Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Diposting pada

Rata-rata semua orang hanya tahu singkatan nya saja yaitu PT tapi tidak semua nya tahu kepanjangan dari PT, PT yaitu kependekan dari Perseroan Terbatas. Pada kesempatan kali ini disini akan mengulas tentang PT (Perseroan Terbatas) secara lengkap. Oleh karena itu marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut ini.

PT-adalah

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para sih pemegang saham Perseroan Terbatas yang berdasarkan pada jumlah saham yang dia punyai. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi Perseroan terbatas, yang diantaranya yaitu seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham.

Baca Juga : Pengertian Perusahaan – Jenis, Bentuk, Unsur, Badan Hukum, Para Ahli


Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)

Beberapa ciri dari PT, yang diantaranya yaitu sebagai berikut :

  • Tujuannya untuk mencari sebuah keuntungan.
  • Mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
  • Modalnya yang berasal dari saham-saham dan obligasi.
  • Tidak mendapatkan sebuah fasilitas dari Negara.
  • Dalam Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
  • Kekuasaan tertinggi terdapat pada sebuah RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Pada Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
  • Hubungan usahanya diatur di dalam sebuah hukum perdata, dan lain-lain.

Tujuan Perseroan Terbatas (PT)

Untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas sebuah saham-saham, yang dimana para pemegang saham (persero) ikut serta dalam mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri dalam persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).


Syarat Pendirian PT

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT), sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
  5. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
  9. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap disurvei

Baca Juga : Obligasi Dan Saham – Pengertian, Jenis, Mamfaat, Karakter, Contoh, Para Ahli


Macam-Macam Perseroan Terbatas (PT)

Berikut ini adalah macam-macam dari perseroan terbatas (pt), sebagai berikut:


1. PT Terbuka

PT terbuka yaitu suatu jenis Perseroan terbatas yang dimana sahamnya boleh dibeli atau dipunyai oleh umum. Biasanya saham Perseroan terbatas pada jenis ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi mudah untuk menjual dan membeli sahamnya.


2. PT Tertutup

PT Tertutup yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang dimana sahamnya hanya bisa dipunyai oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum. Biasanya pada jenis dari Perseroan Terbatas ini hanya dipunyai oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.


3. PT Domestik

PT domestik yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan suatu kegiatannya di dalam negeri dan harus mematuhi sebuah aturan-aturan yang berlaku di wilayah negara RI.


4. PT Perseorangan

PT perseorangan merupakan suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dipunyai oleh satu orang saja. Orang yang mempunyai saham tersebut juga sebagai direktur di perusahaan. Jadi orang tersebut akan mempunyai kekuasaan yang tunggal, maksudnya menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.


5. PT Asing

Perseroan Terbatas atau PT asing yaiu suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan di luar negri atau negara lain dengan mematuhi suatu peraturan yang berlaku di negara tersebut. Tapi bila ada orang asing yang mendirikan Perseroan Terbatas di wilayah negara RI maka perusahaan atau pemodal asing tersebut tentunya harus mematuhi bentuk PT sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga harus mematuhi sebuah peraturan atau hukum yang berlaku di negara RI.

Baca Juga : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)


6. PT Umum atau PT Publik

PT Umum atau PT Publik yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas bisa dipunyai oleh siapa saja dan juga bisa terdaftar di bursa efek.


Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas

Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.


Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.


Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.


Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.


Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.


Struktur Perseroan Terbatas (PT)

Berikut ini adalah struktur dari perseroan terbatas (pt), sebagai berikut:


  • RUPS (RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM)

Kewenangan RUPS meliputi:

  1. Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya, misalnya dalam bentuk benda tidak bergerak.
  2. Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya.
  3. Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan.
  4. Menyetujui penambahan modal perseroan.
  5. Memutuskan pengurangan modal perseroan.
  6. Menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh Direksi.
  7. Memutuskan penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dan mengatur tata cara pengambilan deviden yang telah dimasukkan ke cadangan khusus.
  8. Memutuskan tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan.
  9. Mengangkat Anggota Direks dan Memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya.

Baca Juga : Persekutuan Komanditer (CV) – Pengertian, Pendirian, Jenis, Persamaan Dan Perbedaan, Hubungan, Pembubaran


  • DIREKSI

Direksi adalah organ yang menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan. Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, Direksi wajib:

  1. Untuk  Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi
  2. Untuk Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Dokumen Perusahaan;

Untuk Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan dan dokumen Perseroan lainnya.

Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:

  1. Mengalihkan kekayaan Perseroan;
  2. Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.


  • DEWAN KOMISARIS

Ketentuan baru dalam UU ini adalah menambahkan Komisaris Independen dalam struktur organ perseroan. Komisaris Independen ini berasal dari luar kelompok Direksi dan Komisaris Utama. Hal ini guna menyeimbangkan peran Dewan Komisaris dan guna terciptanya iklim manajeman perseroan yang transparan, akuntabel dan profesional. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha, dan memberi nasihat kepada Direksi.


Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam hal melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.


Dewan Komisaris wajib:

  1. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya.
  2. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain.
  3. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

  • KOMITE AUDIT

Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi kepengawasannya dengan melaksanakan kajian atas integritas laporan keuangan sebuah PT; manajemen risiko dan pengendalian internal; kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundang-undangan; kinerja, kualifikasi dan independensi auditor eksternal; dan implementasi dari fungsi audit internal.


  • KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab untuk menelaah dan merumuskan rekomendasi paket remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi serta merencanakan pencalonan dan nominasi calon yang akan diusulkan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau anggota berbagai Komite lainnya.


Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan dari perseroan terbatas (pt), sebagai berikut:


1. Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)

  • Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
  • Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
  • Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  • Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  • Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

2. Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

  • PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  • Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  • Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  • Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

Contoh Perseroan Terbatas (PT)

Berikut ini adalah contoh dari perseroan terbatas (pt), sebagai berikut:

  1. PT Pertamina,
  2. PT Kimia Farma Tbk
  3. PT Kereta Api Indonesia
  4. PT Bank BNI Tbk
  5. PT Jamsostek
  6. PT Garuda Indonesia
  7. PT Perubahan Pembangunan
  8. PT Telekomunikasi Indonesia
  9. PT Tambang Timah

Daftar Pustaka:

  • Advendi S. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo. 2008
Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari