4 Standar Kompetensi Guru

Diposting pada

√ 4 Standar Kompetensi Guru Berdasarkan Undang Undang (LENGKAP) – Guru adalah salah satu unsur penting yang harus ada sesudah siswa. Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka murid yang di didik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini karena guru adalah salah satu tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Dengan adanya guru yang profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat ilmu serta ketrampilan mengajar guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan bisa dicapai dengan baik.

4-KOMPETENSI-GURU
4 KOMPETENSI GURU

Sementara itu, standard kompetensi yang tertuang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru profesional yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi intelektual serta profesional. Dari 4 kompetensi guru profesional tersebut harus dimiliki oleh seorang guru melalui pendidikan profesi selama satu tahun.


Pengertian Kompetensi Guru

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan “Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values, and appreciation thet are deemed critical to successful employment”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan hidup.


Hal tersebut dapat diartikan bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja.

Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130).


Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Menurut Suparlan (2008:93) menambahkan bahwa standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.


Baca Juga : Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional ( TERLENGKAP )


4 KOMPETENSI GURU

  1. KOMPETENSI PEDAGOGIK

Pengertian Kompetisi Pedagogik

Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru ber­kenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat, dan interest yang berbeda. Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk meng­aktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan kegiat­an penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.


Pedagogik berasal dari bahasa Yunani yakni paedos yang artinya anak laki-laki, dan agogos yang artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah membantu anak laki-laki zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya pergi ke sekolah (Uyoh  Sadullah ). Menurut Prof. Dr. J. Hoogeveld (Belanda), pedagogik ialah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak kearah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya.


Langeveld (1980) membedakan istilah pedagogik dengan istilah pedagogi. Pedagogik diartikannya sebagai ilmu pendidikan yang lebih menekankan pada pemikiran dan perenungan tentang pendidikan. Sedangkan istilah pedagogi artinya pendidikan yang lebih menekankan kepada praktek, yang menyangkut kegiatan mendidik, membimbing anak. Pedagogik merupakan suatu teori yang secara teliti, kritis dan objektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakikat manusia, hakikat anak, hakikat tujuan pendidikan serta hakikat proses pendidikan.


Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek pedagogik, yaitu:

  • Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
  • Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  • Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
  • Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  • Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
  • Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  • Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

 Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.


Secara umum istilah pedagogik (pedagogi) dapat beri makna sebagai ilmu dan seni mengajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk orang dewasa ialah andragogi. Dengan pengertian itu maka pedagogik adalah sebuah pendekatan pendidikan berdasarkan tinjauan psikologis anak. Pendekatan pedagogik muaranya adalah membantu siswa melakukan kegiatan belajar. Dalam perkembangannya, pelaksanaan pembelajaran itu dapat menggunakan pendekatan kontinum, yaitu dimulai dari pendekatan pedagogi yang diikuti oleh pendekatan andragogi, atau sebaliknya yaitu dimulai dari pendekatan andragogi yang diikuti pedagogi, demikian pula daur selanjutnya; andragogi-pedagogi-andragogi, dan seterusnya.


Berdasarkan pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi pedagaogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.


Baca Juga : Tentang Shalat : Pengertian, Rukun Shalat, Manfaat Dan Makna


Ruang Lingkup Kompetensi Pedagogik

Rumusan kompetensi pedagogik di dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun  2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 ayat 3 bahwa kompetensi ialah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi; (1) pemahaman terhadap peserta didik, (2) perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, (3) evaluasi hasil belajar, (4)  pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.


Yang dimaksudkan dengan kompetensi pedagogik ialah kemampuan dalam pengolahan pembelajaran peserta didik yang meliputi; a) pemahaman wawasan atau landaskan kependidikan, b) pemahaman terhadap peserta didik, c) pengembangan kurikulum/silabus, d) perancangan pembelajaran, e) pemanfaatan teknologi pembelajaran, f) evaluasi proses dan hasil belajar, g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.


Berdasarkan beberapa pengertian seperti tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut:1) Mengaktualisasikan landasan mengajar, 2) Menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik), 3) Mengenal siswa, 4) Menguasai teori motivasi, 5) Mengenali lingkungan masyarakat, 6) Menguasai penyusunan kurikulum, 7) Menguasai teknik penyusunan RPP, 8) Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran, dll.


Kompetensi guru ialah sejumlah kemampuan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tingkatan guru profesional. Kompetensi pedagogik antara lain:

(1) menguasai landasan mengajar, (2) menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik), (3) mengenal siswa, (4) menguasai teori motivasi, (5) mengenal lingkungan masyarakat, (6) menguasai penyusunan kurikulum, (7) menguasai teknik penyusunan RPP, (8) menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran.


  1. KOMPETENSI KEPRIBADIAN

Pengertian Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam perilaku sehari-hari. Ha ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur. Di Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat Pancasila yang mengagungkan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya termasuk dalam kompetensi kepribadian guru. Dengan demikian pemahaman terhadap kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh.


Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, serta membangkitkan motivasi belajar siswa. Oleh karena itu seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya.

Setiap guru mempunyai pribadi masing-masing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki. Ciri-ciri inilah yang membedakan seorang guru dengan guru yang lainnya. Kepribadian sebenarnya adalah satu masalah yang abstrak, hanya dapat dilihat dari penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap persoalan.


Kepribadian adalah keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur psikis dan fisik. Dalam makna demikian, seluruh sikap dan perbuatan seseorang merupakan satu gambaran dari kepribadian orang itu, asal dilakukan secara sadar. Dan perbuatan baik sering dikatakan bahwa seseorang itu mempunyai kepribadian baik atau berakhlak mulia. Sebaliknya, bila seseorang melakukan sikap dan perbuatan yang tidak baik menurut pandangan masyarakat, maka dikatakan orang itu tidak mempunyai kepribadian baik atau tidak berakhlak mulia.


Dengan kata lain, baik atau tidaknya citra seorang guru ditentukan oleh kepribadian. Lebih lagi bagi seorang guru, masalah kepribadian merupakan faktor yang menentukan terhadap keberhasilan melaksanakan tugas sebagai pendidik. Kepribadian dapat menentukan apakah guru menjadi pendidik dan pembina yang baik ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi hari depan siswa terutama bagi siswa yang masih kecil dan mereka yang mengalami kegoncangan jiwa.


Kepribadian adalah unsur yang menentukan interaksi guru dengan siswa sebagai teladan, guru harus memiliki kepribadian yang dapat dijadikan profil dan idola, seluruh kehidupan adalah figur yang paripurna. Itulah kesan guru sebagai sosok ideal. Guru adalah mitrasiswa dalam kebaikan. Dengan guru yang baik maka siswa pun akan menjadi baik. Tidak ada seorang guru pun yang bermaksud menjerumuskan siswanya ke lembah kenistaan. Guru adalah spiritual father atau bapak rohani bagi seorang siswa, karena ia yang memberikan santapan rohani dan pendidikan akhlak, memberikan jalan kebenaran. Maka menghormati guru berarti menghormati siswa, menghargai guru berarti penghargaan terhadap anak-anak bangsa.


Pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah dan masyarakat memerlukan kompetensi dalam arti luas yaitu standar kemampuan yang diperlukan untuk menggambarkan kualifikasi seseorang baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi kepribadian guru mencakup sikap (attitude), nilai-niai (value), kepribadian (personality) sebagai elemen perilaku (behaviour) dalam kaitannya dengan performance yang ideal sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilandasi oleh latar belakang pendidikan, peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas kewenangan mengajar. Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang kompetensi kepribadian antara lain adalah sebagai berikut.


Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian di dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3 ialah  kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

Menurut Samani, Mukhlas (2008;6) secara rinci kompetensi kepribadian mencakup hal-hal sebagai berikut; a) berakhlak mulia, b) arif dan bijaksana, c) mantap, d) berwibawa, e) stabil, f) dewasa, g) jujur, h) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, i) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, j) mau siap mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.


Menurut Djam’an Satori (2007;2.5) yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian ialah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpencar dalam perilaku sehari-hari.

Dari beberapa pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam perilaku sehari-hari. Hal ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur. Di Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat Pancasila yang mengagungkan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya termasuk dalam kompetensi kepribadian guru. Dengan demikian pemahaman terhadap kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh.


Seseorang yang berstatus sebagai guru adakalanya tidak selamanya dapat menjaga wibawa dan citra sebagai guru di mata siswa dan masyarakat. Sehingga masih ada sebagian guru yang mencemarkan wibawa dan citra guru. Di media masa sering diberitakan tentang oknum-oknum guru yang melakukan satu tindakan asusila, asosial, dan amoral. Perbuatan itu tidak sepatutnya dilakukan oleh guru. Karenanya guru harus menjaga citra tersebut.


Profil guru ideal adalah sosok yang mengabdikan diri berdasarkan panggilan jiwa, panggilan hati nurani, bukan karena tuntutan uang belaka, tidak membatasi tugas dan tanggung jawabnya tidak sebatas dinding sekolah. Masyarakat juga jangan hanya menuntut pengabdian guru, tetapi kesejahteraan guru pun perlu diperhatikan. Guru dengan kemuliaannya, dalam menjalankan tugas tidak mengenal lelah, hujan dan panas bukan rintangan bagi guru yang penuh dedikasi dan loyalitas untuk turun ke sekolah agar dapat bersatu jiwa dalam perpisahan raga dengan siswa. Raga guru dan siswa boleh berpisah, tapi jiwa keduanya tidak dapat dipisahkan (dwitunggal).


Oleh karena itu dalam benak guru hanya ada satu kiat bagaimana mendidik siswa agar menjadi manusia dewasa susila yang cakap dan berguna bagi agama, nusa dan bangsa di masa yang akan datang.

Posisi guru dan siswa boleh berbeda, tetapi keduanya tetap seiring dan satu tujuan. Seiring dalam arti kesamaan langakh dalam mencapai tujuan bersama siswa berusaha mencapai cita-citanya dan guru dengan ikhlas mengantar mereka ke depan pintu gerbang cita-cita. Itulah barangkali sikap guruyang tepat sebagai sosok pribadi yang mulia kewajiban guru adalah menciptakan khairunnas yakni manusia yang baik.


Sebagai manusia yang mempunyai kepribadian, maka kehadiran guru di tengah-tengah masyarakat adalah suatu kenyataan yang memang diperlukan oleh masyarakat. Posisi kehidupan guru yang demikian itu tentunya akan mendapat penilaian yang beragam dari dunia sekitarnya kadang kala disanjung dan ada pula disalahkan. Peran guru mendapat perhatian luas dari masyarakat, hal ini menuntut dedikasi yang tinggi dari orang-orang yang berkecimpung di dunia keguruan. Tidak berlebihan kiranya ada pendapat bahwa kegagalan dalam pembangunan bermula dari kegagalan membangun pendidikan. Tidak berlebihan kiranya ada pendapat bahwa kegagalan pembangunan bermula dari kegagalan pendidikan.


Baca Juga : Tugas Dan Wewenang MK


Peran Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian berperan menjadikan guru sebagai pembimbing, panutan, contoh, teladan, bagi siswa. Dengan kompetensi kepribadian yang dimilikinya maka guru bukan saja sebagai pendidik dan pengajar tapi juga sebagai tempat siswa dan masyarakat bercermin. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro dalam sistem Amongnya yaitu guru harus “Ing ngarso sungtulodo, Ing madyo mangun karso, Tut Wuri handayani”.


Dengan kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, membangkitkan motivasi belajar siswa serta mendorong/memberikan motivasi dari belaang. Oleh karena itu seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya. Guru bukan hanya pengajar, pelatih dan pembimbing, tetapi juga sebagai cermin tempat subjek didik dapat berkaca.


Dalam relasi interpersonal antar guru dan siswa tercipta situasi pendidikan yang memungkinkan subjek didik dapat belajar menerapkan nilai-nilai yang menjadi contoh dan member contoh. Guru mampu menjadi orang yang mengerti diri siswa dengan segala problematiknya, guru juga harus mempunyai wibawa sehingga siswa segan terhadapnya. Berdasarkan uraian di atas, maka fungsi kompetensi kepribadian guru adalah memberikan telada dan contoh dalam membimbing, mengembangkan kreativitas dan membangkitkan motivasi belajar.


Ruang Lingkup Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian itu adalah hal yang bersifat universal, yang artinya harus dimliki guru dalam menjalankan fungsinya sebagai makhluk individu (pribadi) yang mennjang terhadap keberhasilan tugas guru yang diembannya. Kompetensi kepribadian guru enurut Sanusi (1991) mencakup hal-hal sebagai berikut.

Pempilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseuruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.

Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogianya dianut oleh seoran guru.

Penapiln upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya

Menurut Djam’an, dk 2007;2-6-2.10) kompetensi kepribadian yang perlu dimiliki guru antara lain sebagai berikut

Guru sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berkewajiban untukmeningkatkan iman dan ketakwaannya kepada Tuhan, sejalan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.


Guru memiliki kelebihan ibandingkan yang lain. Oleh Karena itu perlu dikembangkan rasa prcaya pada diri sendiri dan tanggung jawab bahwa ia memiliki potensi yang besar dalam bidang keguruan dan mampu untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapinya.

Guru senantiasa berhadapan dengan komunitas yang berberbeda dan beragam keunikan dari peserta didik dan masyarakatnya maka guru perlu untuk mengembangkan sikap tenggang rasa dan toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ditemuinya dalam berinteraksi dengan peserta didik maupun masyarakat.


Guru diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam menumbuh kembangkan budaya berpikir kritis di masyarakat, saling menerima dalam perbedaan pendapat dan menyepakatinya untuk mecapai tujuan bersama maka dituntut seorang guru untuk bersikap demokratis dalam menyampaikan dan menerima gagasan-gagasan mengenai permaslahan yang ada di sekitarnya sehingga guru menjadi terbuka dan tidak mentup diri dari hal-hal yang berada di luar dirinya.


Menjadi guru yang baik tidak semudah membalikkan telapak tangan, hal ini menuntut kesabaran dalam mencapainya. Guru diharapkan dapat sabar dalam arti tekun dan ulet melaksaakan proses pendidikan tidak langsung dapat dirasakan saat itu tetapi membutuhkan proses yang panjang.

Guru mampu mengembangkan dirinya sesuai dengan pembaharuan, baik dalam bidang profesinya maupun dalam spesialisasinya.

Guru mapu menghayati tujuan-tujuan pendidikan baik secara nasional, kelembagaan, kurikuler sampai tujuan mata pelajaran yang diberikannya.

Hubungan manusiawi yaitu kemampuan guru untuk dapat berhubungan dengan orang lain atas dasar saling menghormati antara satu dengan yang lainnya.

Pemahaman diri, yaitu kemampuan untuk memahami berbagai aspek dirinya baik yang positif maupun yang negative.

Guru mampu melakukan perubahan-perubahan dalam mengembangkan profesinyasebagai innovator dan kreator.


Baca Juga : Seni Rupa Terapan


  1. KOMPETENSI PROFESIONAL

Pengertian Kompetensi Profesional

Kompetensi Profesional Guru Adalah kemampuan yang harus dimiliki guru da­lam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tu­gas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pem­belajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disaji­kan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses da­ri internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan.


Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk  melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan menurut Mukhlas Samani (2008;6) yang dimaksud dengan kompetensi profesional ialah kemampuan menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi dan atau seni yang diampunya meliputi penguasaan;


Kompetensi atau kemampuan kepribadian yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek Kompetensi Professional adalah :

  • Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh siswa sebagaisuatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.

  • Dalam melaksakan proses pembelajaran, keaktifan siswa harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong siswa untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai kontek materinya.

  • Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir secara benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi siswa belajar.

Kemampuan yang harus dimiliki guru dalam proses pembelajaran dapat diamati dari aspek perofesional adalah:

  • Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  • Menguasai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
  • Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang dia mampu.


  1. KOMPETENSI SOSIAL

Pengertian Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja di lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru antara lain; terampil berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan, dan memahami dunia sekitarnya (lingkungan).


Yang dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul seacara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Menurut Achmad Sanusi (1991) mengungkapkan kompetensi sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.


Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada siswa, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai serta mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan berinteraksi sosial.


Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma agama dan norma moral.


Baca Juga : Manajemen SDM : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Unsur, Pendekatan


Ruang Lingkup Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas kemanusiaan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah penceramah jaman.


Menurut Djam’an Satori (2007), kompetensi sosial adalah sebagai berikut.

  • Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik.
  • Bersikap simpatik.
  • Dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah.
  • Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
  • Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
  • Sedangkan menurut Mukhlas Samani (2008:6) yang dimaksud dengan kompetensi sosial ialah kemampuan individu sebagai bagian masyarakat yang mencakup kemampuan untuk;
  • Berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat.
  • Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
  • Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik.
  • Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku.
  • Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

Berdasarkan pengertian dan ruang lingkup kompetensi sosial seperti tersebut di atas maka inti dari pada kompetensi sosial itu adalah kemampuan guru melakukan interaksi sosial melalui komunikasi. Guru dituntut berkomunikasi dengan sesame guru, siswa, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar, dll. Jadi guru dituntut mengenal banyak kelompok sosial seperti kelompok bermain, kelompok kerjasama, alim ulama, pengajian, remaja, dll.


Pengertian interaksi sosial ini amat berguna dalam memperhatikan dan mempelajari berbagai masalah masyarakat, termasuk masalah pembelajaran. Tanpa interaksi sosial mungkin terjadi kehidupan bersama yang terwujud dalam pergaulan. Pergaulan hidup memang terjadi apabila para anggota masyarakat bekerja sama, saling berbicara, saling berbagi pengalaman, bahkan juga saling besaing dan berselisih. Interaksi sosial merupakan dasar proses sosial sebagai satu pengertian yang mengacu kepada hubungan-hubungan sosial yang dinamis. Secara umum dapat dikatakan bahwa, untuk umum proses sosial adalah interaksi sosial. Dan interaksi sosial merupaka syarat utama terjadinya aktivitas-aktivitas sosial.


Suatu interaksi sosial tidak mungkin berlangsung tanpa terjadinya kontak sosial (sosial contact) dan komunikasi. Apabila kita berbicara dengan seseorang, itu berarti ada kontak antara kita dengan orang itu. Berbicara itu bisa secara langsung, bisa melalui telepon, surat, radio, dan sebagainya. Dalam kehidupan keluarga di rumah, kontak sosial hamper selalu terjadi di antara sesame anggota keluarga. Kontak sosial dalam keluarga ini bisa terjadi antara seorang anggota dengan beberapa atau semua anggota keluarga yang lain, sebagaimana halnya antara seorang anggota masyarakat dengan beberapa atau banyak anggota masyarakat yang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat dapat juga dijumpai kontak antara kelompok yang satu dengan kelompok masyarakat yang lain.


Dalam arsitektur di Indonesia (Irawan Maryono dan L. Edison Silalahi, 1985) disebutkan bahwa ada empat bentuk interaksi sosial antara lain adalah;

1) kerja sama (co-operation),

2) persaingan (competition),

3) pertentangan,

4) akomodasi. Co-operationadalah kerja sama antara individu atau antar kelompok manusia dalam masyarakat guna mencapai tujuan tertentu secara bersama-sama pula. Bentuk lain yang dapat digolongkan sebagai kerja sama antara lain adalah asimilasi dan alkulurasi di dalam kebudayaan.


Asimilasi merupakan proses sosial atau proses masyarakat menuju satu perubahan yang positif karena adanya perpaduan budaya antar kelompok sehingga membentuk kebudayaan baru. Sedangkan alkulturasi adalah penggabungan  dua unsur kebudayaan atau lebih menjadi kebudayaan baru namun unsur aslinya tidak hilang.  Persainganialah salah satu bentuk interaksi sosial yang dilakukan oleh antar individu atau antar kelompok manusia dalam masyarakat.


Mereka bersaing untuk memperoleh atau mencapai tujuan tertentu melalui bidang-bidang kehidupan tanpa kekerasan dan tanpa ancaman. Sedangkan pertentangan adalah salah satu bentuk interaksi sosial yang dilakukan oleh antar individu atau antar kelompok manusia dalam masyarakat guna mencapai tujuan tertentu dengan kekerasan dan ancaman. Akomodasi sebagai salah satu bentuk interaksi sosial yang berada dalam keseimbangan dan masing-masing kelompok masyarakat melebur untuk membentuk norma-norma, aturan, nilai (adat) baru yang berlaku dan disepakati dalam masyarakat setempat. Adapun tujuan adanya akomodasi ini antara lain adalah sebagai berikut.


  • Mengurangi pertentangan antara orang atau kelompok manusia dalam masyarakat akibat adanya perbedaan paham.
  • Mencegah meledaknya atau munculnya satu konflik untuk sementara waktu.
  • Sebagai wahana melakukan kerja sama antara orang atau kelompok manusia dalam masyarakat.
  • Mendorong terbangunnya peleburan (pembauran) antara kelompok yang terpisah atau bertentangan.

Interaksi sosial melalui proses pembelajaran sangat ditentukan oleh guru, siswa, segenap tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Pada pembicaraan antara guru dengan siswa atau dengan orang tua siswa mungkin saja terjadi secara timbale balik. Dalam interaksi sosial yang terpenting adalah membangun komunikasi, yaitu bahwa seseorang memberikan penafsiran pada perilaku orang lain, baik berwujud pembicaraan, gerak-gerik, ataupun sikap.


Di dalam kelas berlangsung interaksi sosial; ada yang sifatnya bekerja sama (co-operation), persaingan (competition), pertentangan, akomodasi. Pertentangan dapat menjurus kepada bentrokan fisik. Sebagai guru, maka saudaa berusaha mendamaikan. Dan mereka pada akhirnya berdamai juga, tetapi perdamaian itu rupa-rupanya hanya penyelesaian yang diterima untuk sementara waktu saja.


Di mata masyarakat, guru adalah orang yang mendidik, mengajar, dan memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada siswa di sekolah, mesjid, di rumah, atau di tempat lainnya. Guru mengemban tanggung jawab tidak hanya sebatas dinding sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Guru melakukan pembinaan tidak hanya secara kelompok, tetapi juga secara individual. Hal ini mau tidak mau menuntut agar guru selalu memperhatikan tingkah laku, sikap, dan perbuatan siswanya, tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi di luar sekolah sekalipun.


Baca Juga : Sifat Wajib Dan Mustahil Bagi Nabi Dan Rasul


Fungsi Kompetensi Sosial

Masyarakat dalam proses pembangunan sekarang ini menganggap guru sebagai anggota masyarakat yang memiliki kemampuan, keterampilan yang cukup luas, yang mau ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan. Guru diharapkan menjadi pelopor di dalam pelaksanaan pembangunan. Guru perlu menyadari posisinya di tengah-tengah masyarakat berperan sangat penting, yakni sebagai;

  • 1) motivator dan innovator dalam pembangunan pendidikan,
  • 2) perintis dan pelopor pendidikan.
  • 3) peneliti dan pengkaji ilmu pengetahuan,
  • 4) pengabdian.

Dasar Hukum Standar Kompetensi Guru

Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan hukum penetapan Standar Kompetensi Guru adalah:

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.
  3. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 –2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 (Lembaran negara Tahun 2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3974)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000.
  8. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  9. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor : 0433/P/1993, Nomor : 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No : 031/O/2002  tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tujuan dan Manfaat Standar Kompetensi Guru

  • Tujuan adanya Standar Kompetensi Guru adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkutan dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien  serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran, dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya.
  • Adapun manfaat disusunnya Standar Kompetensi Guru ini adalah sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi,  penyelenggaraan diklat, dan pembinaan, maupun acuan bagi pihak yang berkepentingan terhadap kompetensi guru untuk melakukan evaluasi,  pengembangan bahan ajar dan sebagainya bagi tenaga kependidikan.

Rumusan Standar Kompetensi Guru

Telah dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Guru meliputi 3 (tiga) komponen kompetensi dan masing-masing komponen kompetensi terdiri atas beberapa unit kompetensi. Secara keseluruhan Standar Kompetensi Guru adalah sebagai berikut :

  • Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan, yang terdiri atas,

Sub Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran :

  1. Menyusun rencana pembelajaran
  2. Melaksanakan pembelajaran
  3. Menilai prestasi belajar peserta didik.
  4. Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.

Sub Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :

  1. Memahami landasan kependidikan
  2. Memahami kebijakan pendidikan
  3. Memahami tingkat perkembangan siswa
  4. Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
  5. Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
  6. Memanfaatkan kemajuan  IPTEK dalam pendidikan
  • Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional, yang terdiri atas :
  1. Menguasai keilmuan dan keterampilan sesuai materi pembelajaran
  • Komponen Kompetensi Pengembangan Profesi terdiri atas :
  1. Mengembangkan profesi.

Baca Juga : √ Kebugaran Jasmani : Komponen, Bentuk Latihan Dan Unsur Unsurnya Lengkap


Indikator Kompetensi Guru

Untuk memperoleh gambaran yang lebih terukur pada pemberian nilai untuk setiap kompetensi, maka perlu ditetapkan kinerja setiap kompetensi. Kinerja kompetensi terlihat dalam bentuk indikator, sebagai terlihat pada lampiran.

LAMPIRAN :

 

Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan :

Sub Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran :
KOMPETENSI   INDIKATOR
1.       Menyusun rencana pembelajaran a.       Mendeskripsikan tujuan pembelajaran
b.       Menentukan materi sesuai dengan kompetensi yang telah ditentukan
c.       Mengorganisasikan materi berdasarkan urutan dan kelompok
d.       Mengalokasikan waktu
e.       Menentukan metode pembelajaran yang sesuai
f.        Merancang prosedur pembelajaran
g.       Menentukan media pembelajaran/peralatan praktikum (dan bahan) yang akan digunakan
h.       Menentukan sumber belajar yang sesuai (berupa buku, modul, program komputer dan sejenisnya)
i.         Menentukan teknik penilaian yang sesuai
2.    Melaksanakan Pembelajaran

 

a.       Membuka pelajaran dengan metode yang sesuai
b.       Menyajikan materi pelajaran secara sistematis
c.       Menerapkan metode dan prosedur pembelajaran yang telah ditentukan
d.       Mengatur kegiatan siswa di kelas
e.       Menggunakan media pembelajaran/peralatan praktikum (dan bahan) yang telah ditentukan
f.         Menggunakan sumber belajar yang telah dipilih (berupa buku, modul, program komputer dan sejenisnya)
g.       Memotivasi siswa dengan berbagai cara yang positif
h.       Melakukan interaksi dengan siswa menggunakan bahasa yang komunikatif
i.         Memberikan pertanyaan dan umpan balik, untuk mengetahui dan memperkuat penerimaan siswa dalam proses pembelajaran
j.         Menyimpulkan pembelajaran
k.        Menggunakan waktu secara efektif dan efisien
3.    Menilai prestasi belajar.

 

a.       Menyusun soal/perangkat penilaian sesuai dengan indikator/kriteria unjuk kerja yang telah ditentukan
b.       Melaksanakan penilaian
c.       Memeriksa jawaban/memberikan skor tes hasil belajar berdasarkan indikator/kriteria unjuk kerja yang telah ditentukan
d.       Menilai hasil belajar berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditentukan
e.       Mengolah hasil penilaian
f.        Menganalisis hasil penilaian (berdasarkan tingkat kesukaran, daya pembeda, validitas dan reliabilitas)
g.       Menyimpulkan hasil penilaian secara jelas dan logis (misalnya : interpretasi kecenderungan hasil penilaian, tingkat pencapaian siswa dll)
h.       Menyusun laporan hasil penilaian
i.         Memperbaiki soal/perangkat penilaian
4.    Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik

 

a.       Mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian
b.       Menyusun program tindak lanjut hasil penilaian
c.       Melaksanakan tindak lanjut
d.       Mengevaluasi hasil tindak lanjut hasil penilaian
e.       Menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian

 

 

Sub Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :
KOMPETENSI   INDIKATOR
5.       Memahami landasan kependidikan

 

 

a.       Menjelaskan tujuan dan hakekat pendidikan
b.       Menjelaskan tujuan dan hakekat pembelajaran
c.       Menjelaskan konsep dasar pengembangan kurikulum
d.       Menjelaskan struktur kurikulum
6.       Memahami kebijakan pendidikan

 

 

a.       Menjelaskani visi, misi dan tujuan pendidikan nasional
b.       Menjelaskan tujuan pendidikan tiap satuan pendidikan sesuai tempat bekerjanya
c.       Menjelaskan sistem dan struktur standar kompetensi guru
d.       Memanfaatkan standar kompetensi siswa
e.       Menjelaskan konsep pengembangan pengelolaan pembelajaran yang diberlakukan (Misal : life skill, BBE/Broad Based Education, CC/Community College, CBET/Competency-Based Education and Training dan lain-lain).
f.         Menjelaskan konsep pengembangan manajemen pendidikan yang diberlakukan (Misal : MBS /Manajemen Berbasis Sekolah, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah  dan lain-lain)
g.       Menjelaskan konsep dan struktur kurikulum yang diberlakukan (Misal : Kurikulum berbasis kompetensi)
7.       Memahami tingkat perkembangan siswa

 

 

a.       Menjelaskan psikologi pendidikan yang mendasari perkembangan siswa
b.       Menjelaskan tingkat-tingkat perkembangan mental siswa
c.       Mengidentifikasi tingkat perkembangan siswa yang dididik
8.       Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya

 

 

a.       Menjelaskan teori belajar yang sesuai materi pembelajarannya
b.       Menjelaskan strategi dan pendekatan pembelajaran yang sesuai  materi pembelajarannya
c.       Menjelaskan metode pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
9.       Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan

 

 

a.       Menjelaskan arti dan fungsi kerjasama dalam pekerjaan
b.       Menerapkan kerjasama dalam pekerjaan
10.    Memanfaatkan kemajuan  IPTEK dalam pendidikan

 

 

a.       Menggunakan berbagai fungsi  internet,  terutama   menggunakan     e-mail dan mencari informasi
b.       Menggunakan komputer terutama untuk word processor dan spread sheet  (Contoh : Microsoft Word, Excel)
c.       Menerapkan bahasa Inggris untuk memahami literatur asing/memperluas wawasan kependidikan.

DAFTAR PUSTAKA
Djam’an, Satori, dkk, 2007. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Mulyasa, E, 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, cetakan keempat.
Saudagar, Fachruddin, dk, 2009. Pengembangan Profesionalitas Guru. Jakarta:
Gaung Persada Press.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari