Pengertian Hukum

Diposting pada
Pengertian-Hukum
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum

Hukum sesungguhnya adalah bagian dari norma, yaitu norma hukum. Norma hukum yang selanjutnya disebut hukum merupakan norma yang berbeda dari tiga norma sebelumnya. Beberapa pengertian hukum menurut para pakar akan dijelaskan dibawah ini. Sebetulnya hukum sulit dijelaskan dalam suatu definisi karena hukum memiliki aspeknya. Mengingat bahwa hukum itu mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat dan hubungan itu menyangkut banyak hal maka sulit didefinisikan dalam satu atau dua kalimat.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :7 Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Untuk memperoleh pengertian tentang apakah hukum itu, seyogyanya kita memahami beberapa pendapat dari para pakar di bawah ini.


1. ARISTOTELES
Menurut Aristoteles menyatakan bahwa Hukum ialah sesuatu yang berbeda dari pada sekedar menganut dan mengekspresikan suatu bentuk dari konstitusi.


2. ABDULKADIR MUHAMMAD
Menurut Abdulkadir Muhammad menyatakan bahwa Hukum ialah segala suatu peraturan tertulis dan tidak tertulis yang memiliki sanksi yang tegas terhadap sih pelanggarnya.


3. ACHMAD ALI
Menurut Achamd Ali menyatakan bahwa Hukum ialah suatu seperangkat kaedah atau sebuah aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat.


4. A.RIDWAN HALIM
Menurut Ridwan Halim menyatakan bahwa Hukum ialah suatu peraturan-peraturan, baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.


5. A.L GOODHART
Menurut Goodhart menyatakan bahwa Hukum ialah keseluruhan dari suatu peraturan yang dipakai oleh suatu pengadilan.


6. ALLEN
Menurut Allen menyatakan bahwa hukum ialah suatu usaha untuk menegakkan suatu keadilan dalam pihak yang harus dibedakan.


7. BOHANNAN
Menurut Bohannan menyatakan bahwa Hukum ialah suatu himpunan kewajiban-kewajiban yang sudah dilembagakan kembali dalam suatu pranata hukum.


8. BELLFOID
Menurut Bellfoid menyatakan bahwa Hukum ialah sebuah hukum yang berlaku disuatu masyarakat, untuk mengatur tatatertib masyarakat, yang didasarkan atas sebuah kekuasaan yang ada pada masyarakat.


9. BAMBANG SUNGGONO
Menurut Bambang Sunggono menyatakan bahwa Hukum ialah subordinasi atau merupakan suatu produk untuk suatu kepentingan-kepentingan politik.


10. BARUCH SPINOZA
Menurut Baruch Spinoza menyatakan bahwa Hukum ialah hukum kodrat yang sebagaimana yang diterapkan pada manusia yang tidak didasarkan pada nalar yang benar, itu merupakan sebuah pencerminan dari hukum.


11. BENYAMIN CARDOZO
Menurut Benyamin Cardozo menyatakan bahwa Hukum ialah suatu kegiatan hakim dipengadilan yang terikat pada suatu tujuan hukum yakni suatu kepentingan hukum.


12. BODENHEIMER
Menurut Bodenheimer menyatakan bahwa Hukum ialah hukum yang terdiri dari suatu penyempurnaan masyarakat makhluk yang berakal yang ada hubungannya dengan sebuah moralitas.


13. C.S.T KANSIL
Menurut Kansil menyatakan bahwa Hukum ialah suatu pengatur ketatatertiban dalam pergaulan manusia, yang sebagai keamanan dan ketertiban yang terpelihara.


14. CICERCO
Menurut Cicerco menyatakan bahwa Hukum ialah akal tertinggi yang telah ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan dilakukan.


15. DURKHEIM
Menurut Durkhem menyatakan bahwa Hukum ialah suatu kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada suatu pelanggaran, anggapan-anggapan dan keyakinan masyarakat tentang baik buruknya sebuah tindakan.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 8 Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli Beserta Tahapannya


16. DAVID M.TRUBRUCH
Menurut David meenyatakan bahwa Hukum ialah memiliki tiga ciri pokok yakni: ialah sistem peraturan, yaitu suatu bentuk tindakan mannusia dan merupakan suatu bagian sekaligus otonom terhadap negara.


17. DALIYO
Menurut Daliyo menyatakan bahwa Hukum ialah suatu peraturan-peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib dan yang sifatnya memaksa.


18. E.M. MEYERS
Menurut Meyers menyatakan bahwa Hukum ialah semua peraturan yang mengandung suatu pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi suatu pedoman penguasa untuk menjalankan tugasnya.


19. EUGEN EHRLICH
Menurut Eugen menyatakan bahwa Hukum ialah suatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang suatu sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.


20. EDMUND MEZGER
Menurut Edmund menyatakan bahwa Hukum ialah suatu aturan yang mengikat suatu perbuatan yang memenuhi suatu syarat-syarat tertentu sebuah akibat berupa pidana.


21. FRIEDMANN
Menurut Friedmann menyatakan bahwa Hukum ialah pendapat manusia yang dilahirkan dari sebuah perasaan moral manusia yang secara universal sehingga hukum harus dijadikan suatu pedoman kehidupan.


22. FRANK
Menurut Frank menyatakan bahwa Hukum ialah salah satu konsekuensi dari suatu kenyataan bahwa masyarakat yang melahirkan hukum dan bukan hukum yang melahirkan masyarakat.


23. GLUCKMAN
Menurut Gluckman menyatakan bahwa Hukum ialah keseluruhan gudang aturan diatas mana para hakim mendasarkan suatu putusannya.


24. GOTTFRIED WILHELM LEIBUIZ
Menurut Gottfried menyatakan bahwa Hukum ialah suatu hubungan-hubungan suatu kepentingan antara pribadi yang kian menonjol.


25. HANS KELSEN
Menurut Hans Kelsen menyatakan bahwa Hukum ialah suatu perintah memaksa terhadap sebuah tingkahlaku manusia.


26. H.I.A HART
Menurut Hart menyatakan bahwa Hukum ialah suatu prediksi mengenai apa yang diperbuat oleh suatu pengadilan jika memang ada sanksi, maka hukumlah yang menjadi sebuah norma primer yang menggariskan sanksi.


27. HUGO GROTIUS
Menurut Hugo menyatakan bahwa Hukum ialah suatu aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.


28. HOLMES
Menurut Holmes menyatakan bahwa Hukum ialah apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan.


29. HAMAKER
Menurut Hamaker menyatakan bahwa Hukum ialah sebuah himpunan petunjuk-petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam suatu masyarakat.


30. HUIJBERS
Menurut Huijbers menyatakan bahwa Hukum ialah suatu gejala dalam hidup bersama manusia guna untuk mengatur hidup bersama itu baik dalam hubungan polotik ataupun privat.


31. HENDRY SUMMER MAINE
Menurut Hendry menyatakan bahwa Hukum ialah suatu produk adaptasi sosial dalam masyarakat yang statis. Agar menjadi negara yang tertib dan adil, maka harus mematuhi hukum yang berlaku.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hubungan Internasional Terlengkap


Asas Hukum

Setiap system hukum memiliki asas atau prinsip sebagai suatu pikiran dasar yang umum sifatnya atau latar belakang dari peraturan hukum yang muncul. Asas hukum menjadi norma dasar serta menjadi petunjuk arah pembentukan hukum. Asas hukum terdiri atas dua, yaitu asas hukum umum dan asas hukum khusus.

  • Asas Hukum Umum

Asas hukum umum adalah asas yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. Contoh sebagai berikut :


  • Asas lex posteriori derogat legi priori;
  • Asas lex speciali derogat legi generali;
  • Asas lex superior deregat legi inferior.
  • Asas testitio in tintagrum.

Scholten mengemukakan adanya lima asas hukum umum yang berlaku universal yang berlaku pada semua system hukum. Asas tersebut adalah asas kepribadian, asas persekutuan, asas kesamaan, asas kewibawaan, dan asas pemisahan antara baik dan buruk.


  • Asas Hukum Khusus

Asas hukum khusus adalah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu. Contoh sebagai berikut.

  • Hukum pidana berlaku asas praduga tidak bersalah, asas nebis in idem.
  • Hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda, abus de droit, asas

Tujuan Hukum

Hukum bertujuan menjamin kepastian hukum dalam  masyarakat. Hukum harus bersendikan pada rasa keadilan di masyarakat. Berkenaan dengan tujuan hukum, para pakar hukum memiliki pendapat yang berbeda-beda. adapun tujuannya adalah sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
  2. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
  3. Kedamaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.

Definition of Law

Penggolongan Hukum

Untuk menjelaskan tentang penggolongan hukum, ada beberapa macam penggolongan, yaitu sebagai berikut.

  1. Hukum Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan sumbernya hukum dibedakan menjadi undang-undang, kebiasaan, traktat dan yurisprudensi. Hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan disebut hukum undang-undang, hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan disebut hukum adat atau hukum kebiasaan.


Hukum yang dibuat oleh Negara-negara yang mengadakan perjanjian disebut hukum traktat. Hukum yang terbentuk karena keputrusan hakim disebut hukum yurisprudensi.


  1. Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Berdasar wilayah  berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi hukum nasional hukum internasional dan hukum local. Hukum yang berlakunya dalam suatu Negara disebut hukum internasional.


Hukum yang menyangkut hubungan antara dua Negara dari dua Negara disebut multilateral. Hukum suatu Negara yang berlaku dinegara lain disebut hukum asing. Hukum suatu yang berisi kumpulan norma atau kaidah yang ditetapkan oleh geraja dan berlaku bagi para anggotanya disebut hukum geraja.


  1. Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Berdasarkan waktu berlakunya hukum terbagi atas hukum positif (ius constitutum) dan hukum yang dicitakan ius constituendum. Hukum yang berlaku sekarang pada suatu masyarakat tertentu disebut positif (ius constitutum) atau disebut tata hukum. Hukum yang sedang dalam proses yang diharap berlaku pada masa yang akan datang dan marupakan hukum yang dicita-citakan disebut ius constitueendum.


  1. Hukum Berdasarkan Isinya

Berdasarkan isinya hukum terbagi atas hukum perdata atau privat dan hukum publik. Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan disebut hukum perdata. Hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan Negara disebut hukum publik.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hubungan Bilateral, Multilateral Dan Unilateral Beserta Contohnya


  1. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahakannya

Berdasar cara mempertahankan hukum terbagi atas hukum terbagi atas hukum material dan hukum dan hukum formil. Hukum yang memuat peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan disebut hukum material.


Misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang. Hukum yang mengatur cara bagaimana mermpertahankan berlakunya hukum material. Misalnya bagaimana cara mangajukan tuntutan, cara hakim mengambil kepatusan disebut hukum acara atau formal.


  1. Hukum Berdasarkan Bentuk atau Wujud

Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum dalam peraturan tertulis. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat, dan ditaati dalam kebiasaan.


  1. Hukum berdasarkan sanksi atau sifat

Berdasar sanksi atau sifatnya, hukum terbagi atas hukum yang sifatnya mengatur dan hukum yang sifatnya memaksa.


Sistem Hukum Di Indonesia

Negera Indonesia adalah  Negara yang berdaulat. Negera Indonesia juga Negara hukum. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negera Indonesia adalah negera hukum” untuk mewujudkan Negara hukum maka segara penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum. Oleh karena itu, pembangunan hukum nasional mutlak diperlukan.


Sampai sekarang ini, bangsa Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum dan belum dibuat yang baru sesuai dengan UUD 1945 maka Indonesia memperlakukan hukum-hukum warisan Kolonial yang tentu saja pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan Negara hukum Indonesia.


  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ini telah dilakukan kodifikasi. Sebagian besar dari aturan – aturan pidana telah disusun dalam suatu kitab undang-undang, yaitu KUH Pidana. Sebagian lagi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti peraturan lalu lintas, peraturan tentang tindak pidana subvensif, dan tindak pidana terorisme. Selain sudah terkodifikasi, hukum pidana kita juga telah diunifikasi, artinya berlaku bagi semua golongan rakyat Indonesia.


Selain tertuang dalam hukum yang telah dikodifikasi, seperti KHUP diatas, norma-norma hukum dapat kita temukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, contohnya undang-undang. Dalam undang-undang, ada rumusan norma hukum yang berisi perintah atau larangan. Pelanggaran atas norma hukum tersebut diancam dengan sanksi.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 7 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli


Lembaga –  Lembaga Peradilan

Untuk berjalanya hukum secara efektif di masyarakat maka perlu diadakan penegakan hukum termasuk pemberian sanksi pidana bagi yang melanggar hukum. Untuk itu dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat penegak hukum. Termasuk lembaga penegak hukum adalah :


  • Badan kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya.
  • Kejaksaan
  • Kepolisian

Aparat penegak hukum adalah hakim, jaksa dan polisi.


Kedudukan Lembaga Peradilan

Pengadilan atau lembaga peradilan adalah alat perlengkapan Negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Apabila terjadi pelanggaran hukum atau pelanggaraan hak maka yang bersangkutan dihadapan ke muka pengadilan. Pengadilan atau badan peradilan adalah suatu lembaga penegak hukum di Indonesia.


Jenis Lembaga Peradilan di Indonesia

Pasal 24 UUD 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, militer, tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Jenis badan peradilan atau pengadilan yang berada dibawah Mahkamah Agung :


  • Peradilan Umum

Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Oleh karena itu mengadili rakyat sipil maka disebut pula pengadilan sipil.


  • Peradilan Agama

Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutuskan sengketa antara orang-orang yang berama islam mengenai hukum perdata tertentu yang diputuskan berdasarkan syariat islam.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Klasifikasi Perjanjian Internasional Beserta Penjelasannya


  • Peradilan Militer

Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, laut, dan udara. Anggota kepolisian sekarang ini tidak tunduk pada peradilan militer, tetapi pada peradilan umum.

  • Peradilan Tata Usaha Negara

Adalah badan peradilan yang mengadili perkara – perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan disebut juga peradilan administrasi.

Tingkatan Lembaga Peradilan

Berdasar tingkatannya, peradilan di Indonesia terdiri atau sebagai berikut :

  1. Pengadilan tingkat pertama, yaitu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha Negara, dan pengadilan militer.
  2. Pengadilan tingkat kedua atau banding, yaitu pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama,pengadilan tinggi tata usaha, dan pengadilan tinggi militer.
  3. Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung.

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Meskipun lembaga ini berkaitan dengan kehakiman, tetapi bukan merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 24B UUD 1945 yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martaat, serta perilaku hakim.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum Beserta Sumber Dan Macamnya

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari