Isi Perjanjian Hudaibiyah

Diposting pada

Isi Perjanjian Hudaibiyah : Hikmah Penting Teladan Rasulullah SAW – Sepotong sejarah penting dari banyak kisah perjalanan Islam periode awal adalah perjanjian hudaibiyah. Peristiwa ini tidak hanya menggambarkan ketegangan militer antara umat Islam dan musyrikin Quraisy tapi juga jejak diplomasi Rasulullah SAW.

Isi Perjanjian Hudaibiyah
Isi Perjanjian Hudaibiyah

Kesepakatan yang juga dikenal dengan sebutan ”shulhul hudaibiyah tersebut bermula dari rencana sekitar 1400 pengikut Rasulullah untuk menunaikan ibadah haji. Kaum musyirikin tidak rela. Mereka berupaya menghalangi pintu masuk kota Makkah dengan kekuatan militer yang cukup besar.


Rasulullah yang tidak menginginkan peperangan pun lantas mengambil jalur perundingan.  Hasilnya, pada bulan Maret 628 M atau Dzulqaidah 6 H, perjanjian hudaibiyah diputuskan, di antaranya menyepakati adanya gencatan senjata dan kesempatan beribadah umat Islam di Makkah.

Hanya saja, perundingan ini sempat berlangsung alot dan cenderung merugikan umat Islam. Contohnya, muncul penolakan-penolakan terkait dengan sebagian redaksi pembuka perjanjian yang diusulkan Rasulullah, sebagaimana diterangkan dalam kitab Hayatus Shahabat.

”Tulislah bismillahirrahmanirrahim (atas nama Allah yang maha rahman lagi maha rahim),” perintah Nabi kepada juru tulisnya, Ali bin Abi Thalib.


Ar-Rahman? Aku tak mengenal dia,” sahut perwakilan musyrikin Quraisy, Suhail bin Amr, memberontak. ”Tulis saja bismika allahumma seperti biasanya!”

Umat Islam yang mengikuti proses perundingan tidak terima dengan protes ini. Mereka mengotot akan tetap mencantumkan lima kata yang sangat dihormati itu (bi, ismallahar-rahmanar-rahim).


”Tulis saja bismika allahumma,” Nabi menenangkan.

Nabi kemudian menyambung, ”Tulis lagi, hadza ma qadla ’alaih muhammad rasulullah (Inilah ketetapan Muhammad rasulullah).”

”Sumpah, seandainya kami mengakui Engkau adalah rasulullah (utusan Allah), kami tak akan menghalangimu mengunjungi Ka’bah. Jadi tulis saja Muhammad bin Abdullah,” Suhail kembali memprotes.


”Sungguh aku adalah rasulullah meskipun Kalian mengingkarinya.” Akhirnya Nabi mengabulkan tuntutan musyrikin Quraisy untuk mencoret dua kata lagi, rasul dan allah. ”Tulislah Muhammad bin Abdullah saja,” pintanya kemudian.


Menghindari pertikaian dan pertumpahan darah adalah sikap yang dijunjung tinggi Rasulullah. Perdamaian menjadi prioritas tujuan, meski isi kesapakatan “mengurangi” kebesaran nama agama pada tataran simbolis.


Penggalan sejarah ini megingatkan kita pada sejarah penyusunan asas Pancasila. Demi persatuan dan kerukunan bangsa Indonesia, Piagam Jakarta yang memuat butir sila pertama ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” akhirnya diubah. Mayoritas ulama dan umat Islam Tanah Air menyepakati pencoretan tujuh kata dalam butir itu sehingga menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 6 Lembaga Agama : Pengertian, Contoh, Macam, Tujuan (LENGKAP)


5 Butir Isi Perjanjian Hudaibiyah

  1. Pertama, gencatan senjata selama 10 tahun. Tiada permusuhan dan tindakan buruk terhadap masing-masing dari kedua belah pihak selama masa tersebut.
  2. Kedua, siapa yang datang dari kaum musyrik kepada Nabi, tanpa izin keluarganya, harus dikembalikan ke Makkah, tetapi bila ada di antara kaum Muslim yang berbalik dan mendatangi kaum Musyrik, maka ia tidak akan dikembalikan.
  3. Ketiga, diperkenankan siapa saja di antara suku-suku Arab untuk mengikat perjanjian damai dan menggabungkan diri kepada salah satu dari kedua pihak. Ketika itu, suku Khuza’ah menjalin kerja sama dan mengikat perjanjian pertahanan bersama dengan Nabi Muhammad saw. dan Bani Bakar memihak kaum musyrik.
  4. Keempat, tahun ini Nabi Muhamamad saw. dan rombongan belum diperkenankan memasuki Makkah, tetapi tahun depan dan dengan syarat hanya bermukim tiga hari tanpa membawa senjata kecuali pedang yang tidak dihunus.
  5. Kelima, perjanjian ini diikat atas dasar ketulusan dan kesediaan penuh untuk melaksanakannya, tanpa penipuan atau penyelewengan.

Pada abad ke-6 Hijriyah, Nabi Muhammad saw. mengajak semua sahabatnya untuk melaksanakan umrah di Makkah. Setelah semua persiapan beres, Nabi Muhammad saw. dan sahabatnya –satu riwayat menyebut ada 1.400 orang- berangkat menuju ke Makkah pada hari Senin awal bulan Dzulqa’dah. Mereka tidak membawa senjata –kalaupun bawa tidak diperlihatkan, karena sesuai ajakan Nabi Muhammad saw., mereka ke Makkah untuk ibadah, bukan untuk berperang.


Namun, Nabi Muhammad saw. dan rombongan ‘dicegat’ kelompok musyrik Quraisy  Makkah ketika sampai di Hudaibiyah, sebuah wilayah yang terletak 20 kilometer dari Makkah. Mereka bertanya perihal maksud dan tujuan Nabi Muhammad saw. dan umatnya datang ke Makkah. Nabi Muhammad saw. menjawab dan meyakinkan bahwa tujuan mereka adalah untuk beribadah, bukan berperang.


Tokoh Makkah tidak langsung percaya dengan hal itu. Kemudian dikirimkanlah utusan untuk mengecek kebenarannya. Begitupun Nabi Muhammad saw. yang mengutus sahabatnya untuk meyakinkan para pemuka Makkah. Kedua belah pihak beberapa kali melakukan diplomasi, namun gagal. Hingga akhirnya pemuka Makkah mengirim Suhail bin Amr dan Mukriz dengan mandat penuh. Keduanya boleh membuat kesepakatan apapun dengan umat Islam, namun ada satu hal yang tidak boleh diabaikan, yaitu Nabi Muhammad saw. dan rombongan umat Islam tidak boleh masuk Makkah.


Setelah terjadi diskusi dan perundingan yang alot, kedua belah pihak akhirnya setuju untuk membuat kesepakatan bersama. Sebuah perjanjian yang disebut Shulhul Hudaibiyah (Perjanjian Hudaibiyah). Mengutip buku Membaca Sirah Nabi Muhammad saw. dalam Sorotan Al-Qur’an dan Hadis-hadis Shahih (M Quraish Shihab, 2018), ada lima butir Perjanjian Hudaibiyah. Berikut poin-poinnya:

Pertama, gencatan senjata selama 10 tahun. Tiada permusuhan dan tindakan buruk terhadap masing-masing dari kedua belah pihak selama masa tersebut.

Kedua, siapa yang datang dari kaum musyrik kepada Nabi, tanpa izin keluarganya, harus dikembalikan ke Makkah, tetapi bila ada di antara kaum Muslim yang berbalik dan mendatangi kaum Musyrik, maka ia tidak akan dikembalikan.

Ketiga, diperkenankan siapa saja di antara suku-suku Arab untuk mengikat perjanjian damai dan menggabungkan diri kepada salah satu dari kedua pihak. Ketika itu, suku Khuza’ah menjalin kerja sama dan mengikat perjanjian pertahanan bersama dengan Nabi Muhammad saw. dan Bani Bakar memihak kaum musyrik.

Keempat, tahun ini Nabi Muhamamad saw. dan rombongan belum diperkenankan memasuki Makkah, tetapi tahun depan dan dengan syarat hanya bermukim tiga hari tanpa membawa senjata kecuali pedang yang tidak dihunus.

Kelima, perjanjian ini diikat atas dasar ketulusan dan kesediaan penuh untuk melaksanakannya, tanpa penipuan atau penyelewengan.


Perjanjian itu disaksikan kedua belah pihak. Di pihak Muslim, ada Sayyidina Abu Bakar as-Siddiq, Sayyidina Umar bin Khattab, Abdurrahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqqash, Muhammad bin Salamah, dan Abdurrahman bin Suhail. Sayyidina Ali bin Abi Thalib bertugas sebagai sekretaris. Sementara di pihak kaum musyrik ada Suhail bin Amr dan Mikraz bin Hafzh.


Beberapa sahabat –termasuk Sayyidina Umar bin Khattab dan Sayyidina Ali bin Abi Thalib- keberatan dengan isi perjanjian tersebut, terutama butir kedua dan keempat. Namun setelah menerima penjelasan dari Nabi Muhammad saw., akhirnya mereka menerimanya meski dengan hati yang berat.


Nabi Muhammad saw. dan rombongan umat Islam kemudian kembali ke Madinah setelah 19 atau 20 hari berada di Hudaibiyah. Sebelum balik ke Madinah, Nabi Muhammad saw. memerintahkan semua umat Islam yang ada dalam rombongan berihram dan bertakhallul (mencukur rambut). Kemudian dilanjutkan dengan menyembelih unta. Diriwayatkan, ada 70 ekor unta yang disembelih pada saat itu. (A Muchlishon Rochmat).

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 27 Pengertian Filsafat Menurut Para Ahli, Sejarah Dan Macamnya


Teladan Rasulullah dalam Perjanjian Hudaibiyah

Salah satu keunggulan diplomasi yang dilakukan Nabi Muhammad SAW ialah Perjanjian Hudaibiyah pada bulan Dzulqa’dah tahun ke-6 hijriah atau sekitar tahun 628 M. Hudaibiyah merupakan sebuah sumur yang terdapat di arah barat daya kota Makkah yaitu berjarak sekitar 22 kilometer. Peristiwa ini terjadi ketika Rasulullah beserta rombongan kaum muslimin yang hendak melaksanakan umrah. Walaupun Rasulullah tahu bahwa orang-orang kafir Quraisy akan menghalanginya, dan akan terjadi kontak senjata.


Dalam perjanjian dengan Kafir Quraisy tersebut, keputusan yang dilakukan Rasulullah sangat tidak populis dalam pandangan para sahabatnya. Bahkan Umar bin Khattab tidak mau menuliskan perjanjian itu, karena bukan hanya tidak adil, tetapi juga dianggap melecehkan simbol-simbol akidah Islam. Karena saat itu, akidah Islam harus terus diperkuat di tengah kekejaman orang-orang kafir pada fase dakwah Islam Makkah.


Disebutkan oleh Pakar bidang Tafsir Prof KH Nasaruddin Umar dalam buku Khutbah-khutbah Imam Besar (2018) bahwa ketika dilakukan perundingan gencatan senjata antara umat Islam dan kaum kafir Quraisy, Rasulullah memimpin langsung delegasinya dan dari pihak kafir Quraisy dipimpin oleh seorang diplomat ulung bernama Suhail. Sebagai preambul naskah perjanjian itu, Rasulullah meminta diawali dengan kata bismillahirrohamanirrohim, tetapi ditolak oleh Suhail karena kalimat itu asing. Lalu Suhail mengusulkan kalimat bismika allhumma, kalimat yang populer di tengah masyarakat Arab kala itu.

Sebagai penutup, perjanjian itu diusulkan dengan kata hadza ma qadha ‘alaihi Muhammad Rasulullah (perjanjian ini ditetapkan oleh Muhammad Rasulullah). Akan tetapi Suhail kembali menolak kalimat tersebut dan mengusulkan kalimat hadza ma qudhiya ‘alaihi Muhammad ibn Abdullah (perjanjian ini ditetapkan oleh Muhammad putra Abdullah).


Akibat pencoretan basmalah dan kata Rasulullah membuat para sahabat Nabi tersinggung dan menolak perjanjian tersebut. Namun, Rasulullah meminta para sahabatnya untuk menyetujui naskah perjanjian itu. Konon, Rasulullah mengambil sendiri penulisan naskah itu karena para sahabat tidak ada yang tega mencoret kata Rasulullah, yang dianggapnya sebagai salah satu prinsip dalam akidah Islam.

Kelemahan lain dari sisi substansi, menurut para sahabat, terdapat materi yang tidak adil karena apabila orang kafir Quraisy yang menyeberang batas wilayah Muslim di Madinah, maka segera dibebaskan. Sedangkan jika yang melanggar batas umat Islam, maka orangnya ditahan di Makkah. Materi perjanjian ini pun disetujui oleh Nabi Muhammad.

Soal pencoretan kata basmalah dan Rasulullah, Nabi menilai hal itu sebagai batas maksimum yang dapat dilakukan, terutama untuk mengatasi jumlah korban jiwa akibat peperangan. Nabi mengetahui akibat yang akan dialami umat Islam jika dilakukan gencatan senjata. Namun, beliau sangat paham langkah-langkah yang akan dilakukan selanjutnya. Akidah di dada umat Islam semakin kuat. Teladan dan ajaran Rasulullah juga tidak sedikit pun luntur di hati para pengikutnya.

Pada akhirnya, apa yang ditetapkan oleh Nabi ternyat benar. Sekiranya para pelintas batas kaum kafir Quraisy harus ditahan di Madinah, maka akan memberikan beban ekonomi tambahan bagi masyarakat Madinah yang sudah kebanjiran pengungsi dari Makkah. Sebaliknya, para pelintas dari Madinah yang ditahan di Makkah akan dibiarkan, karena pasti mereka adalah para kader yang dapat melakukan upaya politik pecah belah di antara suku-suku yang ada di dalam masyarakat Quraisy.

Dalam diplomasi Hudaibiyah, Nabi menuai kesuksesan luar biasa di kemudian hari. Semua lahir dari kemampuan menahan diri dari meraih keuntungan jangka pendek hari ini, demi keuntungan yang lebih besar di masa depan. Dengan kata lain, dalam menghadapi situasi yang sulit sekali pun hendaknya kita mencontoh sikap dan perilaku Rasulullah yang tidak mudah terbawa emosi, seraya meletakkan pandangan jauh ke depan. (Ahmad).

Hikmah Perjanjian Hudaibiyah

Hikmah Penting Dari Nabi Muhammad SAW Dalam Perjanjian Hudaibiyah

Khutbah I

الحمد لله الحمد لله الذي هدانا سبل السلام، وأفهمنا بشريعة النبي الكريم، أشهد ان لا اله إلا الله وحده لا شريك له، ذو الجلال والإكرام، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمدا عبده و رسوله، اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى اله وأصحابه والتابعين بإحسان إلى يوم الدين،ا اما بعد: فيايها الإخوان، أوصيكم و نفسي بتقوى الله وطاعته لعلكم تفلحون، قال الله تعالى في القرآن الكريم: أعوذ بالله من الشيطان الرجيم، بسم الله الرحمان الرحيم: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا الله وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
وقال تعالى يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. صدق الله العظيم.

Sidang Jum’ah rahimakumullah,

Pada tahun 628 M atau tahun 6 H, sekitar 1400 kaum Muslim yang dipimpin Rasulullah SAW berangkat ke Mekah untuk melaksanakan ibadah haji. Mengetahui kehadiran kaum Muslimin di Mekkah ini, orang-orang Quraisy bersiaga penuh. Melihat situasi yang tidak kondusif, Nabi Muhammad SAW mencoba menempuh jalur diplomasi dan bukan jalur militer atau perang untuk menghindari pertumpahan darah. Bagaimanapun Mekkah adalah tempat suci yang harus dijaga kesuciannya.


Jalur diplomasi tersebut adalah kesepakatan damai yang tertuang dalam Perjanjian Hudaibiyah. Perjanjian itu antara lain berisi bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai selama 10 tahun. Kaum Muslimin harus kembali ke Madinah dan baru pada tahun berikutnya boleh kembali ke Mekah untuk berhaji.


Sidang Jum’ah rahimakumullah,

Sebelum Perjanjian Hudaibiyah ditandatangani oleh kedua belah pihak, ada peristiwa penting dan sangat menarik yang dapat kita ambil sebagai pelajaran berharga. Peristiwa itu adalah penolakan Suhail bin Amr sebagai juru bicara orang-orang Quraisy untuk menandatangani perjanjian tersebut. Hal yang dipersoalankan adalah teks perjanjian itu diawali dengan kalimat yang berbunyi: “Inilah perjanjian perdamaian yang dilaksanakan antara Muhammad Rasulullah dan Suhail bin Amr”. Suhail menolak kata-kata “Muhammad Rasulullah” dalam kalimat pembuka tersebut dan menuntut agar kata-kata itu diganti dengan “Muhammad bin Abdullah” yang berarti “Muhammad anak laki-laki Abdullah”. Suhail bin Amr mengatakan:


لَوْ كُنَّا نَعْلَمُ أَنَّكَ رَسُول اللهِ مَا صَدَدْنَاكَ عَنْ البَيْتِ و لا قَاتَلْنَاكَ

Artinya: “Kalau kami mengetahui bahwa kamu (Muhammad) adalah Rasulullah, maka kami tidak akan menghalang-halangimu dari Baitullah dan tidak akan memerangimu.”

Pernyataan Suhail di atas merupakan alasan penolakannya atas kata-kata “Muhammad Rasulullah” dalam teks perjanjian itu karena secara teologis orang-orang Quraisy tidak percaya apalagi mengakui bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Orang-orang Quraisy hanya mengakui bahwa Muhammad tidak lebih dari anak laki-laki Abdullah. Karena itulah mereka memusuhi kaum Muslimin di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW yang memegang keyakinan iman tauhid, “Tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya”.


Bagaimanakah sikap Rasulullah SAW menanggapi tuntutan Suhail bin Amr di atas?

Sidang Jum’ah rahimakumullah,

Menanggapi hal itu Rasulullah SAW tidak marah dan tidak pula merasa tersinggung karena persoalan keyakinan memang tidak boleh dipaksakan sebagaimana ditegaskan dalam Surah al-Baqarah ayat 256:


لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّيْن

Artinya: “Tidak ada paksaan di dalam (memeluk) Islam.”

Rasulullah SAW kemudian segera memerintahkan Ali bin Abi Thalib selaku sekretaris yang menyiapkan draft Perjanjian Hudaibiyah untuk merevisi dengan menghapus kata-kata “Muhammad Rasulullah” dan menggantinya dengan “Muhammad bin Abdullah”.

Namun apa jawaban Ali bin Abi Thalib menaggapi perintah Rasulullah SAW tersebut?


Sayyidina Ali menjawab:

واللهِ لَا أمْحَاهَا

Artinya: “Demi Allah saya tidak akan menghapusnya.”

Mungkin kita tidak pernah membayangkan Ali bin Abi Thalib, orang pertama dalam sejarah dari kalangan anak-anak yang memeluk agama Islam, menolak perintah Rasullah SAW. Apalagi penolakan itu diawali dengan sumpah “Demi Allah”. Sungguh ini seperti tidak masuk akal orang dekat Rasulullah SAW menolak perintah beliau mentah-mentah.


Lalu bagaimana reaksi Rasulullah SAW terhadap Ali bin Abi Thalib, sang menantu, yang berani membantah perintah itu?

Menanggapi hal itu, ternyata Rasulullah SAW tidak marah dan tidak pula merasa tersinggung karena persoalan keyakinan memang tidak bisa dipaksakan, baik dipaksakan untuk diyakini atau tidak diyakini. Rasulullah SAW sangat memahami kesulitan yang dihadapi Ali bin Abi Thalib. Ada dilema besar dalam diri beliau. Di satu sisi, kalau Ali bin Abi Thalib menghapus kata-kata “Rasulullah” dalam teks perjanjian itu berarti beliau telah mematuhi perintah Rasulullah. Ini positif dan baik. Tetapi bukankah itu sekaligus bisa berarti Sayyidina Ali tidak lagi mengakui kerasulan Nabi Muhammad SAW sebagaimana orang-orang Quraisy?


Sidang Jum’ah rahimakumullah,

Mungkin itulah alasan mengapa Sayyidina Ali memilih membantah perintah Rasulullah daripada mengorbankan keimanan atau keyakinannya bahwa Muhammad bukan sekedar anak laki-laki Abdullah tetapi sekaligus Rasulullah yang diutus kepada seluruh umat manusia di jagat raya ini.

Rasullah SAW kemudian menjawab:

أَرِنِي مَكَانَهَا

Artinya: “Tunjukkan padaku mana yang ada tulisan kata ‘Rasulullah’ itu?”


Sudah barang tentu kita sangat memahami mengapa Rasulullah SAW minta ditujukkan mana tulisan kata-kata “Rasulullah” dalam teks perjajian itu karena beliau seorang Nabi yang ummi, yakni seseorang yang memiliki kesulitan membaca dan menulis. Bahkan banyak yang memaknai ummi berarti buta huruf, yakni seseorang yang tidak mampu membaca dan menulis sama sekali.


Ali bin Abi Thalib kemudian menunjukkan kepada Nabi Muhammad SAW mana tulisan “Rasulullah” dalam teks perjanjian perdamaian tersebut. Setelah ditunjukkan, Rasulullah SAW kemudian menghapus sendiri kata-kata itu sesuai dengan tuntutan orang-orang Quraisy yang diwakili Suhail bin Amr. Rasulullah SAW tidak keberatan menghapus kata-kata itu demi menghormati kebebasan berkeyakinan sekaligus untuk mencapai perdamaian antara kaum Muslimin dan orang-orang Quraisy yang memusuhinya.


Sidang Jum’ah rahimakumullah,

Setelah Rasulullah SAW menghapus sendiri kata-kata “Rasulullah”, lalu siapakah yang kemudian menuliskan kata-kata “bin Abdullah” yang artinya “anak laki-laki Abdullah” untuk mengganti kata-kata “Rasulullah”?


Pertanyaan itu dapat kita temukan jawabannya dalam Tafsir Al Qurthubi karya Abu ‘Abdullah bin Ahmad Al-Qurtubi Al-Maliki dalam tafsir Surah Al’Ankabut ayat 48. Di dalam tafsir ayat ini dengan mengacu pada hadits riwayat Bukhari diceritakan bahwa setelah Rasulullah SAW menghapus sendiri kata-kata “Rasulullah”, beliau sendirilah yang kemudian menuliskan kata-kata “bin Abdullah” dengan tangan kanan beliau sendiri.


Rasulullah SAW pada dasarnya memang tidak bisa atau tidak pandai membaca dan menulis tetapi dalam keadaan sangat terjepit, Rasulullah dengan pertolongan Allah SWT dapat menulis seperti menulis kata-kata “bin Abdullah” untuk merevisi teks Perjanjian Hudaibiyah setelah Ali bin Abi Thalib menolak untuk melakukannya.

Al-Qur’an surah Al’Ankabut ayat 48 berbunyi:

وَمَا كُنْتَ تَتْلُو مِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ ولا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ ۖ إِذًا لاَرْتَابَ الْمُبْطِلُونَ

Artinya: “Dan engkau (Muhammad) tidak pernah membaca sesuatu Kitabpun sebelum adanya Al-Qur’an dan engkau tidak (pernah) menulis suatu Kitab dengan tangan kananmu; sekiranya (engkau pernah membaca dan menulis), niscara ragu orang-orang yang mengingkarinya.”


Ayat di atas menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah membaca dan menulis sesuatu apa pun sebelum turunnya Al-Qur’an. Hal ini untuk menjamin bahwa Al-Qur’an bukan karya Muhammad tetapi wahyu dari Allah melalui Malaikat Jibril. Tetapi setelah Al-Qur’an turun ada kemungkinan Nabi Muhammad SAW pernah suatu ketika menulis sesuatu. Dan kemungkinan itu terwujud ketika beliau harus menulis sendiri kata-kata “bin Abdullah” untuk mengganti kata-kata “Rasulullah” dalam teks Perjanjian Hudaibiyah setelah Ali bin Abi Thalib menolak melakukan hal itu.


Sidang Jum’ah rahimakumullah,

Mudah-mudahan apa yang telah saya uraikan di atas dapat memberikan manfaat khususnya diri saya sendiri dan sidang Jum’ah pada umumnya. Pelajaran berharga dari peristiwa Perjanjian Hudaibiyah tersebut adalah pentingnya menjunjung tinggi perdamaian. Lewat diplomasi, Rasulullah menghindari pertumpahan darah, meski dengan begitu beliau merelakan Islam pada tataran simbol (bukan substansi) tak tampil menonjol. Nabi juga menunjukkan sikap tak ingin memaksakan kehendak dalam hal perbedaan keyakinan.


Kisah tersebut juga dapat menjadi insirasi bagi kita dalam hidup bermasyarakat yang majemuk di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kebesaran hati dan sikap menghormati keyakinan orang lain yang berbeda sebagaimana telah dicontohkan Rasulullah SAW menjadi hal yang sangat penting dalam rangka menjaga kerukunan bersama. Mudah-mudahan kita semua dimudahkan oleh Allah SWT dalam upaya kita meneladani Rasulullah SAW. Amin, amin ya rabbal alamin.


جعلنا الله واياكم من الفائزين الامنين، وادخلنا واياكم في زمرة عباده المؤمنين : اعوذ بالله من الشيطان الرجيم، بسم الله الرحمان الرحيم: يايها الذين امنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا. بارك الله لي ولكم في القران العظيم ونفعني واياكم بما فيه من الايات والذكرالحكيم، وتقبل مني ومنكم تلاوته انه هو الغفور الرحيم، وقل رب اغفر وارحم وانت خيرالراحمين.


Khutbah II

الحمد لله الحمد لله الذي أَكْرَمَنَا بِدِيْنِ الْحَقِّ المُبِيْنِ، وأفضلنا بشريعة النبي الكريم، أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ الملك الحق المبين،  و وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، سيدالانبياء والمرسلين، اللهم صل و سلم وبارك على نبينا محمد وعلى اله وصحبه والتابعين ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد:  فيا  أيها الناس اتقوا الله، وافعلوا الخيرات واجتنبوا عن السيئات، واعلموا أن الله ياْمركم بامربداْ فيه بنفسه، فقال عز من قائل: إن الله وملائكته يصلون على النبى، يا ايها الذين أمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما.  اللهم صلّ على سيدنا  محمد و على آل  سيدنا  محمد. اللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات الاحياء منهم والاموات انك سميع قريب مجيب الدعوات، وغافر الذنوب إنك على كل شيء قدير. ربنا اغفر لنا ذنوبنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا انك رؤوف رحيم ، ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار. والحمد لله رب العالمين. عبادالله، إن الله يأمر بالعدل والإحسان وإيتاء ذي القربى وينهى عن الفحشاء والمنكر والبغي يعظكم لعلكم تذكرون. فاذكروا الله العظيم يذكركم واشكروه على نعمه يزدكم ولذكرالله أكبر.

Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam, Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta.


Teladani Nabi dalam Toleransi

Ketua Rijalul Ansor Kabupaten Subang Ujang Abrehoom mengatakan, banyak hikmah dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, diantaranya adalah meneladani perjuangan Nabi sendiri dalam membangun toleransi antarsesama.


Menurutnya, sebagai pembawa rahmat untuk seluruh alam, agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW sudah melakukan toleransi beragaa dalam kehidupan sosial masa itu.

“Kita tahu sejarah Perjanjian Hudaibiyah. Saat itu mengisyaratkan seluruh komponen yang ada tunduk dalam satu aturan sehingga tidak membeda-bedakan suku, ras, agama dan golongan manapun. Semuanya memiliki hak yang sama,” ujar Abrehoom saat dihubungi, Senin (12/12/2016).


Dikatakan, sikap bertoleransi yang melekat pada diri Nabi Muhammad SAW tersebut seyogyanya menjadi suritauladan yang baik bagi para pengikutnya. “Sikap beliau (Nabi Muhammad,red) mencerminkan bahwa dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara tidak memandang dominasi mayoritas dan minoritas. Semuanya hidup rukun dalam satu Undang-undang,” jelasnya.


Sehingga, kata dia, dalam perjalanannya, slogan hubbul wathon minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman, red) menjadi sebuah keharusan bagi seorang yang beriman untuk mencintai negaranya sendiri. “Nabi juga memiliki jiwa patriotisme dalam menyebarkan ajaran agama serta hal-hal yang positif lainnya yang patut diteladani seperti aspek sosial, budaya dan ekonomi,” pungkasnya. (Ade Mahmudin/Abdullah Alawi).


Sumber : nu.or.id

 

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari