Pengertian Fungsi dan Bentuk-Bentuk BUMN Terlengkap

Diposting pada

Pengertian BUMN, Fungsi, Ciri, Tujuan, Bentuk dan Peran Adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia

Pengertian-BUMN


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Perusahaan Di Indonesia Berdasarkan Bentuk Hukumnya


Pengertian BUMN

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara yang dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.


Menurut Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.

BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itulah BUMN tidak hanya perusahaan yang mencari laba saja, akan tetapi juga dapat berupa perusahaan nirlaba yang memiliki tujuan untuk menyediakan barang maupun jasa untuk masyarakat.


Sekarang BUMN tidak sepenuhnya dikuasai oleh negara. Beberapa jenis BUMN di negara Indonesia telah membuka diri bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi demi pengembangan perusahaan. Meski sudah tercampur oleh pihak swasta, BUMN keberadaannya masih dilindungi oleh negara karena modalnya sebagian besar masih dikuasai oleh negara. Selain itu pengelolaan dan pengkoordinasiannya juga masih berada di tangan pemerintah yaitu dibawah Kementerian BUMN yang dipimpin oleh menteri BUMN


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :  Bank Perkreditan Rakyat – Sejarah, Pengertian, Usaha, Tujuan, Sasaran, Jenis, Fungsi, Manajemen, Contoh


Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha milik negara memiliki ciri-ciri atau karakteristik. Secara umum Badan Usaha Miliki Negara memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
  2. Melayani kepentingan umum, selain untuk memperoleh keuntungan.
  3. Pengawasan baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  4. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  5. Wewenang dalam menetapkan kebijakan perusahaan berada di tangan pemerintah
  6. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik brupa bank maupun nonbank
  7. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

Badan usaha yang dikelola oleh negara (BUMN) dapat didasarkan pada kepemilikan, fungsinya, dan permodalannya.

  • Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
    a. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
    b. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
    c. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
    d. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
    e. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ketentuan sebagai berikut.
    a. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
    b. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
    c. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
    d. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
    e. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
    f. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Berdasarkan permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
    a. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
    b. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
    c. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
    d. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
    e. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
    f. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Organisasi Perusahaan – Struktur, Bentuk, Perseorangan, Pengkongsian


Tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sebagai perusahan milik negara, tentu saja BUMN berdiri dan beroperasi dengan memegang tujuan-tujuan penting. Tujuan BUMN tidak dapat dipisahkan dari landasan filosofis pendiriannya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 2003. Tujuan BUMN yang tertuang dalam  Pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3) UUD 1945 yaitu :


“cabang-cabang produksi penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.


Sedangkanmenurut UU No. 19 Tahun 2003 pendirian BUMN memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut:

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  2. Mengejar keuntungan.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hukum Perusahaan : Pengertian, Bentuk, Dan Sumber Beserta Ruang Lingkupnya Secara Lengkap


Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Menurut UU No 19 Tahun 2003 Pasal 9, bentuk dari perusahaan BUMN dibedakan menjadi 2, yaitu :

Perusahaan Umum (PERUM)

Perusahaan Umum (PERUM) adalah perusahaan milik negara yang modal seluruhnya milik negara (berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan)bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya dengan tujuan utamanya yaitu untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. Contoh: Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan sebagainya.


  • Ciri-ciri perusahaan umum yaitu:
    a. Melayani kepentingan umum,
    b. Umumnya bergerak dibidang jasa vital (public utility),
    c. Dibenarkan memupuk keuntungan,
    d. Berstatus badan hukum,
    e. Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta,
    f. Hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata,
    g. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan,
    h. Dipimpin oleh seorang direksi,
    i. Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara,
    j. Laporan tahunan perusahaan, disampaikan kepada pemerintah.
  • Kelebihan perusahaan umum (perum) yaitu:
    a. Menangani bidang-bidang usaha yang penting.
    b. Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Keuntungan yang didapat digunakan lagi sebagai dana pembangunan.
    c. Seluruh modalnya milik pemerintah, baik pusat atau daerah.
    d. Dibanding perjan, perum bekerja lebih efisien karena selain member layanan kepada masyarakat, juga dituntut untuk meraih laba (keuntungan).
    e. Dengan status pegawai perusahaan negara atau daerah, budaya kerja di perum umumnya lebih baik dibanding perjan
  • Kelemahan perusahaan umum (perum) yaitu:
    a. Masih terjadi pemborosan (inefisiensi) karena tidak adanya perusahaan saingan.
    b. Tingkat produktivitas pegawai umumnya masih di bawah pegawai perseroan (PT).
    c. Sering menjadi alat politik kelompok tertentu sehingga perum menjadi sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.
    d. Jika perum rugi, berarti negara yang dirugikan.

Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah perusahaan negara yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, dan bergerak dibidang produksi dengan tujuan memperoleh laba. Contoh: PT Telkom, PT Pos Indonesia, PT Semen Gresik, PT BRI, dan PT Bank Mandiri.


  1. Ciri-Ciri perusahaan perseroan yaitu:
    a. Memupuk keuntungan (profitability),
    b. Sebagai badan hukum perdata (yang berbentuk pt),
    c. Hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata,
    d. Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (dimungkinkan joint dengan swasta nasional/asing),
    e. Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara,
    f. Dipimpin oleh seorang direksi,
    g. Status pegawainya sebagai pegawai perusahaan swasta,
    h. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.
  2. Kelebihan perusahaan perseroan (persero) yaitu:
    a. Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
    b. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
  3. Kelemahan perusahaan perseroan (persero) yaitu tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Prakarya dan Kewirausahaan Terlengkap


Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perekonomian 

Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Perekonomian Indonesia

Berdasarkan maksud dan tujuan pendirinnya, peran BUMN dalam perekonomian Indonesia yaitu:

Pengelola Sumber Daya Alam Potensial Milik Negara

Indonesia memiliki sumber saya alam potensial yang cukup banyak. Apabila sebagain besar sumber daya potensial tersebut dikuasi oleh swasta tentu hal ini akan membahayakan perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat. Karena laba yang didapat akan masuk ke dalam kantong perusahaan swasta yang memiliki tujuan mencari laba sebesar-besarnya.


Di sinilah pemerintah mengambil peran sebagai pihak pengelola demi sesuaian asas keadilan dan kesejahteraan rakyat. Sektor-sektor potensial yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas harus ditangani oleh negara. Hal ini dilakukan agar kekayaan alam yang dimiliki negara ini tidak hanya dinikmati oleh perseorangan saja tetapi semua masyarakat indonesia juga dapat merasakannya. Contohnya yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

Sudah bukan rahasia lagi jika bahan bakar minyak dan listrik sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Menginat tidak ada barang lain yang serupa yang dapat menggantikan kedua barang tersebut maka bisa dikatakan bahwa ini merupakan salah satu sektor potensial yang keberadaanya sangat menguntungkan. Sehingga kepemilikannya dan pengelolaanya harus berada ditangan yang benar yaitu pemerintah agar tidak jatuh pada pihak-pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi semata.


Tidak terbayangkan jika sektor potensial ini berada di tangan swasta, yang notabene hanya mencari keuntungan pribadi. Jika hal ini terjadi maka perusahaan swasta akan mematok harga yang tinggi, apalagi jika mengetahui bahwa produk yang dihasilkan oleh perusahaan merupakan bahan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tidak ada barang serupa yang dapat menggantikannya. Ketika harga yang dipatok serlalu tinggi maka yang bisa menikmati bahan bakar minyak dan listrik hanyalah orang-orang dengan tingkat perekonomian yang baik. Masyarakat dengan perekonomian yang lemah tidak akan bisa menikmatinya.

Oleh karena itulah BUMN memiliki peran sebagai pengelola sumber daya alam potensial milik negara terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak, agar semua masyarakat dapat menikmati kekayaan alam negaranya.


Penyumbang Pertumbuhan Perekonomian Nasional

Pertumbuhan ekonomi yang baik ditentukan oleh pertumbuhan perusahaan-perusahaan yang menjadi penopangan dari sendi-sendi perekonomian. Berbagai unit kegiatan mulai yang terkecil hingga perusahaan multinasional, semuanya sama-sama menyumbangkan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

BUMN merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di berbagai bidang. Salah satu BUMN yang praktiknya sangat dekat dengan masyarakat dan bersinggungan langsung dengan pertumbuhan perekonomian di Indonesia yaitu badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dibidang keuangan. Bentuk BUMN bidang keuangan yang praktiknya sangat dekat dengan masyarakat yaitu bank. Berikut beberapa bank yang termasuk dalam BUMN, diantaranya : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.


Setiap bank-bank BUMN tersebut pasti memiliki produk-produk tertentu yang pada hakekatnya memiliki tujuan yang sama yaitu melayani dan membantu masyarakat dibidang keuangan. Salah satu contoh produk perbankan yang menjadi favorit masyarakat yaitu kredit usaha rakyat. Sebagian besar bank dibawah BUMN memiliki produk kredit usaha rakyat dengan bunga yang relatif kecil. Keberadaan kredit usaha rakyat dengan bunga kecil ini tentu sangat membantu masyarakat maupun UMKM mendapat menambah modal untuk mengembangkan usahanya.


Selain dapat membantu masyarakat dalam bidang keuangan dalam hal ini pendanaan, produk perbankan juga dapat membantu masyarakat dalam pengadaan properti, seperti rumah. Bank BTN merupakan salah satu Bank yang menawarkan produk tabungan perumahan. Tabungan Perumahan yang ditawarkan oleh Bank BTN merupakan produk tabungan dalam rangka membantu lebih banyak masyarakat di Indonesia untuk menabung dengan tujuan membeli rumah. Keberadaan produk tersebut tentu sangat membantu masyarakat yang berkeinginan mempunyai rumah tetapi dana yang dimilikinya saat ini belum mencukupi.


Jika kedua produk tersebut berhasil, dalam artian banyak usaha masyarakat maupun UMKM yang semakin berkembang usahanya setelah mendapatkan tambahan modal dan dunia usaha properti jadi semakin bergairan setelah adanya penawaran tabungan perumahan, tentu ini isa mengindikasikan bahwa BUMN dapat menjadi salah satu penyumbang petumbuhan ekonomi di Inedonesia.


Menjadi Stabilitator Perekonomian

BUNM dapat menjadi alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian. Kehadiran BUMN diharapkan mampu menjadi jawaban di setiap permasalahan yang ada. Ketika timbul permasalahan baru pemerintah mampu mengatasinya dengan BUMN yang mereka miliki. Cara yang dilakukan oleh pemerintah antara lain menerapkan beberapa kebijakan yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi pada saat itu. Dengan bantuan BUMN pemerintah mampu menerapkan kebijakan yang mampu menetralisir masalah perekonomian yang ada dan menghalangi kinerja perekonomian bangsa. Untuk itulah kehadiran BUMN bisa berperan sebagai stabilitator perekonomian.


Sebagai contoh  terjadi peningkatan harga kebutuhan bahan pokok beras yang tidak wajar di pasaran. Ketika hal tersebut terjadi, maka inilah saatnya BUMN melaksanakan perannya sebagai stalibilisator perekonomian melalui salah satu BUMNnya yaitu Perum Bulog. Melalui Perum Bulog, pemerintah akan mengendalikan harga beras tersebut tanpa adanya unsur monopoli. Hal ini dilakukan mengingat beras adalah kebutuhan pokok yang vital, jadi tidak boleh ada kelompok atau perorangan yang menguasai dan memonopoli beras, kecuali pemerintah karena pemerintah bertujuan menjaga stabilitas dalam masyarakat bukan untuk mencari keuntungan pribadi semata. Jadi Bulog berusaha selalu menjaga agar pasokan beras di masyarakat cukup dan harganya wajar. Jika harganya terlalu tinggi, konsumen tidak mampu membelinya, sedangkan jika terlalu murah maka petani yang akan dirugikan.


Perintis Kegiatan Usaha yang Belum dapat Digarap Swasta

Badan usaha yang berbasiskan swasta akan memerlukan modal yang besar untuk dapat mengambil tender di bidang-bidang potensial. Sehingga tidak banyak perusahaan swasta maupun koperasi yang dapat menggarap dengan cepat dan baik sektor-sektor tertentu. Dengan kewenangan pemerintah, BUMN dapat mengupayakan perhatian bagi sektor-sektor yang masih terabaikan padahal potensial. Jika memang diperlukan, pemerintah dapat melakukan impor tenaga kerja, mesin-mesin dan alat produksi lainnya sebagai faktor produksi dalam kegiatan usaha di sektor tertentu. Tentu saja dengan pertimbangan neraca pembayaran.


Memberi Bimbingan Terhadap Golongan Ekonomi Lemah

Keberadaan BUMN sebagai pusat dari perekonomian potensial negara akan membuat banyak pihak swasta belajar mengembangkan diri. BUMN dapat menginspirasi atau bahkan membimbing pihak swasta agar dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan pasar. Kita lihat saja PT Pos yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi, pada zaman dahulu perusahaan yang dulunya berjenis jawatan ini menjadi pilihan mutlak bagi masyarakat yang ingin berkirim kabar atau barang dengan saudara. Pada hari ini kita dapat menyaksikan pertumbuhan berbagai usaha swasta yang bergerak di bidang jasa kurir dan telekomunikasi. Mulai dari Tiki hingga JNE saat ini sudah dapat membantu meringankan kewajiban PT Pos melayani masyarakat di pelosok daerah. Belum lagi perkembangannya yang hanya menerima pengiriman surat hingga detik ini sudah dapat melayani pembayaran listrik.


Penyedia Lapangan Kerja

BUMN dapat menjadi penyedia lapangan kerja bagi banyak orang. Hal ini berkaitan erat dengan dibutuhkannya tenaga kerja di berbagai sektor dan wilayah seluruh Indonesia. Sehingga akan terjadi pembukaan lapangan kerja hijau yang merata di seluruh wilayah nusantara. Gaji yang diberikan dan fasilitas penunjang seperti jaminan keselamatan dan kecelakaan kerja yang diberikan oleh BUMN juga dapat menjadi bagian dari usaha peningkatan taraf hidup rakyat.


Sebagai Sumber Pendapatan Negara

BUMN dapat menjadi sumber pendapatan negara selain pajak. Apabila perusahaan negara terus mengelola sektor-sektor strategis, besar kemungkinan pembangunan di Indonesia akan semakin bertumbuh dengan cepat. Karena semua laba atau keuntungan  yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan milik negara akan langsung masuk dalam kas negara yang nantinya akan dipergunakan untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Keberadaan perusahaan-perusahaan BUMN dapat melapangkan beban masyarakat bawah yang berpotensi dalam bidang pendidikan dengan kreativitas. Banyak beasiswa dan bantuan yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan milik negara. Nominal dan penerimanya juga lebih besar dari umumnya beasiswa yang diberikan oleh pihak swasta.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Perusahaan – Jenis, Bentuk, Unsur, Badan Hukum, Para Ahli


Fungsi Badan Usaha Milik Negara

BUMN (Badan usaha milik negara) tersebut memiliki berbagai fungsi dan  juga peranan . Fungsi dan Peranan BUMN yaitu :

Fungsi Badan Usaha Milik Negara

  1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
  2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
  3. Pembuka lapangan kerja
  4. Penghasil devisa negara
  5. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
  6. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
  7. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
  8. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
  9. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  10. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Faktor Penggabungan Badan Usaha Beserta Jenis Dan Bentuknya


Manfaat BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Manfaat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah sebagai berikut :

  1. Memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat didalam memperoleh kebutuhan hidup yang berupa barang dan juga jasa
  2. Membuka serta memperluas lapangan pekerjaan bagi masyarakatan angkatan kerja
  3. Mencegah terjadinyta monopoli pihak swasta dipasar didalam pemenuhan barang dan juga jasa
  4. Meningkatkan kuantitas serta kualitas dalam komiditi ekspor yang berupa penambah devisa baik itu migas ataupun non migas.
  5. Mengisi kas negara yang bertujuan ialah untuk memajukan dan juga mengembangkan perekonomian negara.
Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari