√ Makalah Zat Adiktif Dan Psikotropika : Pengertian, Macam, Contoh, Dampaknya

Diposting pada

Pengertian, Macam Dan Contoh Zat Adiktif Beserta Dampaknya Secara Lengkap  – Sering kali kita mendengar kata zat adiktif, jika kita menonton berita mengenai narkoba dan minum-minuman keras pasti kita mendengar kata zat adiktif, karna narkoba dan minum-minuman keras mengandung zat adiktif. Untuk lebih jelasnya mengenai zat adiktif marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut ini.

Zat Adiktif
Zat Adiktif

Pengertian Zat Adiktif Menurut Para Ahli

Menurut WHO dan FAO

  • Zat Adiktif yaitu bahan-bahan yang ditambahkan dengan sengaja ke dalam makanan dalam jumlah yang sedikit. Tujuannya adalah untuk menambahkan cita rasa, warna, bentuk, tekstur serta mempertahankan lamanya penyimpanan.
  • Serta menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.329/Menkes/PER/XII/76 yaitu bahan yang ditambahkan dan dicampurkan sewaktu pengolahan makanan untuk meningkatkan mutu serta kualitas makanan. Jadi dapat disimpulkan, zat aditif adalah zat yang ditambahkan pada makana saat pengolahan makanan untuk meningkatkan mutu makanan.

Macam-macam Zat Adiktif

  • Zat Pewarna

Zat pewarna adalah bahan yang dapat memberi warna pada makanan, sehingga makanan tersebut lebih menarik. Contoh pewarna alami dan sintetik dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Tabel 1.1

Contoh pewarna yang diijinkan dan tidak diijinkan

No Pewarna yang diijinkan Pewarna yang tidak diijinkan
1 Biru berlian Auramine Fast Yellow AB Orange G
2 Cokelat HT Orange RN Black 7984 Magenta
3 Eritrosin Metanil Yellow Ponceau SX Chrysoine
4 Hijau FCF Chocolate Brown FB Oil Yellow AB Sudan 1
5 Hijau S Alkanet Guinea Green B Orange GGN
6 Indigotin Orchil and Orcein Burn Umber Violet 6 B
7 Karmoisin Oil Orange SS Ponceau 6 R Citrus Red No. 2
8 Kuning FCF Fast Red E Oil Yellow
9 Kuning Kuinoiin Butter Yellow Indantherene Blue RS
10 Merah Alura Ponceau 3 R Chrysoidine
  • Penyedap rasa dan aroma serta penguat rasa

Zat aditif ini dapat memberikan, menambah, mempertegas rasa dan aroma makanan.Penyedap rasa dan aroma yang banyak digunakan berasal dari golongan ester.

Contoh: Isoamil asetat (rasa pisang), isoamil valerat (rasa apel), butil butirat (rasa nanas), isobutil propionat (rasa rum). Bahan penguat rasa atau penyedap makanan yang paling banyak digunakan adalah MSG (Monosodium Glutamate) yang sehari-hari dikenak dengan nama vetsin.

 

  • Zat pemanis buatan

Pemanis buatan memiliki tingkat kemanisan yang melebihi sukrosa beberapa kali lipat. Bahan pemanis dapat berupa pemanis alami dan buatan: Pemanis alami yang biasa dipakai adalah gula sedangkan pemanis buatan biasa dikonsumsi oleh orang yang menderita sakit kencing manis.

 

Contoh-contoh pemanis buatan yaitu (1) sakarin, berbentuk kristal putih. Memiliki tingkat rasa manis 500 kali dari manis gula pasir. ADI (Acceptable Daily Intake) untuk pemnanis buatan ini adalah adalah 1 gram. (2) Aspartam, berbentuk serbuk putih, tidak berbau dan bersifat higroskopik. Memiliki tingkat rasa manis 200 kali dari rasa manis gula pasir. ADI untuk pemanis aspartam adalah 40 mg.

 

Tidak boleh dicampur dengan makanan yang mengandung MSG (MonosodiumGlutamat). (3) Sorbitol, diolah dari buah cherry, plum, apel, pir, lumut dan rumput laut. (4) Siklamat, memiliki tingkat rasa manis 50 kali dari rasa manis gula pasir. Di Amerika Serikat, pengguanaan siklamat sudah dilarang karena bersifat karsinogenik. (5) Dulsin, memiliki tingkat rasa manis 250 kali dari rasa manis gula pasir. Pemakaian zat ini sudah dilarang oleh Departemen Kesehatan RI.

 

  • Pengawet

Zat aditif ini dapat mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman atau penguraian lain terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme.

Contoh bahan pengawet dan penggunaannya:

  • Asam benzoat, natrium benzoat dan kalium benzoat, untuk minuman ringan, kecap, acar ketimun dalam botol dan caos.
  • Natrium nitrat (NaNo3), untuk daging olahan dan keju.
  • Natrium nitrit (Na No2), untuk daging olahan, daging awetan dan kornet kalangan.
  • Asam propionate, untuk roti dan sediaan keju olahan.

 

  • Anti oksidan

Zat aditif ini dapat mencegah atau menghambat oksidasi. Contoh:

  • Asam askorbat (bentukan garam kalium, natrium, dan kalium), digunakan pada daging olahan, kaldu, dan buah kalengan.
  • Butil hidroksianisol (BHA), digunakan untuk lemak dan minyak makanan
  • Butil hidroksitoluen (BHT), digunakan untuk lemak, minyak makan, margarin dan mentega, pengemulsi, pemantap, dan pengental.
  • Zat aditif ini dapat membantu pembentukan atau pemantapan sistem dispersi yang homogen pada makanan. Contoh: agar-agar, gelatin, dan gom arab

 

  • Pemutih dan pematang tepung

Zat aditif ini dapat mempercepat proses pemutihan atau pematangan tepung sehingga dapat memperbaiki mutu pemanggangan. Contoh: Asam askorbat, aseton peroksida, dan kalium bromat.

  • Pengatur keasaman

Zat aditif ini dapat mengasamkan, menetralkan, dan mempertahankan derajat keasaman makanan. Contoh: asam asetat, aluminium amonium sulfat, amonium bikarbonat, asam klorida, asam laktat, asam sitrat, asam tentrat, dan natrium bikarbonat.

 

  • Anti kempal

Zat aditif ini dapat mencegah pengempalan makanan yang berupa serbuk. Contoh: aluminium silikat (susu bubuk), dan kalsium aluminium silikat (garam meja)


  • Kategori Zat Adiktif a. Berdasarkan Bahan

  • Natural

Diambil dari tanaman, seperti: ganja, candu, kokaina, jamur, kaktus, tembakau, kopi, pinang, dan sirih

  • Sintetis

Dibuat dari bahan kimia farmasi atau dicampur dengan bahan alamiah, seperti: amphetamin, kodein, dan lem.

  • Kategori Zat Adiktif Berdasarkan Efek Kerja

1)  Merangsang Sistem Syaraf Pusat

Yaitu jenis NAPZA yang mampu memacu kerja jantung, memompa paru-paru dengan lebih giat dan mengaktifkan berbagai hormone transmitter di dalam otak sehingga menyebabkan rasa segar dan bersemangat.

 

2) Menekan Sistem Syaraf Pusat

Yaitu jenis NAPZA yang mampu memperlambat jantung dan denyut nadi, memperlambat kerja paru-paru dan mengurangi transmitter pada otak sehingga menyebabkan rasa mengantuk atau rasa tenang.

 

3) Mengacaukan Sistem Syaraf Pusat (Halusinasi)

Yaitu jenis NAPZA yang mampu mempengaruhi kerja susunan saraf pusat, otak dan tulang belakang, sehingga mampu menyebabkan halusinasi, melihat dan merasakan realitas palsu.

  • Kategori Zat Adiktif Berdasarkan Cara Penggunaan

    • Dimasukan dalam mulut/diminum (Oral)
    • Disuntikan ke dalam tubuh (Injeksi)
    • Diletakan di dalam luka (biasanya luka sayatan yang sengaja dibuat)
    • Dihisap (sniffed)/dihirup (inhaled)
    • Dimasukan melalui anus (Insersi anal)
  • Kategori Zat Adiktif Berdasarkan Berdasarkan Bentuk

    • Cairan
    • Pasta
    • Pil/kapsul
    • Kristal/blok
    • Bubuk
    • Gas
    • Lapisan kertas (impregnated paper)

Macam-Macam Zat Adiktif Berdasarkan Penggolongan

Narkotika menurut tujuan penggunaan dan tingkatan risiko ketergantungannya terbagi dalam 3 golongan, yaitu:

  • Golongan I

Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh Narkotika golongan I terdiri dari 26 macam, antara lain opium mentah, candu, kokain, ganja dan heroin.

1)    Candu

Candu dalam bahasa inggris disebut Poppy. Candu adalah getah tanaman Papaver Somniferum yang didapat dengan menyadap (menggores) buah yang   hendak masak.

Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak yang menjadi cikal bakal dari heroin, opium, morfin dan kodein.

 

Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman diperjualbelikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain cap merek ular, cap tengkorak, cap burung elang, dan berbagai cap atau merek lainnya.

Candu sering dipakai dengan cara dihisap. Dikalangan pengguna, candu sering disebut dengan Madat. Opium digunakan untuk menghilangkan rasa sakit karena luka atau menghilangkan rasa nyeri pada penderita kanker. Namun dalam dosis berlebih dapat mengakibatkan kecanduan yang akhirnya menyebabkan kematian.

 

Penggunaannya yang menyalahi aturan dapat menimbulkan rasa sering mengantuk, perasaan gembira berlebihan banyak berbicara sendiri, kecenderungan untuk melakukan kerusuhan, merasakan nafas berat dan lemah, ukuran pupil mata mengecil, mual, susah buang air besar, dan sulit berpikir.

 

Jika pemakaian obat ini diputus, akan timbul hal-hal berikut: sering menguap, kepala terasa berat, mata basah, hidung berair, hilang nafsu makan, lekas lelah, badan menggigil, dan kejang-kejang. Jika pemakaiannya melebihi dosis atau overdosis, akan menimbulkan hal-hal berikut: tertawa tidak wajar, kulit lembap, napas pendek tersenggal-senggal, dan dapat mengakibatkan kematian.

 

2)    Kokain

Kokain termasuk ke dalam salah satu jenis dari narkotika. Kokain diperoleh dari hasil ekstraksi daun tanaman koka (Erythroxylum coca). Daun koka atau Erythroxylon coca adalah jenis pokok Erythroloxylon yang terdapat di Peru,Bolivia dan Colombia di Pergunungan Andes,Amerika Serikat. Bahan ini kebanyakannya digunakan di Amerika Serikat. Zat ini dapat dipakai sebagai anastetik (pembius) dan memiliki efek merangsang jaringan otak bagian sentral.

 

Pemakaian  zat ini menjadikan pemakainya suka bicara, gembira yang meningkat menjadi gaduh dan gelisah, detak jantung bertambah, demam, perut nyeri, mual, dan muntah. Seperti halnya narkotika jenis lain, pemakaian kokain dengan dosis tertentu dapat mengakibatkan kematian.

 

Zat adiktif kokain jika dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kekurangan sel darah putih atau anemia sehingga dapat membuat badan kurus kering. Selain itu kokain menimbulkan perforesi sekat hidung (ulkus) dan aritma pada jantung.

 

3) Ganja

Ganja atau mariyuana merupakan zat adiktif narkoba dari golongan kanabionoid. Ganja terbuat dari daun, bunga, biji, dan ranting muda tanaman mariyuana (Cannabis sativa) yang sudah kering. Tanda-tanda penyalahgunaan ganja, yaitu gembira dan tertawa tanpa sebab, santai dan lemah, banyak bicara sendiri, pengendalian diri menurun, menguap atau mengantuk, tetapi susah tidur, dan mata merah, serta tidak tahan terhadap cahaya dan badan kurus karena susah makan.

 

Tanda-tanda gejala putus obat (ganja), yaitu sukar tidur, hiperaktif, dan hilangnya nafsu makan. Tanda-tanda gejala overdosis, yaitu ketakutan, daya pikir menurun, denyut nadi tidak teratur, napas tidak teratur, dan mendapat gangguan jiwa. Zat kandungan dalam ganja yang berbahaya dapat menyebabkan daya tahan tubuh berkurang dan melemah sehingga mudah terserang penyakit dan infeksi serta memperburuk aliran darah koroner.

 

  • Golongan II

Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotika golongan II terdiri dari 87 macam, contohnya morfin dan Petidin.

 

1)    Morfin

Kata “morfina” beradal dari Morfeus dewa mimpi dalam mitologi Yunani. Morfin (INN) (diucapkan /nmrf;) (MS Trusk, MSIRAvinza , Kadian , Oramorph , Roxanol , Kapanol ) adalah potensial candu analgesik obat dan dianggap sebagai prototipikal opioid . Hal ini ditemukan pada 1804 oleh Friedrich Sertürner , pertama didistribusikan oleh Friedrich Sertürner pada tahun 1817, dan komersial pertama dijual oleh Merck pada tahun 1827, yang pada waktu itu sebuah toko kimia kecil. Itu lebih banyak digunakan setelah penemuan jarum suntik pada tahun 1857. Ini mengambil nama dari Tuhan Yunani mimpi Morpheus ( Yunani : Μορφέας ).

 

Morfin adalah paling banyak mengandung alkaloid yang ditemukan di opium , getah kering (lateks) yang berasal dari hasil getah irisan biji mentah opium, atau dinamakan, poppy, Papaver somniferum. Morfin adalah pemurnian pertama dari sumber tanaman dan merupakan salah satu dari sedikitnya mengandung 50 macam alkaloid dari beberapa jenis dalam opium, Poppy Straw Konsentrat , dan turunan opium lainnya.

 

Morfin umumnya 8 sampai 17 persen dari berat kering opium, walaupun khusus dibesarkan kultivar mencapai 26 persen atau menghasilkan morfin sedikit sekali, di bawah 1 persen, mungkin turun menjadi 0,04 persen. Varietas yang terakhir, termasuk ‘Przemko’ dan Norman ‘kultivar’ dari opium poppy, digunakan untuk menghasilkan dua alkaloid lain, tebain dan oripavine , yang digunakan dalam pembuatan-sintetik dan semisintetik opioid seperti oxycodone dan etorphine dan beberapa jenis obat.

 

( P. bracteatum ) tidak mengandung morfin atau kodein, atau lainnya narkotika fenantrena tipe, alkaloid. Spesies ini lebih merupakan sumber tebain . Terjadinya morfin di lain papaverales dan Papaveraceae , serta pada beberapa jenis hop dan murbei pohon belum dikonfirmasi. Morfin diproduksi paling dominan di awal siklus hidup tanaman. Melewati titik optimum untuk ekstraksi, berbagai proses di pabrik memproduksi kodein , tebain , dan dalam beberapa kasus jumlah diabaikan hidromorfon , dihydromorphine , dihydrocodeine , tetrahydrothebaine, dan xanax (senyawa ini agak disintesis dari tebain dan oripavine). Tubuh manusia memproduksi endorphines , yang neuropeptida , dengan efek yang sama.

 

Dalam pengobatan klinis, morfin dianggap sebagai standar emas, atau patokan, dari analgesik digunakan untuk meringankan penderitaan berat atau sakit dan penderitaan . Seperti opioid lain, misalnya oksikodon (OxyContin, Percocet, Percodan), hidromorfon (Dilaudid, Palladone), dan diacetylmorphine ( heroin ), morfin langsung mempengaruhi pada sistem saraf pusat (SSP) untuk meringankan rasa sakit . Morfin memiliki potensi tinggi untuk kecanduan , toleransi dan psikologis ketergantungan berkembang dengan cepat, meskipun Fisiologis ketergantungan mungkin membutuhkan beberapa bulan untuk berkembang.

 

  1. Golongan III

Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.. Narkotika golongan III terdiri dari 14 macam, contohnya etil morfin dan kodein.

 


Zat Adiktif lainnya :

Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psiko aktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :

  1. Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan mansuia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan  narkotika atau psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Alkohol dalam minuman keras dapat menyebabkan gangguan jantung dan otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat janis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
    • Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
    • Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
    • Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
  2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, lem uhu, racun serangga, Bensin. Inhalasia memiliki dampak buruk bagi kesehatan kita seperti gangguan pada fungsi jantung, otak, dan lever. Efek lain dari penggunaan yang salah pada tubuh manusia adalah dapat menimbulkan infeksi emboli.
  3. Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.

  1. Pengertian Psikotropika

Menurut Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, bahwa psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika meliputi: Extacy, shabu-shabu, LSD, obat penenang tidur, obat anti depresi dan anti psikosis.

 

Psikotropika merupakan zat (biasanya dalam bentuk tablet) yang mempengaruhi kesadaran karena sasaran obat tersebut adalah pusat-pusat tertentu di dalam sistem syaraf pusat (otak dan sumsum tulang belakang). Psikoaktiva adalah semua zat yang mempunyai komposisi kimiawi dan berpengaruh pada otak hingga dapat menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, pikiran, persepsi, kesadaran.

 

  1. Macam-macam Psikotropika

Berdasarkan fungsinya obat psikotropika dibedakan menjadi tiga yaitu obat stimulan, obat depresan, dan obat halusinogen:

  1. Obat stimulan ( obat perangsang ) adalah obat yang merangsang system saraf sehingga orang yang merasakan lebih pecaya diri dan selalu waspada contoh obat ini adalah, kafein nikotin.
  2. Obat depresan ( obat penenang ) adalah obat yang dapat menekan system saraf sehingga pemakaiannya merasa ngantuk dan tingkat kesadarannya turun. Contoh obat jenis ini adalah alcohol dan barbiturate
  3. Obat halusinogen adalah obat yang dapat membelokkan pikiran pemakaiannya Zat adiktif hampir semuanya termasuk ke dalam psikotropika, tetapi tidak semua psikotropika menimbulkan ketergantungan. Berikut ini termasuk ke dalam golongan psikotropika yang tidak membuat kecanduan, yaitu LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dan amfetamin. Penyalahgunaan kedua golongan psikotropika ini sudah meluas di dunia.

 

  • LSD (Lysergic Acid Diethylamide)

LSD merupakan zat psikotropika yang dapat menimbulkan halusinasi (persepsi semu mengenai sesuatu benda yang sebenarnya tidak ada). Zat ini dipakai untuk membantu pengobatan bagi orang-orang yang mengalami gangguan jiwa atau sakit ingatan. Zat ini bekerja dengan cara membuat otot-otot yang semula tegang menjadi rileks. Penyalahgunaan zat ini biasanya dilakukan oleh orang – orang yang menderita frustasi dan ktegangan jiwa.

 

  • Amfetamin

Kita seringkali mendengar pemberitaan di media massa mengenai penjualan barang-barang terlarang, seperti ekstasi dan shabu. Ekstasi dan shabu adalah hasil sintesis dari zat kimia yang disebut amfetamin. Jadi, zat psikotropika, seperti ekstasi dan shabu tidak diperoleh dari tanaman melainkan hasil sintesis. Pemakaian zat-zat tersebut akan menimbulkan gejala-gejala berikut: siaga, percaya diri, euphoria (perasaan gembira berlebihan), banyak bicara, tidak mudah lelah, tidak nafsu makan, berdebar-debar, tekanan darah menurun, dan napas cepat.

 

Jika overdosis akan menimbulkan gejala-gejala: jantung berdebar-debar, panik, mengamuk, paranoid (curiga berlebihan), tekanan darah naik, pendarahan otak, suhu tubuh tinggi, kejang, kerusakan pada ujung-ujung saraf, dan dapat mengakibatkan kematian. Jika sudah kecanduan, kemudian dihentikan akan menimbulkan gejala putus obat sebagai berikut: lesu, apatis, tidur berlebihan, depresi, dan mudah tersinggung.


Dampak Negatif Zat Adiktif dan Psikotropika

  1. Dampak kesehatan

Dampak kesehatan akibat penggunaan zat adiktif dan psikotropika.

  1. Mengurangi kemampuan darah dalam menyimpan oksigen karena zat ini mengandung racun yang berbahaya.
  2. Mengakibatkan kanker.
  3. Menyebabkan kesulitan dalam bernapas.
  4. Penurunan daya ingat.
  5. kerusakan hati/kanker hati
  6. menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation).
  7. Menimbulkan semangat.
  8. Merasa waktu berjalan lambat.
  9. Pusing,kehilangan keseimbangan tubuh/ mabuk.
  10. Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.
  11. Menimbulkan euphoria.
  12. Mual,muntah,sulit buang air besar.
  13. Kebingungan (konfusi).
  14. Pingsan dan jantung berdebar-debar.
  15. Gelisah dan berubah suasana hati.
  16. Denyut nadi melambat.
  17. Tekanan darah menurun.
  18. Otot-otot menjadi lemah.
  19. Pupil mengecil dan gangguan penglihatan.
  20. Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
  21. Banyak bicara.
  22. Gangguan kebiasaan tidur.
  23. Gigi rapuh,gusi menyusut karena kekurangan kalsium.
  24. Tekanan darah meningkat.
  1. Dampak sosial

Dampak sosial yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan zat adiktif dan psikotropika oleh manusia.

  1. Susah dalam bersosialisasi.
  2. Tidak percaya diri.
  3. Sulit pengendalian diri.
  4. Susah menyambung pembicaraan.
  5. Berpikiran negatif pada diri sendiri.
  6. Bergembira secara berlebihan.
  7. Lebih banyak berdiam diri.
  8. Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial. keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
  9. Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.
  10. Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
  11. Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
  12. Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin..
  13. Mendorong pemakainya untuk melakukan tindak kriminal karena harganya mahal dan sudah ketergantungan terhadap obat itu,sehingga pemakai akan memaksakan diri untuk mengkonsumsi obat itu.
  1. Dampak Ekonomi

Berikut ini beberapa dampak dalam bidang ekonomi akibat dari penggunaan zat adiktif dan zat psikotropika oleh manusia.

  1. Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
  2. Masalah keuangan. Obat-obatan yang dikonsumsi biasanya mahal.Namun, bila sudah kecanduan maka pengguna akan melakukan apa saja untuk mendapatkannya. Mereka bisa menjual barang pribadi atau mengambil milik orang lain dan keluarga.
  3. Pemakai tidak akan dapat menabung dan memenuhi kebutuhan pokoknya sebagai manusia biasa,karena pemakai akan lebih mementingkan obat itu daripada kebutuhan pokoknya.

  • Sanksi Tindak Pidana Psikotropika dan Zat Adiktif

Pengedar,produsen,dan pengguna zat adiktif dan psikotropika akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.Hukumannya telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia dan hukum negara.

  1. UNDANG-UNDANG No.8 TAHUN 1996 TENTANG RATIFIKASI Convention On Psichotropic Substances 1971 (Konvensi Tentang Psikotropika 1971)
  2. UNDANG-UNDANGUNDANG-UNDANG   23  TAHUN  1992 TENTANG KESEHATAN.
  3. 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA.
  4. PERATURAN MENTERI KESEHATAN No. 124/MENKES/Pen/II/ 1993, TANGGAL 8 PEBRUARI 1993 TENTANG OBAT KERAS

Pokok-Pokok Sanksi Hukum Narkotika

  • Menggunakan untuk diri sendiri atau terhadap orang lain dikenakan ancaman pidana mulai dari maksimal 15 tahun minimal 2 tahun dan denda maksimal 5 milyar minimal 25 juta (pasal 78).
  • Memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika golongan II ancaman pidana mulai dari maksimal 12 tahun minimal 5 tahun dan denda maksimal 3 milyar – minimal 100 juta (pasal 79).
  • Memproduksi, Mengolah, Mengekstraksi, Mengkonversi, Merakit Atau Menyediakan Narkotika Golongan I, Golongan II Dan Golongan III Dikenakan Ancaman Pidana Mulai Dari Maksimal Pidana Mati Minimal 4 Tahun Dan Denda Maksimal 7 Milyar Minimal 200 Juta (Pasal 80).
  • Mengimport, mengeksport, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika golongan I, atau golongan II atau golongan III dikenakan ancaman pidana mulai dari maksimal pidana mati minimal 4 tahun dan denda maksimal 7 milyar minimal 200 juta (pasal 82).
  • Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I, atau golongan II atau golongan III dikenakan ancaman pidana mulai dari maksimal 20 tahun minimal 5 tahun dan denda maksimal 750 juta minimal 250 juta (pasal 84).
  • Menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri , atau golongan II atau golongan III dikenakan ancaman pidana mulai dari maksimal 5 tahun minimal 2 tahun (pasal 85).

 

  • Upaya Solusi Pencegahan Penyalahgunaan Zat Adiktif dan Psikotropika

Kita semua harus berupaya untuk terhindar dari penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika. Pencegahan penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika memerlukan peran bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

  1. Peran Anggota Keluarga

Setiap anggota keluarga harus saling menjaga agar jangan sampai ada anggota keluarga yang terlibat dalam penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika. Kalangan remaja ternyata merupakan kelompok terbesar yang menyalahgunakan zat-zat tersebut. Oleh karena itu, setiap orang tua memiliki tanggung jawab membimbing anakanaknya agar menjadi manusia yang bertaqwa kepada Tuhan. Karena ketaqwaan inilah yang akan menjadi perisai ampuh untuk membentengi anak dari menyalahgunakan obat-obat terlarang dan pengaruh buruk yang mungkin datang dari lingkungan di luar rumah.

  1. Peran Anggota Masyarakat

Kita sebagai anggota masyarakat perlu mendorong peningkatan pengetahuan setiap anggota masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obat terlarang. Selain itu, kita sebagai anggota masyarakat perlu memberi informasi kepada pihak yang berwajib jika ada pemakai dan pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal.

  1. Peran Sekolah

Sekolah perlu memberikan wawasan yang cukup kepada para siswa tentang bahaya penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika bagi diri pribadi, keluarga, dan orang lain. Selain itu, sekolah perlu mendorong setiap siswa untuk melaporkan pada pihak sekolah jika ada pemakai atau pengedar zat adiktif dan psikotropika di lingkungan sekolah. Sekolah perlu memberikan sanksi yang mendidik untuk setiap siswa yang terbukti menjadi pemakai atau pengedar narkoba.

  1. Peran Pemerintah

Pemerintah berperan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan cara mengeluarkan aturan hukum yang jelas dan tegas. Di samping itu, setiap penyalahguna, pengedar, pemasok, pengimpor, pembuat, dan penyimpan narkoba perlu diberikan sanksi atau hukuman yang membuat efek jera bagi si pelaku dan mencegah yang lain dari kesalahan yang sama.


 Simpulan

Zat adiktif dan psikotropika itu terdiri dari berbagai jenis dan golongan.Setiap penggunaan zat adiktif dan psikotropika akan mendapat dampak bagi kehidupan dan kesehatan.Untuk kesehatan tubuh,penggunaan zat adiktif dan psikotropika akan merusak beberapa fungsi organ dan mempengaruhi lancarnya kegiatan system organ.Untuk kehidupan,berdampak pada sosial dan ekonomi.

 

Sedangkan untuk produsen,pengguna,dan pengedar zat adiktif dan psikotropika akan mendapat sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.Untuk di negara kita akan diberi sanksi yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan hukum Negara Republik Indonesia.

Saran

Berikut beberapa saran yang dapat digunakan untuk menghindari zat adiktif dan psikotropika antara lain :

  1. Hindari para pengguna zat ini supaya kita tidak terpengaruh untuk menggunakannya.
  2. Selalu berpikir positif meskipun dalam keadaan yang genting atau pada saat mengalami kegagalan dan putus asa.
  3. Jangan pernah berpikir bahwa menggunakan zat adiktif dan psikotropika adalah salah satu jalan keluar dari masalah supaya masalah dapat terselesaikan,padahal itu merupakan jalan buntu dan akan memberikan masalah.
  4. Gunakan motto hidup yang positif.
  5. Berpikir untuk mencapai masa depan yang cemerlang.
  6. Jalani hidup dengan hal-hal yang positif dan menyenangkan.
  7. Selesaikan masalah dengan hati yang tenang dan pikiran yang dingin agar tidak mengarah pada arah yang negatif.
  8. Ikuti seminar atau penyuluhan mengenai zat adiktif dan psikotropika.
  9. Terapkan hidup untuk menjauhi zat adiktif dan psikotropika.
  10. Gunakan waktu kosong untuk hal-hal positif.

DAFTAR PUSTAKA
Dian N.F.2008.Rumus Kimia Kantong Kimia SMP.Yogyakarta:Penerbit Pustaka Widyatama.
Sarwono. Sarlito.2013.Psikologi Remaja. Jakarta:Rajawali Pers.
Susanti, Dini. 2008. Pelajaran IPS-Geografi. Bandung: Yrama Widya.

Itulah ulasan tentang Pengertian, Macam Dan Contoh Zat Adiktif Beserta Dampaknya Secara Lengkap, Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terima kasih.

[irp]

[irp]

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari