tax-amnesty

Tax Amnesty

tax-amnesty

Pengertian Tax Amnesty

Tax amnesty atau amnesty pajak adalah suatu pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dipunyai oleh perusahaan yang akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Hal-hal yang berkaitan dengan sebuah draft UU tersebut dikatakan bila pengampunan pajak ialah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu yang diwajibkan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini objeknya bukan hanya yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang sebuah laporannya tidak diberikan secara benar.


Pada saat ini di Indonesia sudah diberlakukan tax amnesty atau amnesti pajak meskipun sesungguhnya amnesti pajak ini pernah diaplikasikan pada tahun 1984 dan tahun 2004. Tetapi ketika itu mengalami kegagalan sebab tak menarik serta penegak hukum tak memberi support yang lebih. Sesudah diberlakukannya suatu kebijakan itu pasti bakal memberi sebagian faedah yang dapat dirasa terlebih untuk perekonomian Indonesia. Makin lama pastinya perekonomian Indonesia makin tambah baik serta lebih makmur.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Penjelasan Sistem Perpajakan Di Indonesia Beserta Syarat Dan Asasnya


Sejarah Tax Amnesty Indonesia

Pengampunan pajak sudah dilaksanakan pada tahun 1964 melalui Penetapan Presiden No. 5 tahun 1964 tentang Peraturan Pengampunan Pajak yang isinya bahwa untuk kepentingan Revolusi Nasional Indonesia dan Pembangunan Nasional Semesta Berencana pada umumnya serta untuk memperlancar pelaksanaan Deklarasi Ekonomi tanggal 28 Maret 1963


Dan pengerahan segala dana, daya dan tenaga pada khususnya, perlu diberikan pengampunan pajak terhadap modal yang berada dalam masyarakat yang belum pernah dikenakan pajak  perseroan, pajak pendapatan dan pajak kekayaan, yang didaftarkan pada Direktorat Pajak sebelum tanggal 17 Agustus 1965, tidak dijadikan alasan bagi Instansi-instansi Pemerintah yang bertugas di bidang fiskal atau pidana untuk mengadakan sesuatu pertanyaan,


penyelidikan dan pemeriksaan tentang asal usulnya. Modal tersebut pada pendaftaran dikenakan pungutan satu kali sebesar 10 (sepuluh) persen sebagai tebusan dari pada jumlah pajak-pajak yang menurut peraturanperaturan fiskal sebenarnya terhutang kepada Negara.


Indonesia juga pernah mengeluarkan program pengampunan pajak yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1984 tanggal 18 April 1984. Pengampunan pajak ini diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi atau badan dengan nama dan dalam bentuk apapun baik yang telah maupun yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak diberi kesempatan untuk mendapatkan pengampunan pajak.


Pengampunan pajak tersebut diberikan atas pajak-pajak yang belum pernah atau belum sepenuhnya dikenakan atau dipungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun bentuk pengampunannya dikenakan tebusan dengan tarif:


  1. 1% (satupersen) dari jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang dimintakan pengampunan, bagi Wajib Pajak yang pada tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini telah memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pendapatan/Pajak Perseroan tahun 1983 dan Pajak Kekayaan tahun 1984;

  2. 10% (sepuluhpersen) dari jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang dimintakan pengampunan, bagi Wajib Pajak yang pada tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini belum memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pendapatan/Pajak Perseroan tahun 1983 dan Pajak Kekayaan tahun 1984.

Namun Pelaksanaannya tidak efektif karena wajib pajak kurang merespons dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Disamping itu peranan sektor pajak dalam sistem APBN masih berfungsi sebagai pelengkap saja sehingga pemerintah tidak mengupayakan lebih serius. Pada saat itu penerimaan negara banyak didominasi dari sektor ekspor minyak dan gas bumi.


Pada tahun 2008 dicanangkan suatu kegiatan  berupa Sunset Policy, yang sering disebut juga dengan soft amnesty. Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya di tahun 2008,yang kemudian mengalami perpanjangan yaitu sampai 28 Februari 2009 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 31 Maret 2009 untuk Wajib Pajak Badan, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam pasal 37A (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007). Sunset policy dapt dimanfaatkan oleh:


  1. Orang Pribadi yg blm memiliki NPWP, yang dalam th 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2007 dan tahun2 sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009

  2. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah memiliki NPWP sebelum 2008, yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan tahun2 pajak sebelumnya untuk melaporkan penghasilan yg belum diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan yg telah disampaikan

Jika melihat saat diterapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai perubahan UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diundangkan, banyak yang memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut terutama dalam pasal 37A dimana kebijakan ini merupakan versi mini dari program pengampunan pajak yang banyak diminta kalangan usaha. Meskipun belum mampu memuaskan semua pihak tetapi kebijakan yang lebih dikenal dengan nama Sunset Policy ini telah menimbulkan kelegaan bagi banyak pihak.


Sejak Program Sunset Policy diimplementasikan sepanjang tahun 2008 telah berhasil menambah jumlah NPWP baru sebanyak 5.653.128 NPWP, bertambahnya SPT tahunan sebanyak 804.814 SPT dan bertambahnya penerimaan PPh sebesar Rp7,46 triliun. Namun demikian, pada tahun 2009, jumlah wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan mencapai 47,39% dari total wajib pajak sebanyak 15.469.590. Hal ini menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan dan kemungkinan wajib pajak kembali ke perilaku ketidakpatuhan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tarif Pajak : Pengertian, Dan Jenis Beserta Contohnya Secara Lengkap


Latar Belakang Tax Amnesty

Latar belakang Tax Amnesty atau mengapa Indonesia perlu memberikan tax amnesty kepada para pembayar pajak (wajib pajak) diantaranya yaitu sebagai berikut :


  • Penyebab Pertama Indonesia memberlakukan Tax Amnesty yaitu karena terdapat Harta milik warga negara baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;


  • Tax Amnesty yaitu untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan suatu perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan suatu kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan suatu kebijakan Pengampunan Pajak;


  • Kasus Panama Pappers

Dari ketiga latar belakang tax amnesty tersebut maka presiden republik Indonesia pada tanggal 1 Juli 2016 mengesahkan Undang Undang Tax Amnesty Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.


Kebijakan Tax Amnesty

Pada tax amnesty ini terdapat beberapa suatu kebijakan pengampunan atau amnesti yang berbeda yang dibagi dalam 3 periode. Pada periode pertama bila periode pelaporan Oktober sampai dengan Desember 2015 maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib yaitu sebesar 3%. Bila periode pajak yang dilaporkan bulan Januari-Juni 2016 maka tarif yang dikenakan sebanyak 5% dan untuk periode Juli-Desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar 8%.


Ungkap, Tebus, Lega!

Kesediaan Anda untuk melaporkan pajak penghasilan kena pajak atau membayar pajak tidak hanya berguna bagi Anda.


Tetapi, juga akan membantu pemerintah membangun pusat data perpajakan lebih akurat serta menghimpun penerimaan pajak yang berguna untuk membiayai pembagunan infrastruktur di Indonesia.


Satu hal yang perlu Anda ketahui adalah, tax amnesty ini hanya sekali diterapkan, jadi sangat sayang untuk dilewatkan.


Sebab pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat untuk melapor penghasilan kena pajak secara terbuka, atau membayar pajak yang belum terbayarkan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Zakat Menurut Syariah Islam Secara Lengkap


Jenis Jenis Tax Amnesty

  • Filing Amnesty

Filing Amnesty adalah pengampunan pajak dengan menghapuskan sanksi kepada wajib pajak yang terdaftar, namun tidak pernah mengisi SPT dimana pemberian amnesty dilakukan jika wajib pajak tersebut bersedia untuk mengisi SPT.


  • Record-Keeping Amnesty

Amnesty International (lebih dikenal dengan sebutan Amnesty atau AI) adalah sebuah organisasi non-pemerintah internasional dengan tujuan mempromosikan seluruh HAM yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights dan standar internasional lainnya.


Didirikan pada tahun 1961 oleh seorang pengacara Inggris bernama Peter Benenson, Amnesti Internasional mengkampanyekan untuk membebaskan tawanan hati nurani (prisoner of conscience); untuk memastikan keadilan dan mengadakan persidangan untuk tawanan politik; untuk menghapuskan hukuman mati, penyiksaan, dan perlakuan tahanan lainnya yang dianggapnya sebagai kekejaman; untuk menghilangkan pembunuhan politik dan pemaksaan penghilangan; dan untuk menentang segala pelecehan seluruh hak asasi manusia, baik oleh pemerintah atau oleh grup lainnya.


  • Revision Amnesty

Ini merupakan suatu kesempatan untuk memperbaiki SPT di masa lalu tanpa dikenakan sanksi atau diberikan pengurangan sanksi. Pengampunan ini memungkinkan Wajib Pajak untuk memperbaiki SPT-nya yang terdahulu (yang menyebabkan adanya pajak yang masih harus dibayar) dan membayar pajak yang tidak (missing) atau belum dibayar (outstanding). Wajib Pajak tidak akan secara otomatis kebal terhadap tindakan pemeriksaan dan penyidikan


  • Investigation Amnesty

Pengampunan yang menjanjikan tidak akan menyelidiki sumber penghasilan yang dilaporkan pada tahun-tahun tertentu dan terdapat sejumlah ”uang pengampunan” (amnesty fee) yang harus dibayar. Pengampunan jenis ini juga menjanjikan untuk tidak akan dilakukannya tindakan penyidikan terhadap sumber penghasilan atau jumlah penghasilan yang sebenarnya. Pengampunan ini sering dikenal dengan pengampunan yang erat dengan tindak pencucian (laundering amnesty).


  • Prosecution Amnesty

Pengampunan yang memberikan penghapusan tindak pidana bagi Wajib Pajak yang melanggar undang-undang, sanksi dihapuskan dengan membayarkan sejumlah kompensasi.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Assessment Adalah : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Jenis, Contoh


Tujuan Atau Sasaran Tax Amnesty

  • Untuk meningkatkan suatu penerimaan pajak dalam jangka pendek.

  • Untuk menambah jumlah wajib pajak.

  • Untuk mengintegrasikan sebuah sektor informal ke dalam sistem perekonomian.

  • Untuk memanfaatkan sebuah dana yang tidak terpakai.

  • Langkah awal suatu kebijakan rezim baru untuk menerapkan sanksi yang lebih besar.


para wajib pajak yang menaruh uangnya di luar negeri. Pernyataan Presiden tersebut sekaligus menjawab keresahan di kalangan masyarakat yang belakangan ini merebak. “Tax amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar, utamanya yang menaruh uangnya di luar. Tetapi tax amnesty ini juga bisa diikuti oleh yang lain, oleh usaha-usaha menengah, oleh usaha-usaha kecil, bisa diikuti,” terang Presiden usai membuka Indonesia Fintech Festival and Conference di Tangerang, Selasa 30 Agustus 2016.


Di tahap awal, suatu pemerintah memperkirakan suatu kebijakan tax amnesty ini akan meningkatkan sebuah penerimaan perpajakan sebesar Rp60 triliun. Tapi ke depannya, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbaiki sebuah sistem administrasi perpajakan di Indonesia, sekaligus untuk mengurangi kebocoran pajak akibat dari meningkatnya suatu kegiatan underground economy yang selama ini luput dari data perpajakan. rencana penerapan dari kebijakan tax amnesty tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak pihak menduga bahwa suatu penerapan tax amnesty lebih didasarkan kepada permasalahan pemenuhan target penerimaan perpajakan semata.


Pada tahun 1984, pemerintah pernah melakukan suatu kebijakan tax amnesty di era Orde Baru. Dalam implementasinya, kebijakan tersebut dinilai tidak terlalu sukses mengingat respon WP yang tidak terlalu besar serta tidak terjadinya modernisasi sebuah sistem perpajakan di Indonesia. Beberapa kebijakan pengampunan pajak dalam suatu skala lebih kecil juga dilakukan pemerintah sesudahnya.


Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi suatu penerimaan yang akan bertambah dalam APBN di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak dalam membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan sebuah kesejahteraan masyarakat.


Dengan adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu dalam upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta dalam memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi disisi lain, dengan suatu kebijakan amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ 45 Pengertian Akuntansi Menurut Para Ahli ( Fungsi, Jenis Dan Tujuan )


Manfaat Tax Amnesty

Manfaat atau keuntungan yang didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty yaitu sebagai berikut :

  • Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sebuah sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk sebuah kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.


  • penghapusan sebuah sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk suatu kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.

  • Tidak dilakukan suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan suatu kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.

  • Penghentian suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.


Peraturan Tax Amnesty

1. Subjek dan Objek Tax Amnesty

Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa subjek dan objek tax amnesty, yakni sebagai berikut :


  • Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan sebuah Pengampunan Pajak.

  • Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak bisa tidak memakai haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak.

  • Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia adalah Subjek Pajak Luar Negeri dan bisa tidak memkaia haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.

  • Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak memkaia haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.

2. Harta Tambahan

Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa saja yang dimaksud dengan harta tambahan, yakni sebagai berikut :


  • Termasuk dalam pengertian Harta tambahan sebagaimana yang ada di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak merupakan:
    • harta warisan; dan/atau
    • harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam sebuah garis keturunan lurus satu derajat,
    • yang belum atau belum semuanya dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

  • Harta warisan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek Pengampunan Pajak jika :
    • diterima oleh ahli waris yang tidak mempunyai penghasilan atau mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
    • harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.

  • Harta hibahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b bukan merupakan objek Pengampunan Pajak jika :
    • diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak mempunyai penghasilan atau mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
    • harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.

  • Dalam hal ahli waris sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memkaia haknya untuk menyampaikan harta warisan dan/atau harta hibahan dalam Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.

3. Penyampaian atau Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan bagaimana jika wajib pajak tidak mengikuti sebuah Tax Amnesty. Hal ini menjadi sebuah jawaban atas keresahan masyarakat soal Tax Amnesty. Maka, bila tidak mengikuti Tax Amnesty maka:


  • Bagi Wajib Pajak yang tidak memakai haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak bisa menyampaikan sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

  • Terhadap Harta yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang didapat dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

    • Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sudah disampaikan, Wajib Pajak bisa melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau
    • Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak bisa melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

  • Dalam hal Wajib Pajak tidak memakai haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi atas Harta yang didapat sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang suatu Pengampunan Pajak diterapkan.

4. Nilai Wajar Harta

Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 yang menjelaskan bahwa bagaimana penentuan Nilai Wajar Harta yang akan diungkapkan. Maka Nilai Wajar Harta yakni sebagai berikut :


  • Nilai wajar Harta Tambahan yaitu sebuah nilai yang menggambarkan suatu kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara yang berdasarkan penilaian Wajib Pajak.

  • Nilai wajar untuk Harta Tambahan yaitu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) selain kas atau setara kas ialah nilai yang menggambarkan suatu kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara yang berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

  • Nilai wajar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam sebuah Surat Pernyataan Harta tidak dilakukan suatu pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Jurnal Khusus : Pengertian, Manfaat, Jenis, Dan Contohnya Lengkap


Dampak dan Fasilitas Amnesty

Fasilitas Amnesti Pajak

Fasilitas Amnesti Pajak yang akan diperoleh oleh Wajib Pajak yang mengikuti suatu program Amnesti Pajak yaitu sebagai berikut :


  • penghapusan suatu pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan suatu ketetapan pajaknya;

  • penghapusan sebuah sanksi administrasi atas suatu ketetapan pajak yang sudah diterbitkan;

  • tidak dilakukan suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;

  • penghentian suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan

  • Penghapusan suatu PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham

Asas Amnesti Pajak

Pemberian tax amnesty kepada wajib pajak dilakukan berdasarkan;

  1. Asas Kepastian Hukum, pelaksanaan tax amnesty harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat dengan adanya jaminan kepastian hukum.

  2. Asas Keadilan, pelaksanaan amnesti pajak menjunjung tinggi kesetaraan antara hak dan kewajiban dari semua pihak yang terlibat.

  3. Asas Kemanfaatan, kebijakan tax amnesty bertujuan untuk kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam hal peningkatan kesejahteraan umum.

  4. Asas Kepentingan Nasional, pengampunan pajak dilakukan dengan mengedepankan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

Konsekuensi Amnesty

Harta yang direpatriasi wajib untuk dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:

  • surat berharga Negara Republik Indonesia;
  • obligasi Badan Usaha Milik Negara;
  • obligasi suatu lembaga pembiayaan yang dipunyai oleh Pemerintah;
  • investasi suatu keuangan pada Bank Persepsi;
  • obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  • investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
  • investasi sektor riil yang berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
  • bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh Kasus Tax Amnesty

Mr. Andre seorang pengusaha WNI. Mr. Andre sudah 2 tahun terakhir dia tinggal di kondominiumnya di Singapura. Mr. Andre tidak berniat untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan masih berstatus WNI. Mr. Andre menjalankan bisnisnya di Indonesia, Australia, Jepang, dan Afrika Selatan. Mr. Z selama ini tidak melaporkan suatu kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh. Apakah Mr. Andre mempunyai hak untuk mengikuti suatu program pengampunan pajak ??


Cara Penyelesaiannya :

  • Mr. Andre adalah pihak yang mempunyai hak untuk mengikuti suatu program pengampunan pajak.
  • Dalam hal Mr. Andre tidak memakai haknya untuk mengikuti suatu program pengampunan pajak, Mr. Andre perlu menyampaikan SPT
  • Tahunan PPh Terakhir dan Tahun-Tahun sebelumnya dengan membayar pajak terutang dan sanksinya sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan