Pengertian APBN

Diposting pada

APBN Yakni singkatan dari anggaran negara. Dala ruang lingkupnya ada dua pandangan, yaitu dalam arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit adalah semua pendapatan APBN, belanja, dan pembiayaan negara, yang dalam hal ini didefinisikan sebagai pemerintah atau negara. Sekarang, jika dalam arti luas ditambahkan dalam bentuk kekayaan negara yang dipisahkan.

Pengertian-APBN

Pengertian APBN

Rencana keuangan tahunan pemerintah negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Daftar anggaran yang berisi rencana sistematis dan penerimaan rinci dan pengeluaran untuk tahun fiskal (1 Januari – 31 Desember). Anggaran, perubahan anggaran negara, dan akuntabilitas anggaran negara setiap tahun ditetapkan oleh Undang-Undang.

Baca Juga : “Konsep Pendapatan Nasional” Definisi Beserta Catatan Sejarah


Dasar Hukum APBN

UUD 1945 adalah dasar hukum yang tertinggi dalam struktur hukum di Indonesia. Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan negara selalu berdasarkan hukum ini, terutama dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Pasal Amandemen IV 23 mengatur anggaran negara (APBN).


Struktur APBN

Berikut ini adalah struktur APBN, sebagai berikut:


  1. Pendapatan Negara dan Hibah

Pendapatan negara adalah penambahan nilai kekayaan bersih dalam sebuah negara. Beberapa sumber pendapatan negara antara lain :


1) Penerimaan Pajak, meliputi :

  • Pendapatan Pajak Dalam Negeri
  • Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

2) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :

  • Penerimaan Sumber Daya Alam
  • Pendapatan Laba BUMN
  • Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
  • Pendapatan Negara Bukan Pajak Lainnya

  1. Belanja Negara

Belanja Negara adalah pengurangan nilai kekayaan bersih dari suatu negara oleh pemerintahan dalam periode tertentu. Beberapa belanja negara antara lain :

  • Belanja Pegawai
  • Belanja Barang
  • Belanja Modal
  • Belanja Bunga dan Pinjaman
  • Subsidi (Energi dan Non Energi)
  • Belanja Hibah
  • Belanja Bantuan Sosial
  • Belanja Lain-lain

Baca Juga : Badan Usaha


  1. Keseimbangan Primer APBN

Keseimbangan Primer adlah Jumlah pendapatan Negara dikurangi belanja negara diluar pembayaran bunga utang. Pemerintah dianggap berhasil apabila jumlah pendapatan negara lebih besar daripada belanja negara.


  1. Surplus/Defisit Anggaran APBN

Surplus Anggaran adalah keadaan dimana pendapatam negara lebih besar dari pada belanjan negara.


  1. Pembiayaan APBN

Pembiayaan adalah setiap yang dobayarkan kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.


Fungsi APBN

Anggaran merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah dan prioritas pembangunan secara umum.

Anggaran fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua pendapatan dan pengeluaran benar bahwa tugas negara dalam tahun fiskal yang diberikan harus disertakan dalam anggaran. Pendapatan Surplus dapat digunakan untuk membiayai anggaran negara tahun fiskal berikutnya.

  • Fungsi otorisasi, menyiratkan bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja untuk tahun ini, dengan demikian, menghabiskan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
  • Fungsi perencanaan, menyiratkan bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan untuk tahun ini. Ketika belanja pra-direncanakan, maka negara dapat membuat rencana untuk mendukung pengeluaran. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan untuk membangun proyek pembangunan jalan senilai sekian miliar. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek berjalan lancar.
  • Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi orang untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
  • Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus mengambil keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi stabilisasi, yang berarti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayai keseimbangan fundamental perekonomian.

Baca Juga : Pengertian APBD – Jenis, Fungsi, Tujuan, Penyusunan, Hukum, Analisis, Contoh


Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN

Asumsi dasar ekonomi makro sangat berpengaruh pada besaran komponen dalam struktur APBN. Asumsi dasar tersebut adalah :

  1. Pertumbuhan ekonomi,
  2. Nominal produk domestik bruto,
  3. Inflasi y-o-y,
  4. Rata-rata tingkat bunga SPN 3 bulan,
  5. Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS,
  6. Harga minyak (USD/barel),
  7. Produksi/lifting minyak (MBPD),
  8. Lifting gas (MBOEPD),

Indikator lainnya :

  1. Dari jumlah penduduk
  2. Dari pendapatan perkapita
  3. Dari tingkat kemiskinan
  4. Dari tingkat pengangguran

Prinsip Dalam APBN

  1. Prinsip Anggaran Defisit

Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan :

1) Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.

2) Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)


  • a) Anggaran Defisit

PNH – BN      = DA

DAP    = AP – TP

PbDN  = PkDN + Non-Pk DN

PbLN  = PPLN – PC PULN


Keterangan :

PNH    : Pendapatan negara dan  hibah

BN : Belanja negara

DA : Defisit Anggaran

PbDN  : Pembiayaan DN

PkDN  : Perbankan DN

Non-PkDN : Non-Perbankan DN

PbLN  : Pembiayaan LN

PPLN  : Penerimaan pinjaman LN

PCPULN : Pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri

BLN : Bantuan luar negeri


  • b) Anggaran Berimbang

PDN – PR       = TP

DAP    = AP – TP


Keterangan :

PDN : Pendapatan DN

PR : Pengeluaran Rutin

TP : Tabungan Pemerintah

DAP : Defisit Anggaran Pembangunan

AP : Anggaran Pembangunan


  1. Prinsip Anggaran Dinamis

Ada anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif.  Anggaran bersifat dinamis absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP)  dari tahun ke tahun terus meningkat.


Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.


  1. Prinsip Anggaran Fungsional

Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/ pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.

Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.

Baca Juga : Pengertian BPK – Dasar Hukum, Tugas, Fungsi, Tujuan, Nilai, Kewajiban, Hukuman, Anggota


Penyusunan dan Penetapan APBN

  1. APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan Undang-Undang
  2. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan
  3. Pendapatan Negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah
  4. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
  5. Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja
  6. Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
  7. Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPR.
  8. DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
  9. Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
  10. APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
  11. Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan Undang-undang tentang APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Siklus APBN

Pengertian Siklus APBN adalah masa atau jangka waktu mulai anggaran negara disusun sampai dengan saat perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang. Pengelolaan APBN dilakukan dalam lima tahap, yaitu tahap perencanaan APBN, penetapan UU APBN, pelaksanaan UU APBN, pengawasan pelaksanaan UU APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan UU APBN. Hasil pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. Oleh karena itu, proses tersebut merupakan suatu lingkaran yang tidak terputus, dan karena itu sering disebut sebagai siklus atau daur atau lingkaran anggaran negara (APBN) seperti tercantum pada gambar dibawah ini:

Siklus-APBN

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari