Badan Usaha

Diposting pada

Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha : Pengertian, Bentuk, Ciri, Fungsi, Perum & Contohnya – Kali ini kita akan membahas tentang Badan Usaha yang mungkin ada beberapa dari kita yang belum tahu tentang badan usaha dan apa saja jenis-jenis badan usaha itu.


Badan usaha adalah suatu kesatuan yang yuridis atau hukum, ekonomis, serta teknis dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Dan perusahaan juga sering kali disamakan dengan  badan usaha, meskipun pada dasarnya berbeda. Yang paling utama perbedaanya ialah badan usaha merupakan lembaga sementara perusahaan dengan arti tempat dimana Badan Usaha tiu mengelola faktor dari produksi.

bentuk-bentuk-badan-usaha


Bentuk-Bentuk Badan Usaha


BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN adalah suatu unit usaha yang seluruh modal atau sebagian besarnya berasal dari anggaran khusus kekayaan negara (yang dipisahkan) yang diprioritaskan untuk kemakmuran rakyat dengan membuat suatu produk atau jasa.
Kekayaan negara yang dipisahkan tersebut adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dijadikan modal negara untuk mendanai Perum (Perusahaan Umum) atau Persero serta perseroan terbatas lainnya. Selain kekayaan negara terdapat juga modal dari kapitalisasi cadangan dan sumber-sumber lainnya dan setiap perubahannya baik penambahan atau pengurangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Pengurusan BUMN ditanggungjawabi oleh Direksi. Sehingga direksi akan bertugas dan bertanggung jawab atas pengurusan BUMN demi kepentingan dan tercapainya tujuan BUMN. Hal serupa juga untuk Komisaris dan Dewan Pengawas, hanya saja, baik Komisaris maupun Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN. Yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:


Baca Juga : Peran Wirausaha Dalam Perekonomian Dan Pembangunan Nasional


BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Badan-Usaha-Milik-Daerah

Perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang-undang. Perusahaan daerah melakukan kegiatan usahanya di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi, dan anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). Contoh BUMD adalah BPD.


Badan Usaha Milik Swasta

Badan-Usaha-Milik-Swasta

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang atau pihak swasta. BUMS bertujuanprofit oriented atau untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin guna mengembangkan modal dan usaha, serta membuka lapangan pekerjaan. Selain itu, perusahaan swasta atau BUMS sangat berperan dalam menyediakan barang, jasa dan membantu pemerintah dalam upayanya mengurangi pengangguran dan memberikan pemasukan dana kepada Negara yang berupa pajak. Bentuk badan usaha miilik swasta di Indonesia terdiri dari Persekutuan Firma, Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV).


Badan Usaha Swasta Asing

Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak luar negeri. Ada beberapa hal diantaranya yang menyebabkan munculnya badan usaha milik swasta asing ini diantaranya adalah faktor ketersediaan sumber daya alam (bahan baku), potensi pasar yang besar, upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah. Badan swasta asing ini dapat memberikan manfaat bagi negara karena memasok modal dan menerapkan teknologi maju yang penting untuk pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, dapat timbul ketergantungan dengan badan usaha swasta milik asing karena justru mengurangi kemandirian ekonomi.


Joint Venture

Joint ventureadalah kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara kemudian menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi. Joint venture harus memiliki badan hukum PT atau Perseroan Terbatas dalam bidang Industri. Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham.


Badan Usaha Koperasi

Badan-Usaha-Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang modalnya dari masyarakat tertentu yang memiliki visi yang sama. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan atas dasar asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional yang tangguh.


Baca Juga : Pengertian Ketahanan Pangan Beserta Pilar Dan Tantangan Untuk Mencapainya


Jenis-Jenis Badan Usaha

Berdasarkan jenis kegiatanya badan usaha dibagi menjadi beberapa macam badan usaha sebagai berikut :.

  1. Badan Usaha Agraris. Kegiatan dari badan usaha agraris adalah mengelola sumber daya alam untuk menghasilkan suatu barang tertentu. Misalnya perkebunan kelapa sawit, peternakan ikan, perkebunan teh, dan peternakan lembu.
  2. Badan Usaha Ekstraktif. Kegiatan badan usaha ekstraktif adalah kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam. Alam telah menyediakan bahan-bahan tambang, antara lain hasil hutan dan hasil laut, pertambangan minyak bumi. Contoh nya seperti, penangkapan hasil ikan laut, perusahaan pengambilan rotan, perusahaan perkayuan, bahkan tambang minyak di tengah lautan.
  3. Badan Usaha Perdagangan. Kegiatan badan usaha perdagangan adalah kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya. Sudah banyak contohnya disekeliling kita seperti pasar swalayan atau pasar tradisional.
  4. Badan Usaha Industri. Kegiatan badan usaha industri adalah kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau bahan siap pakai atau sering disebut juga dengan perusahaan manufaktur. Contohnya seperti, barang produksi seperti benang untuk bahan baku bagi industri kain, atau bisa juga barang konsumsi seperti pakaian, sepatu.
  5. Badan Usaha Jasa. Kegiatan badan usaha jasa adalah kegiatan yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan. Sebagai contoh, jasa pengangkutan barang dari suatu daerah ke daerah lainnya (ekspedisi), jasa perbankan, konsultan, dan lain-lain.

Perbedaan Jenis-Jenis Badan Usaha

  • Perusahaan Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.


Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :

  1. relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
  2. tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  3. tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
  4. seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  5. sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
  6. keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  7. jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  8. sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

Baca Juga : Definisi Ekonomi Menurut Para Ahli


  • Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.


  • Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat Firma :

  1. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  2. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  3. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  4. keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
  5. seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
  6. pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
  7. mudah memperoleh kredit usaha

  • Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cvdisebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.


Ciri dan sifat CV :

  1. sulit untuk menarik modal yang telah disetor
  2. modal besar karena didirikan banyak pihak
  3. mudah mendapatkan kridit pinjaman
  4. ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
  5. relatif mudah untuk didirikan
  6. kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Baca Juga : Pengertian Kebijakan Moneter Bank Sentral Untuk Mengatasi Inflasi Beserta Tujuannya


  • Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.


Ciri dan sifat PT :

  1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  2. modal dan ukuran perusahaan besar
  3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
  4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
  5. kepemilikan mudah berpindah tangan
  6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
  7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
  8. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  9. sulit untuk membubarkan pt
  10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.


  • Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI


  • Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.


Baca Juga : Pengertian Perniagaan Dalam Hukum Dagang Beserta Bentuk Dasar Kepemilikan Bisnis


  • Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.


BUMN Mempunyai ciri-ciri :

  1. Didirikan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan dimiliki serta dikelola oleh pemerintah.
  2. Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Dibentuk untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.
  4. Usahanya pada umumnya bersifat memebrikan pelayanan kepada masyarakat.
  5. Di samping usaha bersifat komersial, BUMN menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang karena sifat kerahasiaannya/keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan swasta.

  • Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Koperasi mempunyai ciri-ciri :

  1. Perkumpulan orang,
  2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi,
  3. Tujuannya maringankan beben ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
  4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota,
  5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan,
  6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing,
  7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen,
  8. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum,
  9. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus,
  10. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya,
  11. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota,
  12. Menjalankan suatu usaha,
  13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Baca Juga : Proses Yang Mempengaruhi Penawaran Dan Permintaan Dalam Ilmu Ekonomi


Rencana Membuka Usaha Kecil Dan Menengah


Regulasi Bisnis

  • Pengertian Regulasi Bisnis

Regulasi bisnis adalah aturan atau etika yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya

  • Macam macam Regulasi Bisnis

Hukum merek

Merk merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam daftar umum merk untuk jangka waktu tertentu. Merk dapat digunakan sendiri/digunakan orang lain atas izin pemilik. Regulasi merk diatur dalam UU No. 15 tahun 2001. merk dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, susunan warna atau kombinasi tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa. Agar merk memiliki kekuatan hukum terlebih dahulu harus didaftarkan.


  • Prosedur Mendaftarkan Merek
  1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada Direktorat Jendral HAKI
  2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
  3. Permohonan dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama – sama
  4. Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya
  5. Dalam hal permohonan diajukan beberapa orang, semua nama pemohon dicantumkan menggunakan salah satu alamat sebagai alamat mereka.

  • Merek Yang Tidak Bisa Didaftarkan
  1. Bertentangan dengan perundang undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum
  2. Tidak memiliki daya pembeda
  3. Telah menjadi milik umum
  4. Berupa keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa domohon pendaftarannya.

  • Permohonan Merek Yang Ditolak
  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang/jasa yang sejenis
  2. Mempunyai kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terkenal untuk barang/jasa yang sejenis
  3. Menyerupai atau merupakan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang memiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak

Perlindungan Konsumen

UU No. 8 tahun 1999 yang mengatur tentang Regulasi Perlindungan Bisnis. Yang menjelaskan bahwa segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memeberikan perlindungan kepada konsumen.
Larangangan Praktek Monopoli

Regulasi Larangangan Praktek Monopoli di indonesia diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau sering disebut UU Anti Monopoli.


Tujuan Pembentukan UU Anti Monopoli

  1. Menjaga kepentinga umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan yang sama bagi ppelaku usaha besar, pelaku usaha mencegah, dan pelaku usaha kecil
  3. Terciptannya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha

Baca Juga : Pengertian Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia Beserta Fungsi Dan Tujuannya


Hukum Dagang

Hukum Dagang adalah keseluruhan dari aturan aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan – perbuatan manusia dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Hukum dagang di Indonesia selanjutnya dikembangkan dengan bersumber pada :

  1. Hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan
  2. KUHD (Kitab UndangUndang Hukum Dagang) atau WKI (Wetboek van Koophandel Indonesia)
  3. KUHS (Kitab UndangUndang Hukum Sipil) atau BWI (Burgerlijk Wetboek Indonesia)

Kewajiban Pengusaha

  • Membuat pembukuan diatur Pasal 6 KUHD, Setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan/pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak
  • Mendaftarkan perusahaannya diatur UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Setiap orang/badan yang mrnjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985

Menyusun Rencana Usaha berdasarkan Regulasi Bisnis

Pengertian Rencana Usaha adalah proses penetuan visi, misi dan tujuan, strategi kebijakan, prosedur, aturan, program, dan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha atau bisnis tertentu.

  • Manfaat Rencana Usaha
  1. Menunjukan bahwa bisnis itu layak dan menguntukan
  2. Mendapatkan pembiyaan bank
  3. Mendapatkan dana investasi
  4. Mengaturdengan siapa harus bekerja sama
  5. Mendaptakn kontrak besar
  6. Menarik tenaga kerja inti
  7. Memotivasi dan fokus

  • Isi rencana Usaha
  1. Tampilan Cover
  2. Pendahuluan
    a) Rangkuman kegiatan rencana usaha
    b) Latar belakang bisnis
    c) Visi dan misi
    d) Tujuan dan sasaran
  3. Aspek Perizinan dan lokasi Usaha
    a) Perizinan
    b) Lokasi usaha
  4. Aspek pemasaran
  5. Aspek manajemen dan Organisasi
    a) Manajemen dan organisasi usaha
    b) Relasi dan jaringan
  6. Aspek Produksi
    a) Deskripsi produk dan jasa
    b) Proses produksi
    c) Mesin dan peralatan yang dibutuhkan
    d) Bahan baku dan bahan pembantu yang dibutuhkan
    e) Tenaga produksi
    f) Biaya produksi
  7. Aspek Keuangan
    a) Proyeksi anggaran usaha
    b) Analisa kelayakan usaha
    c) Sumber pendanaan usaha
  8. Perencanaan Resiko
  9. Penutup

Baca Juga : Pengertian Laporan Laba Rugi Single Step Dan Mulitiple Step Beserta Unsurnya Lengkap


Kewirausahaan Dibidang Bisnis

Dalam pengertian yang sederhana dapat dinyatakan bahwa kewirausahaan merupakan wujud dari sesuatu,baik barang maupun jasa yang diciptakan oleh pengusaha (enterpreneur) melalui proses inovasi dan kreasi. Seseorang dapat dikatakan sebagai wirausaha apabila yang brsangkutan memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru atau mewujudkan sesuatu yang sebelumnya belum ada menjadi ada. Sedangkan usaha kecil adalah bentuk usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan batas kemampuan yang terbatas serta modal kerja yang terbatas pula.


Sifat-sifat yang perlu dimiliki oleh seorang wirausahaan yaitu :

  1. Suka terhadap tantangan-tantangan yang membawa dirinya pada keinginan untuk mencoba tantangan tersebut.
  2. Resiko bukan faktor yang paling dipertimbangkan dalam melakukan sesuatu
  3. Kepercayaan akan kemampuan diri melebihi dorongan dari orang lain
  4. Berani menerima kegagalan dan menjadikan kegagalan itu sebagai bimbingan utama
  5. Suka dan dapat bergaul dengan orang lain
  6. Berorientasi kemasa depan.

Proposal Usaha

Proposal usaha adalah dokumen tertulis mengenai perencanaan usaha yang diajukan kepada pihak pemodal maupun pihak perbankan sebagai bahan pertimbangan dan penilaian untuk mendapatkan modal yang diperlukan untuk menjalankan usaha yang telah direncanakan.


Demikian Penjelasan Tentang Badan Usaha : Pengertian, Bentuk, Ciri, Fungsi, Perum & Contohnya Semoga Bermanfaat Untuk Semua Pembaca GuruPendidikan.Com 😀

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari