Pengertian Desentralisasi – Tujuan, Bentuk, Ciri, Dasar Hukum, Dampak, Para Ahli

Diposting pada

Pengertian Desentralisasi – Tujuan, Bentuk, Ciri, Dasar Hukum, Dampak, Para Ahli : Desentralisasi ialah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah untuk dapat mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan juga aspirasi dari rakyatnya didalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.


Pengertian desentralisasi

Pengertian Desentralisasi Secara Umum

Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sengketa Internasional : Pengertian, Macam, Penyebab, Dan Penyelesain Beserta Contohnya Lengkap


Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia.


Pengertian Desentralisasi

Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Pada saat sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi.


Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat.


Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.


Istilah Desentralisasi

Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia


Desentralisasidi bidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.


Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hubungan Internasional : Pengertian, Tujuan, Asas, Dan Pola Beserta Sarananya Secara Lengkap


Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.


Pengertian Desentralisasi Menurut Para Ahli

  • Henry Maddick (1963)

    ialah penyerahan kekuasaan secara hukum untuk dapat menangani bidang-bidang atau fungsi-fungsi tertentu kepada daerah otonom.


  • Rondinelli, Nellis, dan juga Chema (1983)

    ialah penciptaan atau penguatan, baik itu dari segi keuangan maupun hukum, kepada unit-unit pemerintahan subnasional yang penyelenggaraannya secara bersifat substansial berada diluar kontrol langsung dari pemerintah pusat.


  • Rondinelli (1983)

    ialah  penyerahan perencanaan , pembuatan keputusan, ataupun kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada suatu organisasi wilayah, satuan administratif daerah, organisasi semi otonom, pemerintah daerah, ataupun organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat.


  • PBB

    ialah merujuk kepada pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat baik itu melalui dekonsentrasi (delegasi) pada pejabat wilayah ataupun melalui devolusi pada badan-badan suatu otonom daerah.


Note :

Rondinelli yang membedakan bentuk desentralisasi, ialah sebagai berikut:

1. Deconsentration, ialah penyelenggaraan urusan pemerintah pusat kepada daerah melalui wakil perangkat pusat yang ada di daerah. Deconsentrasi dibedakan menjadi dua bentuk yaitu :


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Organisasi Internasional : Pengertian, Macam, Dan Tujuan Beserta Contohnya Secara Lengkap


  • Field administration.
  • Local administration dibagi menjadi : Integrated local administrtion dan juga un Integrated local administrtion.

2. Delegation to semi-outonomous and parastatal organizations ialah suatu pelimpahan kewenangan didalam pembuatan suatu keputusan dan juga manajerial didalam melaksanakan tugas-tugas khusus pada suatu organisasi yang tidak langsung berada pada pengawasan pemerintah pusat.


3.Devolution to local government. Devolusi ialah penjelmaan dari desentralisasi yang dalam arti luas, yang berakibat bahwa pemerintah pusat harus dapat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat, dengan menyerahkan fungsi dan juga kewenangan untuk dapat dilaksanakan secara sendiri yang disebut dengan desentralisasi teritorial.


4.Delegation to Non-government institutions (penyerahan atau transfer fungsi dari pemerintah kepeda organisasi atau institusi non pemerintah). Dengan sebutan lain ialah sebagai Privatisasi, ialah suatu bentuk pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada badan-badan sukarela, swasta, LSM atau NGO’s, namun juga ialah penyatuan badan-badan milik pemerintah yang kemudian di swastakan  seperti ,  BUMN dan juga BUMD dileburkan menjadi Perseroan Terbatas (PT).


Tujuan Desentralisasi

Berikut ini merupakan tujuan dari desentralisasi yaitu:

  1. mencegah pemusatan keuangan;
  2. sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.

Bentuk Kegiatan Desentralisasi

Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Inilah Definisi Organisasi Internasional Menurut Para Ahli Beserta Contohnya


  • Dekonsentrasi wewenang administratif

Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.


  • Delegasi kepada penguasa otorita

Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas – tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan pusat.


  • Devolusi kepada pemerintah daerah

Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri.


Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen.


  • Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta

Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan dan tanggung jawab admistrasi tertentu kepada organisasi swasta.


Ciri – Ciri Desentralisasi

Smith (1985) mengungkapkan Desentralisasi mempunyai ciri-ciri tertentu, ialah seperti :

  1. Penyerahan wewenang untuk dapat melaksanakan fungsi pemerintahan tertentu dan juga pemerintah pusat kepada daerah otonom,
  2. Fungsi yang diserahkan ialah dapat dirinci, atau fungsi yang tersisa (residual functions),
  3. Penerima wewenang ialah daerah otonom,

  4. Penyerahan wewenang berarti wewenang untuk menetapkan dan juga melaksanakan kebijakan; wewenang mengatur dan juga mengurus (regelling en bestuur) kepentingan yang sifatnya lokal,
  5. Wewenang mengatur ialah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang berlaku umum dan juga bersifat abstrak,

  6. Wewenang mengurus ialah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang sifatnya individual dan juga konkrit (beschikking, acte administrative, verwaltungsakt),
  7. Keberadaan daerah otonom ialah di luar hirarki dari organisasi pemerintah pusat,
  8. Menunjukkan kepada pola hubungan antar organisasi,
  9. Menciptakan political variety dan juga diversity of structure didalam sistem politik.

Dasar Hukum Desentralisasi

Berikut Ini Merupakan Dasar Hukum Desentralisasi adalah :

  1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur wewenang serta tanggung jawab politik dan administratif pemerintah pusat, provinsi, kota, dan kabupaten dalam struktur yang terdesentralisasi.

  4. Undang-undang No. 25 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dasar hukum bagi desentralisasi fiskal dengan menetapkan aturan baru tentang pembagian sumber-sumber pendapatan dan transfer antar pemerintah.

  5. UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  6. PP Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah
  7. Kumulatif Defisit APBN dan APBD serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  8. PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
  9. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi

Berikut ini Merupakan Dampak Positif dan Negatif Dari Desentralisasi.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Klasifikasi Perjanjian Internasional Beserta Penjelasannya


Segi Ekonomi

Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat.


Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal”. Tetapi, penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN. Seperti yang dimuat pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004 (www.tempointeraktif.com) “Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah”.


“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD”.


Segi Sosial Budaya

Dengan diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.


Sedangkan dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing- masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri.


Segi Keamanan dan Politik

Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi berpotensi menyulut konflik antar daerah. Sebagaimana pada artiket Asian Report 18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik Disulawesi Selatan” .


Dibidang politik, dampak positif yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola daerahnya.


Tetapi, dampak negatif yang terlihat dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 8 Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli Beserta Tahapannya

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari