Sejarah Suku Togutil

Diposting pada

Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai suku togutil yang dimana dalam hal ini meliputi mata pencaharian, kebudayaan, agama dan kepercayaan, nah agar lebih memahami dan dimengerti simak ulasannya dibawah ini.

Sejarah-Suku-Togutil

Letak Geografis Suku Togutil

Togutil adalah suku yang hidup di pedalaman hutan Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Togutil sendiri memiliki arti “suku yang hidup di hutan” atau dalam bahasa Halmahera pongana mo nyawa. Cara hidup Togutil adalah dengan berpindah-pindah di dalam hutan Wasile, yang terletak di sisi timur Ternate.  Jarak terdekat bisa ditempuh melalui Buli, sebuah kota kecamatan di Halmahera Timur. Dari Kota Buli perjalanan menempuh sejauh 40 kilometer menuju hutan Wasile.

Suku Togutil terkenal dengan sebutan nomaden, dan karena itu kehidupan mereka masih sangat tergantung pada keberadaan hutan-hutan asli, maka dapat dikatakan hutan adalah alam yang paling tepat untuk pemukiman mereka. Mereka bermukim secara berkelompok di sekitar sungai. Komunitas Togutil yang bermukim di sekitar Sungai Dodaga sekitar 42 rumah tangga. Rumah-rumah mereka terbuat dari kayu, bambu dan beratap daun palem sejenis Livistonia sp. Umumnya rumah mereka tidak berdinding dan berlantai papan panggung.

Di lain tempat, suku Togutil juga ditemui menetap di daerah yang berada  di dalam kawasan usulan Taman Nasional Aketajawe-Lolobata. Suku Togutil dan Suku Tobelo juga ditemukan di hutan nomaden, misalnya hutan Totodoku, Tukur-Tukur, Lolobata, Kobekulo dan Buli (Anonim, 2011).

Baca Juga : Asal Mula Suku Lingon


Sejarah Suku Togutil

Suku Togutil (atau dikenal juga sebagai Suku Tobelo Dalam) adalah kelompok/komunitas etnis yang hidup di hutan-hutan secara nomaden di sekitar hutan Totodoku, Tukur-Tukur, Lolobata, Kobekulo dan Buli yang termasuk dalam Taman Nasional Aketajawe-Lolobata, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Yang perlu diingat, Orang Togutil sendiri tak ingin disebut “Togutil” karena Togutil bermakna konotatif yang artinya “terbelakang”.

Kehidupan mereka masih sangat tergantung pada keberadaan hutan-hutan asli. Mereka bermukim secara berkelompok di sekitar sungai. Komunitas Togutil yang bermukim di sekitar Sungai Dodaga sekitar 42 rumah tangga. Rumah-rumah mereka terbuat dari kayu, bambu dan beratap daun palem sejenis Livistonia sp. Umumnya rumah mereka tidak berdinding dan berlantai papan panggung.

Suku Togutil yang dikategorikan suku terasing tinggal di pedalaman Halmahera bagian utara dan tengah, menggunakan bahasa Tobelosama dengan bahasa yang dipergunakan penduduk pesisir, orang Tobelo.

Orang Togutil penghuni hutan yang dikategorikan sebagai masyarakat terasing, sementara orang Tobelo penghuni pesisir yang relatif maju. Selain itu fisik orang Togutil, khususnya roman muka dan warna kulit, menunjukkan ciri-ciri Melayu yang lebih kuat daripada orang Tobelo.

Ada cerita, orang Togutil itu sebenarnya penduduk pesisir yang lari ke hutan karena menghindari pajak. Pada 1915 Pemerintah Belanda memang pernah mengupayakan untuk memukimkan mereka di Desa Kusuri dan Tobelamo. Karena tidak mau membayar pajak, mereka kembali masuk hutan dan upaya itu mengalami kegagalan. Dari sini lah rupanya beredar cerita semacam itu. Namun cerita ini rupanya tidak benar.

Baca Juga : Sejarah Suku Wana


Mata Pencaharian & Pemukiman

Kehidupan mereka masih sangat tergantung pada keberadaan hutan-hutan asli. Mereka bermukim secara berkelompok di sekitar sungai. Komunitas Togutil yang bermukim di sekitar Sungai Dodaga sekitar 42 rumah tangga. Rumah-rumah mereka terbuat dari kayu, bambu dan beratap daun palem sejenis Livistonia sp. Umumnya rumah mereka tidak berdinding dan berlantai papan panggung.

Kehidupan orang Togutil sesungguhnya amat bersahaja, mereka hidup dari memukul sagu, berburu babi dan rusa mencari ikan di sungai-sungai disamping berkebun. Mereka juga mengumpulkan telur megapoda, damar dan tanduk rusa untuk dijual kepada orang-orang di pesisir. Kebun-kebun mereka ditanami dengan pisang, ketela, ubi jalar, pepaya dan tebu.

Namun karena mereka sukan berpindah-pindah dapat diduga kalau kebun-kebun itu tidak diusahakan secara intesif. Dengan begitu sebagaimana lazimnya di daerah-daerah yang memliki suku primitif, hutan di daerah ini tidak memperlihatkan adanya gangguan yang berarti.


Adat Istiadat Masyarakat Suku Togutil

Dalam masyarakat seperti ini peranan keluarga initi lebih besar, karena itu pasangan baru selesai menikah langsung dianggap bisa berdiri sendiri. Akan tetapi mereka tetap suka mengelompok tempat tinggal, terserah mau ikut kelompok asal suami atau ikut kelompok istri.

Kepemimpinan yang penting dalam masyarakat Togutil ialah kepala kelompok yang mereka sebut Dimono. Dia biasanya seorang lelaki senior yang kuat berpengalaman dan bijaksana lebih utama lagi dia harus menguasai hukum adat dan kesejahteraan masyarakatnya.

Pengaruh masyarakat sekitar menyebabkan mereka juga mengenal tokoh Kapitan yakni kepala perang seandainya mereka diserang musuh.

Baca Juga : Sejarah Suku Tolaki


Agama Dan Kepercayaan Suku Togutil

Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara selama penelitian orang Togutil atau masyarakat Togutil saat ini yang tinggal di satuan pemukiman desa Dodaga, Tukur-Tukur, Toboino (Totodoku) dan Tutuling jaya dan Foli adalah sebagian besar merupakan menganut agama Kristen Protestan. Hanya 3 Kepala Keluarga saja yang memeluk agama Islam. Kepercayaan yang dianut oleh masyarakat Togutil saat ini merupakan perpindahan dari sistim kepercayaan asli yang mulai ditinggalkan pada akhir tahun 1970an ketika masuknya penyebaran agama Kristen di daerah Lolobata sebagai wilayah dimana orang Togutil penghuni hutan Tututing awalnya tinggal. Pengenalan agama ini lebih meningkat lagi sejak adanya proyek pemukiman kembali masyarakat terasing pada tahun 1970.

Menurut informasi dari beberapa informan bahwa masyarakat Togutil yang masih menganut sistim kepercayaan asli atau belum memiliki agama tertentu adalah mereka yang masih tinggal jauh di dalam hutan yang sama sekali belum mendapat pembinaan dari pemerintah maupun berhubungan dengan dunia luar. Kesatuan pemukimannya masih sangat terisolir. Kelompok ini oleh Huliselan 1980 dikelompok sebagai Togutil biri-biri atau dalam Keputusan Presiden Nomor 111 tahun 1999 termasuk dalam kategori KAT Kategori I.

Sistim Kepercayaan atau Keyakinan asli orang Togutil menurut hasil penelitian Martodirdjo (1996) terpusat pada ruh-ruh leluhur yang menempati seluruh alam lingkungan. Orang Togutil percaya akan adanya kekuatan dan kekuasaan tertinggi yaitu Jou Ma Dutu, pemilik alam semesta atau biasanya disebut juga o gikiri-moi yaitu jiwa atau nyawa. Walaupun demikian orang Togutil tidak pernah melakukan upacara-upacara pemujaan. Mereka tidak pernah menyebut istilah atau nama khusus untuk sistim relegi aslinya.

Kepercayaan asli orang Togutil yang terpusat pada penghormatan dan pemujaan pada leluhur tersebut digambarkan dalam berbagai makhluk halus yang dalam pandangan orang Togutil menempati seluruh lingkungan hidup sekitar baik dalam bentuk benda yang bersifat alami (nature) maupun benda hasil karya cipta manusia (culture) yang dipercaya memiliki yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan usaha ataupun aktivitas dalam kehidupan sehari-hari.


Kearifan Masyarakat Togutil dalam Konservasi Plasma Nutfah

Sebagaimana masyarakat di Maluku pada umumnya, masyarakat Togutil juga memiliki kearifan dalam pengelolaan plasma nutfah. Masyarakat telah memanfaatkan berbagai tanaman rempah dan obat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya antara lain sebagai obat tradisional, bumbu masak, penyegar, penyedap atau penambah sumber pendapatannya. Peran masyarakat dalam pelestarian plasma nutfah biasanya tampak dalam aktifitas kehidupan sosial budayanya yaitu dengan memadukan antara kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan dan melestarikan sumberdaya alam dan lingkungannya secara arif melalui aturan adat atau budaya.

Kearifan masyarakat Togutil dalam upaya pelestarian plasma nutfah tercermin dalam kebiasaan secara turun temurun yang dilakukan oleh leluhur sebelumnya baik berupa pantangan atau larangan. Beberapa sistem yang memiliki nilai-nilai keraifan ini adalah :

Baca Juga : Sejarah Suku Tobelo


  • Larangan (bohono) merusak Kawasan Sagu Raja

Berdasarkan hasil wawancara terhadap responden dan beberapa informan bahwa dahulu setiap orang yang masuk dalam suatu areal dilarang memasuki dan merusak Rawa Sagu Kali Meja dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Hal ini karena kawasan tersebut merupakan areal Mialolingiri (kawasan sumber pencaharian bahan makan pokok) orang Togutil yang harus dapat dimanfaatkan secara bersama-sama dan dijaga kelestariaanya. Setiap orang yang tertangkap melakukan pengrusakan maka dia akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu berupa penyitaan semua peralatan memukul Sagu ataupun denda berupa uang yang telah disepakati jumlahnya.

Bagi orang yang akan memasuki kawasan meskipun tidak melakukan aktivitas apaun di dalamnya tersebut harus mendapat izin dari kepala suku (o dimono). Namun saat ini hal tersebut tidak berlaku lagi. Meskipun tidak lagi diberlakukan secara ketat namun masyarakat umumnya menyadari bahwa merusak kawasan tersebut merupakan pengrusakan terhadap sumberdaya alam sekaligus penghianatan terhadap leluhur sebagai pemilik sumberdaya. Tidak diperoleh keterangan yang lebih jelas tentang istilah yang digunakan untuk menggambarkan larangan ini.

Umumnya orang lebih mengenal sebagai boboso atau dalam bahasa Togutil Larangan tersebut disebut bohono. Istilah Bohono sendiri artinya sangat luas karena larangan ini juga berlaku untuk pekerjaan, ataupun perkawinan dengan kekerabatan dekat. Larangan Merusak Kawasan sagu raja dalam bahasa Togutil di sebut : Bohono nasrusaha dumule opeda makoano atau Mihigu maya ua mangi opeda idimono (kalimat dalam terjemahan bebas berarti ”dilarang untuk merusak kawasan sagu raja”atau dilarang merusak tanaman sagu tanpa izin dari orang yang dituakan/ kepala suku)

Meskipun saat ini banyak masyarakat Togutil banyak yang tidak mengetahui hal ini namun dalam praktek kesehariannya mereka tetap menjaga kelestarian kawasan rawa sagu kali meja ini dengan pemanfaatan sagu hanya untuk mengambil kebutuhan pokok (sagu) saja sedangkan untuk keperluan atau kebutuhan lainnya saat ini sebagian masyarakat Togutil (Dodaga) telah melakukan penanaman di kebun (dumule).


  • Buko

Buko adalah istilah yang menjelaskan adanya larangan untuk merusak atau mengambil tanaman dalam suatu kebun atau kawasan tertentu dalam satu periode waktu tertentu pula. Buko ini umunya dilakukan pada areal atau kawasan yang menjadi milik pribadi maupun yang umum.

Suatu kawasan yang telah dikenai Buko biasanya ditandai dengan tanda khusus seperti rumah-rumahan kecil berukuran 50 x 50 cm lalu digantungkan sebuah botol yang diikat pita/kain kecil atau adanya pohon tertentu yang digantung botol dengan pita kecil atau tanda khusus lainnya. Tanda ini kemudian diletakkan di setiap penjuru jalan menuju ke kawasan yang dilarang baik kebun milik sendiri (Dumule), Dumule ngone mata-mata (kebun milik bersama) ataupun areal mialolingiri. Bila ada yang melanggarnya akan sakit ataupun mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan ataupun bahkan dapat membayakan dirinya. Larangan ini berlaku umum bagi siapa saja tidak terbatas pada masyarakat Togutil.

Sistem ini sebenarnya bukan merupakan suatu aturan adat namun merupakan bagian dari budaya masyarakat masyarakat Togutil untuk melindungi tumbuhan yang ada dalam kebunnya atau dalam suatu kawasan mialolingiri hingga batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini biasanya terkait dengan waktu pemanenan tanaman yang diusahakan atau sumberdaya milik bersama yang dilindungi. Pemasangan Buko umumnya dilakukan secara perorangan maupun kelompok dengan maksud untuk melindungi jenis-jenis tanaman atau sumber mata pencaharian yang dimiliki agar tidak dirusakkan atau diambil dalam jangka waktu tertentu, sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur.

Pemasangan buko biasanya dilakukan oleh pemilik kebun sendiri, dukun atau o dimono (pemimpin adat) yaitu berupa peletakan tanda Buko di areal dimana sering dilalui masyarakat atau ditempat yang mudah dilihat. Tidak ada upacara ritual adat apapun untuk dalam pemasangan buko. Adanya Buko ini maka secara tidak langsung sebenarnya masyarakat telah melakukan upaya mengeksploitasi keanekaragaman tumbuhan secara bijaksana atau tidak berlebihan.

Baca Juga : Sejarah Suku Tidore

Meskipun tidak ada sanksi yang diatur dalam aturan adat bagi pelanggarnya namun orang Togutil sangat percaya bahwa bila ada yang melanggar akan bisa sakit atau mengalami hal-hal yang tidak baik bahkan dapat mencelakai dirinya. Itulah sebabnya mereka sangat menghormati ataupun menghindari melakukan pelanggaran. Selain itu setiap anggota masyarakat yang pasti dikenai nagimi atau denda baik untuk lahan pribadi maupun lahan bersama Kebiasaan membayar denda ini merupakan suatu hal yang sudah sering dilakukan dalam kehidupan masyarakat Togutil apabila melakukan pelanggaran terhadap suatu lahan milik pribadi biasanya berhubungan langsung dengan pemiliknya. Bila itu merupakan lahan masyarakat secara umum atau areal Mialolingiri maka pembayaran denda di lakukan di depan o dimono (orang yang dituakan/semacam kepala suku). Denda tersebut akan dimanfaatkan untuk keperluan bersama.

Bila dikaji lebih dalam sebenarnya sistem ini dapat bermanfaat bila diterapkan bagi upaya pelestarian plasma nutfah terutama bagi jenis-jenis plasma nutfah tumbuhan yang bernilai ekonomis tinggi ataupun yang berpotensi untuk dikembangkan. Namun hal ini tentu saja diperlukan sosialisasi lebih lanjut dan harus ikuti dengan adanya suatu aturan yang jelas atau minimal aturan yang disepakati disepakati bersama. Hal ini disebabkan karena sistem buko ini dalam kenyataannya masih dipahami dan dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat magis dan belum dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat terutama masyarakat lokal lainnya.

Sebagaimana halnya masyarakat Togutil, Adat budaya yang mengarah keperlindungan lingkungan dalam masyarakat sebernarnya masih nampak dalam keseharian masyarakat maluku utara pada umumya antara lain budaya adat “Sasi”, “Matakao”, “Uru”, dan penentuan waktu panen sesuatu tanaman secara bersama-sama, atau penanaman tanaman langka dan tebang pilih. Budaya ini ternyata telah menahan laju kepunahan tanaman, seperti ditemukannya beberpa pohon tanaman cengkeh AFO yang telah berumur 400 tahun di Ternate, hutan pala di Calabay Bacan dan hutan cengkeh di Kabosa Bacan, Dokiri di Tidore dan Halmahera serta hutan kenari di Bacan dan Halmahera yang telah berumur sekitar 350 tahun (Hadad et al. 2002).

Konsep pandangan hidup masyarakat Togutil bahwa tumbuhan sebagaimana halnya manusia diyakini memiliki jiwa dalam arti bahwa tumbuhan juga berhak untuk hidup. Untuk itu maka manusia harus dapat memperhatikan ataupun memanfaatkan secara bijaksana karena sebagai-mana sumberdaya lainnya seperti tanah dan air, tumbuhan adalah sumber kehidupan bagi manusia. Anak cucu (o ngofa-ngofaka) atau dapat disebut juga manusia yang masih hidup tidak boleh menguasainya secara berlebihan, namun berkewajiban untuk memanfaatkan secara bijaksana bagi kehidupan mereka.

Hal ini bermakna bahwa tidak boleh melakukan kerusakan di areal atau kawasan yang menjadi milik bersama. Kewajiban memelihara sumberadaya alam termasuk tumbuhan erat kaitannya kepercayaan asli suku ini yang masih melekat dalam kehidupan masyarakat Togutil. Konsep penghormatan terhadap leluhur masih tetap berpengaruh dalam kehidupan masyarakat Togutil terutama berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya alam yang dimiliki bersama.


  • Boundary Maintenance

Yang menjadi batasan suku Togutil ini adalah batasan akan pengrusakan lingkungan yang bisa mengurangi bahan-bahan kehidupan mereka. Saat ini yang menjadi permasalahan di Suku Togutil ini adalah adanya perubahan kultur budaya akibat pola pikir dari sebagian penduduk yang telah mau berbaur dengan masyarakat luar. Selain itu, adanya kegiatan pengrusakan hutan sebagai konsekuensi dari aktivitas pertambangan yang dilakukan di daerah sekitar hutan tempat tinggal mereka.

Untuk perkawinan, tidak ada batasan atau keharusan yang mengikat dalam sistem sosial tersebut, selagi ada perasaan dan restu orangtua maka terjalinlah pernikahan.

Baca Juga : Sejarah Suku Tengger


  • Free Riders/Pembonceng

Yang dikatakan pembonceng adalah komunitas atau masyarakat yang diuntungkan dengan keberadaan Suku Togutil ini, yaitu masyarakat yang hidup di areal sekitar hutan atau desa yang merupakan komunitas luar. Masyarakat ini memanfaatkan kerajinan tangan yang sering dihasilkan oleh masyarakat Togutil misalnya, tembikar, Saloi, Tolu yang berasal dari pelepah pohon sagu. Disamping itu, kemampuan suku ini dalam memanfaatkan hasil hutan sangat diperlukan, misalnya untuk aktivitas memetik buah kelapa, karena sejak kecil anak-anak Suku Togutil sudah diajarkan cara bertahan hidup di alam bebas.


Daftar Pustaka:

  • Aminah, Andi Nur. 2011. Togutil Penghuni Rimba HalmaheraBataviase.co.id
  • Kartini, et.al. 2006. Pemanfaatan Keanekaragaman Genetik Tumbuhan Oleh Masyarakat Togutil Di Sekitar Taman Nasional Aketajawe Lolobata. Jurnal Fakultas Kehutanan Ipb : Bogor.
Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari