Pengertian Kartel

Diposting pada

Pengertian Kartel, Ciri, Jenis, Syarat, Keuntungan, Kelemahan dan Contoh : Adalah salah satu perjanjian yang kerap kali terjadi dalam tindak monopoli. Secara sederhana, kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan di antara keduanya

Pengertian-Kartel


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Faktor Penggabungan Badan Usaha Beserta Jenis Dan Bentuknya


Pengertian Kartel

Definisi Katel

Perjanjian kartel merupakan salah satu perjanjian yang kerap kali terjadi dalam tindak monopoli. Secara sederhana, kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan di antara keduanya. Dengan perkataan lain, kartel (cartel) adalah kerja sama dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan, dan harga serta untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu.


Samuelson dan Nordhaus (2001: 186) dalam buku “Economics” menuliskan pengertian kartel, “Cartel is an organization of independent firms, producing similar products, that work together to raise prices and restrict outputs”. Artinya, kartel adalah sebuah organisasi yang terbentuk dari sekumpulan perusahaan-perusahaan independen yang memproduksi produk-produk sejenis, serta bekerja sama untuk menaikkan harga dan membatasi output (produksi). Poin penting pada definisi tersebut terletak pada tujuannya, yaitu menaikkan harga dan membatasi output.


Seorang pakar hukum legal dan ekonom, Richard Postner dalam bukunya “Economic Analysis of Law” (2007: 279) menuliskan pengertian kartel, “A contract among competing seller to fix the price of product they sell (or, what is the small thing, to limit their out put) is likely any other contract in the sense that the parties would not sign it unless they expected it to make them all better off”. Artinya, kartel menyatakan suatu kontrak atau kesepakatan persaingan di antara para penjual untuk mengatur harga penjualan yang bisa diartikan sebagai menaikkan harga ataupun membatasi produknya yang setidaknya mirip dengan kontrak pada umumnya di mana anggota-anggotanya tidak menginginkannya, kecuali mereka mengharapkan sesuatu yang lebih baik. Definisi kartel oleh Postner lebih menekankan pada aspek moralitas di mana praktik kartel sesungguhnya bukan sesuatu yang diinginkan oleh setiap anggotanya, kecuali mereka hendak mengharapkan bisa mendapatkan sesuatu yang lebih dari kesepakatan (kontrak) tersebut.


Praktik kartel atau kartel disebutkan pula dalam Pasal 11, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha yang dituliskan, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”. Praktik kartel di Indonesia adalah suatu bentuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, karena akan membentuk suatu perilaku monopoli ataupun bentuk perilaku persaingan usaha yang tidak sehat.


Memahami kartel perlu pula memahami prinsip dasar atau pengertian dasar dari perilaku monopoli. Pengertian monopoli dalam bukan lagi menitikberatkan pada jumlah pelaku usaha atau produsen, melainkan pada perilakunya untuk mengendalikan harga dan distribusi output atau kapasitas output. Jadi bisa saja perilaku monopoli tadi ditemukan pada struktur persaingan yang terdiri atas beberapa perusahaan, biasanya sekitar 2-5 perusahaan besar atau ditemukan pada struktur pasar persasingan oligopoli. Pasar persaingan yang memiliki cukup besar konsumen, tetapi hanya memiliki beberapa produsen akan cukup kuat mengindikasikan adanya praktik monopoli. Munculnya praktik kartel ataupun trust tidak lain adalah untuk mewujudkan kekuatan (perilaku) monopoli.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Peran Wirausaha Dalam Perekonomian Dan Pembangunan Nasional


Sejarah Kartel

Dalam kamus Oxford, kartel atau cartel didefinisikan, “Cartel is a group of separate business firms wich work together to increase profits by not competing with each other”. Artinya, kartel adalah sebuah kelompok (grup) dari berbagai badan hukum usaha yang berlainan yang bekerja sama untuk menaikkan keuntungan masing-masing tanpa melalui persaingan usaha dengan pelaku usaha lainnya. Mereka adalah sekelompok produsen atau pemilik usaha yang membuat kesepakatan untuk melakukan penetapan harga, pengaturan distribusi dan wilayah distribusi, termasuk membatasi suplai.


Dalam buku Black’s Law Dictionary (kamus hukum dasar yang berlaku di Amerika Serikat), praktik kartel (cartel) didefinisikan, “A combination of producer of any product joined together to control its productions its productions , sale and price, so as to obtain a monopoly and restrict competition in any particular industry or commodity”. Artinya, kartel merupakan kombinasi di antara berbagai kalangan produsen yang bergabung bersama-sama untuk mengendalikan produksinya, harga penjualan, setidaknya mewujudkan perilaku monopoli, dan membatasi adanya persaingan di berbagai kelompok industri. Dari definisi tersebut, praktik kartel bisa dilakukan oleh kalangan produsen manapun atau untuk produk apapun, mulai dari kebutuhan pokok (primer) hingga barang kebutuhan tersier.


Praktik kartel atau kartel disebutkan pula dalam Pasal 11, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha yang dituliskan, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”. Praktik kartel di Indonesia adalah suatu bentuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, karena akan membentuk suatu perilaku monopoli ataupun bentuk perilaku persaingan usaha yang tidak sehat.


Memahami kartel perlu pula memahami prinsip dasar atau pengertian dasar dari perilaku monopoli. Pengertian monopoli dalam bukan lagi menitikberatkan pada jumlah pelaku usaha atau produsen, melainkan pada perilakunya untuk mengendalikan harga dan distribusi output atau kapasitas output. Jadi bisa saja perilaku monopoli tadi ditemukan pada struktur persaingan yang terdiri atas beberapa perusahaan, biasanya sekitar 2-5 perusahaan besar atau ditemukan pada struktur pasar persasingan oligopoli. Pasar persaingan yang memiliki cukup besar konsumen, tetapi hanya memiliki beberapa produsen akan cukup kuat mengindikasikan adanya praktik monopoli. Munculnya praktik kartel ataupun trust tidak lain adalah untuk mewujudkan kekuatan (perilaku) monopoli.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Kewirausahaan – Tujuan, Ciri, Karakteristik, Tahap, Faktor, Para Ahli


Syarat dan Ciri Kartel

Ciri-ciri Kartel

Pengertian kartel dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dituliskan kartel memiliki dua ciri yang menyatu,yaitu:

  • Organisasi perusahaan-perusahaan besar yang memproduksi barang-barang sejenis
  • Persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditi tertentu.

Poin penting dalam definisi tersebut, bahwa kelompok-kelompok di dalam suatu kartel terdiri atas kumpulan perusahaan-perusahaan besar yang menghasilkan barang-barang yang sejenis. Dijelaskan pula, tujuan utamanya berfokus pada pengendalian harga, sehingga harga yang terbentuk adalah bukan harga persaingan. Definisi ini telah menyentuh pada aspek perilaku monopoli.


Misalnya di dalam sebuah industri terdapat 3 produsen atau perusahaan yang memegang tiga besar pangsa pasar. Mereka seluruhnya memiliki setidaknya sekitar 60% pangsa pasar dari produk yang dijual atau dipasarkan. Karena mereka berdomisili di wilayah yang sama, tidak tertutup kemungkinan akan saling mengenal atau mengetahui, bahkan saling berkomunikasi. Jalinan komunikasi atau relasi di antara mereka kemudian menciptakan sikap saling pengertian. Salah satunya diwujudkan dengan membagi dengan sendirinya segmen konsumennya berdasarkan wilayah. Ada pula yang membagi segmen konsumennya berdasarkan kategori produk. Perusahaan A akan fokus ke segmen di Indonesia bagian timur, lalu perusahaan B fokus di Indonesia bagian tengah, kemudian perusahaan C akan menyasar produknya untuk menguasai pasar di Indonesia bagian barat. Perilaku bisnis seperti ini memiliki indikasi kuat tentang terjadinya praktik kartel.


Syarat Terbentuknya dan Karakteristik Kartel

Praktik kartel biasanya diwujudkan ke dalam sebuah kongsi dagang tertentu yang memiliki jenis badan hukum tertentu pula. Semacam perserikatan ini pula memiliki aturan atau ketentuan yang disepakati oleh anggota-anggotanya. Untuk bisa terjadi praktik kartel harus memiliki pernjanjian atau kolusi di antara pelaku usaha.
Ada dua bentuk kolusi yang mengindikasikan terjadinya praktik kartel, yaitu:


  1. Kolusi Eksplisit

    Para anggota-anggotanya mengkomunikasikan kesepakatan mereka secara yang dapat dibuktikan dengan adanya dokumen perjanjian, data audit bersama, kepengurusan kartel, kebijakan-kebijakan tertulis, data penjualan, dan data lainnya. Bentuk kolusi eksplisit tidak selalu harus diwujudkan dalam asosiasi kecil, komunitas terbatas, paguyuban, dan lain sebagainya. Ini berbeda dengan trust, karena pada trust diwujudkan ke dalam asosiasi atau organisasi yang memiliki badan hukum yang cukup jelas.


  2. Kolusi Implisit (Diam-diam)

    Para pelaku atau anggota-anggotanya tidak berkomunikasi secara langsung atau tidak melakukan pertemuan terbuka (diliput oleh media). Tetapi mereka para anggota kartel melakukan pertemuan secara tertutup, biasanya dilakukan secara rahasia. Mereka ini pun terkadang menggunakan organisasi berupa asosiasi yang fungsinya sebagai kedok atau kamuflase. Dalam asosiasi tercantum mendukung persaingan usaha yang sehat, tetapi dibalik semua itu hanya sebagai pengalihan. Menurut KPPU, jenis kartel dengan kolusi implisit ini lebih sulit untuk dideteksi. Dari semua kasus kartel di dunia, sekitar 30% di antaranya melibatkan asosiasi. Mengenai larangan melakukan perjanjian tertutup diatur dalam Pasal 15, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha.


Perlu digarisbawahi, bahwa tidak semuanya jenis kolusi bisnis selalu berkonotasi negatif terhadap persaingan usaha. Terdapat pula kolusi yang positif, seperti kolusi dalam menggalang dana bantuan untuk anak-anak miskin, bencana alam dan sebagainya, atau bentuk kolusi yang sama sekali tidak berkaitan dengan bisnis dan persaingan. Itu sebabnya, kartel secara umum haruslah memiliki karakteristik sebagai berikut:


  1. Terdapat konspirasi (persekongkolan) di antara pelaku usaha
  2. Melibatkan peran dari senior perusahaan atau jabatan eksekutif perusahaan
  3. Biasanya menggunakan asosiasi untuk menutupi persekongkolan tadi
  4. Melakukan price fixing atau tindakan untuk melakukan penetapan harga, termasuk pula penetapan kuota produksi.
  5. Adanya ancaman atau sanksi bagi anggota-anggotanya yang melanggar kesepakatan atau perjanjian.
  6. Adanya distribusi informasi ke seluruh anggota kartel. Informasi yang dimaksudkan berupa laporan keuangan, laporan penjualan, ataupun laporan produksi.
  7. Adanya mekanisme kompensasi bagi mereka para anggota yang memiliki produksi lebih besar atau melebihi kuota yang telah ditetapkan bersama. Kompensasi tersebut dapat berupa uang, saham, pembagian bunga deviden yang lebih besar, ataupun bentuk kemitraan lain.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hukum Perusahaan : Pengertian, Bentuk, Dan Sumber Beserta Ruang Lingkupnya Secara Lengkap


Jenis dan Tujuan Kartel

Jenis – Jenis Kartel

Kartel dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain sebagai berikut:

  • Kartel Harga, dalam kartel harga disepakati harga minimum suatu barang yang boleh dijual, anggota kartel dilarang untuk menjual barang dibawah harga minimum yang telah disepakati.
  • Kartel Syarat, dalam kartel ini disepakati syarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran dan pembungkusan barang.
  • Kartel Rayon, dalam, kartel ini disepakati daerah penjualan setiap kartel, tujuan penerapan daerah pemasaran ini agar tidak terjadi persaingan antar anggota rayon.
  • Kartel Produksi, dalam kartel ini disepakati jumlah maksimum barang yang boleh di produksi oleh setiap anggota. Tujuan pembatasan produski ini agar tidak terjadi kelebihan produksi yang berakibat pada turunya harga.
  • Sindikat Penjualan, dalam kartel ini disepakati bahwa anggota kartel harus menyerahkan barang hasil produksinya untuk dijual dengan satu harga.
  • Kartel Pool, sering disebut juga kartel pembagian keuntungan, dalam kartel ini keuntungan yang diperoleh anggota kartel dikumpulkan (di-pool) dalam kas bersama kemudian dibagi sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Tujuan Kartel

Tujuan kartel ialah untuk mengurangi “meniadakan” persaingan serta menciptakan keseragaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha.

Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan antar badan usaha atau beberapa perusahaan produsen dan lain-lain yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran dan sebagainya dengan tujuan menekan persaingan dan meraih keuntungan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Organisasi Perusahaan – Struktur, Bentuk, Perseorangan, Pengkongsian


Keuntungan Dan Kelemahan Kartel

Adapun keuntungan dan kelemahan kartel yang diantaranya yaitu:

Keuntungan

  • Kedudukan monopoli dari kartel dipasar menyebabkan kartel memiliki posisi yang baik di dalam menghadapi persaingan.
  • Resiko penjualan barang-barang yang dihasilkan dan resiko kapital para anggota dapat diminimalkan karena baik produksi maupun penjualan dapat diatur dan dijamin jumlahnya.
  • Kartel itu dapat melaksanakan rasionalisasi, sehingga harga barang-barang yang dijual diproduksi kartel itu cenderung turun.

Kelemahan

  • Dalam berbagai kemungkinan, saingan kartel dapat menyelundup ke dalam anggota kartel.
  • Dalam kehidupan masyarakat luas, kartel dianggap sebagai sesuatu yang merugikan masyarakat, karena kartel itu praktis dapat meninggikan harga dengan gaya yang lebih leluasa.
  • Peraturan-peraturan yang dibuat bersama diantara mereka dengan sanksi-sanksi interen kartel itu akan mengikat kebebasan para anggota yang bergabung didalam kartel ini.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Badan Usaha Perseorangan – Pengertian, Perusahaan, Ciri, Kelebihan, Kelemahan, Hukum, Contoh


Contoh Kartel

Perusahan Yang Melakukan Kartel

  • Di Indonesia kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia dan PT Indocement yang menguasai 88% pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol harga semen didalam negeri.
  • Di Jerman terdapat enam produsen semen terbesar yang bekerjasama dalam bentuk kartel, seperti Alsen AG “Kini Holcim Deutschland AG” Dyckerhoff, Heidelberg Cement AG, Lafarge Zement GmbH, Readymix AG “Kini Cemex Deutschland AG” dan Schwenk Zement KG.
  • Di Inggris ada empat perusahaan semen utama yang paling banyak dilaporkan melakukan kartel, yakni Buxton Lime Industries, Castle “Heidelberg”, Cemex UK dan Lafarge.
  • Perusahaan semen yang melakukan kartel diwilayah Uni Eropa ialah Holcim, Heidelberg, Dyckerhoff AG, Lafarge dan Cemex yang tersebar di Jerman, Inggris, Perancis, Belgia, Belanda dan Luxemburg.
  • Perusahaan raksasa dibidang pertanian Cargill Inc dan Bunge Ltd melakukan kerjasama kartel pada bidang pedagang dan distributor sereal dan produk pertanian.

Kartel penetapan harga tiket dalam Fuel Surcharge

Berdasarkan putusan KPPU No.25/KPPU/2010 Tanggal 4 Mei, memutuskan menghukum sembilan maskapai diantaranya PT Sriwijaya, PT Metro Batavia (Batavia Air), PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), PT Wings Abadi Airlines (Wings Air), PT Merpati Nusantara Airlines, PT Travel Express Aviation Service dan PT Mandala Airlines bersalah telah melakukan kartel dengan melakukan kesepakatan harga patokan avtur selama 2006-2009. Praktek tersebut menyebabkan konsumen merugi hingga Rp 13,8 triliun. KPPU pun menghukum sembilan maskapai dengan ganti rugi total sebesar Rp 586 miliar.

Namun Mahkamah Agung menolak keputusan MA atas gugatan keberatan sembilan maskapai atas putusan KPPU tersebut


Kartel antara Yamaha dan Honda

Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya sudah memiliki cukup bukti untuk menyidangkan kasus dugaan kartel persekongkolan harga antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Menurut Syarkawi, salah satu bukti yang sudah dimiliki KPPU adalah adanya jalinan komunikasi melalui surat elektronik di antara direksi kedua perusahaan. Komunikasi itu berisi koordinasi untuk menyesuaikan harga jual sepeda motor jenis skuter matik di Indonesia dalam kurun waktu 2013-2015.


Syarkawi menjelaskan, bukti dokumen komunikasi itu di-backup oleh keterangan saksi dan ahli yang menunjukkan ada indikasi yang mengarah pada persekongkolan dua pelaku usaha industri otomotif itu. “Itulah yang ingin kami buktikan di persidangan,” ucapnya saat ditemui seusai penandatanganan kerja sama KPPU dengan Bursa Efek Indonesia di gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis, 21 Juli 2016.

Syarkawi menjelaskan, pengawasan terhadap adanya persekongkolan yang dilakukan Yamaha dan Honda telah dilakukan sejak 2013. Hal itu dilakukan karena skuter matik menjadi komoditas yang paling banyak diminati konsumen.


Penguasaan pasar jenis skutik, ujar Syarkawi, memang terkonsentrasi pada dua perusahaan besar itu. “Kami memonitor terus perilakunya. Sampai pada waktu itu, kami berkeyakinan bahwa ini ada indikasi yang menunjukkan mereka berkoordinasi dalam penetapan harga jual,” ujar Syarkawi.

Rabu, 20 Juli 2016, KPPU menggelar sidang kartel yang dilakukan YMMI dan AHM. Kedua perusahaan dinilai melakukan pelanggaran terkait dengan koordinasi atau persekongkolan dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skutik 110-125 cc di Indonesia.


Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar di kantor KPPU pusat tanpa dihadiri perwakilan AHM. Dua perusahaan tersebut dijerat Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Syarkawi menyebutkan saat ini penguasaan pangsa pasar untuk skutik oleh AHM lebih dari 67 persen dan Yamaha lebih dari 29 persen. Jika dugaan kartel terbukti, kedua perusahaan menguasai hampir 97 persen pangsa pasar sepeda motor skutik.

Dalam sidang lanjutan, menurut Syarkawi, KPPU tidak akan membawa saksi produsen lain, seperti PT Suzuki Indomobil Motor (Suzuki) dan PT TVS Motor Company (TVS). Perusahaan itu hanya menguasai sedikit dari pangsa pasar. “Kami enggak akan melihat produsen lain, karena mereka hanya menguasai kurang dari 2,5 persen pangsa pasar.”

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari