Pengertian Pasar Uang

Diposting pada

Pengertian Pasar Uang, Fungsi, Tujuan, Pelaku, Jenis dan Istilah : Adalah sarana lembaga keuangan, perusahaan non keuangan, dan perusahaan lainnya dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek walaupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditas

Pasar Uang


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Penjualan – Jenis, Tujuan, Faktor, Pasar, Para Ahli


Pengertian Pasar Uang

Pernahkah kalian mendengar pasar uang..?? lalu apa yang kalian ketahui mengenai pasar uang..?? Pasar uang merupakan pasar tempat diperjual belikan dana-dana dan surat-surat berharga yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun/jangka pendek. Fungsi pasar uang sendiri ialah untuk memudahkan mengalirnya arus dana jangka pendek dari pihak yang berlebihan dana ke pihak yang memerlukan dana. Dengan adanya pasar uang, maka dana yang belum digunakan oleh pemiliknya dapat di produktifkan oleh orang lain sehingga tidak ada yang tidak produktif.


Pasar Uang merupakan sarana lembaga keuangan, perusahaan non keuangan, dan perusahaan lainnya dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek walaupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditas atau dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor, impor, dan hutang luar negeri.


Sedangkan menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti ( 2001 : 20 ), pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara.


Karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas primer. Pelaku utama dalam pasar uang:

  1. Lembaga-lembaga keuangan, misalnya: bank, dana pensiun dan perusahaan asuransi.
  2. Perusahaan-perusahaan besar, misalnya: perusahaan yang sudah go public menerbitkan commercial paper.
  3. Lembaga-lembaga pemerintah, misalnya: Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  4. Individu-individu, misalnya: rumah tangga membeli Sertifikat Bank Indonesia.

Tujuan Pasar Uang

Dari Pihak yang membutuhkan dana :

  1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek,
  2. Untuk memenuhi kebutuhan likuidasi,
  3. Untuk memenuhi modal kerja,
  4. Membantu pihak yang membutuhkan dana apabila kalah kliring.

Dari pihak yang menanamkan dana :

  1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu,
  2. Membantu pihak – pihak yang mengalami kesulitan keuangan,
  3. Spekulasi

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Valuta Asing – Latar Belakang, Mekanisme, Karakteristik, Transaksi, Pemain Pasar, Para Ahli


Fungsi Pasar Uang

Pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut,

  1. Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya,
  2. Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU),
  3. Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat,
  4. Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek,
  5. Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek,
  6. Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untuk melakukan investasi,
  7. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Manajemen Keuangan – Konsep, Tujuan, Fungsi, Analisis, Tugas, Prinsip, Para Ahli


Instrumen Pasar Uang               

Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjual belikan di pasar uang ada beberapa macam,yaitu

  1. Treasury Bills

Treasury Bills (T-Bills), merupakan instrumen hutang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral (di Amerika Serikat ) atas tunjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. T-Bills tidak memberikan bunga secara langsung tetapi dijual atas dasar diskonto, dengan jumlah diskonto ditetapkan melalui proses pelelangan. T-Bills tidak dimanfaatkan sebagai sarana investasi bagi lembaga keuangan maupun perusahaan non keuangan yang memiliki kelebihan dana. Dengan penempatan kelebihan dana tersebut di samping memperoleh penghasilan (bunga) juga sebagai cadangan likuiditas. Sebagai sarana investasi instrumen pasar uang ini mempunyai berbagai kelebihan, yaitu:


  1. Tidak beresiko karena diterbitkan oleh lembaga pemerintah (Bank Sentral)
  2. Mempunyai pasar sekunder sehingga mudah diperjualbelikan
  3. Kemungkinan terjadi kerugian apabila investor menjual surat berharga ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya adalah sangat kecil.

Perusahaan atau lembaga yang menjadi investor utama dalam T-Bills ini antara lain Bank Sentral, bank-bank umum, mutual funds, BUMN, lembaga-lembaga keuangan non bank, perusahaan-perusahaan, dan badan pemerintah negara lain, dan individu.


  1. Commercial Paper

Commercial Paper (CP) merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan, yang diterbitkan oleh perusahaan / bank untuk mendapatkan dana jangka pendek. CP dijual kepada investor dalam pasar uang. Dengan demikian CP pada dasarnya merupakan promes di mana penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat CP jatuh tempo.Jangka waktu CP ini berkisar mulai dari beberapa hari samapi 270 hari.Penjualan CP pada umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa di antaranya menggunakan bunga.Penerbitan CP tidak perlu menggunakan penjamin (underwriter) emisi, tetapi beberapa penerbit karena alasan tertentu menggunakan arranger dalam penerbitannya. Arranger ini pada umumnya merupakan bank-bank umum yang berfungsi sebagai perantara antara pemodal dan penerbit, namun mereka tidak tidak bertanggung jawab atas terjual atau tidak terjualnya CP yang diterbitkan.


  1. Negotiable Certificate of Deposit

Negotiable Certificate of Deposit (CD) atau sertifikat deposito merupakan instrument yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat deposito diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto dengan nilai nominal sekurang-kurangnya Rp. 1 juta dan jangka waktu 30 hari samapi dengan 1 tahun. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, tetapi apabila pemegang instrumen tersebut membutuhkan dana sebelum jatuh tempo maka mereka dapat menjualnya kepada lembaga keuangan atau kepada investor lainnya. Di samping itu, deposito berjangka selalu diterbitkan dengan atas nama sementara CD atas unjuk.


  1. Banker’s Acceptance

Banker’s Acceptance (BA) merupakan wesel bank yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing yang diberi tanda “accepted” apabila bank menyetujui wesel tersebut, dan dapat diperjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber pendanaan jangka pendek. BA merupakan instrumen jangka pendek yang dapat dipindahtangankan. BA pada dasarnya memberikan alternatif untuk mendapatkan kredit pada saat barang-barang yang diekspor dikapalkan untuk segera dikirimkan ke luar negeri. BA pada umumnya digunakan pada proses L/C dalam perdagangan luar negeri. Jangka waktu jatuh tempo BA berkisar antara 30 hari sampai 180 hari.


  1. Bill of Exchange

Bill of exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa. Surat wesel harus berisikan hal-hal sebagai berikut, dalam kaitannya dengan penarikan wesel ini:


  1. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  2. Nama orang yang yang harus membayar (tertarik atau pembayar).
  3. Penetapan hari bayarnya.
  4. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
  5. Nama orang atau pihak lain yang ditunjuk untuk dilakukan pembayaran.
  6. Tanggal dan tempat surat wesel ditarik.
  7. Tanda tangan orang yang mengeluarkannya (penarik).
  8. Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya berkisar 6 hari sampai 180 hari.

  1. Repurchase Agreement (Repo)

Repo merupakan transaksi jual beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang telah dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu. Surat berharga yang sering digunakan untuk transaksi Repo adalah surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto. Misalnya SBI, SPBU, CD dan T-Bills.


  1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

SBI pada dasarnya merupakan surat berharga atas unjuk dalam satuan uang Rupiah yang diterbitkan dengan sistem diskonto oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang jangka pendek. SBI sebagai piranti operasi pasar terbuka digunakan untuk mengendalikan moneter untuk mengendalikan moneter melalui lelang harian. Tujuan bank dan lembaga keuangan lainnya membeli SBI adalah sebagai alternative kelebihan dananya untuk memeperoleh pendapatan, dan apabila memerlukan dana maka SBI dapat dijual kepada lembaga lain atau Bank Indonesia.


  1. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjual belikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI. SBPU berfungsi sebagi piranti pasar uang dan juga merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh Bank Indonesia denagn menetapkan tingkat diskonto SBPU. Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibagi sebagai berikut:


Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:

  • Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
  • Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.

Surat Wesel, dapat berupa:

  • Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank.
  • Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.

  1. Call Money

Call Money merupakan salah satu sarana penting untuk mendorong pengembangan pasar uang. Pasar uang antarbank pada dasarnya adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pasar Modal – Pengertian, Tujuan, Fungsi, Jenis, Manfaat, Indonesia


Indikator Pasar Uang

Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:

  1. Suku Bunga Antar Bank (Rp)
  2. Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
  3. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
  4. Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
  5. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
  6. Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
  7. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
  8. Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
  9. J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
  10. Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
  11. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
  12. Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah.
  13. Suku bunga deposito US$ (%/Th)
  14. Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
  15. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
  16. Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
  17. Suku bunga kredit
  18. Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor.
  19. Inflasi
  20. Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu.
  21. Indeks Harga Konsumen (IHK)
  22. Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
  23. Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hukum Bisnis : Pengertian, Ruang Lingkup, Asas, Contoh, Dan Fungsinya


Debitur dan Kreditur dalam Pasar Uang

Menentukan siapa debitur (borrrower) dan siapa kreditur (leader) dalam pasar uang agak sulit, karena kadang perusahaan atau lembaga-lembaga yang sama beroperasi di kedua sisi pasar uang, yaitu dalam waktu yang sama bisa sebagai debitur dan juga kreditur. Lembagalembaga yang biasanya ikut bermain di dua sisi pasar uang adalah bank-bank besar, lembaga-lembaga keuangan non bank, lembaga-lembaga pemerintah. Bahkan kadang bankbank sentral dapat menjadi pemasok dana yang agresif di pasar uang dan mengambil posisi sebaliknya pada esok harinya.


Resiko Investasi di Pasar Uang

Resiko yang mungkin dihadapi investor dalam kegiatan investasi di pasar keuangan yaitu:

  1. Resiko Pasar (interest-rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga dan tingkat bunga naik mengakibatkan investor mengalami capital loss.
  2. Resiko reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan suatu aset finansial yang harus di-reinvest dalam aset yang berpendapatan rendah, atau dapat dikatakan bahwa risiko reinvestment adalah resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.
  3. Resiko gagal bayar. Resiko ini terjadi akibat tidak mampunya peminjam memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan

  4. Risiko inflasi. Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya harga-harga barang dan jasa-jasa yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya
  5. Resiko valuta (currency or exchange rate risk). Investor internasional dihadapkan pada resiko mata uang, yaitu kerugian yang terjadi akibat adanya perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
  6. Resiko politik. Resiko ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.

Marketability atau Liquidity risk. Resiko dapat terjadi apabila instrumen pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hukum Perusahaan : Pengertian, Bentuk, Dan Sumber Beserta Ruang Lingkupnya Secara Lengkap


125 Istilah Pasar Uang

  1. Agen Penjual
    Perusahaan Efek yang ditunjuk sebagai agen untuk menjual saham baru kepada masyarakat.
  2. Afiliasi
    Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal. Hubungan antara pihak dengan pegawai direktur atau komisaris dari pihak tersebut. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah suatu pengendalian dari perusahaan tersebut atau, Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
  3. Agio
    Nilai yang dimaksudkan ke dalam modal sendiri yang berasal dari selisih harga jual dikurangi nilai pari suatu emisi saham yang berasal dari dalam portepel dan dicatat di dalam akun (rekening) tersendiri yang juga bernama AGIO.
  4. Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets)
    Total Aktiva dikurangi dengan Aktiva Tidak Berwujud, Aktiva Pajak Tangguhan, dan Total Kewajiban termasuk Hak Kepemilikan Minoritas.
  5. Aktiva Pajak Tangguhan
    Jumlah pajak penghasilan terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.
  6. Aktiva Tidak Berwujud (Intangible Asset)
    Aktiva non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak memiliki wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lainnya, atau untuk tujuan administratif.
  7. Allotment (penjatahan)
    Suatu jumlah yang disetujui untuk dipenuhi bagi setiap permohonan pembelian Efek yang diajukan para pemodal sebagai akibat tidak terpenuhinya seluruh permohonan karena jumlah permohonan melebihi jumlah penawaran pada masa Pasar Perdana.
  8. Akuisisi
    Penggabungan badan usaha dengan cara menguasai sebagian besar saham badan usaha lain. Dengan akuisisi, dua atau lebih badan usaha tersebut tetap eksis secara hukum dan badan usaha yang menguasai saham paling besar menjadi in5duk perusahaan yang harus menyajikan laporan keuangan konsolidasi. Jadi, pada prinsipnya saham atau aset dari suatu perusahaan dibeli atau diambil alih oleh pihak lain baik perusahaan atau perorangan. (lihat juga pengertian merger dan konsolidasi).
  9. American Depository Receipt (ADR)
    Tanda terima untuk saham dari suatu perusahaan luar negeri yang tercatat dalam suatu bursa di Amerika Serikat. Sebagai contoh, seorang investor di Amerika Serikat yang membeli saham Telkom, maka ia sertifikat yang ia dapatkan adalah dalam bentuk ADR (berbeda dengan saham Telkom yang umumnya beredar di Indonesia). Hal tersebut pada dasarnya untuk memudahkan investor di negara tersebut. Nama lain ADR adalah American Depository Shares.
  10. Anggota Bursa Efek
    Perusahaan Efek yang telah memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) dan telah memperoleh Persetujuan Keanggotaan Bursa.
  11. Asset Backed Securities (Efek Beragun Aset)
    Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual-beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/ Arus Kas (cash flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain
  12. Annual Report (laporan tahunan)
    Suatu laporan resmi mengenai keadaan keuangan emiten dalam jangka waktu 1 tahun. Termasuk di dalam laporan ini antara lain Neraca Perusahaan, Laporan Laba/Rugi dan Neraca Arus Kas. Laporan ini harus disampaikan kepada para pemegang saham untuk disetujui di dalam RUPS untuk selanjutnya disahkan sebagai laporan tahunan resmi perusahaan.
  13. Auto Rejection
    Penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli Efek yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa.
  14. Batasan Pada Jaminan Nasabah
    Nilai maksimum dari Efek dan atau saldo kredit yang dapat ditahan oleh Perusahaan Efek sebagai jaminan penyelesaian pesanan terbuka dan kewajiban nasabah lainnya yang tidak termasuk kewajiban dalam Rekening Efek Marjin.
  15. Benturan Kepentingan
    Perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.
  16. Biro Administrasi Efek
    Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
  17. Bond (Obligasi)
    Sertifikat bukti utang dan dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau institusi tertentu baik pemerintah maupun lembaga lainnya dengan tujuan mendapatkan modal. Perusahaan membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang.
  18. Book-Entry Settlement
    Penyelesaian Transaksi dilakukan dengan mendebit dan mengkredit Efek pada rekening kustodian.
  19. Buku Pembantu Efek
    Catatan mengenai Efek yang disimpan pada Perusahaan Efek atau dimiliki oleh Perusahaan Efek yang dibuat dalam bentuk pembukuan ganda yang menunjukkan Posisi Long, Posisi Short dan lokasi Efek tersebut
  20. Bunga Akrual Obligasi (acrual interest)
    Sejumlah dana yang menjadi hak penjual apabila transaksi jual-beli obligasi terjadi diantara dua tanggal pembayaran kupon bunga obligasi. Perhitungan hari bunga untuk obligasi selalu menggunakan 30 hari setiap bulannya dan 360 hari setiap tahunnya.
  21. Bursa Efek
    Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
  22. Bursa Efek Indonesia (Bursa)
    Perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
  23. Buy Back
    Pembelian kembali saham-saham yang telah beredar di publik oleh emiten/perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
  24. Calon Perusahaan Tercatat
    Perseroan Terbatas yang telah mengajukan surat permohonan pencatatan Efeknya di Bursa.
  25. Capital Asset Pricing Model (CAPM)
    Suatu teori penetapan harga aktiva dimana tingkat pengembalian dari aktiva atau surat berharga tersebut adalah sebesar tingkat bunga bebas risiko ditambah dengan faktor penyesuaian sebesar risk premium dikalikan dengan risiko sistematik aktiva tersebut.
  26. Capital Gain
    Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga jual suatu Efek. Apabila perbedaan tersebut bersifat negatif (rugi) disebut capital loss.
  27. Closed-End Investment Fund (reksa dana tertutup)
    Reksa Dana yang melakukan Emisi Saham yang tidak dapat dijual kepada atau dibeli kembali oleh Reksa Dana Yang bersangkutan.
  28. Comfort Letter
    surat yang dibuat oleh Akuntan yang menyatakan ada atau tidaknya fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan menjelang tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang dapat mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang dilampirkan sebagai bagian dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam Prospektus.
  29. Company Listing
    Perusahaan mencatatkan semua modal saham yang telah disetor di Bursa.
  30. Conflict of Interest (benturan kepentingan)
    Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.
  31. Continous Auction
    Metode perdagangan dimana transaksi dilakukan berdasarkan proses tawar-menawar secara berkesinambungan.
  32. Convertible Bonds
    Obligasi yang selain memiliki sifat obligasi biasa seperti bunga tetap, pelunasan setelah jangka waktu tertentu, juga mempunyai hak untuk ditukar dengan saham pada waktu dan syarat-syarat yang ditentukan.
  33. Current Ratio (rasio lancar)
    Rasio ini menunjukkan sejauh mana aktiva lancar dapat menutupi kewajiban lancar. Semakin besar hasil perbandingan aktiva lancar dengan hutang lancar, semakin tinggi kemampuan perusahaan untuk menutupi kewajiban jangka pendeknya. Current ratio (CR) dapat dihitung dengan rumus: Aktiva Lancar / Utang Lancar
  34. Current Yield
    Mengukur tingkat pendapatan pada saat ini berdasarkan tingkat bunga kupon yang diterima dengan harga pasar saat ini. Dihitung dengan rumus: Tingkat Bunga Kupon / Harga Pasar.
  35. Daftar Hasil Kliring Netting (DHK Netting)
    Daftar Hasil Kliring Netting (DHK Netting)
    Dokumen elektronik hasil Kliring secara Netting yang dilakukan oleh KPEI yang berisikan hak dan kewajiban setiap Anggota Bursa Efek yang timbul dari Transaksi Bursa yang terjadi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
  36. Daftar Hasil Kliring Per-Transaksi (DHK Per-Transaksi)
    Data tertulis sebagai hasil proses kliring secara per-transaksi yang dilakukan oleh KPEI yang memuat hak dan kewajiban setiap Anggota Bursa Efek yang timbul dari Transaksi Bursa yang terjadi di pasar Negosiasi pada setiap Hari Bursa berupa kewajiban penyerahan Efek dan atau uang kepada Anggota Bursa Efek lawan transaksinya dan penerimaan Efek dan atau uang dari Anggota Bursa Efek lawan transaksinya serta memuat nama Anggota Bursa Efek lawan transaksinya, Kustodian tempat penyelesaian Transaksi Bursa dan jadwal penyelesaian yang dilakukan oleh KPEI jika terjadi kegagalan penyelesaian transaksi.
  37. Daftar Hasil Per-transaksi (DHP)
    Dokumen elektronik yang tersedia di KPEI yang berisikan hak dan kewajiban setiap Anggota Bursa Efek berdasarkan Daftar Transaksi Bursa yang terjadi di Pasar Negosiasi.
  38. Daftar Informasi Perdagangan Efek Harian (DIPH)
    Dokumen elektronik mengenai Transaksi Bursa harian yang berisikan keterangan mengenai kode dan nama Efek yang tercatat, kurs Efek, volume, nilai dan frekwensi transaksi, permintaan beli dan penawaran jual terakhir, dan indeks harga Saham individu serta hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Transaksi Bursa.
  39. Daftar Kurs Efek (DKE)
    Daftar harian yang diterbitkan Bursa Efek yang memuat keterangan tentang Efek yang tercatat, Kurs Efek, volume, nilai dan frekuensi transaksi, tawaran beli jual, indeks harga saham dan lain-lain yang berkaitan dengan Transaksi Bursa.
  40. Daftar Transaksi Bursa (DTB)
    Dokumen elektronik yang berisikan seluruh Transaksi Bursa yang dilakukan oleh setiap Anggota Bursa Efek pada setiap Hari Bursa yang disediakan oleh Bursa untuk Anggota Bursa Efek dan KPEI pada setiap akhir sesi perdagangan.
  41. Debt to Equity Ratio (rasio utang atas modal)
    Rasio ini sering disebut dengan istilah Rasio Leverage, menggambarkan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan, dengan demikian dapat dilihat struktur risiko tidak tertagihnya hutang. Semakin kecil angka rasio ini semakin baik, yang dapat dihitung dengan rumus: Total Utang / Total Ekuitas
  42. Dengar Pendapat (Hearing)
    Suatu bentuk permintaan penjelasan secara formal kepada Perusahaan Tercatat mengenai masalah yang berkaitan dengan keterbukaan informasi yang dilakukan melalui pertemuan langsung antara Perusahaan Tercatat dengan Bursa.
  43. Default (kelalaian)
    Kegagalan penerbit obligasi untuk membayar kewajiban berupa kupon atau pokok obligasi kepada para pemegang obligasi.
  44. Dilusi
    Penurunan prosentase kepemilikan saham.
  45. Dividen
    Bagian laba atau pendapatan perusahaan yang ditetapkan oleh direksi (dan dishkan oleh rapat pemegang saham) untuk dibagikan kepada pemegang saham. Pembayarannya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku pada jenis saham yang ada.
  46. Dividend Payout Ratio (rasio pembayaran dividen).
    Prosentase tertentu dari laba perusahaan yang dibayarkan sebagai dividen kas kepada pemegang saham.
  47. Dividend Yield
    Jumlah dividen tahunan dari suatu perusahaan yang dinyatakan dalam persentase dari harga pasar terakhir dari saham perusahaan tersebut.
  48. Efek
    surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
  49. Efek Bebas
    Efek yang tercatat sebagai Posisi Long dalam Buku Pembantu Efek nasabah pada Perusahaan Efek yang merupakan kelebihan atas Batasan Pada Jaminan Nasabah dan dapat ditarik oleh nasabah dari rekening Efek setiap saat.
  50. Efek Beragun Aset
    Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut. Dengan demikian Efek Beragun Aset bukan merupakan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pasar Modal.
  51. Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap
    Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya menerima pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.
  52. Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap
    Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap.
  53. Efek Bersifat Ekuitas
    saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
  54. Efek Jaminan
    Efek yang ada dalam rekening Efek nasabah pada Perusahaan Efek pada Posisi Long yang bukan merupakan Efek Bebas
  55. Efek Utama
    Efek yang dititipkan pada Bank Kustodian yang menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Penitipan Efek Indonesia.
  56. Emiten
    Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
    Employee Stock Option Program (ESOP)
    Program kepemilikan saham oleh Karyawan yang dilakukan melalui Penawaran Saham atau Penawaran Opsi Saham dalam rangka kompensasi kepada Karyawan.
  57. Earning per Share/EPS (laba per saham).
    Bagian proporsional dan laba perusahaan yang dapat diklaim oleh setiap lembar saham biasa yang sedang beredar, yang dihitung dengan membagi laba setelah pajak sesudah pembayaran dividen saham preferen dengan rata-rata saham biasa yang sedang beredar selama periode tersebut.
  58. Efficient Portfolio
    Suatu portfolio yang memberikan tingkat keuntungan yang diharapkan yang tertinggi pada tingkat risiko tertentu, atau tingkat risiko paling rendah pada tingkat keuntungan yang diisyaratkan tertentu.
  59. Equity (ekuitas)
    Klaim kepemilikan yang tercatat dari pemegang saham biasa dan preferen pada suatu perusahaan sebagaimana tercermin dalam neraca; juga dihasilkan dari total aktiva yang lebih rendah dari semua kewajiban.
  60. Emiten
    Pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.
  61. Expected Return.
    Merupakan return yang diharapkan investor atas investasi.
  62. Fixed Asset (aktiva tetap)
    Setiap aktiva dalam neraca yang dipertimbangkan mempunyai umur atau kegunaan untuk bisnis melebihi satu tahun, seperti tanah, bangunan, dan mesin.
  63. Firm Manager (Koordinator WPPE)
    WPPE yang disamping bertugas sebagai pelaksana perdagangan, juga ditunjuk oleh Anggota Bursa untuk mengkoordinasikan para WPPE lainnya dari Anggota Bursa yang bersangkutan dalam melaksanakan perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Peraturan ini.
  64. Force Majeure
    Peristiwa dan atau keadaan yang terjadi di luar kehendak dan atau kemampuan Bursa yang mengakibatkan sistem perdagangan Efek di Bursa tidak berfungsi sebagaimana mestinya, peristiwa dan atau keadaan mana termasuk tetapi tidak terbatas pada perang baik yang dinyatakan secara resmi maupun tidak resmi, pemberontakan, kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara, sabotase, pemogokan, larangan atau pembatasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dan peristiwa atau keadaan lainnya yang sejenis.
  65. Fraksi Harga
    Satuan perubahan harga saham dalam aktivitas tawar menawar di Pasar Reguler. Fraksi Harga merupakan salah satu persyaratan yang diatur sebagai syarat-syarat Perdagangan di pasar reguler.
  66. Go Public (penawaran umum saham)
    Penawaran umum (saham atau obligasi) yang dilakukan perusahaan kepada publik.
  67. Go Private
    Perubahan status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
  68. Growth Stock
    Saham suatu perseroan yang sudah memperlihatkan perolehan penghasilan yang lebih cepat dari rata-rata selama beberapa tahun terakhir dan diharapkan akan mempertunjukkan tingkat pertumbuhan laba yang tinggi. Dalam jangka panjang, saham unggul cenderung berkinerja lebih daripada saham yang tumbuh lebih lambat atau bahkan tidak tumbuh. Tetapi saham unggul merupakan investasi yang lebih berisiko daripada saham rata-rata, karena biasanya saham seperti itu memiliki rasio harga/laba yang lebih tinggi, dan tidak atau hanya sedikit membayar dividen kepada pemegang saham .
  69. Halting
    Penghentian sementara perdagangan atas suatu saham di Bursa Efek, karena terjadi kenaikan/penurunan harga yang signifikan tanpa didukung adanya informasi yang relevan.
  70. Harga
    Sejumlah nilai dalam mata uang rupiah yang terbentuk berdasarkan penjumpaan penawaran jual dan permintaan beli Efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek di Bursa.
  71. Harga Dasar
    Harga suatu saham yang dijadikan dasar untuk menghitung indeks. Harga dasar akan disesuaikan apabila terjadi penambahan jumlah saham yang beredar.
  72. Harga Pembukaan
    Harga yang terbentuk pada saat periode Pra-pembukaan.
  73. Harga Penutupan (closing price)
    Harga yang terbentuk berdasarkan penjumpaan penawaran jual dan permintaan beli Efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek yang tercatat pada akhir jam perdagangan di Pasar Reguler.
  74. Harga Previous
    Harga Penutupan pada Hari Bursa sebelumnya yang menjadi patokan pada Pra-pembukaan, atau pada pembukaan perdagangan.
  75. Harga Teoritis
    Sejumlah nilai yang dihitung berdasarkan rasio pembagian dividen saham, saham bonus, penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Waran, Stock Split, Reverse Stock, penggabungan usaha atau peleburan usaha Perusahaan Tercatat, dan Corporate Action lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan Tercatat.
  76. Hari Bursa
    Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum’at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.
  77. Info Memo
    Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi didalam Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang tidak bersifat material, jika ada, dan ditulis dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, serta dapat dibuat dalam format yang berbeda.
  78. Indeks Harga Saham
    Indikator pergerakan harga saham yang menggambarkan trend pergerakan pasar saham.
  79. Informasi atau Fakta Material
    informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
  80. Ijin Perseorangan (Individual License)
    ljin yang diberikan kepada perorangan untuk menjalankan kegiatan usaha, misalnmya sebagai wakil penjamin emisi efek, wakil perantara-pedagang efek atau Penasehat Investasi.
  81. Jakarta Automated Trading System (JATS)
    Sistem perdagangan Efek yang berlaku di Bursa untuk perdagangan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer.
  82. Jakarta Option Trading System (JOTS)
    JATS yang difungsikan khusus untuk perdagangan Opsi Saham.
  83. Jakarta Stock Exchange Open Network Environment Client (JONEC)
    Sarana di Anggota Bursa Efek yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk mengakses JATS melalui Jaringan dan Terminal Remote Trading sesuai dengan Panduan Remote Trading.
  84. Jakarta Stock Exchange Open Network Environment Server (JONES)
    Sarana di Bursa yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Bursa untuk meneruskan pesanan jual dan atau permintaan beli dari Anggota Bursa Efek ke JATS sesuai dengan Panduan Remote Trading.
  85. JOTS Trader
    Pegawai Anggota Bursa Efek yang telah lulus pelatihan perdagangan Opsi Saham yang diselenggarakan Bursa dan didaftarkan di Bursa untuk mewakili Anggota Bursa Efek dalam melaksanakan perdagangan Efek di Bursa melalui JOTS sesuai dengan Peraturan Bursa.
  86. Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Efek
    Hak pemegang rekening Efek atas manfaat tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam Penitipan Kolektif dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara pemegang rekening dan Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini.
  87. Kepemilikan Terdaftar (Registered Ownership) Atas Efek
    Hak pemegang Efek terhadap Emiten Efek tersebut berkaitan dengan Efek yang terdaftar dalam buku Emiten atas nama pemegang Efek.
  88. Kliring
    Proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa
  89. Komite Audit
    Komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat untuk membantu Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi direksi dalam pengelolaan Perusahaan Tercatat.
  90. Kontrak Investasi Kolektif
    Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
  91. Kontrak Opsi Saham (KOS)
    Satuan perdagangan Opsi Saham yang ditetapkan dalam satu satuan kontrak.
  92. Kreditur Awal (Originator)
    Pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif dimana aset keuangan tersebut diperoleh Pihak yang bersangkutan karena pemberian pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain yang berkaitan dengan usahanya.
  93. Kuasi Reorganisasi
    Prosedur akuntansi yang mengatur perusahaan merestrukturisasi ekuitasnya dengan menghilangkan defisit dan menilai kembali seluruh aktiva dan kewajibannya, tanpa melalui reorganisasi secara hukum. Dengan ini diharapkan perusahaan bisa meneruskan usahanya secara lebih baik, seolah-olah seperti mulai dari awal yang baik (fresh start), dengan neraca yang menunjukkan nilai sekarang dan tanpa dibebani defisit. (PSAK No. 51)
  94. Kustodian
    Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
  95. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
    Perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain, dan perseroan tersebut berdasarkan perjanjian dengan Bursa memberikan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian atas Transaksi Bursa.
  96. Kurs Saham
    Nilai harga saham tertentu pada saat tertentu.
  97. Laporan Keuangan
    Laporan yang berisi informasi keuangan perusahaan yang terdiri dari komponen-komponen Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
  98. Laporan Keuangan Auditan
    Laporan Keuangan yang telah diaudit yang disertai opini dan telah ditandatangani oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam.
  99. Laporan Keuangan Interim
    Laporan Keuangan triwulan I, Laporan Keuangan tengah tahunan dan Laporan Keuangan triwulan III.
  100. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
    Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga ini didirikan dengan tujuan agar transaksi bursa dapat terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.
  101. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
    Lembaga yang menyelenggarakan jasa penyimpanan dan penyelesaian dengan tujuan agar transaksi bursa berjalan teratur, wajar, dan efisien.
    Sebagai SRO, LPP menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai pemakaian biaya jasa.
  102. Limit Order (amanat terbatas)
    Amanat jual/beli efek tertentu dari suatu perusahaan yang dilaksanakan pada batas harga yang ditetapkan atau amanat jual beli sekuritas pada batas harga tertentu.
  103. Lock Up
    Suatu intilah yang menunjukkan bahwa suatu surat berharga atau saham tidak boleh diperjualbelikan dalam kurun waktu tertentu.
  104. LQ45
    Indeks atas 45 emiten yang tercatat di Bursa Efek Jakarta dengan mengambil likuiditas dan nilai kapitalisasi pasar sebagai tolok ukur.
  105. Management Stock Option Program (MSOP)
    Program kepemilikan saham oleh Direksi dan Komisaris yang dilakukan melalui Penawaran Saham atau Penawaran Opsi Saham dalam rangka kompensasi kepada Direksi dan Komisaris.
  106. Manajer Investasi
    Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  107. Margin Trading
    Perdagangan Efek oleh nasabah dimana pembiayaannya sebagian dilakukan oleh Perantara Pedagang Efek dengan jaminan (Collateral) saham yang dibeli.
  108. Market to Book Value (nilai pasar terhadap nilai buku)
    Hubungan antara harga pasar saham biasa saat ini dan nilai buku yang tercatat, suatu rasio yang sering kali digunakan dalam mempertimbangkan kinerja saham perusahaan.
  109. Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)
    Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor V.D.5.: Tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
  110. Nilai Penawaran Secara Keseluruhan
    Jumlah uang dan nilai jasa, kekayaan, surat hutang, kompensasi hutang, atau imbalan lain yang akan diterima oleh Pihak yang menawarkan sehubungan dengan penawaran Efek.
  111. Netting
    Kegiatan Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima saldo Efek tertentu untuk setiap jenis Efek yang ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan
  112. Obligasi (bond)
    Sertifikat bukti utang dan dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau institusi tertentu baik pemerintah maupun lembaga lainnya dengan tujuan mendapatkan modal. Perusahaan membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang.
  113. Obligasi Konversi
    Obligasi yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menukarkan (konversi) obligasi tersebut dengan saham dalam waktu yang ditentukan.
  114. Odd Lot
    Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler. Satuan perdagangan di BEI adalah 500 saham.
  115. Opsi Saham
    Hak yang dimiliki oleh pihak untuk membeli (call option) dan atau menjual (put option) kepada pihak lain atas sejumlah saham (Underlying Stock) pada harga (Strike Price) dan dalam waktu tertentu
  116. Over the Counter Market (OTC)
    Merupakan pasar di luar bursa saham di mana harga dari sekuritas ditentukan dengan sistem negosiasi (tawar menawar) antara investor dan dealer/broker.
  117. Papan Utama
    Papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) bulan.
  118. Papan Pengembangan
    Papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
  119. Pasar Modal
    Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
  120. Pasar Negosiasi
    Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
  121. Pasar Reguler
    Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3).
  122. Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai)
    Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0).
  123. Peleburan Usaha
    Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar.
  124. Pemegang Saham Independen
    Pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan Kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu.
  125. Pemegang Saham Pengendali
    Pemegang saham yang memiliki 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham perusahaan, atau pemegang saham yang memiliki kemampuan dengan cara apapun mempengaruhi pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus).

DAFTAR PUSTAKA
Kusuma, Riyani. 2013. Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Diambil dari : https://riyanikusuma.wordpress.com/2013/02/08/pasar-uang-dan-pasar-valuta-asing/
Dokumen Tips. Diambil dari :http://dokumen.tips/documents/makalah-pasar-uang-pasar-modal-dan-valas.html
Wulandari, Dari. 2015. Materi Pasar Uang dan Valuta Pasar Valuta Asing.
Diambil dari : http://dariwulandari.blogspot.co.id/2015/09/materi-pasar uang-dan-pasar-valuta.html
Academia Edu. Diambil dari : https://www.academia.edu/8141390/Pasar_Uang_dan_Valuta_Asing
Yushita, Novi Amanita. Pasar Uang. Diambil dari :http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/amanita- novi-yushita-se-msi/pasar-uang.pdf
Yushita, Novi Amanita. Pasar Valuta Asing. Diambil dari : http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/amanita- novi-yushita-se-msi/pasar-valuta-asing.pdf
Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari