Lingkungan Hukum Adat

Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven membagi Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen). Salah satu bidang yang diuraikan ialah pola dan sifat hukum adat menggambarkan sebagai rechtskring. Setiap lingkungan hukum adat dibagi menjadi beberapa bagian, yang disebut Hukum Kukuban (Rechtsgouw).


1. Penegak hukum adat

Pemimpin tradisional penegakan hukum adat sebagai pemimpin yang sangat dihormati dan pengaruh besar dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga integritas kehidupan yang sejahtera.


2. Aneka Hukum Adat

Hukum adat berbeda di setiap daerah karena adanya pengaruh :

  • Agama: Hindu, Buddha, Islam, Kristen, dan sebagainya. Sebagai contoh: di Jawa dan Bali dipengaruhi agama
  • Hindu, Islam dipengaruhi di Aceh, Ambon dan Maluku dipengaruhi dalam kekristenan.
  • Kerajaan seperti: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
  • Masuknya negara-negara Arab, Cina, Eropa.

3. Pengakuan Adat oleh Hukum Formal

Mengenai isu penegakan hukum adat di Indonesia, ini memang sangat prinsip masalah penegakan hukum tradisional Indonesia, ini memang sangat prinsip Karena kebiasaan merupakan salah satu cermin bagi bangsa, identitas merupkan adat bangsa, dan identitas untuk setiap wilayah. Dalam kasus salah satu Nuaulu suku terletak di daerah Maluku Tengah, ini membutuhkan studi yang sangat teliti, pertanyaannya kemudian adalah pada saat ritual suku, di mana proses tradisional membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau proses perangkat Nuaulu ritual suku.

Baca Juga : Pengertian Adat Istiadat Dan Contohnya

Dalam sala kalimat oleh salah satu Hakim di Negara Perngadilan Masohi di Maluku Tengah, adalah pengenaan hukuman mati, sedangkan UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004 dalam Pasal 28, hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan lokal atau pengenaan putusan pidana terhadap kasus Terkait dengan adat setempat.


Ciri-Ciri Hukum Adat

Berikut ini adalah ciri-ciri dari hukum adat, sebagai berikut:


  1. Bercorak Relegiues- Magis

Menurut kepercayaan tradisionil Indonesia, tiap-tiap masyarakat diliputi oleh ke kuatan gaib yang harus dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentram bahagia dan lain-lain. Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan manusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makluk-makluk lainnya.

Adanya pemujaan-pemujaan khususnya terhadap arwah-arwah darp pada nenek moyang sebagai pelindung adat-istiadat yang diperlukan bagi kebahagiaan masyarakat. Setiap kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama seperti membuka tanah, membangun rumah, menanam dan peristiwa-pristiwa penting lainnya selalu diadakan upacara-upacara relegieus yang bertujuan agar maksud dan tujuan mendapat berkah serta tidak ada halangan dan selalu berhasil dengan baik.


  1. Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan

Artinya bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan perseorangan.


  1. Bercorak Demokrasi

Bahwa segala sesuatu selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai system pemerintahan.

Adanya musyawarah di Balai Desa, setiap tindakan pamong desa berdasarkan hasil musyawarah dan lain sebagainya.


  1. Bercorak Kontan

Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan didalam pergaulan bermasyarakat.

Baca Juga : Hukum Pascal


  1. Bercorak Konkrit

Artinya adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda-benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus disertai tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya.


Sumber Hukum Adat

Berikut ini adalah sumber dari hukum adat, sebagai berikut:


  1. Kebiasaan atau adat kebiasaan

Sumber ini merupakan bagian yang paling besar yang timbul dan tumbuh dalam masyarakat yang berupa norma-norma aturan tingkah laku yang sudah ada sejak dahulu. Adat kebiasaan ini meskipun tidak tertulis tetapi selalu dihormati dan ditaati oleh warga masyarakat, sebagai aturan hidup manusia dalam hubungannya dengan manusia lain. Oleh karena itu tidak tertulis, maka adat kebiasaan ini hanya dapat dicari dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan, atau dalam berbagai peribahasa, Pepatah, kata-kata mutiara atau dalam perbuatan simbolik yang penuh dengan arti kiasan.


  1. Keputusan para petugas hukum

Hukum  adat juga dapat diketahui dari berbagai macam keputusan para petugas hukum adat, seperti Kepala Adat, Kepala Suku, Hakim Adat, rapat Desa (rembug Desa) dan sebagainya.


  1. Hukum Islam

Norma hukum islam atau yang lebih dikenal dengan istilah Hukum FIQH, juga merupakan sumber hukum adat, terutama mengenai ajaran hukum Islam yang sudah meresap dalam kesadaran hukum masyarakat yang sebagian besar beragama Islam. Misalnya mengenai perkawinan, warisan, wakaf dsb.


  1. Piagam Raja-raja dan kitab Hukum Adat

Hukum Adat Indonesia sekarang ini ada juga yang bersumber pada hukum tertulis dalam Piagam dan Pranatan Raja-raja dahulu seperti : Pranatan Bekel dari Kraton Yogyakarta, Angger-angger Arubiru dari Surakarta, kitab hukum kertagama dari Majapahit, kitab hukum Kutaramanawa dari Bali dsb.


  1. Peraturan-peraturan Perkumpulan Adat

Beberapa perhimpunan yang dibentuk oleh masyarakat juga sering membuat ketentuan-ketentuan yang mengikat para anggotanya, awig-awig untuk para anggota perkumpulan pengairan/subak di Bali, Perkumpulan kematian, Perkumpulan arisan dsb.


  1. Buku-buku standart mengenai hukum adat

Buku-buku mengenai hukum adat, terutama yang merupakan hasil penelitian dan pengamatan para sarjana hukum adat yang terkenal, merupakan sumber adat yang penting, terutama bagi para pelajar dan mahasiswa yang sedang mempelajari hukum adat, seperti misalnya: Beginselen en Stelsel van Het Adatrecht susunan Ter Haar, Het Adatrecht van Nederlansch Indie susunan van Vollen Hoven, Het Adatsprivaat recht van Middel java susunan Joyodiguno dan Tirawinata. Het Adatsprivaat recht van West Java susunan Soepomo dan sebagainya.


Contoh Hukum Adat

Berikut ini adalah contoh dari hukum adat, sebagai berikut:


  • Hukum Adat Berjenjang, Aceh

Di Aceh Contoh Hukum Adat yang berlaku ialah hukum berjenjang cocok dengan kekeliruan yang dilaksanakan oleh masyarakat, baik tersebut kalangan bawah sampai orang berpangkat.

Dimulai dengan teguran, kemudian naik pada mesti meminta maaf pada masyarakat banyak, sampai akhirnya terdapat hukum denda dan sampai hukuman pada jasmani pelaku kesalahan.


  • Hukum Adat Warisan, Bali

Bali yang menganut paham patrilineal atau prioritas pada kaum laki-laki mempunyai hukum berpengalaman waris family yang jatuh ke tangan laki-kali seratus persen.

Sementara anak wanita hanya dapat menggunakan saja, urusan ini didasari sebab tanggung jawab laki-laki dinilai lebih banyak ketimbang wanita dalam suatu keluarga.

Hukum tersebut tidak banyak dirubah pada tahun 2010 dimana perempuan diserahkan hak atas warisan, tepatnya separuh dari harta yang sebelumnya sudah dipungut sepertiga guna dijadikan harta pusaka.

Namun hukum ini melulu berlaku pada wanita Hindu. Tak berlaku pada wanita Bali yang pindah ke agama lain.


  • Hukum Adat Mahar, Maluku

Sampai tahun 2005 silam masyarakat suku Naulu masih menganut hukum adat mahar pernikahan berupa kepala insan yang dipenggal.

Memang paling mengerikan, tetapi masyarakat setempat percaya bahwa urusan tersebut akan membawa kelanggengan untuk rumah tangga mereka nantinya. Beruntung pemerintah sudah tidak mengizinkan diberlakukannya hukum ini.


  • Hukum Adat Wanita Pilih Pasangan, China

Di di antara suku yang ada di kepulauan Miuso, wanita mempunyai hak sendiri guna memilih pasangan guna dinikahi.

Caranya ialah mereka akan mengunjungi rumah laki-laki yang mereka mau untuk lantas dijadikan suami. Hingga ketika ini hukum adat itu masih tidak jarang diberlakukan meski terkadang mendapat tentangan dari tidak sedikit pihak.


  • Hukum Adat Pengasingan, Maluku

Sangat mengenaskan nasib semua ibu hamil dan nyaris melahirkan di suku Naulu Pulau Seram Provinsi Maluku.

Contoh Hukum Adat yang berlaku disana ialah beberapa masa-masa menjelang mencetuskan mereka akan dipisahkan dari keluarga.

Mereka bakal ditempatkan di gubuk yang dikenal dengan nama Tikusune berukuran 2×3 meter yang melulu dilengkapi suatu kasur.


Daftar Pustaka :

  • Keebet von Benda-Beckmann. 2006. Pluraisme Hukum. Jakarta: Ford Fondation.
  • Lukito, Ratno. 1998.  Pergumulan Antara Hukum Islam Dan Adat Di Indonesia. ______Jakarta: INIS.
  • Soekanto. 1981. Meninjau Hukum Adat Indonesoia. Jakarta: CV.Rajawali.
  • Soepomo. 1993. Hukum Adat. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
  • Sudiyat, Imam. 1978. Asas-asas Hukum Adat, sebagai Bekal Pengantar.  ________Yogyakarta:  Liberty.
  • Wignjodipoero, Soerojo. 1967.  Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: _____________CV. Haji Masagung.
  • Warjiyati, Sri. 2006. Memahami Hukum Adat. Surabaya: IAIN Surabaya.
  • Bushar, Muhammad. 1981.  Asas-Asas Hukum Adat (suatu pengantar). Jakarta: _______Pradnya Paramit
  • H.A.M. Effendy. 1994. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Mahdi Offset.
Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari