Negara – Pengertian, Perbedaan, Unsur, Pengakuan, Sifat, Fungsi, Tugas, Tujuan, Bentuk, Para Ahli

Diposting pada

Negara – Pengertian, Perbedaan, Unsur, Pengakuan, Sifat, Fungsi, Tugas, Tujuan, Bentuk, Para Ahli : Secara terminologi negara tersebut diartikan ialah dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk dapat bersatu, hidup di dalam suatu daerah tertentu dan juga memiliki pemerintahan yang berdaulat.


Negara didunia

Pengertian Negara

Negara berasal dari kata “state” (bahasa Inggris), “staat” (bahasa Belanda dan Jerman) dan “etat” (bahasa Perancis). Kata-kata tersebut  diambil dari bahasa latin yakni “status atau statum” berarti keadaan yang “tegak dan tepat” atau sesuatu yang mempunyai sifat-sifat yang tegak dan juga tetap.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Peran Wirausaha Dalam Perekonomian Dan Pembangunan Nasional


Secara terminologi negara tersebut diartikan ialah dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk dapat bersatu, hidup di dalam suatu daerah tertentu dan juga memiliki pemerintahan yang berdaulat.


Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Berikut Ini Merupakan Pengertian Negara Menurut Para Ahli.

  • Roger H. Soltau

    negara didefinisikan ialah dengan alat atau juga wewenang yang mengatur atau juga yang mengendalikan persoalan-persoalan bersama dengan atas nama masyarakat.


  • Menurut Harold J. Laksi

    negara ialah  suatu masyarakat yang diintegrasikan dikarenakan memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan juga yang secara sah lebih agung dari pada suatu individu atau kelompok yang ialah  bagian dari masyarakat itu sendiri.


  • Menurut Max Weber

    negara tersebut diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan suatu penertiban di dalam suatu masyarakat suatu wilayah, berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan ialah oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.


Perbedaan bangsa dan Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara berbeda dengan bangsa. Jika negara ditandai adanya pemerintahan, adanya presiden dan rakyat. Adanya peraturan dan undang-undang. Sedangkan bangsa tidak memerlukan itu, karena bangsa merupakan sekumpulan besar manusia yang memiliki kesamaan dalam identitas, memiliki kesamaan dalam ras, budaya dan sejarah.


Misalnya negara dan bangsa Indonesia. Yang dimaksud bangsa Indonesia adalah setiap orang yang berada dalam satu wilayah Indonesia yang mempunyai ras dan sejarah yang sama. Pernah mengalami penjajahan yang sama dan memiliki tujuan yang sama. Dan yang disebut negara Indonesia adalah yang mengatur jalannya kehidupan bangsa Indonesia. Antara bangsa dan negara tidak bisa dipisahkan satu sama lain, semuanya saling berkaitan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Pembangunan Ekonomi Secara Umum Beserta Dampak Positif Dan Negatifnya


Unsur Terbentuknya Negara

Yang dimaksud dengan unsur unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Pada umumnya, unsur unsur terbentuknya negara harus memenuhi unsur berikut ini :


Pasal 25A UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Wilayah negara Indonesia berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda, meliputi seluruh daerah bekas jajahan Hindia Belanda.


Sedang batas-batasnya ditentukan dengan perjanjian antarnegara tetangga, baik yang diadakan sebelum maupun sesudah merdeka. Derah yang merupakan tempat tinggal rakyat dan tempat pemerintah melakukan kegiatan merupakan wilayah negara dengan batas-batas tertentu. Batas-batas wilayah yang ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut ini :


Wilayah Daratan

Negara satu dengan yang lain sering terjadi perang dikarenakan masalah batas wilayah. Untuk menetapkan wilayah batas daratan pada umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antarnegara tetangga. Perbatasan antara 2 negara dapat berupa :


1. Perbatasan alam, seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah.
2. Perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, tiang-tiang tembok.
3. Perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan menggunakan garis lintang atau bujur pada peta bumi.


Memasuki wilayah negara bangsa lain tanpa ijin negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran wilayah. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, suatu negara memiliki suatu lembaga keimigrasian.


Wilayah Lautan

Laut yang merupakan wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu. Laut di luar teritorial disebut laut terbuka atau bebas. Tidak semua negara mempunyai wilayah laut seperti Swiss dan Mongolia. Pada umumnya batas wilayah laut teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratan suatu negara pada saat pantai surut. Untuk negara Indonesia batas wilayah laut teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.


Wilayah Udara

Wilayah udara suatu negara ada diatas wilayah daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan


Daerah Ekstrateritorial

Berdasarkan hukum internasional, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka berbendera suatu negara tertentu juga merupakan wilayah negara yang bersangkutan. Tempat perwakilan yang disebut ekstrateritorial berarti tempat itu meskipun berada di wilayah negara lain tetapi dianggap wilayah negara yang diwakili, misalnya kantor kedutaan besar.


Kedutaan adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah politik, orangnya disebut duta. Konsulat adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah ekonomi perdagangan, orangnya disebut konsuler.


Pengakuan Negara Lain

Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja. Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :


  • Pengakuan de facto

Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta bahwa negara itu ada.

  • Pengakuan de jure

Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum internasional.


Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi tiga unsur pokok, yaitu:


1. Rakyat yang mendiami wilayah negara.
2. Wilayah negara dengan batas-batas tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat.


Ketiga unsur tersebut diatas disebut juga unsur konstitutif sedang unsur pengakuan negara lain disebut unsur deklaratif maksudnya agar negara itu dapat mengadakan hubungan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Pembangunan Berwawasan Lingkungan” Pengertian & ( Hakikat – Tujuan – Ciri )


Sifat Negara

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :

  • Sifat memaksa

Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.


  • Sifat monopoli

Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.

  • Sifat totalitas

Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.


Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.


Fungsi Negara

Setiap negara memiliki fungsi yang berhubungan erat dengan suatu tujuan dibentuknya negara tersebut. Dalam itu hal yang harus dilakukan negara antara lain  sebagai berikut :


  • Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk dapat mencapai tujuan bersama dan juga untuk mencegah bentrokan-bentrokaan didalam masyarakat. Dalam hal tersebut negara bertindak ialah sebagai stabilitator.

  • Mengusahakan kesejahteraan dan juga kemakmuran bagi semua rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi tersebut dianggap sangat penting terutama ialah bagi negara-negara baru atau juga yang sedang berkembang.

  • Mengusahakan pertahanan untuk dapat menjaga kemungkinan serangan dari luar negara, negara  harus dilengkapi ialah dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan juga canggih.

Fungsi negra menurut beberapa tokoh :

1. John Lokce, membagi fungsi negara menjadi tiga :

  • Fungsi legislatif, yakni membuat undang-undang
  • Fungsi eksekutif, yakni melaksanakan undang-undang
  • Fungsi federatif, yakni mengurusi urusan luar negeri, perang dan juga  perdamaian

2. Moh. Kusnardi, SH.

  • melaksanakan suatu ketertiban
  • menghendaki kesejahteraan dan juga kemakmuran bagai rakyatnya.

3. Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok :

  • fungsi legislatif, yakni membuat suatu undang-undang
  • fungsi eksekutif, yakni melaksanakan undang-undang tersebut
  • fungsi yudikatif, yakni mengawasi agar semua peraturan yang dibuat dapat ditaati (fungsi mengadili)

4. Van Vallenhoven , menyatakan fungsi negara meliputi seperti berikut :

  • Regeling, yakni membuat suatu peraturan
  • Bestur, yakni menyelenggarakan pemerintahan tersebut
  • Rechstaat, fungsi ialah untuk mengadili
  • Politic, fungsi ketertiban dan juga keamanan.

Tugas Negara

Fungsi negara dapat diartikan ialah sebagai tugas dalam organisasi negara itu sendiri. Oleh sebab itu, sesungguhnya tugas negara secara umum antara lain ialah sebagai berikut :


  • Tugas Esensial

    ialah suatu tugas untuk mempertahankan negara yang sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas tersebut  menjadi tugas negara (memelihara suatu perdamaian, ketertiban, dan juga ketentraman dalam negara dan juga melindungi hak milik dari tiap-tiap orang) dan juga tugas eksternal ialah (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial tersebut sering disebut dengan tugas asli dari negara dikarenakan dipunyai  oleh tiap-tiap pemerintah dari negara manapun di seluruh dunia.


Tujuan Negara

Tiap-tiap negara yang berdiri itu pasti memiliki tujuan tertentu. Dan tujuan dari negara yang satu dengan yang lain itu semua berbeda-beda.


Hal tersebut disebabkan oleh adanya penguasa negara yang sedang memerintah. Karena negara berdiri ialah bertujuan untuk dapat mencapai kebahagiaan secara bersama semua orang yang masuk kedalam organisasi negara tersebut. Adapun tujuan negara ialah bermacam-macam, antara lain ialah sebagai berikut :


  • Untuk memperluas kekuasaan

    Ajaran negara kekuasaan menggemukakan ialah bahwa kekuasaan artinya  kebenaran, dan juga dengan bertambahnya kekuasaan tersebut berarti akan bertambah juga kemajuan pada lapangan lain. Negara kekuasaan tersebut menghendaki untuk negaranya menjadi besar dan juga jaya. Untuk mencapai tujuannya tersebut maka rakyat itu dijaadikan alat untuk sebagai perluasan, kepentingan orang perseorangan terdapat di bawah kepentingan bangsa dan juga negara.


  • Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum

    Negara tersebut bertujuan ialah menyelenggarakan ketertiban suatu hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan dengan berdasarkan dari hukum, semua orang tersebut harus tunduk kepada hukum, dikarenakan  hukumlah yang berkuasa didalam suatu negara tersebut.


  • Untuk mencapai kesejahteraan umum

    Negara tersebut bertujuan ingin dapat mewujudkan kesejahteraan umum. Negara itu dipandang ialah sebagai alat yang dibentuk manusia untuk dapat mencapai tujuan secara bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang didalamnya terdapat suatu kebahagiaan, kemakmuran dan juga keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara.


Tujuan Negara Menurut Para Ahli

Adapun beberapat tokoh yang mengemukakan tujuan negara ialah  :

1.Roger H. Soltau

Tujuan negara ialah mengembangkan agar rakyat tersebut berkembang dan juga mengembangkan daya ciptanya dengan sebebas mungkin.


2. J. Baren

mengklasifikasikan tujuan negara tersebut ke dalam 2(dua) hal , yaitu :

  • Tujuan sebenarnya yakni ialah memelihara keamanan, ketertiban dan juga penyelenggaraan suatu kepentingan umum.
  • Tujuan tidak sebenarnya yakni sebagai pertahanan diri yang berkuasa untuk dapat tetap berada dalam kedudukannya.

3. Aristoteles

negara tersebut bertujuan ialah menyelenggarakan hidup yang baik bagi seluruh warga negaranya.

4. Charles E. Miriam

tujuan negara ialah untuk mencapai keamanan, ketertiban, keadilan dan juga untu kesejahteraan umum.

5. Plato

tujuan negara ialah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik itu sebagai individu ataupun sebagai makhluk sosial.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Lembaga Eksekutif Secara Umum Dan Contohnya


Bentuk Negara

Berikut ini merupakan bentuk – bentuk negara.

Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.


Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.


Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.


Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.


Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.


Ciri-ciri Negara Serikat/ Federal:

  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Budaya Politik Menurut Para Ahli

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari