Artikel Demokrasi Pancasila

Diposting pada

GuruPendidikan.Co.Id– Sekarang ini jarang sekali kita menemukan warga negara Indonesia menerapkan nilai-nilai Pancasila di dalam melakukan aktifitas sehari-harinya. 70 tahun sudah Indonesia merdeka, apa itu yang disebut merdeka?


Kita lihat saja kejadian-kejadian yang masih mengental dalam keseharian dilingkungan kita. Misalnya masih saja terjadi konflik bernuansa agama, kekerasan, korupsi, kemiskinan, tawuran anak sekolah bahkan tawuran antar suku. Dari masalah-masalah ini ada kesan yang dirasakan, tetapi tidak terucap oleh rakyat banyak bahwa mereka tidak merasakan adanya Pancasila.


Pancasila

Pancasila yang dalam keseluruhan konteks pembukaan UUD 1945, harus menjadi rujukan bagi seluruh kalangan masyarakat. Karena Pancasila dirumuskan dari kesepakatan tokoh-tokoh yang merumuskan Pancasila ini. Pancasila juga harus menjadi landasan yang kokoh dalam pembentukan karakter bangsa. Di tengah kehidupan masyarakat yang pruralistik, baik dari segi agama, kebudayaan, adat istiadat, dan etnis, peranan Pancasila mempunyai nilai-nilai kebudayaan yang mampu mempersatukan kemajemukan tersebut.


Jadi, Pancasila adalah harga mati yang harus dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan bentuk sosialisasi yang benar, maka dasar pancasila akan terimplementasi dengan sempurna, sehingga dimasa depan nanti mampu menciptakan bangsa yang berkarakter, berintegritas, bermanfaat dan mandiri yang terbentuk dari peradaban sehat.

demokrasi-pancasila


Pengertian Demokrasi Pancasila

Isitlah “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu “demos” yang artinya rakyat, dan “kratos” yang artinya pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.


Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan publik, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya.


Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat. Kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.


Baca Juga : Norma Hukum Dan Sosial


Pengertian Demokrasi Pancasila Secara Umum

Demokrasi Pancasila adalah suatu sistem demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, memiliki kandungan berupa unsur-unsur kesadaran dalam bereligius, menjunjung tinggi kebenaran, budi pekerti luhur dan kecintaan, berkesinambungan dan berkepribadian Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat disetiap penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945.


Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli

  • Profesor Dardji Darmo Diharjo

Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.

  • Kansil

Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang merupakan sila ke-4 dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.


  • Prof. Notonegoro

Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Ensiklopedia Indonesia

Pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah Nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan unutk mencapai mufakat.


Sejarah Perkembangan Demokrasi Pancasila di Indonesia

Sejarah Perkembangan Demokrasi Pancasila

  • Perkembangan Demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Baru

Pada masa Orde Baru menerapkan demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Awal Orde Baru memberi harapan baru pada rakyat, pembangunan disegala bidang melalui Pelita I,II,III,IV,V dan berhasil menyelenggarakan PEMILU tahun 1971, 1977, 1982, 1982, 1987, 1992 dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa itu dianggap gagal, sebab :


Baca Juga : Pancasila Sebagai Dasar Negara


  • Rotasi kekuasaan politik yang tertutup.
  • Rekrutmen politik yang tertutup.
  • Pemilu yang jauh dari semangat demokratis.
  • Pengakuan HAM yang terbatas.
  • Tumbuhnya KKN.
  • Sebab jatuhnya Orde Baru.
  • Hancurnya ekonomi nasional.
  • Terjadinya krisis politik.
  • TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan Orde Baru.
  • Gelombang Demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.

  • Perkembangan Demokrasi Pancasila Pada Masa Reformasi

Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan Reformasi ini berpuncak dengan diamandemennya UUD 1945 (bagian Batang tubuhnya) karena dianggap sebagai sumber kegagalan tatanan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.


Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era Reformasi ini adalah Demokrasi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi Parlementer.
Perbedaan demokrasi Reformasi dengan demokrasi sebelumnya adalah :

  1. Pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
  2. Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
  3. Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
  4. Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.

Asas-Asas Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila memiliki 2 asas yang terbentuk yaitu :

  • Asas kerakyatan yaitu asas yang berdasar pada kesadaran terhadap kecintaan kepada rakyat, nasib dan cita-cita rakyat, serta mempunyai sebuah jiwa kerakyatan atau dalam arti untuk menghayati kesadaran bahwa semuanya senasib dan memiliki cita-cita yang sama dengan yang lain.
  • Asas musyawarah untuk meraih mufakat, yaitu asas yang berdasar pada memperhatikan dan sikap menghargai aspirasi dari seluruh rakyat yang berjumlah banyak dan melewati forum permusyawaratan dalam rangka untuk pembahasan dalam menyatukan segala macam pendapat yang keluar dan untuk mencapai mufakat yang dijalankan dengan adanya rasa kasih sayang dan pengorbanan agar mendapatkan kebahagiaan bersama-sama.

Baca Juga : Pengertian Dan Tujuan Reformasi Agraria Secara Lengkap


Isi Pokok Demokrasi Pancasila

Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
  2. Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia).
  3. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan.
  4. Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratif.

Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila

Ciri-ciri Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :

  1. Pemerintah berjalan sesuai konstitusi.
  2. Terdapat Pemilu secara berkesinambungan.
  3. Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas.
  4. Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah.
  5. Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak.

Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :

  • Perlindungan Hak Asasi Manusia.
  • Pengambilan keputusan berdasar musyawarah.
  • Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpengaruh akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya.
  • Terdapat partai politik dan organisasi sosial yang berfungsi menyalurkan aspirasi rakyat.
  • Sebagai pelaksana dalam pemilihan umum.
  • Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
  • Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Pelaksanaa kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
  • Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
  • Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi :
  1. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum.
  2. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
  3. Kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat.

Baca Juga : 101 Pengertian Dan Macam-Macam Kedaulatan Menurut Para Ahli


Fungsi Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanaannya terhadap negara Indonesia. Macam-macam fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut

  • Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemilu, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
  • Menjamin berdirinya negara Republik Indonesia.
  • Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional.
  • Menjamin adanya hubungan yang sama serasi dan seimbang mengenai lembaga negara.
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila.
  • Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab.

Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila

Landasan formil dari Republik Indonesia ialah Pancasila, UUD 1945 serta Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung didalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut :

  • Indonesia adalah Negara yang Berdasarkan Hukum.

Negara Indonesia berdasarkan hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.


  • Indonesia Menganut Sistem Konstitusional.

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlah tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-Undang.


  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.


  • Presiden.

Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dibawah MPR Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh MPR juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.


  • Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat yang dipegang oleh Presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.


  • Menteri Negara

Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada Presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan menteri negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa. Menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada dibawah koordinasi presiden.


  • Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas.

Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diklator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh Presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan Presiden.


Baca Juga : Ideologi Pancasila – Pengertian, Fungsi, Ciri, Makna Dan Contohnya


Implementasi Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa

Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idiil bangsa Indonesia, dewasa ini dalam zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman disintegrasi selama lebih dari 50 tahun. Namun sebaliknya sakralisasi dan penggunaan berlebihan dari ideologi negara dalam format politik orde baru banyak menuai kritik dan protes terhadap Pancasila.


Pada zaman reformasi saat ini pengimplementasikan Pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena didalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkit negara-negara diseluruh dunia termasuk Indonesia. Gelombang demokrasi, Hak Asasi Manusia, neo-liberalisme, serta neo-konservatisme dan globalisme bahkan telah memasuki cara pandang masyarakat Indonesia.


Hal demikian bisa meminggirkan sistem nilai dan idealisme baru yang bertentangan dengan kepribadian bangsa. Adapun pengimplementasian tersebut dirinci dalam berbagai macam bidang, yaitu :

  • Implementasi Pancasila dalam bidang Politik.

Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasar pada dasar ontologis manusia. Hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagi subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.


Pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasar pada moralitas sebagimana tertuang dalam sila-sila Pancasila dan esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.

  • Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi.

Di dalam ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan.


Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan yang mendasar pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas (Mubyarto, 1999). Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasar atas kekeluargaan seluruh bangsa.


  • Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial Budaya.

Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jika diberbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat saty dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik.


Oleh karena itu dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi ini kita harus menjunjung nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai Pancasila. Dalam prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat kemanusiaan., artinya nilai-nilai Pancasila mendasar pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagi makhluk yang berbudaya.


  • Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan.

Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya.


Karena Pancasila sebagai dasar Negara dan mendasar diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara, dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara.


Oleh karena itu pertahanan dan keamanan negara harus mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dan akhirnya agar benar-benar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan.


Baca Juga : Tugas DPD : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tugas, Dan Wewenang


Nilai-Nilai Moral yang Terkandung dalam Demokrasi Pancasila

Nilai-nilai moral yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain, yaitu :

  1. Adanya rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjunjung tinggi kepada nilai-nilai kemanusian yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
  3. Menjamin dan dapat mempersatukan bangsa.
  4. Berguna untuk mewujudkan keadilan sosial.

Demikian Penjelasan Tentang Demokrasi Pancasila – Pengertian, Makalah, Asas & Pelaksanaannya  Semoga Bermanfaat Untuk Semua Pembaca GuruPendidikan.Com 😀

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari