Pengertian APBN Dan APBD Beserta Fungsinya

Diposting pada

pengertian-APBN-dan-APBD

Pengertian APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.


Anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perekonomian secara agregat. Hal ini disebabkan setiap perubahan yang terjadi pada variable-variable ekonomi makro akan sangat berpengaruh besaran-besaran pada APBN. Dan sebaliknya setiap yang terjadi perubahan dalam kebijakan APBN ( sebagai percerminan kebijakan fiskal ) yang diambil pemerintah pada gilirannya juga akan memengaruhi aktivitas perekonomian.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Menurut Dasar Hukum APBN


Fungsi APBN

  1. Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

  2. Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.


  3. Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.


  4. Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.


  5. Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan


  6. Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Definisi Serta Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DI Indonesia


Prinsip dan Azas penyusunan APBN

Prinsip penyusunan APBN

Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:

  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.

Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:

  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Azas penyusunan APBN

APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:

  1. Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  2. Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  3. Penajaman prioritas pembangunan
  4. Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Anggaran – Pengertian, Tipe, Tujuan, Manfaat, Jenis, Contoh, Para Ahli


Tujuan APBN

sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.


Pengertian APBD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.


APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.


APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah perkiraan besarnya rencana pendapatan dan belanja daerah dalam jangka waktu tertentu dalam masa akan datang yang disusun secara sistematis dengan prosedur dan bentuk tertentu.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sistem Perpajakan Indonesia Beserta Syarat Dan Asasnya


Fungsi APBD

  • Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.

  • Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.


  • Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.


  • Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.


  • Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian daerah.


  • Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


  • Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Penjelasan Perekonomian Terbuka Beserta Faktornya


Landasan Hukum APBD

Landasan Hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) antara lain sebagai berikut

  1. Undang-undang No.32 Tahun 2003 tentang Pemerintah daerah
  2. Undang-undang No.33 Tahun 2003 tentang Perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman pengurusan, dan pertanggung jawaban keuangan daerah serta tata cara pengawasan, penyusunan dan penghitungan APBD.
  4. PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Tujuan, Ciri Dan Jenis Prinsip Ekonomi


Tujuan APBD

Pada dasarnya tujuan penyusunan APBD sama halnya dengan tujuan penyusunan APBN. APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Dengan APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.


Adapun tujuan APBD yang lain antara lain..

  • Membantu pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal
  • Meningkatkan pengaturan atau kordinasi setiap bagian-bagian yang berada pada lingkungan pemerintah daerah.
  • Membantu menghadirkan dan menciptakan efisensi dan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa publik dan umum.
  • Menciptakan perioritas belanja atau keutaman belanja pemerintahan daerah.
  • Menghadirkan dan Meningkatkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat luas dan pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakila Rakyat (DPRD)

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Beserta Fungsi


Pengaruh APBN dan APBD

Pada saat ini kebijakan anggaran negara memiliki peranan yang cukup penting dalam mendorong aktivitas perekonomian, terutama ketika dunia usaha belum sepenuhnya pulih akibat terjadinya krisis ekonomi beberapa tahun yang lalu. Peranan anggaran melalui kebijakan stimulasi fiskal diharapkan akan mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi yang tercermin dari peranannya dalam permintaan agregat. Hal ini sejalan dengan teori Keynesian, bahwa stimulasi fiskal melalui “ government expenditure ” baik belanja barang dan jasa meupun belanja investasi atau modal akan dapat membantu menggerakan sektor riil.


Dalam penyusunan APBN dan APBD dapat berdampak pada peningkatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan dan penghematan pengeluaran.


Adapun pengaruh APBN dan APBD terhadap perekonomian masyarakat antara lain :

  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat maksudnya dapat mengetahui besarnya GNP dari tahun ke tahun.
  • Menciptakan kestabilan keuangan atau moneter negara, karena dapat mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat.
  • Menimbulkan investasi masyrakat karena dapat mengembangkan industri-industri dalam negeri.
  • Memperlancar distribusi pendapatan maksudnya dapat mengetahui sumber penerimaan dan penggunaan untuk belanja pegawai dan belanja barang, serta yang lainnya.
  • Memperluas kesempatan kerja, karena terdapat pembangunan proyek-proyek negara dan investasi negara, sehingga dapat membuka lapangan kerja yang baru dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari