Pengertian Haji

Diposting pada

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar Jumrah (melemparkan batu melambangkan iblis) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia juga biasa disebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

Ibadah-Haji

Pengertian Haji

Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Haji adalah ritual yang dilakukan bentuk tahunan umat Islam di seluruh dunia yang mampu (material, fisik, dan ilmiah) untuk mengunjungi dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah ). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah dapat dilakukan setiap saat.


Menurut bahasa, Haji (Arab), berarti mengunjungi, ziarah, atau menuju ke suatu lokasi yang tertentu.

Menurut isti’lah pada syara’, Haji berarti mengunjungi ka’bah (Baitullah) di Mekkah dalam waktu tertentu, kemudian disertai dengan perbuatan-perbuatan yang tertentu  pula. (Matdawam, 1986: 20)

Baca Juga : Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli


Sedangkan menurut KBBI Haji adalah rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yg harus dilakukan oleh orang Islam yg mampu mengunjungi Ka’bah pada bulan Haji dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf.


Pengertian haji yang di jabarkan di atas sesuai dengan pengertian firman Allah SWT.

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا ( البقرة : 125)

 “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman.” (Q.S. Al-Baqarah : 125).


Hukum haji adalah  fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).


Dasar Hukum Haji

  1. Dalil Al-Qur’an

Allah SWT mewajibkan untuk melaksanakan ibadah haji sekali seumur hidup, jika sudah mampu.

Allah berfirman:

وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً (ال عمران : 97)

 “Mengerjakan haji merupakan kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Q.S. Ali Imron: 97)


Ada juga dasar kewajiban haji dan umroh.

Allah berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ (البقرة : 196)

“Sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah.” (Q.S. Al-baqarah : 196).


  1. Dalil As-Sunnah

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya:

Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya,mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).


Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Hurairah r.a, ia berkata,

« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

“Rasulullah SAW. berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah SAW lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan “iya”, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim).

Baca Juga : Akhlakul Karimah Adalah


  1. Dalil Ijma’

Para ulama’ pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir.

Haji merupakan rukun Islam yang ke empat, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan.


Jenis Ibadah Haji

Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud.

  • Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan Ifrad ibadah haji disebut ketika seseorang bermaksud untuk mengisolasi, baik mengisolasi atau memisahkan Umrah Haji. Dalam hal ini, didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, saat mengenakan ihram di miqat nya, yang berniat haji pertama. Jika ibadah haji selesai, maka orang tersebut memakai ihram kembali untuk melakukan umrah.
  • Haji tamattu’, memiliki rasa menyenangkan atau bersantai dengan melakukan ‘umrah di bulan sebelumnya-bulah haji, bertahallul lain. Kemudian memakai ihram lagi untuk haji, pada tahun yang sama. Tamattu ‘juga bisa berarti mempraktekkan agama mereka di bulan dan pada tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu kembali ke negara asal mereka.
  • Haji qiran, menggabungkan cara, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud di sini adalah untuk menyatukan atau berihram menyekaliguskan untuk Haji dan Umrah. Haji Qiran dilakukan sambil gaun ihram sejak miqat makani dan menerapkan semua pilar dan haji wajib sampai selesai, meskipun mungkin memakan waktu. Menurut Abu Hanifah, melakukan haji Qiran, berarti melakukan dua dan dua sa’i tawaf.

Syarat-Syarat dalam Haji

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Mampu atau kuasa

Rukun-Rukun dalam Haji

Dalam hal, ini jika salah satu rukun Haji tidak dilaksanakan, maka Hajinya tidak sah dan tidak dapat ditebus dengan Dam (diganti dengan menyembelih binatang Qurban). (Matdawam, 1986:38)

Baca Juga : Pengertian Tawakal


  • Ihram disertai Niat

Ihram (pakaian ihram), pakaian tersebut terdiri dari dua lembar kain yang ukurannya lk. 21/2 meter tanpa jahitan. Bahannya boleh kain mori, handuk, blacu dan lain sebagainya. Dan yang paling afdhal kain putih (tanpa warna dan gambar). Cara pemakaian: satu lembar diikat dibagian bawah sebagai penutup aurat dan selembar lagi diselempangkan ke badan dengan kepala terbuka.


Bagi kaum wanita, sukup memakai pakaian biasa yang bersih (afdhal putih), dan tidak boleh menutup muka dan telapak tangan (seperti shalat dengan memakai rukuh).


Niat haji dalam hal ini dapat di kategorikan menjadi 3 macam yaitu:

  • 1) Haji Ifrad yaitu: (mendahulukan haji dari pada umroh), berihram dengan niat untuk haji saja. Dengan mengucapkan niat

لَبَّيْكَ اللهُمَّ حَجًّا

“Ya Allah ini saya datang menyambut seruan-Mu untuk menunaikan Haji”

  • 2) Haji Qiran yaitu:(melaksanakan haji sekaligus umrah), berihram dengan niat untuk menunaikan ibadah haji dan umah. Dengan mengucapkan niat

لَبَّيْكَ اللهُمَّ حَجًّ وَعُمْرَةً

“Ya Allah ini saya datang menyambut seruan-Mu untuk menunaikan ibadah Haji dan Umrah”

  • 3) Haji tamattu’ yaitu: (mendahulukan umrah dari pada haji), berihram dengan niat untuk menunaikan umrah terlebih dahulu baru kemudian haji.

  • Wukuf di Padang Arafah

Adapun waktunya, mulai tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjjah.


  • Thawaf di Baitullah

Thawaf artinya mengelilingi Baitullah.  Adapun syarat-syarat thawaf, yaitu:

  1. Menutup aurat.
  2. Suci dari hadats kecil dan besar.
  3. Suci badan, pakaian dan tempat dari najis.
  4. Thawaf dimulai dari Hajar Awsad dan di akhiri di sana juga.
  5. Ketika thawaf, hendaklah ka’bah berada di sebelah kiri.
  6. Ketika thawaf, hendaklah sebelah luar ka’bah dan hajar Isma’il, supaya tidak tersentuh dan thawaf menjadi sah.
  7. Ketika thawaf, hendaklah dalam lokasi Masjidil Haram.
  8. Thawaf dikerjakan sebanyak 7 kali.

Baca Juga : Sejarah Hari Raya Idul Fitri – Umat Islam


Macam-macam Thawaf, antara lain:


  1. Thawaf Umrah

Merupakan rukun umrah, dilaksanakan waktu para jama’ah sampai di Makkah dari miqat(tempat ihram) dan dalam keadaan pakai ihram.


  1. Thawf Ifadhah

Merupakan rukun haji adalah thawaf ifadhah, dikerjakan setelah para jama’ah haji berada di Mina untuk melempar Jumrah, kemudian kembali ke Makkah.


  1. Thawaf Qudum

Thawaf ini adalah sunnat, dikerjakan bagi orang yang melaksanakan haji ifrad.


  1. Thawaf Tathawwu’ (thawaf tahiyat)

Thawaf ini adalah sunnat, dikerjakan setiap kali masuk masjidil Haram.


  1. Thawaf wada’

Artinya thawaf perpisahan, dikerjakan ketika akan meninggalkan masjidil haram untuk kembali ke tanah air.


  • Sa’i antara Shafa dan Marwah

Dilakukan dengan bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali dengan berjalan kaki. Tapi bagi Yang sakit atau tidak kuat berjalan (tua) di perbolehkan menggunakan kursi roda, becak dan lain sebagainya.


  • Bercukur untuk Tahallul

Paling sedikit menggunting tiga lembar. Kalau wanita, cukup menggunting ujung rambutnya, dan juga paling sedikit tiga lembar. Apabila ini sudah dilakukan, maka segala macam larangan dalam masa menggunakan pakaian ihram haji maupun umrah sudah di perbolehkan atau di halalkan (tahallul), kita boleh mengganti pakaian ihram dengan pakaian biasa.


  • Tertib (berturut-turut)

Semua rukun haji dan umrah, hendaklah dikerjakan secara tertib atau berurutan, dari awal sampai akhir.


Wajib Haji

  1. Berpakaian Ihram dari miqat.
  2. Bermalam di Muzdalifah.
  3. Bermalam di Mina (Muna).
  4. Melontar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah.
  5. Tidak melakukan perbuatan yang diharamkan pada waktu ihram.

Baca Juga : Pengertian Agama Menurut Para Ahli


Sunnah-Sunnah dalam Haji

  • Mandi untuk Ihram
  • Shalat sunnah ihram 2 raka’at
  • Thawaf qudum, yaitu thawaf karena datang di Tanah Haram
  • Membaca Talbiyah
  • Bermalam di Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah
  • Bermalam di Arafah pada siang dan malam
  • Berhenti di Masy’aril Haram pada hari Nahar (10 Dzulhijjah)
  • Berpakaian ihram yang serba putih

Manasikh Haji

1. Di Mekkah (pada tanggal 8 Dzulhijjah), mandi dan berwudlu, memakai kain ihram, shalat sunnat ihram dua raka’at, niat haji, pergi ke Arafah, membaca talbiyah, sholawat dan do’a.

2. Di Arafah, waktu masuk Arafah berdo’a, dan berwukuf, (tanggal 9 Djulhijjah).

Sebagai salah satu rukun haji, seorang jama’ah harus berada dia Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah meskipun sejenak, waktu wuquf di mulai waktu dhuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah, Berangkat menuju Muzdalifah sehabis Maghrib, Tidak terlalu lama (mabit) di Muzdalifah sampai lewat tengah malam, Berdo’a waktu berangkat dari Arafah.

3. Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah), berdo’a dan Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah kemudian Menuju Mina.

4. Di Mina, berdo’a, melontar jumroh dan bermalam (mabit) pada saat melempar jumroh, yang dilakukan yaitu ;

  • melontar jumroh Aqobah, waktunya setelah tengah malam, pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah.
  • melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
  1. Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil.
  2. Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal).Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli istri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan akan pergi ke Mekkah untuk thawaf  Ifadah dan sa’i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
  3. Pada tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, terus ke Mekkah, ini yang dinamakan naffar awal.
  4. Bagi jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke Mekkah. itulah yang dinamakan naffar Tsani.
  5. Bagi jama’ah haji yang belum membayar dam harus menunaikannya disini dan bagi yang mampu, harus memotong hewan qurban.

5. Kembali ke Mekkah, Thawaf Ifadah, dan Thawaf Wada, Setelah itu rombangan jama’ah haji gelombang awal. bisa pulang ke tanah air.


Persoalan-persoalan Kontemporer Haji

Ada permasalahan haji pada saat ini yang mungkin sangat tidak bisa dilewatkan bagi kaum Muslimin, diantaranya :

  1. Haji tidak lepas dengan Permasalahan Perbankan, bagi seorang Muslim yang ingin menjauhkan dari perbankan karena di dalamnya ada unsur riba, maka seorang Jama’ah haji pasti tidak akan bisa menghindarinya, karena sejak mulai pendaftaran harus lewat perbankan,
  2. Haji memungkinkan seseorang untuk intiqolul madzhab,

Umat Islam Indonesia kebanyakan adalah penganut Syafi’iyyah, dimana bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu, sedangkan dalam kondisi pelaksanaan Ibadah haji kurang-lebih 2 juta umat manusia dari penjuru dunia kumpul di Makkah, ini sangat sulit menghindari persentuhan kulit tersebut, maka jalan yang ditempuh adalah intiqolul madzhab.


  1. Penundaan masa haidl bagi wanita

Pada dasarnya ada dua faktor yang menjadi alasan bagi wanita untuk  memakai obat pengatur siklus haid, yaitu: Untuk keperluan ibadah dan untuk keperluan diluar ibadah.


  1. Permasalahan miqod,

ada 2 macam miqot, yaitu : Miqot zamaniyah yaitu bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah. Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat:

  • Dzulhulaifah (Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah.
  • Al Juhfah, miqot penduduk Syam.
  • Qornul Manazil (As Sailul Kabiir).
  • Yalamlam (As Sa’diyah), miqot penduduk Yaman.
  • Dzat ‘Irqin (Adh Dhoribah), miqot penduduk Iraq

Bagi penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu.


Sebagian jama’ah haji dari negeri kita, meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqot, namun beliau tidak menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang menganggap Jeddah bukanlah miqot.  Ditambah lagi jika dari Indonesia yang berada di timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot terlebih dahulu sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam.


Daftar Pustaka:

  • Matdawam M. Noor, Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh,1986, Yogyakarta: Yayasan Bina Karier .
  • Ali Yahya Muhammad Taufiq, Mekkah Manasik Lengkap Umroh dan Haji Serta Do’a-do’anya, 2008, Jakarta: Lentera
  • Al-Qarni ‘Aidh, Ketika Penghuni Kubur di Bangkitkan, 2010, Yogyakarta: Laksana
  • Abi Bakar bin Syayid Muhammad Syatho, Syekh, Khasiyah I’anatuth Tholibin, Darul Ihya
  • Abi Zakaria Muhyidin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Minhaj Syarah Shohih Muslim
Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari