Badan Usaha Perseorangan – Pengertian, Perusahaan, Ciri, Kelebihan, Kelemahan, Hukum, Contoh

Diposting pada

Badan Usaha Perseorangan – Pengertian, Perusahaan, Ciri, Kelebihan, Kelemahan, Hukum, Contoh : Perusahaan perseorangan merupakan bisnis yang dipunyai oleh pemilik tunggal dan sedangkan seorang pengusaha perseorangan ialah pemilik dari perusahaaan perseorangan tersebut.


pengertian badan usaha perseorangan

Pengertian Badan Usaha Perseorangan

Jika kita membahas tentang Badan Usaha Perseorangan tidak terlepas dari perusahaan itu sendiri. Perusahaan perseorangan merupakan bisnis yang dipunyai oleh pemilik tunggal dan sedangkan seorang pengusaha perseorangan ialah pemilik dari perusahaaan perseorangan tersebut. Seseorang bisa membuat sebuah badan usaha perseorangan yang dibuat tanpa ada izin serta tata cara yang khusus. Hampir semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa membuat batasan sebagai modal mendirikannya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Fungsi Dan Unsur Manajemen Pemasaran Beserta Tugasnya Terlengkap


Dilihat dari segi pemodalan seseorang yang mempunyai suatu perusahaan atau perusahaan perseorangan bisa dengan mudah mendapatkan sebuah pinjaman dari para kreditor sebagai operasional perusahaan, namun tidak sama dengan pinjaman itu dengan bukti kepemilikan lain dari seseorang itu sendiri. Akibatnya ada utang pemilik yang harus bertanggung jawab secara langsung dalam pelunasan utang itu, serta jika ada hal yang tidak kita sangka-sangka seperti keuntungan, maka perusahaan tidak perlu membaginya kepada kreditor.


Deskripsi Badan Usaha Perseorangan

Dengan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa badan usaha kepemilikannya yang dimiliki satu orang, maka dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa ada izin serta tata cara yang berbelit belit. Semua orang dapat dengan bebas untuk membuat personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Biasanya perusahaan perseorangan bermodal paspasan (kecil), terbatasnya jenis dan jumlah dari produksi itu sendiri, seseorangan yang mempunyai tenaga kerja (buruh) yang tidak banyak serta pemakaiaan alat produksi teknologi sederhana.


Perusahaan Perorangan (PO)

Perusahaan Perorangan (PO) adalah Suatu jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pemilik. Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (Po).


Ciri- ciri dari perusahaan ini adalah :

1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tujuan, Strategi Dan 6 Pengertian Pemasaran Menurut Para Ahli


Kelebihan dan Kelemahan Perusahaan Perseoranga (PO):

Berikut ini Kelebihan dan Kelemahan  dari badan perusahaan perseorangan.

Kelebihan Perusahaan Perseorangan :

1. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
2. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
3. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.


4. Tidak melalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
5. Proses pembentukan yang sangat cepat.
6. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
7. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.


8. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
9. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan
10. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
11. Peraturan minim. Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.


12. Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
13. Lebih mudah memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.


Kelemahan Perusahaan Perseorangan :

1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.


3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.


Contoh Badan Usaha Perseorangan

Semisal, sebuah perusahaan perseorangan mempunyai usaha kecil (UKM) seperti laundry, bengkel, rumah makan, salon kecantikan, persewaan komputer serta internet dll.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Strategi Pemasaran Serta Hal Penting Dari Sudut Pandang Penjual Dan Konsumen


Badan Usaha dan Badan Hukum

Dalam membentuk suatu badan usaha adalah dasar yang sangat penting jika kita akan melakukan suatu usaha bisnis. Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam perusahaan baik perusahaan yang kecil, menengah ataupun besar akan melindungi perusahaan dari semua tuntutan dengan akibat yang dijalankan perusahaan itu.


Walaupun demikian, untuk menjalankan sebuah usaha tidak diwajibkan untum seorang Pengusaha untuk dapat mendirikan suatu badan usaha hukum. Hal itu adalah pilihan untuk Pengusaha dalam menentukan bantuk dari penyelenggara usaha yang cocok melakukan suatu kegiatan usaha yang akan dijalankan. Tetapi, bagi beberapa jenis usaha tertentu yang sudah diwajibkan terhadap peraturan UU diharuskan berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum contohnya rumah sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal, serta bank dll.


Suatu badan usaha adalah kesatuan yuridis serta ekonomis yang merupakan faktor-faktor peroduksi yang mempunyai tujuan dalam mencari sebuah keuntungan. Badan usaha ialah sebuah rumah tangga ekonomi yang memliki tujuan dalam mencari keuntungan dengan faktor-faktor produksi. Bisnis atau usaha perseorangan bisa dikatakan berbadan hukum jika mempunyai “Akte Pendirian” yang disahkan oleh notaris dengan disertai dengan tandatangan diatas matarai serta segel.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Penjelasan Kebutuhan Manusia Yang Tidak Terbatas Beserta Faktornya

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari