Hak Cipta – Pengertian, Istilah, Pelanggaran, Pendaftaran, FungsI, Undang – undang

Diposting pada

Hak Cipta – Pengertian, Istilah, Pelanggaran, Pendaftaran, FungsI, Undang – undang : Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil pengecoran ide atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu karya”.


Pengertian Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil pengecoran ide atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu karya”. Hak Cipta juga dapat mengaktifkan pemegang tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah penciptaan dari. Secara umum juga, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang ditentukan.


Hak Cipta berlaku untuk berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Pekerjaan dapat mencakup puisi, drama, serta surat-surat lainnya, film, koreografi (tari, balet, dll), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, radio dan siaran televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Fungsi, Dan Ruang Lingkup Manajemen Pendidikan Secara Lengkap


Definisi Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, hak cipta, tetapi sangat berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan monopoli pada penggunaan penemuan), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.


Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup penciptaan dalam bentuk perwujudan ide tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang dapat direalisasikan atau diwakili dalam penciptaan.


Misalnya, hak cipta yang berkaitan dengan kartun Mickey Mouse melarang pihak yang tidak berhak mendistribusikan salinan kartun atau menciptakan karya yang meniru karakter tertentu yang dibuat oleh tikus Walt Disney, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lainnya pada karakter tikus pada umumnya.


Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual salinan (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau penciptaan (mengadaptasi ciptaan) derivatif,
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif untuk orang atau orang lain.

Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak bebas untuk menerapkan ciptalah hak cipta, sementara orang atau pihak lain untuk melaksanakan hak cipta dilarang tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Akuntansi Manajemen Menurut Para Ahli


Hak ekonomi dan hak moral

Banyak negara mengakui hak moral yang dimiliki oleh pencipta penemuan, penggunaan yang tepat dari WTO TRIPS Agreement (yang, antara lain, juga memerlukan penerapan bagian-bagian yang relevan dari Konvensi Berne). Secara umum, hak moral mencakup urutan yang benar ciptaan tidak diubah atau dihancurkan tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan.


Menurut RUU Kontinental (Prancis), “hak penulis” (droit d’aueteur, penulis kanan) dibagi menjadi “hak ekonomi” dan “hak moral” (Hutagalung, 2012).


Hak Cipta di Indonesia juga akrab dengan konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sementara hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran), yang tidak dapat dihapus dengan alasan apapun, bahkan jika hak cipta atau hak terkait telah ditransfer. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta dalam penciptaan, meskipun misalnya hak cipta dalam penciptaan sudah dijual untuk kepentingan pihak lain. Hak moral diatur dalam Pasal 24-26 Undang-Undang Hak Cipta.


Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta

  • Pencipta

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.


  • Ciptaan

Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

  • Hak Cipta:

Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


  • Pemegang Hak Cipta

adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

  • Pengumuman

adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.


  • Perbanyakan

Merupakan penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

  • Lisensi

izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Fungsi, Tujuan, dan Prinsip Manajemen Keuangan Lengkap


Hak Cipta Yang Dilindungi  Dan Tidak Diberi Hak Cipta

  • Ciptaan yang dilindungi

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:

  1. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3.  alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6.  seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

    • arsitektur;
    • peta;
    • seni batik;
    • fotografi;
    • sinematografi;
    • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

  • Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta

Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3.  pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya

Pelanggaran dan Sanksi Hak Cipta

Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:

  • penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
    1. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
    2. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

  • perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
  • perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.

  • perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan.
  • pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Manajemen Investasi Beserta Portofolio Dan Contohnya


Pendaftaran Hak Cipta

Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen          HKI-DepkumHAM)


Undang – undang Hak Cipta

Indonesia telah memiliki undang-undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual masyarakat Indonesia. UUHC tersebut telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No.6/1982 yang kemudian disempurnakanpada UU No.7/1987, kemudian UU No.12/1987 dan yang terakhir adalah UU No.19/2002.


FungsI dan Sifat Hak Cipta

Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta , hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.


Sementara itu, berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut:

  1. jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.

  2. jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
  3. pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.

  4. jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
  5. jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukt sebaliknya.

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 14 Penjelasan Prinsip-Prinsip Manajemen Menurut Ahlinya


Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari