Tugas MPR

Diposting pada

Jakarta, 6 Maret 2003 MPR sekarang harus sesuai dengan ketentuan perubahan UUD 1945 Kedudukan, tugas, dan wewenang MPR hasil Pemilu 1999 harus sesuai dengan ketentuan Perubahan UUD 1945, sehingga Peraturan Tata Tertib MPR harus diubah dan disesuaikan dengan kedudukan, tugas, dan wewenang MPR menurut Perubahan UUD 1945.

Demikian pendapat pakar hukum tata negara A. Mukhtie Fajar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Ad Hoc (PAH) II Badan Pekerja (BP) MPR di Gedung Nusantara IV MPR/DPR dalam rangka Penyesuaian Perubahan Tata Tertib MPR terhadap UUD 1945, Kamis (6/3) siang.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tugas DPD : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tugas, Dasar Hukum Dan Wewenang DPD


Tugas-MPR-Dasar-Hukum-MPR-Wewenang-Fungsi-MPR

Sejarah MPR di Indonesia

Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya adalah ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya.


Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno, pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945. Muhammad Yamin juga mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara. Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah Badan Permusyawaratan. Ide ini didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana setiap anggota keluarga dapat memberikan pendapatnya.


Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa ‘’Badan Permusyawaratan’’ berubah menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tugas DPR, Fungsi, Pengertian, Hak, Dan Kewajiban [LENGKAP]


Masa Orde Lama (1945-1965)

Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) menyebutkan,Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.


Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.


Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Desember 1955 diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Konstituante yang diserahi tugas membuat Undang-Undang Dasar.


Namun, Konstituante yang semula diharapkan dapat menetapkan Undang-Undang Dasar ternyata menemui jalan buntu. Di tengah perdebatan yang tak berujung pangkal, pada tanggal 22 April 1959 Pemerintah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945, tetapi anjuran ini pun tidak mencapai kesepakatan di antara anggota Konstituante.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tugas MK Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK )


Dalam suasana yang tidak menguntungkan itu, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisikan :

  1. Pembubaran Konstituante,
  2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara 1950,
  3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Untuk melaksanakan Pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur Pembentukan MPRS sebagai berikut :

  • MPRS terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
  • Jumlah Anggota MPR ditetapkan oleh Presiden.
  • Yang dimaksud dengan daerah dan golongan-golongan ialah Daerah Swatantra Tingkat I dan Golongan Karya.
  • Anggota tambahan MPRS diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya di hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden.
  • MPRS mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.

Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah.


Pada tanggal 30 September 1965 terjadi peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI. Sebagai akibat logis dari peristiwa pengkhianatan G-30-S/PKI, mutlak diperlukan adanya koreksi total atas seluruh kebijaksanaan yang telah diambil sebelumnya dalam kehidupan kenegaraan. MPRS yang pembentukannya didasarkan pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan selanjutnya diatur dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, setelah terjadi pemberontakan G-30-S/PKI, Penetapan Presiden tersebut dipandang tidak memadai lagi.


Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka diadakan langkah pemurnian keanggotaan MPRS dari unsur PKI, dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk.


Rakyat yang merasa telah dikhianati oleh peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI mengharapkan kejelasan pertangungjawaban Presiden Soekarno mengenai pemberontakan G-30-S/PKI berikut epilognya serta kemunduran ekonomi dan akhlak. Tetapi, pidato pertanggungjawaban Presiden Soerkarno yang diberi judul ”Nawaksara” ternyata tidak memuaskan MPRS sebagai pemberi mandat. Ketidakpuasan MPRS diwujudkan dalam Keputusan MPRS Nomor 5 Tahun 1966 yang meminta Presiden Soekarno melengkapi pidato pertanggungjawabannya.


Walaupun kemudian Presiden Soekarno memenuhi permintaan MPRS dalam suratnya tertangal 10 januari 1967 yang diberi nama “Pelengkap Nawaksara”, tetapi ternyata tidak juga memenuhi harapan rakyat. Setalah membahas surat Presiden tersebut, Pimpinan MPRS berkesimpulan bahwa Presiden Soekarno telah alpa dalam memenuhi kewajiban Konstitusional. Sementara itu DPR-GR dalam Resolusi dan Memorandumnya tertanggal 9 Februari 1967 dalam menilai “Nawaksara” beserta pelengkapnya berpendapat bahwa “Kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila”.


Dalam kaitan itu, MPRS mengadakan Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan memilih/mengangkat Letnan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden/Mandataris sesuai Pasal 3 Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, serta memerintahkan Badan Kehakiman yang berwenang untuk mengadakan pengamatan, pemeriksaan, dan penuntutan secara hukum.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Fungsi Lembaga Keluarga : Pengertian, 15 Contoh, Gambar, Dan 4 Tahapannya ( LENGKAP ) 


Masa Reformasi (1999-sekarang)

Bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi. Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan optimal


Pengertian MPR

MPR Atau Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang terdiri anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah(DPD).

Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang yang terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun dan berakhir ketika anggota-anggota DPR yang baru mengangkat sumpah.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :  6 Lembaga Agama : Pengertian, Contoh, Macam, Tujuan (LENGKAP)


Dasar Hukum MPR

Dasar hukum lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Pasal 2 UUD RI 1945 dan Pasal 3 UUD RI 1945.

Tugas dan Wewenang MPR

Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas dan wewenang MPR yaitu sebagai berikut.

  • MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD Pasal 3 Ayat (1)
  • MPR hanya bisa memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD Pasal 3 ayat (3).
  • Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang dalam memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden Pasal 8 Ayat (2)
  • MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden Pasal 3 Ayat (2)
  • Bila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak bisa melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya Pasal 8 Ayat (1)
  • Bila presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak bisa melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

    Selambat-lambatnya tiga puluh hari sesudah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. Pasal 8 Ayat (1).


Tugas dan Wewenang MPR

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  2. Melantik presiden dan wakil presiden dari hasil pemilu dan sidang paripurna MPR.
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti.
  5. Menetapkan Peraturan dan Kode Etik MPR.
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan.

Tugas dan wewenang MPR diatas setelah mengalami perubahan setelah perubahan UUD 1945. Sebelum perubahan MPR merupakan lembaga tertinggi Negara. Kekuasaannya tidak terbatas, namun setelah perubahan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara dan kewenangannya juga terbatas. Sesuai pasal 11 Undang-Undang No.22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Lembaga Pendidikan : Pengertian, Macam Dan 6 Fungsi Lengkap


Hak dan Kewajiban MPR

Hak MPR Pasca Amandemen UUD 1945

Hak MPR yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang No.22 Tahun 2003 pasal 12 ayat (1) adalah :

  1. Mengajukan usul perubahan pasal undang-undang dasar
  2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan
  3. Memilih dan dipilih
  4. Membela diri
  5. Imunitas
  6. Protokoler
  7. Keuangan dan administrative

Kewajiban MPR pasca amandemen UUD 1945

Kewajiban MPR berdasarkan UU No.22 tahun 2003 mencakup :

  1. Mengamalkan pancasila
  2. Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
  3. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional
  4. Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  5. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Lembaga Eksekutif Secara Umum Dan Contohnya


Sidang dan Keputusan MPR

UU No.22 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 sampai 4 mengatur tentang mekanisme persidangan MPR sebagai berikut :

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara

Sidang MPR sah bila dihadiri :

  • Sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR untuk memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden
  • Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945
  • Sekurang-kurangnya 50% +1 dari jumlah anggota MPR untuk selain sidang-sidang sebagaimana dimaksud diatas

Tata cara penyelenggaraan sidang sebagaimana diatur pada ayat 1, 2, dan3 dalam peraturan tata tertib MPR.


Macam macam Rapat MPR

  1. Rapat Paripurna (Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR)
  2. Rapat Pimpinan (Rapat yang dihadiri oleh seluruh pimpinan MPR)
  3. Rapat Badan Pekerja
  4. Rapat Komisi (Pembagian tugas)
  5. Rapat Gabungan antara Pimpinan dengan Pimpinan Komisi
  6. Rapat Panitia Ad Hoc
  7. Rapat Fraksi (Kelompok Partai)

Putusan MPR

  1. Putusan dimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 dan 3 ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurngnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir
  2. Putusan bagaimana dimaksud pada pasal 2dan 3 ditetapkan dengan persetujuan 50% + 1 dari seluruh jumlah MPR
  3. Putusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 dan 3 ditetapkan dengan suara terbanyak
  4. Sebelum mengambil keputusan dengan suara yang terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Bentuk-bentuk Putusan MPR :

Perubahan Undang-Undang Dasar adalah putusan Majelis

  • Mempunyai kekuatan hokum sebagai UUD
  • Tidak menggunakan nomor putusan Majelis

Ketetapan MPR adalah putusan Majelis

  • Berisi arah kebijakan penyelenggaraan Negara
  • Mempunyai kekuatan hukum mengikat kedalam dan keluar Majelis
  • Menggunakan nomor putusan Majelis

Keputusan MPR adalah putusan Majelis

  • Berisi aturan/ketentuan intern Majelis
  • Menggunakan nomor putusan Majelis

Proses Pembuatan Putusan MPR

  1. Pembuatan putusan MPR dilakukan melalui empat tingkat pembicaraan, kecuali untuk laporan pertanggung jawaban Presiden dan hal-hal yang dianggap perlu oleh MPR
  2. Tingkat-tingkat pembicaraan proses pembuatan putusan MPR adalah :
  • Tingkat I :

Pembahasan oleh BP MPR terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil dari pembahasan tersebut merupakan Rancangan Ketetapan/ Keputusan MPR sebagai bahan pokok pembicaraan Tingkat II

  • Tingkat II :

Pembahasan oleh Rapat Paripurna MPR yang diakui oleh penjelasan Pimpinan dan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi

  • Tingkat III :

Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc MPR terhadap semua hasil pembicaraan Tingkat I dan II. Hasil pembahasan pada Tingkat III ini merupakan Rancangan Ketetapan/Keputusan MPR

  • Tingkat IV :

Pengambilan putusan oleh rapat paripurna MPR setelah mendengar laporan dari Pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc MPR dan bilamana perlu dengan kata terakhir dari fraksi-fraksi pengambilan putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak


Alat alat Kelengkapan MPR

Alat Kelengkapan Majelis meliputi :

  • Pimpinan Majelis

Pimpinan majelis merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif. Pimpinan majelis yang terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan anggota majelis dalam rapat paripurna

Tata Cara Pemilihan Pimpinan Majelis

  • Calon Pemimpin Majelis dipilih dari dan oleh anggota Majelis
  • Calon Pemimpin Majelis berjumlah empat orang yang terdiri dari dua dari unsur DPR dan dua dari DPD
  • Empat orang yang mendapat suara terbanyak ditetapkan menjadi ketua dan yang tiga menjadi wakil ketua
  • Ketua dan Wakil Ketua Majelis diresmikan dengan Keputusan Majelis

Tugas Pimpinan Majelis

  • Memimpin rapat-rapat Majelis
  • Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja
  • Menyiapkan rancangan sidang
  • Menjadi juru bicara Majelis
  • Menjaga ketertiban dalam rapat

Wewenang Pimpinan Majelis

  • Anggota Pimpinan Majelis berwewenang bertindak atas nama Pimpinan Majelishanya dalam hal yang bersifat protokoler
  • Pimpinan Majelis tidak berwenang mengeluarkan statemen politik atas nama Majelis dan jabatannya kecuali ditugaskan Majelis

  • Panitia Ad Hoc Majelis

Panitia Ad Hoc Majelis merupakan alat kelengkapan Majelis yang dibentuk oleh Majelis untuk melaksanakan tugas tertentu yang diperlukan dalam sidang Majelis.

Panitia Ad Hoc Majelis terdiri atas Pimpinan Majelis dan sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 70 orang yang susunannya mencerminkan secara proporsional unsur DPR dan DPD.


  • Badan Kehormatan Majelis

Badan Kehormatan Majelis merupakan alat kelengkapan mMajelis yang dibentuk oleh Majelis.

Tugas dan wewenang Badan Kehormatan Majelis

Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tata tertib Majelis dan kode etik anggota Majelis

  • Memanggil anggota yang bersangkutan untuk memberikan pemjelasan tentang pelanggaran yang dilakukan
  • Memanggil pelapor, saksi/ pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan dan bukti lain
  • Memutuskan pemberian sanksi sesuai dengan tata tertib Majelis dan kode etik anggota Majelis

 


Keanggotaan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang menurut Pasal 2 Ayat (1). Jumlah anggota MPR 692 orang yang terdiri atas 560 orang anggota DPR dan 132 orang dari Anggota DPD. Sehingga MPR mempunyai legitimasi sangat kuat karena semua anggota MPR dipilih oleh rakyat.


Masa jabatan dari anggota MPR yaitu lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Sebelum anggota MPR memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dilakukan secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang tidak bisa mengikut atau berhalangan mengucapkan sumpah/janji di pandu oleh pimpinan MPR.


Kedudukan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. 


Itulah ulasan lengkapnya semoga bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan Terima Kasih.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari