√ Pengertian Sanksi Hukum (Pidana, Perdata Dan Administrasi) Serta Macamnya

Diposting pada

√ Pengertian Sanksi Hukum (Pidana, Perdata Dan Administrasi) Serta Macamnya

Pengertian Sanksi

Sanksi dalam bahasa Indonesia yang diambil dari bahasa Belanda ‘sanctie’, dalam poenale sanctie yang terkenal pada masa sejarah Indonesia masa kolonial Belanda.

Arti lainnya:

  • Di dalam konteks hukum, sanksi memiliki arti hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
  • Di dalam konteks sosiologi, sanksi bisa berarti kontrol sosial.

Apa yang dimaksud dengan sanksi hukum?

Pengertian Sanksi Hukum

Sanksi hukum merupakan hukuman yang diberikan pada seseorang yang melakukan pelanggaran hukum. Ini adalah bentuk perwujudan yang jelas dari kekuasaan negara dalam menjalankan kewajibannya dalam memaksakan ditaatinya suatu hukum.

Di dalam pelanggaran suatu peraturan hukum umumnya yang bertindak terhadap pelanggaran yakni pemerintah. Dengan perantaraan alat-alat paksanya pemerintah bisa memaksa setiap orang berkelakuan menurut kaidah-kaidah tata tertib masyarakat, utamanya tata tertib dalam hukum di masyarakat. Di dalam pelanggaran hukum umumnya yang mendapat kerugian (oleh pelanggar itu) pertolongan oleh pemerintah.


Macam Sanksi Hukum

  • Sanksi pidana
  • Sanksi perdata
  • Sanksi administrasi

Sanksi Pidana

Dalam hukum pidana, sanksi hukum berarti hukuman. Dalam arti suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana.

Hukuman itu telah diatur di dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

Hukuman pokok dibagi menjadi 4 point:

  1. hukuman mati
  2. hukuman penjara
  3. hukuman kurungan
  4. hukuman denda

Hukuman tambahan, terbagi menjadi:

  • pencabutan beberapa hak yang tertentu
  • perampasan barang yang tertentu
  • pengumuman keputusan hakim

Sanksi perdata

Di dalam hukum perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:

  • Putusan condemnatoir yaitu yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi kewajibannya.
  • Putusan declaratoir yaitu yang amarnya menciptakan keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata.
  • putusan constitutif yaitu putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru

Sanksi administrasi

Untuk sanksi administrasi ialah sanksi yang berlakukan kepada pelanggar administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi yang berupa;

  1. Denda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2008),
  2. Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009),
  3. Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi (misalnya yang diatur dalam Permenhut No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008),
  4. Tindakan administratif (contohnya yang diatur dalam Keputusan KPPU No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008)

Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Sanksi Hukum (Pidana, Perdata & Administrasi) Serta Macamnya Semoga Bermanfaat Bagi Semua Pembaca GuruPendidikan.Com

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari