Pengertian Kredit – Tujuan, Jenis, Unsur, Persyaratan, Dasar, Pencegahan, Proses, Perjanjian, Para Ahli

Diposting pada

Pengertian Kredit – Tujuan, Jenis, Unsur, Persyaratan, Dasar, Pencegahan, Proses, Perjanjian, Para Ahli : Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu yang tertentu dengan jaminan atau tidak dengan jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.


kredit

Pengertian Kredit

Daftar Baca Cepat tampilkan

kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu yang tertentu dengan jaminan atau tidak dengan jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Jenis Dan 5 Fungsi Pegadaian Beserta Tujuannya Secara Lengkap


Kredit dalam arti ekonomi yang sederhana yaitu penundaan pembayaran. Artinya, barang atau uang yang diterima sekarang dikembalikan pada masa yang akan datang. Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan dan kepercayaanlah yang terkandung dalam perkreditan si pemberi dan penerima kredit.


Berdasarkan Undang-undang Perbankan RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan menjelaskan bahwa “kredit adalah penyediaan uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan/ kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.


Pengertian Kredit Menurut Para Ahli

Untuk lebih meyakinkan lagi tentang definisi pengertian kredit menurut para ahli.


1. Anwar

Menurut Anwar mengungkapkan bahwa kredit ialah suatu pemberian prestasi (jasa) dari pihak yang satu kepada pihak lain dan prestasinya akan dikembalikan lagi dalam jangka waktu tertentu dan uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa).


2. Hasibuan

Menurut Hasibuan mengungkapkan bahwa kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar bersama bunganya oleh sih peminjam seperti perjanjian yang sudah disepakati bersama.


3. Thomas Suyatno

Menurut Thomas Suyatno menyatakan bahwa Kredit adalah suatu penyediaan uang yang dapat disamakan dengan suatu tagihan-tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara peminjam dan yang meminjamkan.


4. Kasmir

Menurut Kasmir menyatakan bahwa Kredit ialah suatu pembiayaan yang bisa berupa uang ataupun tagihan yang nilainya bisa ditukar dengan uang.


5. Henry Dunning

Menurut Henry Dunning mengungkapkan bahwa kredit ialah saat yang dimana seseorang memberikan suatu jasa atas perjanjian untuk pembayarannya.


6. Dr. Al-amin Ahmad

Menurut Dr. Al-amin Ahmad menyatakan bahwa Kredit adalah membayar hutang yang dilakukan secara berangsur-angsur setiap tempo yang telah ditetapkan atau ditentukan.


7. Muljono

Menurut Muljono menyatakan bahwa Kredit adalah suatu kemampuan untuk melakukan suatu pembelian atau melaksanakan sebuah pinjaman dengan perjanjian untuk membayar dalam waktu yang sudah ditentukan.


8. MecleodRivai dan Veithzal

Menurut keduanya menyatakan bahwa Kredit ialah suatu penyerahan uang, jasa atau barang dari satu pihak kepada pihak lain atas dasar kepercayaan dengan sebuah perjanjian mampu atau bisa membayar pada tanggal yang sudah disepakati.


9. Undang – undang No 7 1998

Menurut Undang-Undang No 7 1998 menyatakan bahwa Kredit ialah suatu penyediaan tagihan dan uang yang bisa disamakan yang berdasarkan dengan kesepakatan atau persetujuan pinjam meminjam anata pihak bank dengan pihak lainnya dan untuk mewajibkan peminjam untuk melunasi hutangnya dengan jumlah bunga, imbalan atau bagi hasilnya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.


10. Brymont P. Kent

Menurut Brymont P. Kent menyatakan bahwa kredit ialah hak untuk menerima pembayaran atau sebuah kewajiban dalam melakukan pembayaran pada waktu yang diminta atau pada waktu yang akan datang, dalam penyerahan suatu barang-barang pada waktu sekarang.


11. Rolling G. Thomas

Menurutnya Rolling G. Thomas menyatakan bahwa kredit ialah suatu kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada waktu masa yang akan datang.


Didalam kerdit sesuatu pasti sudah ada perjanjian atau kontrak didalamnya antar kedua belah pihak yang sudah disetujui bersama-sama.


Tujuan dan Fungsi Kredit

Kasmir dalam buku yang sama (2002:105), memberi defenisi bahwa pemberian kredit mempunyai beberapa tujuan yang hendak dicapai yang tergantung pada tujuan bank itu sendiri. Dalam prakteknya tujuan pemberian kredit adalah sebagai berikut:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Koperasi Menurut UU Besrta Prinsip, Tujuan Dan Fungsinya Lengkap


  • Mencari Keuntungan

Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan, hasil keuntungan ini diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.


  • Membantu Usaha Nasabah

Tujuan selanjutnya adalah untuk membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dan untuk investasi maupun dana untuk modal kerja atau konsumsi. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya. Dalam hal ini baik bank maupun nasabah sama-sama diuntungkan.


  • Membantu Pemerintah

Tujuan lainnya adalah membantu pemerintah dalam berbagai bidang. Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak bank semakin baik, mengingat semakin semakin banyak kredit berarti adanya kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan diberbagai sektor terutama sektor rill.


Secara garis besar keuntungan bagi pemerintah dalam pemberian kredit oleh dunia perbankan adalah sebagai berikut :

  1. Penerimaan pajak dari keuntungan yang diperoleh nasabah dari bank.
  2. Membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau perluasan usaha baru, sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.

  3. Meningkatkan jumlah barang dan jasa, bahwa sebahagian besar yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah produksi barang dan jasa yang beredar dimasyarakat, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan.

  4. Menghemat devisa, terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada, jelas akan dapat menghemat devisa negara.
  5. Meningkatkan devisa negara apabila kredit yang dibiayai adalah keperluan ekspor.

Selain memiliki tujuan tersebut diatas, pemberian kredit juga memiliki fungsi antara lain :

  • Untuk meningkatkan daya guna uang

Maksudnya jika uang hanya disimpan saja di rumah maka tidak akan menghasilkan sesuatu, dengan diberikannya kredit yang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang dan jasa bagi si penerima kredit.


  • Untuk meningkatkan peredaran dan lalulintas uang

Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari suatu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga suatu daerah yang kekurangan uang akan memperoleh uang dari daerah lainnya.


  • Untuk meningkatkan daya guna barang

Kredit yang diberikan akan dapat digunakan oleh debitur untuk mengelolah suatu barang yang semula tidak berguna menjadi bermanfaat, misalnya pengusaha meubel yang memperoleh dana kredit.


  • Meningkatkan peredaran barang

Yaitu barang dari satu daerah ke daerah lain dapat beredar sehingga jumlah barang dari satu wilayah ke wilayah lain bertambah. Kredit untuk meningkatkan peredaran barang biasanya kredit untuk perdagangan ekspor – impor.


  • Sebagai alat stabilitas ekonomi

Karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat.


  • Untuk meningkatkan gairah keusahaan

Bagi penerima kredit akan dapat meningkatkan gairah keusahaan karena adanya tambahan modal yang banyak.


  • Untuk meningkatkan tambahan modal pendapatan

Yaitu semakin banyak kredit yang disalurkan maka akan semakin baik karena jika sebuah pabrik diberikan kredit maka akan menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.


  • Untuk meningkatkan hubungan internasional

Pemberian kredit oleh negara lain akan meningkatkan kerja sama dibidang  lainnya sehingga dapat pula menciptakan perdamaian dunia.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Kebijakan Moneter Bank Sentral Untuk Mengatasi Inflasi Beserta Tujuannya


Jenis – jenis Kredit

Jenis-jenis kredit menurut Kasmir dalam bukunya Manajemen Perbankan (2003:76), yaitu :


Dilihat dari segi kegunaan:

  1. Kredit Investasi

Yaitu kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan proyek atau usaha.


  1. Kredit Modal Kerja

Yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.


Dilihat dari segi tujuan kredit

  1. Kredit Produktif

Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi dan investasi.


  1. Kredit Konsumtif

Kredit yang digunakan untuk konsumsi secara pribadi, misalanya untuk perumahan, kredit mobil, dan sebagaianya.


  1. Kredit Perdagangan

Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedaganng dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya.


Dilihat dari segi jangka waktu

  1. Kredit jangka pendek

Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun dan biasanya digunakan untuk modal kerja.


  1. Kredit jangka menengah

Jangka waktu kredit ini biasanya berkisar antara satu tahun sampai dengan tiga tahun, dan biasanya digunakan untuk melakukan investasi.


  1. Kredit jangka panjang

Yaitu kredit yang masa pengembaliannya paling panjang jangka waktunya diatas tiga tahun atau lima tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang, seperti perkebunan kelapa sawit atau manufaktur dan untuk konsumtif seperti kredit perumahan.


Dilihat dari segi jaminan

  1. Kredit dengan jaminan

Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan apakah jaminan berbentuk barang berwujud, atau tidak berwujud, atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal seniali jaminan atau kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan calon debitur.


  1. Kredit tanpa jaminan

Kredit tanpa jaminan, kredit ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Sumber Dana Bank Menurut Para Ahli


Credit

Unsur – Unsur Kredit

Sebagaimana diketahui bahwa unsure esensial dari kredit bank adalah adanya kepercayaan dari bank sebagai kreditur terhadap nasabah peminjam sebagai debitur. menurut Drs. Thomas Suyatno dalam bukunya “dasar-dasar perkreditan” unsur-unsur kredit terdiri atas:


  1. kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.

  2. tenggang waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. dalam unsur ini terkandung pengertian nilai agio dari uang, yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima di masa mendatang.

  3. degree of risk, yaitu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima dikemudian hari. dengan adanya unsur resiko, maka timbullah jaminan dalam pemberian kredit.

  4. prestasi atau objek kredit, pemberian kredit tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berbentuk barang atau jasa. namun karena kehidupan ekonomi modern sekarang ini didasarkan kepada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang setiap kali kita jumpai dalam praktik perkreditan.

bertitik tolak pada pendapat diatas, maka dapat dikemukakan bahwa selain unsur kepercayaan tersebut, dalam permohonan dan pemberian kredit juga mengandung unsure lain, yaitu unsur waktu, unsur resiko, dan unsur prestasi.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Bank Menurut Para Ahli


Ketentuan dan persyaratan umum kredit:

ketentuan dan persyaratan umum dalam pemberian kredit oleh perbankan terdiri dari Sembilan persyaratan sebagai berikut:


  1. mempunyai feasibility study, yang dalam penyusunannya melibatkan konsultan yang terkait
  2. mempunyai dokumen administrasi dan izin-izin usaha, misalnya akta perusahaan, NPWP, SIUP, dan lain-lain
  3. maksimum jangka waktu kredit adalah 15 tahun dan masa tenggang waktu (grace period) maksimum 4 tahun

  4. agunan utama adalah usaha yang dibiayai. debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian bank diperlukan. dalam hal ini akan melibatkan pejabat penilai (appraiser) independen untuk menentukan nilai agunan

  5. maksimum pembiayaan bank adalah 65% dan self-financing adalah sebesar 35%
  6. penarikan atau pencairan kredit biasanya didasarkan atas dasar prestasi proyek. dalam hal ini biasanya melibatkan konsultan pengawas independen untuk menentukan progress proyek
  7. pencairan biasanaya dipindahbukukan ke rekening giro

  8. rencana angsuran ditetapkan atas dasar cash flow yang disusun berdasarkan analisis dalam feasibility study
  9. pelunasan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan

Dasar – dasar Pemberian Kredit

pasal 8 ayat 1 dan 2 UU No.10 tahun 1998 yaitu:

ayat (1) : dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan diperjanjikan.


ayat (2) : bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.


Pencegahan Terjadinya kredit bermasalah

untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah dikemudian hari, maka dilakukan pedoman formula.


Formula 4P

  1. Personality : dalam hal ini pihak bank mencari data secara lengkap mengenai kepribadian si pemohon kredit, antara lain mengenai riwayat hidup, pengalamannya dalam berusaha, pergaulan dalam masyarakat, dan lain-lain.

  2. Purpose: bank juga harus mencari data tentang tujuan atau penggunaan kredit tersebut sesuai line of business kredit bank yang bersangkutan

  3. Prospect: bank harus melakukan analisis secara cermat dan mendalam tentang bentuk usaha yang akan dilakukan oleh pemohon kredit

  4. payment: dalam penyaluran kredit, bank harus mengetahui dengan jelas mengenai kemampuan dari pemohon kredit untuk melunasi utang kredit dalam jumlah dan jangka waktu yang ditentukan.

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 6 Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli Terlengkap


Proses pemberian Kredit

Untuk memperoleh kredit bank seorang debitur harus melalui beberapa tahapan, yaitu dari tahap pengajuan aplikasi kredit samapi dengan tahap penerimaan kredit. proses pemberian kredit oleh satu bank dengan yang lain tidak jauh berbeda.


kalaupun ada perbedaan hanya terletak pada persyaratan dan ukuran penilaian yang ditetapkan oleh bank dengan pertimbangan masing-masing dengan tetap memperhitungkan unsur persaingan atau kompetisi. proses-proses tersebut adalah sebagai berikut :


  • Pengajuan Permohonan/ Aplikasi Kredit

Bahwa untuk memperoleh kredit dari bank , maka tahap pertama yang dilakukan adalah mengajukan permohonan/ aplikasi kredit kepada bank yang bersangkutan, dan harus dilampiri dokumen-dokumen perusahaan yang dipersyaratkan. sekurang-kurangnya memuat hal sebagai berikut.


  1. Profil perusahaan beserta pengurusnya
  2. Tujuan dan manfaat kredit
  3. Besarnya kredit dan jangka waktu pelunasan kredit
  4. Cara pengembalian kredit
  5. Agunan dan jaminan kredit

  • Penelitian Berkas Kredit

Setelah permohonan/ aplikasi tersebut diterima oleh bank, maka bank akan melakukan, penelitian secara mendalam dan mendetail terhadap berkas aplikasi kredit yang diajukan. apabila dari hasil penelitian yang dilakukan itu, bank berpendapat bahwa berkas aplikasi tersebut telah lengkap dan memenuhi syarat,


maka bank akan melakukan tahap selanjutnya yaitu penilaian kelayakan kredit, dan apabila ternyata berkas aplikasi kredit yang dilakukan belum memenuhi persyaratan, maka bank akan meminta kepada pemohon kredit untuk melengkapinya.


  • Penilaian Kelayakn kredit (Studi Kelayakan Kredit)

ada beberapa aspek yang akan dinilai, yakni :


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tugas DPD : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tugas, Dasar Hukum Dan Wewenang DPD


  1. Aspek hukum : penilaian terhadap keaslian dan keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon kredit
  2. Aspek pasar dan pemasaran : penilaian terhadap prospek usaha yang akan dijalankan oleh pemohon kredit untuk masa sekarang dan masa yang akan datang

  3. Aspek Keuangan : penilaian terhadap aspek keuangan perusahaan yang dilihat dari laporan keuangan yang termuat dalam neraca laporan laba rugi yang dilampirkan dalam aplikasi kredit
  4. Aspek Manajemen : penilaian pengalaman dari perusahaan yang memohon kredit dalam mengelola kegiatan usahanya, termasuk sumber daya manusia yang mendukung kegiatan usaha tersebut

  5. Aspek Sosial ekonomi : penilaian terhadap dampak dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan yang memohon kredit khususnya bagi masyarakat baik secara ekonomis maupun sosial

  6. Aspek teknis/operasional: penilaian terhadap teknis atau operasional dari perusahaan yang mengajukan aplikasi kredit, misalnya mengenai lokasi tempat usaha, kondisi gedung, beserta sarana dan prasarana pendukung lainnya

  7. Aspek AMDAL : penilaian terhadap AMDAL sangat penting karena merupakan salah satu persyaratan pokok untuk dapat beroperasinya suatu perusahaan. oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh suatu perusahaan pasti mempunyai dampak terhadap lingkungan baik darat, air, dan udara

Perjanjian Kredit Bank

perjanjian kredit adalah perjanjian pokok (prinsipil) yang bersifat riil. sebagai perjanjial prinsipiil, maka perjanjian jaminan adalah accessor-nya. ada dan berakhirnya perjanjian jaminan bergantung pada perjanjian pokok.


arti riil ialah bahwa terjanjinya perjanjian kredit ditentukan oleh penyerahan uang oleh bank kepada nasabah debitur. menurut Ch. Gatot Wardoyo perjanjian kredit mempunyai fungus-fungsi sebagai berikut.


  1. perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok.
  2. perjanjian kredit berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban diantara kreditur dan debitur
  3. perjanjian kredit berfungsi sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 6 Lembaga Agama : Pengertian, Contoh, Macam, Tujuan (LENGKAP)

Daftar Pustaka:
  • Hermansyah, S.H.,M.Hum.; “Hukum perbankan nasional Indonesia” Edisi II; Jakarta; Kencana Prenada media Group; 2005
  • H. Malayu S.P Hasibuan.;”Dasar-dasar Perbankan”;Jakarta; PT. Bumi Aksara; 2006
  • Djoni S. Gazali, S.H.,M. Hum, dan Rachmadi Usman, S.H., M.H.;”Hukum perbankan”; Jakarta; PT. Sinar Grafika; 2012
Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari