√ Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara

Diposting pada

Pancasila-Ditetapkan-Sebagai-Dasar-Negara

Pengertian Istilah Pancasila

Istilah pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggotaDoktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota menjadi Panitia  Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Pancaadalah Lima, Sila adalah Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :

“ namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.


Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama pancasila ini terdiri dari dua kata dari sansekerta. Panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Notonegoro pancasila adalah dasar falsafah negara Indosia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.


Menurut Muhammad Yamin pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. dengan demikian pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.


Menurut I.R Soekarno Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah negara. tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa indonesia.


Menurut panitia lima pancasila adalah lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asas erat sekali, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri.


Lima sendi utama penyusun pancasila adalah ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang dasar 1945.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila Sebagai Dasar Negara


Lahirnya Pancasila

Adalah penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritsu Zunbi Tyoosakai”atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” yang diucapkan pada sidangnya yang pertama 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Sidang itu dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang atas permintaan beliau agar badan itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan filosofis dari negara yang akan merdeka itu.


Pada bagian pidato itu disebutkan : “ saudara-saudara, apakah prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4 prinsip

  1. Kebangsaan Indonesia.
  2. Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan.
  3. Mufakat, atau Demokrasi.
  4. Kesejahteraan social.

Prinsip yang ke lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila Sebagai Etika Politik


Fungsi Umum dan Pokok Pancasila

Fungsi Umum Pancasila

  1. Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia
    Artinya Pancasila dapat digunakan sebagai panduan dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai kehidupan yang ada.

  2. Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
    Artinya Pancasila dapat digunakan sebagai sumber hukum dari segala sumber yang ada di Indonesia dalam menjalankan kehidupan bernegara.


  3. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
    Artinya Pancasila memiliki makna perjanjian yang luhur, karena pancasila dibentuk sesuai kesepakan bersama.


  4. Pancasila Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia
    Artinya pancasila mempunyai makna sebagai suatu asas yang mengandung nilai-nilai lain (“Nalues”) dasar yang berkewenangan telah kita yakini dan kita patuhi, sehingga asas tadi kita jadikan arah pengembangan kehidupan sekarang atau masyarakat untuk menjawab masalah-masalah yang tidak dapat secara teknis atau praktis. Dalam arti ini, filsafat mempunyai konotasi sebagai sifat atau pandangan hidup.


Fungsi Pokok Pancasila

Pancasila memiliki dua fungsi pokok yaitu sebagai pandangan hidup dan dasar negara.

1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
artinya pancasila adalah pemberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat yang beraneka ragam sifatnya. Sebagai pandangan hidup Pancasila mempunyai empat fungsi pokok dalam kehidupan bernegara yaitu :


  • Mempersatukan bangsa Indonesia, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan. Fungsi ini amat penting bagi Indonesia karena Pancasila tidak hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seorang saja, melaikan pancasila dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia pada hakikatnya dirumuskan untuk seluruh lapisan serta unsure-unsur bangsa dan Negara Indonesia.

  • Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Pancasila member cita-cita bangsa Indonesia sekaligus menjadi sumber motivasi dan tekad perjuangan mencapai cita-cita menggerakkan bangsa melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila.


  • Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam pancasila. Pancasila menjadi ukuran untuk melkukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.

2. Pancasila sebagai dasar Negara atau dasar filsafat
Artinya pancasila merupakan sumber dari segala sumber yang berlaku dinegara kita dan olehnya karena dihunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.

Pancasila sebagai dasar Negara dapat dirinci sebagai berikut :

  • Pancasila sebagai asas Negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Dengan demikian, pancasila merupakan asas kerohanian segala peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dalam pembukuan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran yaitu :

    -Pokok pikiran pertama : Negara melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran persatuan).


    -Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).


    -Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat)


    -Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan)


  • Meliputi suasana kebatinan dari Undung-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

  • Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar dasar tertulis maupun tidak tertulis)

  • Mengandung norma yang mengaruskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggaraan lain Negara (termasuk partai polotik politik) memegang teguh nilai-nilai pancasila.

  • Merupakan sumber semangat bai UUD 1945.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila Pada Masa Orde Baru


Pengertian Dasar Negara

Sesuai dengan pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar negara meliputi arti sebagai berikut :

  • Basis atau  fundament negara
  • Tujuan yang menentukan arah  negara
  • Pedoman yang menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan itu.

Istilah presiden soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai berikut :

bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Nilai-Nilai Pancasila” Karakteristik Yang Terkandung Didalamnya


Arti Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar Negara mengandung makna bahwa nilai nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat Indonesia. Nilai pancasila dasarnya adalah nilai nilai filsafat yang mendasar yang d jadikan peraturan dan dasar dari norma norma yang berlaku dalam Indonesia. Nilai dasar pancasila bersifat normatif dan abstrak yang bisa d jadikan landasan dalam kegiatan bernegara. Pancasila sebagai dasar Negara berarti pancasila di jadikan sebagai pedoman dalam penyelenggarakan segala norma norma hokum dan dalam penyelenggarakan Negara.


Pada masa sekarang perlu di adakan tentang penegasan dan mengembalikan kembali kedudukaN pancasila sebagai dasar negara,dan ini merupakan hal yang sangat penting karena sudah terlalu banyak terjadi kesalahan penafsiran tentang pancasila sebagai dasar Negara.dan penafsiran itu menyatakan bahwa pancasila bukan sebagai dasar Negara tetapi pancasila sebagai alat kekuasaan yang dapat mengendalikan semua apapun yang d lakukan di negara Indonesia.


Menurut Dr.Koentowijoyo dalam tulisanya mengenai radikalisasi pancasila (1998) bahwasanya pancasila perlu d berikan ruh yang baru sehingga pancasila dapat bergerak menjadi kekuatan yang menggerakkan sejarah.dari hal ini kita sudah membawa bahwasanya telah banyaknya penyelewengan terhadap makna dan tujuan pancasila sebagai dasar Negara dalam masa Orde baru maupun Orde lama.dan sebgai generasi penerus saya setuju terhadap tulisan Dr.koentowijoyo bahwasanya kalau pancasila d berikan ruh yang baru pancasila bias kembali lagi sesuai dengan jati dirinya yang d jadikan sebagai dasar Negara dan menyelenggarakan visi dari kenegaraan.dan kesalahan kwsalahan dari pemahaman pancasila bisa d selesaikan tanpa ada kejanggalan.


Nilai nilai dasar pancasila di Indonesia belum bersifat yang kongkrit sesuai dengan keinginan kita bersama.sebagai nilai yang bersifat abstrak pancasila harus bersifat kongkrit dan upaya pancasila agar bersifat kongkrit yaitu menjadikan nilai nilai dasar pancasila sebagai norma dasar dan sumber normative bagi penyusunan hukum Negara Indonesia yang positive bagi Negara.


Menurut Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang di kemukakan dalam pembukaan, bahwasanya pancasila dapat di jadikan sebagai dasar dasar Negara yang melingkup :

  1. Norma dasar Negara
  2. Staatfundamentalnorm
  3. Norma pertama
  4. Pokok kaidah Negara yang fundamental
  5. Cita hokum (Rechtsidee)

Dalam Undang Undang sudah menjelaskan bahwsanya pancasila sebagai dasar Negara yang dapat di simpulkan bahwasanya pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara yang menjadi sumber, landasan norma, serta member fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hokum hokum Negara.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka


Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :


maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa dan seterus nya


Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :

“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya anggap  sebagai  dasar dari pada Negara Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung  di atas  mana  kita meletakkan Negara Republik Indonesia”


Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.


Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar  Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).


Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.


Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam pasal-pasal  UUD 1945, serta hukum positif lainnya.


Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :


  1. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.


  2. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.


  3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ketempat yang bunyinya sebagai berikut : “ Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.


  4. Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai  pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.


Dasar  formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara  Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV  yang bunyinya sebagai  berikut :


“ maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan  indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.


Pengertian kata” Dengan berdasar kepada “ hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “  dengan berdasar kepada  “ ini memiliki makna dasar  negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.


Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu  pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.


Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.


Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Ideologi Pancasila


Fungsi pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa fungsi, yaitu:

  1. Pancasila sebagai pedoman hidup
    Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia. Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan dalam menghadapi suatu masalah

  2. Pancasila sebagai jiwa bangsa
    Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia.


  3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
    Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.


  4. Pancasila sebagai sumber hukum
    Panacasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila


  5. Pancasila sebagai cita-cita bangsa
    Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan


Kedudukan pancasila sebagai dasar negara

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.


Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.


Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan.


Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan bahwa negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”


Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.


Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis- piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:


  1. Ketuhanan yang mahaesa
    Artinya pancasila memiliki makna yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    Artinya pancasila memiliki makna yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


  3. Persatuan Indonesia
    Artinya pancasila memiliki makna yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
    Artinya pancasila memiliki makna yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    Artinya pancasila memiliki makna yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.


Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut:


  1. Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golo ecara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.


  2. Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.


  3. Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.


  4. Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut. Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa.


  5. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masingmasing seperti apa adanya.


  6. Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai Keberadaan organisasi Theresia Rifeni Widiartati, FH UI, 2010. 99 manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Demokrasi Pancasila Dalam Beberapa Bidang Beserta Fungsi Dan Prinsipnya


Perkembangan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Generasi Soekarno-Hatta telah mampu menunjukkan keluasan dan kedalaman wawasannya, dan dengan ketajaman intelektualnya telah berhasil merumuskan gagasan-gagasan vital sebagaimana dicantumkan didalam pembukaan UUD 1945, dimana Pancasila sebagai dasar negara ditegaskan dalam satu kesatuan integral dan integratif. Oleh karena itu para tokoh menyatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang 1945 merupakan sebuah dokumen kemanusiaan yang terbesar dalam sejarah kontemporer setelah American Declaration of Independent 1976.


Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 nyaris sempurna, dengan nilai-nilai luhur yang bersifat universal, oleh karenanya Pancasila merupakan dasar yang kekal dan abadi bagi kehidupan bangsa Indonesia.
Semenjak ditetapkan sebagai dasar negara (oleh PPKI 18 Agustus 1945), Pancasila telah mengalami perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia (Koento Wibisono, 2001) memberikan tahapan perkembangan Pancasila sebagai dasar negara dalam tiga tahap yaitu :


  1. Tahap 1945-1968 sebagai tahap politis,
  2. Tahap 1969-1994 sebagai tahap pembangunan ekonomi, dan
  3. Tahap 1995-2020 sebagai tahap repositioning Pancasila. Penahapan ini memang tampak berbeda lazimnya para pakar hukum ketatanegaraan melakukan penahapan perkembangan Pancasila Dasar Negara yaitu : (1) 1945-1949 masa Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama ; (2) 1949-1950 masa konstitusi RIS ; (3) 1950-1959 masa UUDS 1950 ;
  4. 1959-1965 masa orde lama ;
  5. 1966-1998 masa orde baru dan
  6. 1998-sekarang masa reformasi. Hal ini patut dipahami, karena adanya perbedaan pendekatan, yaitu dari segi politik dan dari segi hukum.

Berdasarkan hal tersebut diatas perlunya reposisi Pancasila yaitu reposisi Pancasila sebagai dasar negara yang mengandung makna Pancasila harus diletakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan UUD 1945, dieksplorasikan pada dimensi-dimensi yang melekat padanya yaitu : Realitasnya bahwa nilai-nilai yang terkandung didalamnya dikonkritisasikan sebagai ceminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat “sein im sollen dan sollen im sein”


Idealitasnya bahwa idelisme yang terkandung didalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobyektifitasikan sebagai akta kerja untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif menuju hari esok yang lebih baik.


Fleksibilitasnya dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mendeg dalam kebekuan dogmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsi-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus menerus berkembang, dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa semangat Bhinneka Tunggal Ika.


Reposisi Pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada pembinaan dan pengembangan moral, sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan dasar dan arah untuk mengatasi krisis dan disintegrasi. Moralitas Pancasila harus disertai penegakkan (supremasi) hukum.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila Sebagai Norma Bernegara


Revitalisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Nilai-nilai luhur yang telah dipupuk sejak pergerakan nasional kini telah tersapu oleh kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru. Orde Lama mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara tidak sebagai sesuatu substantif, melainkan di- instumentalisasi-kan sebagai alat politik semata. Demikian pula di Orde Baru yang “berideologikan ekonomi”, Pancasila dijadikan asas tunggal yang dimanipulasikan untuk KKN dan kroni-isme dengan mengatasnamakan sebagai Mandatoris MPR.


Kini terjadi krisis politik dan ekonomi karena pembangunan menghadapi jalan buntu. Krisis moral budaya juga timbul sebagai implikasi adanya krisis ekonomi. Masyarakat telah kehilangan orientasi nilai dan arena kehidupan menjadi hambar, kejam, gersang dalam kemiskinan budaya dan kekeringan piritual. Pancasila malah diplesetkan menjadi suatu satire, ejekan dan sindiran dalam kehidupan yang penuh paradoks.


Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegrasi. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila hams diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu :


Realitasnya: dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan sebagai kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dlam masyarakat, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat sein im sollen dan sollen im sein. Idealitasnya: dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobjektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok lebih baik. Fleksibilitasnya: dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mandeg dalam kebekuan oqmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang berkembang.


Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka tunggal Ika”
Revitalisasi Pancasila Pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada pembinaan moral, sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan sebagai dasar dan arah dalam upaya mengatasi krisis dan disintegrasi. Moralitas juga memerlukan hukum karena keduanya terdapat korelasi. Moralitas yang tidak didukung oleh hukum kondusif akan terjadi penyimpangan, sebaliknya, ketentuan hukum disusun tanpa alasan moral akan melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila sebagai sumber nilai


Hubungan Pancasila Dengan Proklamasi

Bila kita hubungankan antara inti isi pengertian pembukaan dengan proklamasi 17 Agustus 1945 maka kedua keduannya memiliki hubungan azasi (prinsip) yang tidak dipisahkan satu sama lain.


Proklamasi 17 Agustus 1945 memuat 2 hal pokok:

  1. Pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia.
  2. Tindakan tindakan yag harus segera diselenggarakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan .

Pembukaan, terutama dalam alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan dan bagian ke empat memuat tindakan tindakan yag harus dilaksanakan setelah adanya negara.


Maka dapat ditentukan letak dan sifat hubungan antara proklamasi dengan Pancasila itu sebagai berikut:

  • Sebagai suatu rangkain yang tidak dapat dipisahkan.
  • Ditetapkannya pembukaan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI adalah merupakan realisasi bagian kedu Proklamasi
  • Pembukaan hakikatnya merupakan pernyataan kemerdekaan secara terperinci dengan memuat pokok pokok pikiran dari pada adanya cita cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkanya kemerdekaan dalam bentuk negara indonesia merdeka, berdaulat bersatu adil dan makmur brdasarkan Pancasila.

Bahkan sifat hubungan antara Pembukaan dan Proklamasi adalah:

  1. Memberi penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 19945 (Alinea pertama, kedua dan ketiga pembukaan)
  2. Memberi pertanggung jawab terhadap dilaksanakannya prokamasi 17 Agustus 1945 ( Alinea ke empat pembukaan)

Hal ini berarti bahwa antara proklamasi dan pembukaan merupakan satu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung didalam pembukaan adalah merupakan amanat keramat daripada proklamasi 17 Agustus 1945. Oleh karenannya konstruksi negara proklamasi seperti yang dicita citakan sendiri oleh bangsa Indonesia pada saat negara itu diproklamasikan, hanyalah dapat dilihat, dihayat dari dan dalam pembukaan, artinya negara proklamsi 17 agustus hanya dapat disusun dan diselenggrakan berdasarkan pembukaan, inklusif pancasila yang terkandung didalamnya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Pancasila – Sejarah, Makna, Teks, Fungsi, Penyebutan, Dasar Negara, Para Ahli


Pancasila Dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Pancasila sebagai asas kerohanian dan dasar filsafat negara merupakan unsur penentu daripada ada dan berlakunya tertib hukum indonesia dan pokok kaidah negara yang fundametal itu, maka pancasila itu adalah inti daripada pembukaan.


Alinea ke empat pembukaan cukup jelas menunjukkan bahwa pancasila merupakan dasar negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam undang-undang dasar.


Aline pertama, kedua dan ketiga melukiskan peristiwa dan keadaan yang menjadi pendorong perjuangan bangsa dalam memperoleh kemerdekaannya. Bermodalkan cita-cita dan dijiwai oleh keyakinan luhur akan kebenaran pancasila. Dengan dicantumkannya pancasila didalam pembukaan undang-undang dasar maka pancasila berkedudukan sebagai norma dasar hukum objektif.


Sesuia dengan kedudukan pembukaan sebagai pokok faidah fundamental daripada negara republik indonesia, mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah oleh siapapun, maka perumusan pancasila yang terkandung didalamnya pun bersifat kuat, perumusan pancasila yang sah adalah seperti yang tercantum didalam pembukaan. Pancasila sebagai substansi ensesil daripada pembukaan UUD 1945 adalah sumber segala sumber hukum dalam tata tertib hukum republik Indonesia.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari