Macam-macam Hukum

Diposting pada

Disetiap negara pasti memiliki hukum nya masing-masing dalam membuat negaranya tertib, dan nyaman, Di Indonesia pun demikian mempunyai hukum dalam memberikan masyarakatnya tertib dan nyaman. Pada kesempatan kali ini disini akan mengulas tentang pengertian hukum, macam hukum, unsur hukum, ciri hukum, dan tujuan hukum beserta fungsinya secara lengkap. Untuk itu marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut ini. Macam-macam Hukum


Pengertian Hukum

Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia supaya tingkah laku manusia bisa terkontrol , hukum ialah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum memiliki tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga bisa di artikan bahwa hukum ialah suatu peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Baca Juga ; Hukuman Mati – Pengertian, Jenis, Pasal, Metode, Kontroversi, Contoh


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli


  • Drs. E.Utrecht, S.H

Menurut Drs. E.Utrecht, S.H di dalam bukunya yang diberi judul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) telah mengartikan hukum adalah sekumpulan sebuah peraturan-peraturan yang berisi mengenai perintah dan larangan untuk bisa menertibkan adanya kehidupan bermasyarakat dan mesti bisa ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan hanya melakukan pelanggaran maka bisa menimbulkan adanya tindakan yang berasal dari pihak pemerintah.


  • Achmad Ali

Menurut Achmad Ali menyatakan bahwa ialah suatu sekumpulan norma mengenai hal yang mana kasus benar dan yang salah, dengan dibuat dan diakui dari pemerintah yang diterangkan dalam tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi dalam mengikat dan selaras dengan adanya sebuah kebutuhan masyarakat dengan secara menyeluruh dan terlepas dari seluruh ancaman sanksi pada pelanggar aturan itu.


  • Immanuel Kant

Menurut Immanuel Kant menyatakan bahwa Hukum ialah keseluruhan syarat yang memiliki dalam kehendak bebas dari orang yang satu mampu dalam menyesuaikan diri pada kehendak bebas yang sudah dipunyai oleh orang lain, sehingga bisa tercipta adanya kemerdekaan dengan menuruti segala peraturan hukum.


  • Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja menyatakan bahwa sebuah kumpulan kaidah dan asas yang sudah mengontrol semua pergaulan hidup yang terdapat dalam masyarakat dimana itu bertujuan untuk bisa menjaga segala ketertiban serta mencakup hal lembaga-lembaga dan proses yang memiliki daya guna dalam mewujudkan berlakunya kaidah yang menjadi sebuah kenyataan didalam bermasyarakat.


  • J.C.T. Simorangkir

Menurut J.C.T. Simorangkir menyatakan bahwa hukum ialah suatu aturan yang memiliki sifat dalam memaksa dan selalu terus menentukan perilaku manusia di dalam lingkungan masyarakat dan lingkungan yang sudah dibuat oleh lembaga yang mempunyai wewenang.

Baca Juga ; Pengertian Hukum Dagang


Macam-Macam Hukum


Berdasarkan bentuknya

  • Hukum tertulis yaitu salah satu jenis hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan seperti contoh : hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
  • Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti contoh : hukum kebiasaan / adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.

Berdasarkan sumbernya. 

  • Hukum undang-undang, yaitu salah satu jenis hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum adat, yaitu salah satu jenis hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.
  • Hukum traktat, yaitu salah satu jenis hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu salah satu jenis hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu salah satu jenis hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang tertermasyhur karena pengetahuannya.

Baca Juga : Hukum Hooke : Pengertian, Aplikasi, Bunyi, Dan Rumus Beserta Contohnya Secara Lengkap


Berdasarkan waktu berlakunya.

  • Ius constitutum yaitu salah satu jenis hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum yaitu salah satu jenis hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
  • Hukum asasi yaitu salah satu jenis hukum alam yang berlaku dimanapun.

Berdasarkan tempat berlakunya

  • Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan dalam negara-negara di dunia atau hubungan antar negara di sunia.
  • Hukum asing yaitu hukum yang berlaku di Negara asing.

Berdasarkan sifatnya

  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang mempunyai paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat/memiliki peraturan sendiri.

Berdasarkan cara mempertahankannya :

  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang suatu kepentingan & hubungan yang bersifat perintah & larangan.
  • Hukum formal, yaitu salah satu jenis hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut.

Berdasarkan wujudnya

  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.

Baca Juga ; Sistem Hukum Eropa Kontinental – Pengertian, Ciri, Prinsip, Peran Dan Penggolongannya


Berdasarkan isinya

  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada sebuah kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum dagang dan perdata.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapan Negara / mengatur hubungan antara Negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara.

Unsur-Unsur Hukum

Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan yaitu bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:

  • Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
  • Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
  • Peraturan yang bersifat memaksa;
  • Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.

Ciri-Ciri Hukum

Dalam rumusan mengenai hukum, kita menemukan ciri-ciri hukum yaitu seperti berikut:
1). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja


Tujuan Hukum

Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:

  • Bertujuan untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
  • Bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
  • Bertujun untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

Fungsi Hukum

  • Berfungsi untuk alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, yang berarti bahwa hukum berfungsi menunjukkan manusia untuk memilih yang baik atau yang buruk, sehingga segala sesuaut bisa berjalan dengan tertib dan teratur.
  • Berfungsi untuk sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
  • Berfungsi untuk menentukan orang yang bersalah dan yang tidak bersalah, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
  • Berfungsi untuk sarana penggerak pembangunan. Daya ikat memaksa dan hukum bisa dipakai atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
  • Befungsi sebagai penentu alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil, seperti konsep hukum konstitusi negara.

Teori Hukum

Ini merupakan kumpulan handout tentang kenapa teori hukum itu ada dan apa sebenarnya teori hukum. Bahan ini didapat dari pertemuan awal dengan Prof. Dr. Hata, SH., MH.

Baca Juga : Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli


  • Teori Hukum Murni

Hans Kelsen (1881-1973), adalah pelopor aliran ini. Bukunya yang terkenal adalah Reine Rechslehre (ajaran hukum murni).Teori hukum murni ini lazim dikaitkan dengan Mazhab Wina. Mazhab Wina mengetengahkan dalam teori hukum pencarian pengetahuan yang murni, dalam arti yang paling tidak mengenal kompromi, yaitu pengetahuan yang bebas dari naluri, kekerasan, keinginan-keinginan dan sebagainya.


Demikianlah artikel dari gurupendidikan.co.id mengenai Macam Hukum : Pengertian, Unsur, Ciri, Tujuan, Fungsi, Beserta Teorinya, semog artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari