Bela Negara – Pengertian, Pentingnya, Fungsi, Tujuan, Manfaat, Unsur, Bentuk, Dasar Hukum, Contoh

Diposting pada

Bela Negara – Pengertian, Pentingnya, Fungsi, Tujuan, Manfaat, Unsur, Bentuk, Dasar Hukum, Contoh : Dalam hal ini sebagai warga negara Indonesia kita wajib untuk membela negara kita dari setiap ancaman. Indonesia telah merdeka, tugas kita sekarang ialah mengisi kemerdekaan.


"Bela Negara" Pengertian & ( Tujuan - Fungsi - Manfaat - Contoh )

Pengertian Bela Negara

Bela negara ialah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :  “Fungsi Negara” Pengertian Menurut Para Ahli & ( Tujuan Negara )


Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara yaitu:

  • Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua waraga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Dasar Hukum Bela Negara

Dasar hukum pelaksanaan bela negara di Indonesia termuat dalam berbagai aturan yaitu Batang tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR.


  • UUD 1945

  1. Pasal 27 Ayat 3: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.”
  2. Pasal 30 Ayat 1: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
  3. Pasal 30 Ayat 2: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”

  4. Pasal 30 Ayat 3: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
  5. Pasal 30 Ayat 4: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

  6. Pasal 30 Ayat 5: “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”

  • TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara

Dalam Bab IV, ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama yang didukung komponen lainnya dengan meningkatkan kesadaran bela negara, melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan rakyat.


  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 2: “Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”


  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Pasal 68: “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Patriotisme Dan Nasionalisme Beserta Contohnya


Pentingnya Bela Negara

Upaya bela negara adalahsikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang mimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.


Menurut Rukmini (2011:6)  kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.Dan Bela Negara merupakan tekad, sikap, perilaku, dan tindakan warga negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI.


Nilai-nilai yang dikembangkan dalam bela negara adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara. Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan Negara serta memiliki kemampuan awal bela Negara.Salah satu strategi dalam membangun daya tangkal bangsa untuk menghadapi kompleksitas ancaman ini adalah  melaksanakan revitalisasi pembinaan kesadaran bela negara kepada setiap warga negara.Strategi itu akan terwujud bila ada keterpaduan penyelenggaraan secara lintas sektoral, sebagai wujud tanggung jawab bersama pembinaan SDM untuk mewujudkan keutuhan dan kelangsungan hidup NKRI.


Fungsi Dan Tujuan Bela Negara

Tujuan bela negara diantaranya

  • Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
  • Melestarikan budaya.
  • Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
  • Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
  • Menjaga identitas dan integritas bangsa/negara.

Fungsi Bela Negara diantaranya

Manfaat Bela Negara

Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara yaitu:

  • Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas dan pengaturan kegiatan lain.
  • Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
  • Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
  • Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
  • Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
  • Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.
  • Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
  • Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
  • Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
  • Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat dan kepedulian antar sesama.

Unsur-unsur Bela Negara

  1. Cinta tanah air
  2. Kesadaranberbangsadan bernegara
  3. Yakin akanpancasilasebagai ideologi negara
  4. Relaberkurbanuntukbangsadan negara
  5. Memilikikemampuanawalbelanegara

Bentuk-bentuk Bela Negara

  • Bentuk penyelenggaraan usaha bela Negara

Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara? Warga Negara Indonesia dapat turut berupaya dalam usaha pembelaan negara melalui:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Kerajaan Bali, Sejarah, Raja, Dan Peninggalan Beserta Kehidupan Politiknya Secara Lengkap


    1. Pendidikan kewarganegaraan.
    2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
    3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib .
    4. Pengabdian sesuai dengan profesi.
    5. Bentuk bela Negara di lingkungan

  • Bentuk bela negara di lingkungan masyarakat

  1. Siskamling
  2. Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam
  3. Ikut serta mengatasi kerusakan masal dan komunal
  4. Keamanan rakyat (karma) yaitu berartisipasi langsung di bidang keamanan
  5. Perlawanan rakyat (wanra) yaitu bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan.
  6. Pertahanan sipil (hansip) yaitu kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur – unsur perlindungan masyarakat yang dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa

Contoh Bela Negara

Adapun contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari dizaman sekarang di berbagai lingkungan yaitu:

  • Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga (lingkungan keluarga).
  • Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga).
  • Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah).
  • Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah).
  • Menciptakan suasana rukun, damai dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat).
  • Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat).
  • Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara).
  • Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara).

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Unsur Pertahanan Negara” Di Indonesia Beserta Tujuan & Fungsi


 

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari