Pengertian Zakat

Diposting pada

Pengertian Zakat, Jenis, Hukum, Syarat, Manfaat, Perhitungan, Wajib dan Haram : adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya)

Zakat


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 7 Pengertian Doa Menurut Agama Islam Terlengkap


Pengertian Zakat

Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.


Menurut bahasa, kata “zakat” artinya tumbuh, berkembang, dan suci. Yang dimaksud suci adalah zakat dapat mensucikan, membersihkan harta muzakki ( yang berzakat ) dari hak-hak mustahik ( penerima zakat ) khususnya bagi fakir miskin. Selain itu zakat dapat membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti kikir, tamak, serta sombong. Sedangkan bagi mustahik zakat dapat membersihkan dari sifat-sifat tercela seperti iri hati, dengki terhadap muzakki. Dan yang dimaksud tumbuh subur adalahzakat dapat menyebabkan harta para muzakki bertambah banyak.


Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi maha mengetahui” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah dak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).


Menurut islah, dalam kitab al-Hawi, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Etimologi Zakat

Secara harfiah zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.


Sejarah Zakat

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalamAl-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.


Pada zaman Khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah, mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah Agama Islam Di Dunia Telengkap Menurut Para Ahli


Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.


Adapun dalil nash wajibnya zakat adalah Al-qur’an, hadits dan ijma’ shahabat. Diantaranya adalah QS At taubah ayat 103, dan QS At taubah ayat 71 artinya ” dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS At taubah [9]; 71)


Jenis dan Macam Zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

  • Zakat Nafs (jiwa)

disebut juga zakat fitrah. Yaitu zakat yang dikeluarkan karena telah menyelesaikan puasa ramadhan. Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim bagi laki-laki maupun perempuan, dewasa ataupun kecil, merdeka ataupun budak.


Zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.


Zakat ini biasa disebut dengan zakat fitrah atau zakat fitri, karena zakat ini dihubungkan dengan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul fitri. Zakat fitri adalah pengeluaran yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada malam hari raya Idul fitri, sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah selesai menunaikan ibadah puasa.


Zakat ini disyari’atkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, adalah untuk mensucikan orang yang puasa dari perbuatan dan perkataan kotor dan keji serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Zakat ini merupakan zakat pribadi, sedangkan zakat mal merupakan pajak pada harta. Oleh karena itu tidak disyaratkan pada zakat fitrah apa yang disyaratkan pada zakat mal, seperti nisab dan syarat- syarat zakat lainnya tertentu.


  • Zakat Maal (harta)

Yaitu zakat dari harta yang dimiliki berupa emas, perak, harta perniagaan, biji-bijian buah-buahan, zakat binatang ternak.  Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.


Menurut bahasa, kata “maal” berarti kecenderungan,atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Sedangkan menurut syarat, mal adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya. Dengan demikian, sesuatu dapat disebut maal apabila memenuhi dua syarat berikut:


  1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
  2. Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.

Contohnya: rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat di miliki tetapi manfaatnya dapat di ambil seperti udara dan sinar matahari tidaklah di sebut mal


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Kerajaan Mataram Islam : Sejarah, Raja, Dan Peninggalan, Beserta Kehidupan Politiknya Secara Lengkap


Syarat-syarat Wajib Zakat

Syarat-syarat wajib Zakat

Zakat diwajibkan atas orang yang telah memenuhi syarat di bawah ini :

  • Muslim, tidak wajib bagi non muslim
  • Merdeka
  • Memiliki harta yang mencapai nishab tidak ada syarat baligh dan sehat jiwa, artinya bagi anak-anak kecil yang belum baligh dan orang yang gila tetap wajib dikeluarkan zakatnya.

Adapun syarat nishabnya adalah :

  • Hendaklah lebih dari kebutuhan-kebutuhan penting seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal, kendaraan, dan saranan untuk mencari nafkah
  • Selama satu tahun ( tahun hijriyah ) permulaannya dihitung sejak memiliki nisab dan harus cukup selama satu tahun penuh.
  • Untuk zakat tanaman dikeluarkan pada waktu panen.

Syarat kekayaan Wajib di Zakati

  1. Milik Sepenuhnya
    Harta dimiliki dan diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan secara halal seperti; usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Jika dari cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidak wajib, sebab harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
  2. Cukup Haul
    Cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
  3. Berkembang
    Harta terebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
  4. Cukup Nishab
    Harta tersebut telah mencapai jumalah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta shadaqah.
  5. Lebih dari kebutuhan pokok
    Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
  6. Bebas dari hutang
    Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama ( dengan waktu mengeluarkan zakt ), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.


Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.


  • Binatang ternak,

syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Peternakan telah berlangsung selama satu tahun.
  2. Binatang ternak digembalakan di tempat-tempatumum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan alat produksi (pembajak sawah).
  3. Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
  4. Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri.

  • Harta Perniagaan,

syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Muzakki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah.
  2. Muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas tersebut.
  3. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.
  4. Kepemilikan telah melewati masa satu tahun penuh.

  • Harta Perusahaan

Yang dimaksud perusahaan di sini adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dan dibuktikan dengan kepemilikan saham. Para ulama kontemporer menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perniagaan. Sebab, bila dilihat dari aspek legal dan ekonomi (entitas) aktivitas sebuah perusahaan pada umumnya berporos pada kegiatan perniagaan.
Dengan demikian, setiap perusahaan di bidang barang maupun jasa dapat menjadi objek wajib zakat.
*Nishab dan kadar zakat perusahaan adalah:


  • Nishab zakat perusahaan adalah senilai dengan nishab zakat emas.
  • Kadar zakat perusahaan adalah 2,5 % tiap tahunnya.

Cara menghitung zakat perusahaan:

  1. Menentukan dan menilai harta (aset) yang wajib dikenai zakat sesuai syari’ah.
  2. Menentukan dan menilai kewajiban yang mengurangi harta (aset) kena zakat.
  3. Menghitung nilai zakat dengan kadar yang telah ditentukan.

  • Hasil Pertanian

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbiumbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras,tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.


  • Barang Tambang dan Hasil Laut

Yang dimaksud dengan barang tambang dan hasil laut adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan kedalaman laut. Yang termasuk kategori harta barang tambang dan hasil laut (Semua barang tambang hasil kerja eksploitasi, Harta karun, Hasil laut seperti mutiara, karang, dan minyak, ikan, dan hewan laut.


  • Emas dan Perak

Emas wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan telah menjalani masa 1 tahun adapun nisabnya adalah 20 dinar, 1 dinar=4,25 gram, 20 dinar=85 gram emas. Sedangkan perak nisabnya adalah 200 dirham perak, 1 dirham=2,975 gram perak. 200 dirham=595 gram perak. Sedangkan kadar yang harus dikeluarkan adalah 2,5%


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Wakaf Menurut Islam Serta Para Ulama


Wajib dan Haram Menerima Zakat

Golongan Wajib (Berhak) Menerima Zakat

Berdasarkan Al-Quran Surah at-Taubah ayat 60, pihak-pihak yang berhak atas harta zakat berjumlah delapan golongan. Mereka adalah:

  • Fakir dan miskin

Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kebutuhannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja. Miskin adalah orang yang mempunyai harta seperdua kebutuhannya atau lebih tetapi tidak mencukupi. Atau orang yang biasa berpenghasilan, tetapi pada suatu ketika penghasilannya tidak mencukupi. Mereka diberikan harta zakat untuk mencukupi kebutuhan primer dan sekundernya selama satu tahun, sebagaimana dikemukakan oleh pendapat yang paling unggul dari kalangan ahli fikih.


  • Amil zakat

Amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa atau wakilnya untuk mengurus zakat. Tugasnya meliputi penghimpunan, pengelolaan, dan
pendistribusian zakat. Golongan ini tetap berhak menerima dana zakat meskipun seorang yang kaya, tujuannya agar agama mereka terpeli hara. Sebagian ulama berpendapat bahwa bagian amil dari harta zakat adalah seperdelapan dari total yang terhimpun.


  • Mualaf

Yang termasuk mualaf adalah:

  1. Orang yang baru masuk Islam sedang imannya belum teguh.
  2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya. Apabila ia diberi zakat, orang lain atau kaumnya akan masuk Islam.
  3. Orang Islam yang berpengaruh terhadap orang kafir. Kalau ia diberi zakat, orang Islam akan terhindar dari kejahatan kafir yang ada di bawah pengaruhnya.
  4. Orang yang menolak kejahatan terhadap orang yang antizakat.

  • Riqab

Riqab adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberikan zakat sekadar untuk menebus dirinya.


  • Garim

Garim ada tiga macam, yaitu:

  1. Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang yang berselisih.
  2. Orang yang berutang untuk dirinya sendiri, untuk kepentingan mubah ataupun tidak mubah, tetapi ia sudah bertobat.
  3. Orang yang berutang karena jaminan utang orang lain, sedang ia dan jaminannya tidak dapat membayar utang tersebut.

  • Fi sabilillah

Fi sabilillah adalah balatentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedang ia tidak mendapatkan gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam dewan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun ia kaya sebanyak keperluannya untuk memasuki medan perang, seperti membeli senjata dan lain sebagainya.


  • Ibnu sabil

Ibnu sabil adalah orang yang dalam perjalanan yang halal, dan sangat membutuhkan bantuan ongkos sekadar sampai pada tujuannya.


Golongan Haram Menerima Zakat

  • Orang kafir dan atheis

Orang kafir tidak berhak (haram) menerima bagian harta zakat, tetapi boleh menerima sedekah (sunah), kecuali mereka termasuk dalam kategori mualaf.


  • Orang kaya dan orang mampu berusaha

Seseorang dikatakan kaya apabila ia memiliki sejumlah harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya, sampai ia mendapatkan harta berikut nya. Atau seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidupnya dari waktu ke waktu.


  • Keluarga Bani Hasyim dan Bani Mutalib (Ahlulbait)

Keluarga Bani Hasyim adalah keluarga Ali bin Abi Talib, keluarga Abdul Mutallib, keluarga Abbas bin Abdul Mutalib, dan keluarga Rasulullah saw. Hal ini berlaku apabila negara menjamin kebutuhan hidup mereka, tetapi apabila negara tidak menjaminnya, kedudukan mereka sama dengan anggota masyarakat yang lain, yaitu berhak menerima zakat manakala termasuk dalam kategori mustahiq.


  • Orang yang menjadi tanggung jawab para wajib zakat (muzakki)

Muzakki adalah orang kaya. la masih memiliki kelebihan harta setelah digunakan untuk mencukupi diri dan keluarganya (orang yang menjadi tanggung jawabnya). Maka dari itu, jika ia melihat anggota keluarganya masih ada yang kekurangan, ia berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarganya terlebih dahulu. Dan jika masih memiliki kelebihan (mencapai nisab), barulah ia terkena kewajiban zakat. Jadi, tidak dibenarkan seorang suami berzakat kepada istri atau orang tuanya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah Hari Raya Idul Fitri – Umat Islam


Manfaat atau Faedah zakat

Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, diantaranya faedah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyah) dan kesosialan (ijtimaiyyah). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya.


Faedah Diniyah (segi agama)

Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.


Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq “alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.


  • Dengan persepuluhan berarti telah menjalankan salah satu rukun Islam yang menyediakan budak kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  • Sebuah cara untuk hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Tuhannya, akan menambah iman karena kehadirannya yang mencakup beberapa jenis ketaatan.
  • Wajib pajak akan mendapatkan pahala yang besar dua kali lipat, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (Al-Baqarah: 276). Muttafaq alaih dalam hadits, Nabi
  • Muhammad juga menjelaskan bahwa amal akan dikembangkan oleh keberuntungan Allah dua kali lipat.
  • Zakat merupakan sarana pemurnian.

Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)

Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.


Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.


  1. Menanamkan sifat kemuliaan, toleransi dan toleransi terhadap wajib pajak pribadi.
  2. Wajib pajak biasanya identik dengan sifat rahmat (kasih sayang) dan lembut kepada saudaranya yang tidak memiliki.
  3. Ini adalah fakta bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum
  4. Muslimin akan melapangkan dada dan memperpanjang hidupnya. Untuk yakin dia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanan.
  5. Dalam amal melawan pemurnian moral.
  6. Menjadi tangan yang lebih baik daripada tangan di bawah.

Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial)

Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan) Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.


Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.


  • Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  • Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Hal ini dapat dilihat dalam kelompok penerima, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  • Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan kebencian yang ada di dalam dada miskin.
  • Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak dapat dihidupkan kebencian dan permusuhan mereka.
  • Jika properti begitu melimpah yang digunakan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  • Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi dan pelakunya jelas berkat-Nya akan melimpah.
  • Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan, spin akan diperluas dan lebih banyak pihak yang mengambil keuntungan.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tentang Shalat : Pengertian, Rukun Shalat, Manfaat Dan Makna


Hikmah dalam Zakat

  1. Mensucikan Jiwa Dari Sifat Kikir
  2. Mendidik Berinfak Dan Memberi
  3. Berakhlaq Dengan Akhlaq Allah
  4. Manifestasi Syukur Atas Nikmat Allah
  5. Mengobati Hati Dari Cinta Dunia
  6. Mengembangkan Kekayaan Batin
  7. Mensucikan Harta Dari Bercampurnya Dengan Hak Orang Lain (Tapi zakat tidak bisa mensucikan harta yang diperoleh dengan jalan haram)
  8. Mengembangkan Dan Memberkahkan Harta
  9. Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah. Nikmat yang disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah.
  10. Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih payah dan keringat sendiri, oleh karena itu kita harus membagi kekayaan kepada fakir miskin.
  11. Zakat mendidik orang jadi dermawan/pemurah. Manusia biasanya bersifat kikir padahal kikir itu dibenci Allah. Zakat menghindarkan kita dari sifat Kikir

Teori Pengelolaan Zakat

1. Teori dan Pandangan Normatif

Seiring dengan perkembangan kenegaraan dan pemerintahan, ajaran Negara hukum yang kini dianut oleh Negara-negara di dunia adalah Negara Kesejahtraan (Welfare State). Ciri utama dari Negara ini adalah adanya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahtraan umum bagi warga negaranya, dalam kaitannya dengan organisasi Negara, untuk mengatur organisasi Negara dan susunan pemerintahan maka setiap Negara memerlukan suatu konstitusi. Konstitusi dalam kenyataannya lengkap mengatur hubungan antar lembaga Negara, dan dengan warga Negara serta menyatakan diri sebagai Negara hukum.


Untuk itu, partisipasi rakyat dalam berbagai fungsi kehidupan bernegara adalah merupakan salah satu sarana untuk mencapai penegakkan hukum ( Rule Of Law ) tersebut atau lebih dikenal dengan system demokratis. Dengan kata lain, Negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi.


Menurut H.D.Van Wijk/Willem Konijnenbelt menyebutkan prinsip-prinsip Rechtstaat atau Negara hukum, sebagai berikut:

  1. Pemerintahan berdasarkan undang-undang, pemerintah hanya memiliki kewenangan yang secara tegas diberikan oleh undang-undang dasar dan undang-undang lainnya.
  2. Hak-hak asasi, terdapat hak-hak manusia yang sangat fundamental yang harus dihormati oleh pemerintahan
  3. Pembagian kekuasaan, kewenangan pemerintah tidak boleh dipusatkan pada suatu lembaga, tetapi harus dibagi-bagi pada organ-organ yang berbeda agar saling mengawasi dan dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan.
  4. Pengawasan lembaga kehakiman, pelaksanaan kekuasaan pemerintah harus dapat diajukan dan dinilai aspek hukumnya oleh hakim yang merdeka.

Pada abad ke-19 muncul konsep Rechtstaat dari Fredrich Julius Stahl. Menurut Stahl unsur-unsur Negara hukum (Rechtstaat) adalah sebgai berikut :

  • Perlindungan hak asasi manusia;
  • Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
  • Pemisahan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Peradilan administrasi dalam Perselisihan.

Pada saat yang sama muncul pula konsep Negara hukum (Rule Of Law) dari A.V. Dicey yang lahir dalam naungan system Anglosaxon. Menurutnya unsur-unsur Negara hukum adalah sebagai berikut :

  1. supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of law), tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
  2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun pejabat.
  3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.

Selain itu menurut B. Arif Sidharta menyatakan, Negara hukum adalah Negara yang berintikan unsur-unsur dan asas-asas dasar sebagai berikut:

  • Pertama, pengakuan, penghormatan dan perlindungan kepribadian umat manusia (identitas) yang mengimplementasikan asas pengakuan dan perlindungan martabat dan kebebasan manusia, yang merupakan asas fundamental Negara hukum. Kebebasan disini mencakup kebebasan individu, kebebasan kelompok, kebebasan masyarakat etnis, dan kebebasan masyarakat nasional. Kebebasan dan kemungkinan pelaksanaan faktualnya tidak tanpa batas, melainkan ditentukan dan dibatasi faktor kesejahtraan, keadaan factual eksternal, pandangan kefilsafatan dan keagamaan, nilai-nilai serta penetapan asas-asas dan kaidah lainnya.

  • Kedua, asas kepastian hukum yang mengimplementasikan hal berikut ini, para warga masyarakat harus bebas dari tindakan pemerintah dan pejabatnya yang tidak dapat diprediksi dan tindakan sewenang-wenang. dalam arti semua tindakan pemerintah harus bertumpu kepada aturan yang tertuang di dalam hukum positif.

  • Ketiga, asas persamaan (similia similibus). Pemerintah dan para pejabatnya harus memberikan perlakuan sama kepada semua orang, dan undang-undang juga berlaku sama untuk semua orang.

  • Keempat, asas demokrasi. Asas ini berkenaan dengan cara pengambilan keputusan , di mana setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi putusan dan tindakan pemerintah.

  • Kelima, asas pemerintah dan para pejabatnya pengemban fungsi melayani masyarakat. Asas ini menjabarkan ke dalam seperangkat asas umum pemerintahan yang layak (algemeene beginselen van behoorlijk bestuur). Syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi harus terjamin dan dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan itu, suatu konsepsi yang sangat penting diperhatikan berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan adalah konsep tentang kewenangan sangat memegang peranan penting dalam Hukum Administrasi Negara. Kewenangan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Bevoegheid yaitu berkaitan erat dengan wewenang pemerintah dalam mengelola dan melaksanakan kekuasaan Negara, adapun mengenai ruang lingkup kewenangan tidak hanya meliputi pengambilan keputusan oleh penguasa tetapi juga menyangkut kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintah.


Secara Teoritis kewenangan dapat diperoleh melalui tiga cara:

  1. Atribusi: pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan;
  2. Delegasi: pelimpahan wewenang pemerintah dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan yang lain;
  3. Mandat: terjadi ketika organ pemerintahan mengijinkan kewenangan dijalankan oleh organ lain atas namanya.

Menurut Bagir Manan (dalam Ridwan H.R) menjelaskan bahwa wewenang di dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan (Macht). Kekuasaan hanya mengambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban (Rechten en plichten).
Konsep kewenangan menurut beberapa orang sarjana adalah sebagai berikut :


  • Philipus M. Hadjon: kewenangan pemerintah dapat beberapa kekuasaan bebas atau kekuasaan diskresi, yaitu kewenangan untuk memutuskan secara mandiri dan kewenangan interpretasi terhadap norma-norma tersamar namun tetap tunduk pada hukum.
  • Herbert A. Simons: wewenang adalah suatu kekuasaan untuk mengambil keputusan dan berkaitan dengan atasan dan bawahan.
  • S.F. Marbun : wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum public (yuridis) juga sebagai kemampuan bertindak yang diberikan undang-undang untuk melakukan hubungan hukum.
  • Prajudi Atmosudirjo : wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik.

2. Teori Efektivitas Hukum (Sosiologis)

Telah diungkapkan, bahwa pelaksanaan dan pengelolaan zakat tidak hanya diperankan oleh pemerintah; melainkan ditujukan kepada warga masyarakat, terutama warga yang memiliki kemampuan harta kekayaan berkewajiban mengeluarkan zakat (Muzakki), dan warga penerima zakat (Mustahiq). Berkenaan dengan itu, hukum merupakan suatu sarana yang bertujuan untuk menciptakan keharmonisan, keutuhan, ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Atau dengan kata lain, keseraian antara ketertiban (yang bersifat lahiriah) dengan ketentraman yang bersifat batiniah.


Dengan demikian kehadiran hukum merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat, sehingga sulit dibayangkan apabila dalam suatu masyarakat dapat berjalan tertib tanpa adanya hukum yang mengaturnya. Eksistensi Undang-undang Pengelolaan Zakat sangatlah diperlukan bagi pengembangan kehidupan umat, terutama bagi Mustahiq yang relatif sangat lemah.


Indikator kedua, pemahaman hukum, dalam arti sejumlah informasi yang dimiliki seseorang mengenai isi dari suatu peraturan. Dengan perkataan lain pemahaman hukum merupakan suatu pengertian atau penguasaan seseorang terhadap hukum tertentu, baik menyangkut substansi maupun tujuannya.


Indikator ketiga, sikap hukum artinya seseorang mempunyai kecendrungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Suatu sikap hukum akan melibatkan pilihan warga terhadap hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam dirinya, sehingga akhirnya masyarakat menerima hukum berdasarkan penghargaan terhadapnya.
Berdasarkan teori psikologi struktur pembentukan sikap meliputi:


  1. Komponen kognitif (komponen konseptual) berkaitan dengan pengetahuan, pandangan terhadap obyek sikap;
  2. Komponen afektif (komponen emosional) yakni berhubungan dengan perasaan senang atau tidak senang terhadap obyek sikap;
  3. Komponen konatif (komponen perilaku) yakni komponen yang berhubungan dengan sikap tindak terhadap obyek sikap.

Indikator keempat, pola perilaku hukum artinya seseorang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Mengenai hal ini Friedman mengemukakan bahwa :
“Compliance is, in other words, knowing conformity with a norm or command, a deliberate instance of legal behavior that bends toward the legal act that ovoked it. Or the legal behavior in the middle, one important type might be colled evasion. Evasive behavior frustrates the goals of a legal act, but falls short of noncompliance or, as the case may be, legal culpability”.


Berdasarkan pendapat tersebut, maka perilaku seseorang terhadap hukum dapat diklasifikasikan dalam bentuk ketaatan atau kepatuhan (compliance), ketidaktaatan atau penyimpangan (deviance) dan pengelakan atau menghindar (evasion). Secara teoritis prilaku seseorang sangat dipengaruhi oleh faktor internal yaitu faktor yang merupakan psikologik yang ada pada diri seseorang.


Faktor ini condong menggerakkan orang yang bersangkutan untuk mempromosikan kepentingan pribadi atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang rasional, sehingga faktor inilah yang pertama-tama menggerakkan seseorang untuk taat terhadap suatu ketentuan, karena individu selalu berupaya mencari kemudahan dan kemanfaatan bagi dirinya. Selain faktor internal, faktor lain yang mempengaruhi prilaku seseorang adalah faktor-faktor yang eksis di luar diri seseorang (eksternal) yang berupa lingkungan sosial yang penuh dengan pengaturan dan pengharusan (dunia normatif). Faktor internal dapat disebut sebagai penggerak dan pengada prilaku, sedangkan faktor eksternal adalah faktor pembentukan atau pemolaannya .


Dalam kehidupan bermasyarakat, kedua faktor tersebut sangat penting artinya karena akan menentukan pola prilaku yang diwujudkan. Pengaruh kedua faktor itu akan tampak dari warga masyarakat yang selalu bergerak dan menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang akan mendukung prilakunya.


Selanjutnya Giddens mengemukakan ada tiga hal yang mem pengaruhi lahirnya prilaku yaitu: Pertama reflaxtif of action, kedua ratioanalization of action dan ketiga motivation of action. Reflextion monitoring of action, tindakan para individu yang diwujudkan berdasarkan pengalaman dan tindakan para individu tersebut tercipta karena adanya hubungan antara individu yang satu dengan yang lainnya. Rationalization of action, yaitu suatu tindakan yang dilakukan individu berdasarkan alas an yang logis/rasional karena adanya pengetahuan dari individu yang bersangkutan. Motivation of action yaitu suatu kemauan dari para individu yang didasarkan pada aspek kesadaran dan ketidak sadaran individu terhadap kognisi dan emosinya.


Prilaku seseorang seringkali dilakukan secara sadar dan ketidak sadaranya, prilaku yang dilandasi dengan penuh kesadaran akan membawa manfaat baik bagi dirinya maupun orang lain. Karena itu prilaku hendaknya didukung oleh niat yang baik dan dengan kesedaran yang tinggi.


Fishbein, dalam hal ini mengemukakan bahwa niat seseorang untuk berprilaku di pengaruhi oleh persepsinya tentang manfaat prilaku tersebut serta persepsinya tentang sikap kelompok panutannya. Selanjutnya Fishbein mengemukakan beberapa proposisi yakni:


  • Prilaku seseorang dipengaruhi oleh niatnya untuk melakukan perilaku tersebut;
  • Niat seseorang untuk melakukan prilaku tertentu dipengaruhi oleh keyakinannya (beliefs) mengenai konsekwensi dari tindakan tersebut serta manfaatnya bagi dirinya;
  • Niat seseorang untuk melakukan perilaku tertentu dipengaruhi oleh keyakinannya mengenai harapan-harapan kelompok panutan serta motivasinya untuk memenuhi harapan tersebut.

Menurut Hobbes dan Freud, pada dasarnya perilaku individu manusia adalah egoistis dan karenanya cenderung memuaskan kepentingannya sendiri . Akibat sifat manusia yang cenderung memuaskan kepentingannya sendiri, maka seringkali menimbulkan benturan-benturan kepentingan dengan pihak lain yang apabila tidak dikendalikan akan mengakibatkan terjadinya penyimpangan sosial (deviasi sosial).


Untuk menganalisis bekerjanya hukum sebagai suatu sistem, Friedman menyatakan bahwa “ A legal system in actual operation is complex organism in which structure, substance and culture interact ” .


Yang dimaksud dengan komponen struktur adalah bagian-bagian yang bergerak didalam suatu mekanisme misalnya organisasi-organisasi/lembaga-lembaga hukum). Komponen substansi yaitu hasil aktual yang diterbitkan oleh system hukum (misalnya norma-norma hukum, termasuk peraturan perundang-undangan, keputusan yang dibuat oleh pengadilan atau yang ditetapkan oleh badan pemerintah). Sedangkan komponen kultur merupakan komponen pengikat sistem serta menentukan tempat sistem hukum itu ditengah kultur/budaya masyarakat (terdiri dari nilai-nilai dan sikap publik).


Pengukuran terhadap efektivitas hukum atau pelaksanaan hukum dapat dilihat melalui norma yang ada di dalam undang-undang itu sendiri, dimana yang dimaksud dengan norma disini terutama dalam penelitian ini adalah Pengelolaan Zakat menurut Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999. Selain melalui norma yang terdapat di dalam Undang-undang itu sendiri, efektivitas hukum dapat dilihat dari pemahaman masyarakat terhadap norma yang ada artinya bahwa bagaimanakah penguasaan seseorang terhadap materi atau isi dari peraturan perundang-undangan.


Selanjutnya dapat dilihat dari prilaku aparat penegak hukum artinya bahwa penegak hukum adalah merupakan ujung tombak dari penegakan hukum di lapangan. Yang menjadi permasalahan adalah ketika substansi undang-undangya sangat responsip, prilaku masyarakat menunjukkan ketaatan terhadap norma tadi tetapi jika aparatnya tidak mampu melaksanakan norma tadi, maka akan terjadi ketimpangan dalam hal penegakan hukum di masyarakat.


Mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat, menurut Robert B. Seidman ada 3 (tiga) unsur yang berkaitan didalamnya yaitu:

  1. Lembaga pembuat peraturan;
  2. Lembaga penerap peraturan (birokrasi);
  3. Pemegang peran.

Selanjutnya oleh Seidman dinyatakan bahwa tingkah laku pemegang peran dapat ditentukan oleh peraturan-peraturan hukum yang disampaikan kepadanya, dan oleh keseluruhan kekuatan-kekuatan sosial yang bekerja didalam masyarakat. Dan lembaga penerapan sanksi/peraturan akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku tergantung dari adanya sanksi yang ada padanya. Setiap tingkah laku pemegang peran dapat merupakan umpan balik yang disampaikan kepada pembuat peraturan.


Namun bekerjanya hukum tidak hanya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan itu saja, tetapi juga oleh faktor-faktor lainnya. Termasuk faktor-faktor anyg turut menentukan respon yang akan diberikan oleh pemegang peran adalah:

  • sanksi yang terdapat didalamnya;
  • aktivitas dari lembaga-lembaga/ badan pelaksanan hukum;
  • seluruh komplek kekuatan sosial, politik dan lain-lainnya lagi yang bekerja atas diri si pemegang peran itu.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 3 Pengertian Agama Menurut Para Ahli Keagamaan


Perhitungan Zakat

NO JENIS HARTA UKURAN NISAB KADAR ZAKAT WAKTU KETERANGAN
 

 

 

1.

 

a. Tumbuh-tumbuhan ( makanan pokok )

 

750 Kg beras

5 %  

Saat dipanen

 

Jika air susah

 

10  % Jika air mudah

 

b. Tumbuh-tumbuhan ( bukan makanan pokok ) 85 gr emas murni 2,5 % Tiap tahun
2. a.  Simpanan emas, perak

 

b. Barang berharga lainya yang menjadi simpanan(uang kontan,logam,mutiara dll)

 

85 gr emas murni 2,5 % Tiap tahun
3. Perdagangan    (tijarah ), termasuk usaha/investasi : industri, pabrik, jasa,real estate dll.

 

85 gr emas murni 2,5 % Tiap tahun
4.  

a. Ternak Sapi

30 ekor 1 Sapi Tiap Tahun Usia 1 Tahun

 

40 ekor 1 Sapi Usia 2 tahun

 

b. Kambing 40 – 120 1 ekor Kambing
120 – 200 2 ekor kambing
201 – 300 3 ekor Kambing
Ø 300

Setiap 100 ekor

 

1 ekor kambing
c. Ternak lain yang bernilai ekonomis

 

85 gr  emas murni 2,5 % Tiap Tahun s.d zakat tijarah

 

5. Penghasilan tetap/insendental       ( gaji,honor, uang jasa/hasil saham, obligasi dll )

 

85 gr  emas murni 2,5 % Tiap terima
6. Rikaz

a. Penemuan barang berharga tanpa pemiliknya

 

85 gr  emas murni 20 % Saat ditemukan
b. Pendapatan tak terduga yang diterima tanpa banyak tenaga sama dengan rikaz

 

85 gr  emas murni 20 % Saat diterima  

 

 

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari