Opini Audit – Pengertian, Jenis, Tahap, Contoh, Para Ahli

Diposting pada

Opini Audit – Pengertian, Jenis, Tahap, Contoh, Para Ahli : Opini audit adalah pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang telah diaudit. Kewajaran ini menyangkut materialitas, posisi keuangan, dan arus kas.


Opini Audit

Pengertian Opini Audit

Opini audit adalah pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang telah diaudit. Kewajaran ini menyangkut materialitas, posisi keuangan, dan arus kas. Opini audit ini lah yang menjadi “terjemahan” laporan keuangan yang digunakan oleh pengguna laporan keuangan dalam mengambil keputusan untuk kelangsungan hidup perusahaan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Manajemen Pemasaran Menurut Para Ahli


Opini dapat bermanfaat untuk keberlangsungan perusahaan atau instansi pemerintah.  Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.


Dalam perumusan opini, pemeriksa mengacu kepada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang memberlakukan empat standar pelaporan SPAP yang ditetapkan IAPI, disamping menambahkan enam standar tambahan.


Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LK yang didasarkan pada:


  • Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,
  • Kecukupan pengungkapan,
  • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
  • Efektivitas sistem pengendalian intern. Singkatnya, opini merupakan informasi utama yang dapat diinformasikan kepada pemakai informasi (user) tentang apa yang dilakukan auditor dan kesimpulan yang diperolehnya.

Pengertian Opini Audit Menurut Para Ahli

Berikut Ini Merupakan Pengertian Opini Audit Menurut Para Ahli.


  • Kamus Standar Akuntansi (Ardiyos, 2007)

menggemukakan pengertian Opini adalah suatu laporan yang diberikan seseorang akuntan publik terdaftar ialah sebagai hasil penilaiannya dari kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh suatu perusahaan.


  • Kamus Istilah Akuntansi (Tobing, 2004)

opini audit adalah suatu laporan yang diberikan oleh auditor terdaftar yang menyatakan ialah bahwa pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan norma atau juga aturan pemeriksanaan akuntan yang diikuti dengan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan yang diperiksa.


Opini audit diberikan oleh auditor dengan melalui beberapa tahap audit sehingga auditor tersebut bisa memberikan kesimpulan dari opini yang harus diberikan atas laporan keuangan yang diauditnya tersebut.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Implikasi Adalah : Pengertian, Contoh, Jenis (BAHAS LENGKAP)


Jenis-jenis Opini Audit

Opini yang diberikan dari asersi manajemen dari klien atau juga instansi peusahaan yang diaudit dikelompokkan menjadi wajar tanpa adanya pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak memberikan pendapat, serta jjuga tidak wajar. Menurut Standar Profesional Akuntan (PSA 29), opini audit terdiri atas 5 jenis yakni :


1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)

Adalah suatu pendapat yang diberikan pada saat audit sudah dilaksanakan sesuai dengan Standar Auditing (SPAP), auditor tersebut tidak menemukan adanya kesalahan material secara keseluruhan laporan keuangan atau juga tidak terdapat penyimpangan dari adanya prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Bentuk laporan tersebut digunakan jika terdapat keadaan berikut:


Bukti audit yang dibutuhkan sudah terkumpul dengan secara mencukupi dan juga auditor sudah menjalankan tugasnya sedemikian rupa, sehingga ia dapat memastikan kerja lapangan tersebut sudah ditaati.


  1. Standar umum sudah diikuti sepenuhnya didalam perikatan kerja.
  2. Laporan keuangan yang di audit tersebut disajikan sesuai dengan adanya prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan juga dengan secara konsisten pada laporan-laporan yang sebelumnya.

  3. Demikian juga pada penjelasan yang mencukupi sudah disertakan pada catatan kaki serta bagian-bagian lain dari laporan keuangan.
  4. Tidak terdapat adanya ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) tentang perkembangan di masa mendatang yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya atau juga dipecahkan dengan secara memuaskan.

2. Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion)

Adalah suatu pendapat yang diberikan pada saat suatu keadaan tertentu yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap adanya pendapat wajar. Keadaan tertentu bisa terjadi apabila , sebagai berikut:


  1. Pendapat auditor sebagian didasarkan dari pendapat auditor independen lain.
  2. Disebabkan karena belum adanya aturan yang jelas maka laporan keuangan tersebut dibuat menyimpang dari SAK.
  3. Laporan tersebut dipengaruhi oleh ketidakpastian peristiwa atau kejadian masa yang akan datang hasilnya belum bisa diperkirakan ditanggal laporan audit.

  4. Terdapat keraguan yang besar terhadap suatu kemampuan satuan usaha didalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
  5. Diantara 2 periode akuntansi terdapat suatu perubahan yang material didalam penerapan prinsip akuntansi.
  6. Data keuangan tertentu yang diharuskan ada oleh BAPEPAM namun tetapi tidak disajikan.

Audit Opinion

3. Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)

Adalah suatu pendapat yang diberikan pada saat laporan keuangan dikatakan wajar didalam hal yang material, namun tetapi terdapat sesuatu penyimpangan atau juga kurang lengkap pada pos tertentu, sehingga harus dilakukan pengecualian . Dari pengecualian tersebutlah yang bisa mungkin terjadi, apabila:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Manajemen Personalia Serta Fungsi Dan Tujuannya


  1. Buktinnya kurang cukup
  2. Adanya pembatasan dalam ruang lingkup
  3. Terdapat suatu penyimpangan dalam penerapan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum (SAK).

Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2002:508.11), jenis pendapat tersebut diberikan apabila:


  • Tidak adanya bukti kompeten yang cukup dan jelas atau juga adanya pembatasan dalam lingkup audit yang material tetapi tidak mempengaruhi suatu laporan keuangan dengan secara keseluruhan.

  • Auditor yakin bahwa laporan keuangan tersebut berisikan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku secara umum yang berdampak material namun tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan dengan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut bisa berupa suatu pengungkapan yang tidak memadai, ataupun perubahan didalam prinsip akuntansi.

4. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion)

Adalah suatu pendapat yang diberikan pada saat laporan secara keseluruhan itu bisa terjadi jika auditor harus memberi tambahan suatu paragraf untuk dapat menjelaskan ketidakwajaran atas suatu laporan keuangan, yang  disertai dengan dampak dari akibat adanya ketidakwajaran tersebut, pada suatu laporan auditnya.


5. Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of opinion)

Adalah suatu pendapat yang diberikan pada saat ruang lingkup pemeriksaan yang dibatasi, sehingga auditor tidak melaksanakan suatu pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh IAI. Pembuatan laporannya auditor tersebut harus memberi penjelasan mengenai pembatasan ruang lingkup oleh klien yang mengakibatkan auditor tersebut tidak memberi pendapat.


Contoh:

Tidak Mematahui Gaap / PABU

Paragraf Penjelasan

“sebagaimana atelah dijelaskan dalam Catatan X atas laporan keuangan, perusahaan mencantumkan akun mesin dan ekuipmen pada nilai yang ditetapkan oleh manajemen, dan menghitung penyusutannya berdasarkan niali tersebut. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mengharuskan penyajian aktiva tetap pada kos atau nilai revaluasi berdasarkan perundang-undangan, dikurangi dengan akumulasi penyusutan yang dihitung berdasarkan nilai tersebut. Karena penyimpangan tersebut, aktiva tetap disajikan lebih tinggi dibandingan jika disajikan atas dasar kosnya.”


Paragraf Pendapat

“ menurut pendapat kami, karena dampak hal yang kami uraikan dalam paragraf di atas, laporan keuangan yang kami sebutkan dalam paragraf pertama tidak menyajikan secara wajar…..”


Tahap-tahap Opini Audit

Sebelum auditor tersebut memberikan pendapat (opininya), seseorang auditor tersebut juga harus melaksanakan tahap-tahap audit. Adapun tahap-tahapnya dengan menurut Arens etal (2008:132) yakni ialah sebagai berikut:


  1. Perencanaan serta juga pencanangan pendekatan audit.
  2. Pengujian pengendalian serta juga transaksi.
  3. Pelaksanaan prosedur analitis dan juga pengujian terinci atas saldo.
  4. Penyelesaian serta juga penerbitan laporan audit.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Macam Dan 5 Teknik Pengambil Keputusan Beserta Tujuannya Secara Lengkap

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari