Giro – Pengertian, Syarat, Jenis, Karakteristik, Persyaratan, Bilyet Giro

Diposting pada

Giro – Pengertian, Syarat, Jenis, Karakteristik, Persyaratan, Bilyet Giro : Giro merupakan suatu produk bank dalam rangka menghimpun dana pihak ketiga, biasanya suku bunga giro terbilang jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tabungan dan deposito.


“Giro” Pengertian & ( Contoh – Macam – Karakteristik )

Pengertian Giro

Giro merupakan suatu produk bank dalam rangka menghimpun dana pihak ketiga, biasanya suku bunga giro terbilang jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tabungan dan deposito, hal tersebut dikarenakan simpanan giro dapat sewaktu-waktu diambil atau ditarik sampai ke batas akhir limit yang sudah ditentukan oleh pihak bank dan nasabah giro atau giran biasanya ialah sebuah badan hukum yang membutuhkan kemudahan dalam lalu lintas pembayaran dalam menjalankan kegiatan usahnya sehari-hari.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Penjelasan Karakteristik Konsumen Dalam Ekonomi


Atau definisi giro yang lainnya ialah simpanan pada bank yang penarikannya dapat setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan.


Pengertian Bilyet Giro (BG)

Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.


Syarat-syarat bilyet giro antara lain :

  • Ada nama bilyet giro dan nomor serinya
  • Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
  • Nama dan tempat bank tertarik
  • Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
  • Nama pihak penerima
  • Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika penarik merupakan perusahaan
  • Tanggal dan tempat penarikan
  • Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut

            Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG

    1. Masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya
    2. Bila tanggal efektif tidak dicantumkan maka tanggal penarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif
    3. Bila tanggal efektif tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan
    4. Dan persyaratan lainnya.

Keterangan yang ada didalam suatu Bilyet Giro :

    1. Ada tertulis kata-kata Bilyet Giro
    2. Ada bank penerbit (Bank Monas Indonesia)
    3. Ada nomor Bilyet Giro
    4. Ada tanggal penulisan Bilyet Giro (dibawah nomor BG)
    5. Ada perintahpemindahbukuan
    6. Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)

      Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 5 Macam Teori Perdagangan Internasional Dalam Ekonomi


Jenis – jenis Pemegang Rekening Giro

Pemegang rekening giro tidak hanya lembaga atau badan tertentu saja, rekening giro dapat dibuka oleh nasabah yang bermacam-macam, diantaranya seperti dibawah ini:

  • Perorangan atau rumah tangga.
  • Lembaga yayasan.
  • Badan usaha.
  • Badan pemerintah.
  • Perbankan.
  • Dan lembaga keuangan.

Karakteristik Dari Rekening Giro

Mengingat bahwa sifat dari rekening giro dapat ditarik sewaktu-waktu, maka pengendapannya di bank juga sangatlah fluktuatif sehingga sangat sulit dianggarkan oleh bank dalam rangka pemanfaatnnya untuk investasi. Jadi suku bunga yang diberikan kepada pemegang rekening giro relatif paling rendah jika dibandingkan dengan produk dana perbankan yang lainnya.


Lalu sasaran dari investasi yang paling memungkinkan yang bersumber dana giro hanya sebatas penanaman dana jangka pendek saja. Adapun karakteristik dari giro dapat disederhanakan dengan pendekatan sebagaimana dibawah ini:


  • Jika dilihat dari segi masa pengendapan atau maturity-nya rekening giro memiliki sifat fluktuatif dan juga cenderung jangkanya pendek.
  • Jika dilihat dari segi administratif rekening giro ini cenderung menyita waktu, sarana maupun biaya, intinya cukup rumit.
  • Jika dilihat dari segi biaya dana, rekening giro mempunyai biaya dana yang tergolong relatif murah.
  • Jika dilihat dari segi penempatan dana atau biaya dana dari rekening giro ini hanya dapat digunakan untuk penempatan dana jangka pendek saja.

Persyaratan Umum Giro

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perorangan dan badan usaha untuk menjadi pemegang rekening Giro adalah sebagai berikut:


  1. Nama calon pemegang rekening Giro tidak tercantum di dalam Daftar Hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
  2. Menyetujui setiap pasal yang tercantum dalam “Syarat – syarat Umum Pembukaan Rekening Koran pada Bank”.
  3. Mengisi formulir “Permohonan Membuka Rekening pada Bank”.
  4. Calon pemegang rekening harus mengisi Kartu Contoh Tanda Tangan.
  5. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Menyerahkan fotocopy bukti diri (KTP/SIM/Paspor dan KITAS bagi WNA) dan kuasanya (bila dikuasakan).
  7. Khusus calon nasabah yang merupakan badan usaha harus menyerahkan :
  8. Akte Pendirian dan/atau Akte Perubahan yang terakhir.
  9. Pengesahan dari Departemen Kehakiman khusus untuk badan usaha berbentuk PT.
  10. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan perizinan lainnya.

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Definisi Serta Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DI Indonesia


Pembukaan Giro

Proses pembukaan rekening Giro dilaksanakan bila calon nasabah telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Rekening Giro hanya bisa dibuka bila seluruh dokumen pembukaan Giro telah lengkap dan disetujui oleh Pemimpin Seksi Customer Service dan Pemimpin Bagian Pelayanan.


Pengadaan dan Penatausahaan Cek/Bilyet Giro

Untuk tujuan standarisasi dan kontrol, pengadaan Cek/Bilyet Giro dikoordinir dan disentralisasi di Kantor Pusat. Persediaan blanko Cek/Bilyet Giro pada Customer Service masing-masing Kantor Cabang harus diberikan dengan batasan jumlah yang diperkirakan cukup untuk keperluan 1 (satu) minggu.


Persediaan Cek/Bilyet Giro pada Customer Service harus dapat diketahui setiap saat, yaitu dengan cara mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran Cek/Bilyet Giro di dalam “Buku Register Cek/Bilyet Giro” atau dalam aplikasi yang tersedia dalam sistem.


Penerbitan buku Cek/Bilyet Giro untuk nasabah dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan bank, serta memenuhi penggunaan materai. Cek/Bilyet Giro hanya dapat diberikan kepada nasabah setelah rekening Giro dibuka dan nomor Cek/Bilyet Giro didaftarkan ke dalam sistem. Setiap buku Cek/Bilyet Giro yang diambil oleh nasabah atau kuasanya harus dimintakan tanda terima/resi. Pada bagian depan setiap lembar Cek dan Bilyet Giro harus tercantum nomor rekening Giro.


Saldo Minimum

Setiap nasabah wajib memelihara saldo minimum yang jumlahnya sesuai dengan ketentuan bank. Apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut, maka nasabah harus dikenakan denda yang besarnya sesuai dengan ketentuan bank. Proses pembebanan denda atas rekening yang memiliki saldo di bawah minimal harus dilakukan pada setiap transaksi.


Transaksi Rekening Giro

Setiap transaksi yang dibukukan ke dalam rekening Giro harus memuat informasi, antara lain: tanggal transaksi, nomor Cek/Bilyet Giro yang ditarik atau keterangan lainnya, debet atau kredit dan nominal transaksi. Total saldo seluruh rekening Giro yang ada harus sama dengan saldo perkiraan Giro dalam Neraca Harian pada hari yang sama. Semua bukti transaksi rekening Giro yang sudah dibukukan harus diperiksa kembali oleh masing-masing unit kerja bersangkutan dan dilakukan verifikasi ulang oleh Seksi Akuntansi.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Menurut Dasar Hukum APBN


Setoran Giro

Setoran awal sekurang-kurangnya adalah sebesar jumlah tertentu  sesuai dengan ketentuan bank, sedangkan penyetoran selanjutnya tanpa batasan nominal dapat dilakukan secara tunai, pemindahbukuan, transfer dan kliring. Media yang digunakan untuk transaksi penyetoran secara tunai adalah slip setoran. Penyetoran yang bersifat pemindahbukuan dilakukan dengan menggunakan media pemindahbukuan.


Penarikan Giro

Media yang digunakan untuk transaksi penarikan adalah penarikan tunai menggunakan cek. Penarikan non tunai, untuk dikliringkan menggunakan Bilyet Giro/Cross Cek. Untuk pemindahbukuan antar rekening, menggunakan Cross Cek, Bilyet Giro atau media lainnya sesuai ketentuan bank. Tidak ada batasan frekuensi penarikan dan jumlah pengambilan selama saldo masih mencukupi (kecuali untuk rekening/saldo blokir, apabila ada).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Pendapatan Per Kapita” Pengertian & ( Indikator – Pertumbuhan – Pedoman – Pembanding )


 

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari