√ Pengertian Negara Kesatuan Dan Contohnya

Diposting pada

Negara-Kesatuan

Pengertian Negara Kesatuan

Negara Kesatuan merupakan negara yang berdaulat, diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, pemerintah pusat merupakan yang tertinggi serta satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan suatu kekuasaan yang sudah dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegaikan. Bagian pemerintahan kesatuan diterapkan oleh bayak negara dinuia.


Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.


Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu: Sentralisasi, dan Desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Negara Indonesia” Definisi & ( Atronomis – Geologis – Geografis )


Macam Negara Kesatuan

a. Negara kesatuan sistem sentralisasi

Negara kesatuan sistem sentralisasi adalah bentuk negara dimana pemerintahan pusat memiliki kedaulatan penuh untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dari pusat hingga daerah, termasuk segala hal yang menyangkut urusan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah hanya bersifat pasif dan menjalankan perintrah dari pemerintah pusat. Singkatnya pemerintah daerah hanya sebagai pekaksana belaka. Contoh negara yang menerapkannya adalah jerman pada masa hitler


1. Kebaikan negara kesatuan sistem sentralisasi adalah :

  • Terdapat keseragaman hukum di seluruh wilayah negara
  • Pemerintahan mengurus langsung semua urusan sampai ke daerah
  • Tidak membutukan biaya yang besar

2. Kelemahan negara kesatuan sistem sentralisasi adalah :

  • Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat yang dapat menghambat proses pelaksanaan pembangunan
  • Rakyak akan bersifat apatis dan tidak mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan di daerahnya
  • Peraturan yang dibuat pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan kebutuhan daerah

b. Negara kesatuan sistem desentralisasi

Negara kesatuan sistem desentralisasi adalah bentuk negara dimana pemerintahan pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara memberikan sebagian kekuasaannya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Keikut sertaan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri di sebut hak otonom.


Dalam sistem pemerintahan ini daerah membuat peraturan yang sesuai dengan kondisi daerahnya, asal peraturan itu tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. Pemerintah pusat tidak lagi memegang kekuasaan seluruh urusan pemerintahan, melainkan hanya urusan urusan pokok saja, seperti urusan pemerintahan umum, politik, keuangan dan hubungan luar negeri. Contoh negara yang menerapkan sistem ini adalah indonesia.


1. Kebaikan dari negara kesatuan kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah :

  • Pemerintah daerah dapat membuat peraturan yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerahnya
  • Karena peraturan sesuai kondisi dan keadaan daerahnya maka rakyat dapat berperan secara aktif dalam pembangunan untuk memajukan daerahnya

2. Kelemahan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah :

  • Tidak adanya keseragaman peraturan di seluruh wilayah negara
  • Sistem ini membutuhkan biaya yang besar

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Kapan Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Dan Latar Belakangnya


Bentuk Negara Kesatuan

Bentuk negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sederhana tetapi dapat menghasilkan negara yang kuat karena hanya terdapat satu pemerintahan yang berdaulat ke dalam dan keluar. Sisi negatifnya, dikhawatirkan bentuk negara ini menimbulkan pemusatan kekuasan yang birokratis sehingga dapat menghambat kelancaran urusan pemerintahan. Keburukan itu dapat dihilangkan apabila pelaksana kekuasaan negara memiliki kontrol yang tinggi terhadap diri sendiri (moral) dan ada kontrol dari rakyat melalui melalui lembaga yang berwenang.


Bentuk negara kesatuan memiliki ciri – ciri sebagai berikut :

  • Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
  • Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
  • Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
  • Terdapat satu badan perwakilan rakyat.

Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing – masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli


Konsep Negara Kesatuan

Negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sering disingkat menjadi NKRI. Istilah negara kesatuan sudah tertanam dalam pola pikir kita selaku warga negara Indonesia.

Konsep negara kesatuan atau unitarisme yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu). Dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan  sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.


Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari kurang lebih 17.000 pulau. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara merdeka dengan aneka corak keragaman dan warna-warni kebudayaan. NKRI adalah kesatuan wilayah dari Sabang di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sampai Merauke di Irian Jaya (Papua). Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, dan agama yang berbeda.


Karena terdiri dari banyak pulau, suku bangsa maka Indonesia menggunakan bentuk negara kesatuan. Banyak ahli yang mendefinisikan tentang pengertian negara kesatuan. Berikut adalah beberapa pengertian negara kesatuan menurut para ahli, di antaranya sebagai berikut.


negara kesatuan menurut para ahli

Persamaan dari ketiga pendapat diatas adalah sama-sama memiliki makna bahwa Negara kesatuan hanya terdapat satu Negara saja, dan dalam suatu Negara kesatuan tidak ada Negara lainnya. Dan menurut saya tidak ada perbedaan dari ketiga pendapat diatas.


Negara kesatuan adalah suatu yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Beberapa negara di dunia yang menggunakan bentuk negara kesatuan antara lain sebagai berikut.


negara di dunia yang menggunakan bentuk negara kesatuan

Pada dasarnya negara kesatuan berbeda dengan negara serikat karena dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat dan wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat. Secara umum bentuk negara kesatuan memiliki beberapa keunggulan sebagai berikut


  1. Negara kesatuan secara struktural lebih sederhana jika dibandingkan dengan bentuk federal.
  2. Apabila terdapat kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan maka kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemeritah pusat.
  3. Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya.
  4. Mengurangi timbulnya sikap separatisme karena pemerintahan tetap dikendalikan dari pusat.

Menurut C.F Strong negara kesatuan adalah bentuk negara yang wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.


Pendapat tersebut dapat dimaknai bahwa negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.


Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Secara umum bentuk Negara Kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat.
  • Negara hanya memiliki suatu undang-undang dasar, satu kepala Negara, dan satu dewan perwakilan rakyat.
  • Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila Sebagai Dasar Negara


Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia sejak kelahirannya pada tanggal 17 Agustus 1945 telah memiliki tekad yang sama, bahwa negara ini akan eksis di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan. Kesepakatan ini tercermin dalam rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam menyusun konstitusi atau UUD yang tertinggi dalam negara. Soepomo dalam Sidang BPUPKI, menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan paham negara integralistik yang melihat bangsa sebagai suatu organisme. Hal ini antara lain seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada 5 (lima) alasan berikut :

  1. Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia.
  2. Negara tidak memberikan tempat hidup bagi
  3. Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
  4. Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
  5. Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.

Pembentukan negara kesatuan bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara agar menjadi negara yang besar dan kokoh dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik. Tekad tersebut sebagaimana tertuang dalam alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.


Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada tahun 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa yaitu Indonesia.


Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran). UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia bersatu, baik sebagaimana tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pasal 1 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (1), Pasal 18B Ayat (2), Pasal 25A dan Pasal 37 Ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, terdapat pula rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “… dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.


Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas¬-batas dan hak¬haknya ditetapkan dengan undang¬undang”. Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.


Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup :

  1. kesatuan politik;
  2. kesatuan hukum;
  3. kesatuan sosial-budaya; serta
  4. kesatuan pertahanan dan keamanan.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila Sebagai Norma Bernegara


Perkembangan Proses Penyelenggaraan NKRI

Proses penyelenggaraan negara dalam konteks NKRI mengalami dinamika yang sangat menarik untuk dikaji. Meskipun ketika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ketika pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengamanatkan bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negara yang baku dan tidak dapat ditawar lagi bagi bangsa Indonesia, akan tetapi dalam perjalanannya tidak semulus yang diperkirakan. Sejarah mencatat ada 5 periode besar proses penyelenggaraan negara dalam konteks NKRI, hal tersebut terjadi terutama karena adanya pergantian undang-undang dasar.


  • Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949

Pada periode ini bentuk negara Republik Indonesia adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan adalah republik dan presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Adapun, sistem pemerintahan yang dipakai adalah sistem pemerintahan presidensial.


Dalam periode ini yang dipakai sebagai landasan adalah Undang Undang Dasar 1945. Akan tetapi dalam praktiknya belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen. Hal ini karena bangsa Indonesia baru saja memproklamirkan kemerdekaannya. Dengan demikian, walaupun Undang Undang Dasar 1945 telah berlaku, namun yang baru dapat diwujudkan hanya presiden, wakil presiden, serta para menteri dan gubernur yang merupakan perpanjangan tanggan pemerintah pusat.


Kondisi di atas didasarkan pada Aturan Peraliahan UUD 1945 yang menyatakan bahwa ” untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI”. Lembaga-lembaga tinggi negara lain yang disebutkan dalam UUD 1945 seperti MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA belum dapat diwujudkan sehubungan dengan keadaan darurat dan harus dibentuk berdasarkan undang-undang. Untuk mengatasi hal tersebut, UUD 1945 melalui ketentuan dalam pasal IV Aturan Peralihan menyatakan bahwa ” sebelum MPR, DPR, DPA dibentuk menurut UUD 1945 ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.


Pada periode ini PPKI dalam UUD 1945 mencantumkan dua ayat Aturan Tambahan yang menegaskan sebagai berikut.

  • Dalam enam bulan sesudah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam UUD 1945 ini.
  • Dalam enam bulan sesudah MPR dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan UUD.

Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, pemerintah RI mengeluarkan tiga buah maklumat.

  1. Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya berakhir ( seharusnya berlaku selama enam bulan).
  2. Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya.
  3. Maklumat Pemerintah pada tanggal 14 November 1945, yang intinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer.

Pada periode ini, Presiden Soekarno membentuk Kabinet Parlementer, sebagai berikut.

  • Kabinet Amir Syarifudin I : 3 Juli 1947 – 11 November 1947.
  • Kabinet Amir Syarifudin II : 11 November 1947 – 29 Januari 1948.
  • Kabinet Hatta I : 29 Januari 1948 – 4 Agustus 1949.
  • Kabinet Darurat (Mr.Sjafruddin Prawiranegara) : 19 Desember 1948 – 4 Agustus 1949
  • Kabinet Hatta II : 4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949.
  • Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

Pada periode ini, Indonesia menggunakan UUDS Republik Indonesia tahun 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950. Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah kesatuan yang kekuasaannya dipegang oleh pemerintah pusat. Sistem pertahanan yang dianut pada periode ini adalah sistem pemerintahan parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.


Pada periode ini telah terjadi 7 kali pergantian kabinet.

  • Kabinet Natsir ( 6 Septembet 1950 – 27 April 1951)
  • Kabinet Sukiman – Suwirjo ( 27 April 1951 – 3 April 1952)
  • Kabinet Wilopo ( 3 April 1952 – 30 Juli 1953)
  • Kabinet Alisastroamidjojo I ( 30 Juli 1953 – 12 Agustus 1955)
  • Kabinet Burhanudin Harahap ( 12 Agustus 1955 – 24 Maret 1956)
  • Kabinet Alisastroamidjojo II ( 24 Maret 1956 – 9 April 1957)
  • Kabinet Djuanda ( 9 April 2957 – 10 Juli 1959)

Pada periode ini dikeluarkannya Dektrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang berisi :

  1. Pembubaran konstituante
  2. Memberlakukan kembali UUd 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
  3. Pembentukan MPR dan DPA sementara.

  • Periode 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966 ( Masa Orde Lama)

Dektrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 telah membawa kepastian di negara Indonesia. Negara kita kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstituante negara yang berkedudukan sebagai asas penyelenggaraan negara. Pelaksanaan pemerintahan pada periode ini, meskipun berdasarkan UUd 1945, dalam kenyataannya banyak terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUd 1945.


Berikut beberapa penyimpangan selama pelaksanaan demokrasi terpimpin.

  1. Membubarkan DPR hasil pemilu dan menggantikannya dengan membentuk DPR Gotong Royong yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  2. Membentuk MPR sementara yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  3. Penetapan Ir. Soekarno sebaggai presiden seumur hidup oleh MPRS.
  4. Membentuk Front Nasional melalui Penetapan Presiden No 13 Tahun 1959.
  5. Terjadinya pemerasan terhadap Pancasila.

  • Periode 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998 ( masa Orde Baru)

Selama memegang kekuasaan negara, pemerintahan Orde Baru tetap menerapkan sistem pemerintahan presidensial.


Kelebihan dari sistem pemerintahan Orde Baru adalah sebagai berikut.

  1. Meningkatnya pendapatan per kapita masyarakat Indonesia.
  2. Suksesnya program transmigrasi.
  3. Suksesnya program keluarga berencana
  4. Sukses memerangi buta huruf.

Kelemahan sistem pemerintahan Orde Baru adalah sebagai berikut.

  1. Bidang Ekonomi : penyelenggaraan ekonomi tidak didasarkan pada pasal 33 UUd 1945, terjadinya praktik monopoli, pembangunan ekonomi bersifat sentralistik.
  2. Bidang Politik : kekuasaan ditangan lembaga eksekutif, presiden sebagai pelaksana UU kedudukannya lebih dominan dibandingkan lembaga eksekutif, pemerintahan bersifat sentralistik, Praktik KKN biasa terjadi,
  3. Bidang Hukum : peluang terjadinya praktik KKN dalam pemerintahan, supremasi hukum tidak dapat ditegakkan, hukum bersifat kebal terhadap penguasa dan kolongmerat.

  • Periode 21 Mei 1998 – sekarang ( masa reformasi)

Periode ini disebut juga era reformasi. Gejolak politik di era reformasi semakin mendorong usaha untuk penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN yang menghancurkan kehidupan bangsa dan negara. Memasuki masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintahan konstitusional bercirikan dnegan adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif dan jaminan atas hak asasi manusia dan hak hak warga negara.


Pada periode ini dipaparkan perubahan-perubahan yang mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945, yaitu sebagai berikut.

  1. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD ( Pasal 1 )
  2. MPR merupakan lembaga bikameral, yaitu DPR dan DPD ( Pasal 2 )
  3. Preisden dan Wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat ( Pasal 6A )
  4. Presiden memegang jabatan 5 Tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan ( pasal 7 )
  5. Pencantuman HAM ( pasal 28A – 28J )
  6. Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara.
  7. Presiden bukan mandataris MPR
  8. MPR tidak lagi menyusun GBHN.
  9. Pembentukan MK dan KY ( Pasal 24B dan 24C )
  10. Anggaran pendidikan minimal 20% ( Pasal 31 )
  11. Negara kesatuan tidak boleh diubah ( Pasal 37 )
  12. Penjelasan UUD 1945 dihapus

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Penjelasan Bentuk Negara Dominion Dan Koloni


Apa saja negara kesatuan?

Negara kesatuan yang bertentangan langsung dengan negera federal (federasi):

  1. Pada negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan serta dihapus oleh pemerintah pusat, serta kekuasaan subnasional itu bisa diperluas/dipersempit terhadap pemerintah pusat. Walaupun kekuasaan politik dinegara kesatuan bisa didelegasikan lewat proses devolusi terhadap pemerintah daerah dengan berdasarkan perundang-undangan yang dibuat oleh parlemen, pemerintaha pusat tetaplah yang memiliki kekusaan; pemerintah pusat bisa membatalkan peraturan-peraturan darah atau untuk membatasi kekuasaan mereka.
    a) Beritania Raya merupakan contoh negara kesatuan. Irlandia Utara, Wales, Skotlandia, bersama dengan Inggris ialah negara-negara kostituen dari Britania Raya, negara-negara tersebut mempunyai satu taraf kukuasaan devolutif otonom -yaitu Eksekutif Irlandia Utara dan Majelis Irlandia Utara di Irlandia Utara, Pemerintah Skotlandia serta Parlemen Skotlandia di Skotlandia, Majelis Pemerintahan Wales serta Majelis Nasional Wales di Wales. Namun kekuasaan devolutif itu hanya didelegasikan oleh Pemerintah Britania Raya, lebih spesifiknya oleh Parlemen Britania Raya, yang tertinggi dibawah doktrin kedaulatan suatu parlementer. Labih jauh, pemerintah-pemerintah devolutif secara konstitusional tidak bisa menentang undang-undang yang dihasilkan terhadap parlemen Britania Raya, serta kekuasaan pemerintah devolutif tidak bisa diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat (parlemen dengan pemerintahan yang terdiri dari kabinet, yang dikepalai oleh perdana mentri). contohnya, Majelis Irlandia Utara pernah dibubarkan sampai sebanyak em[at kali, serta kekuasaannya dialihkan kepada Kantor Irlandia Utara yang dijalnkan pemerintah pusat.

  2. Sebaliknya, dinegara federal, negara bagian (satuan subnasional lainnya) bermacam kedaulatan dengan pemerintah pusat, serta negara bagian mempunyai fungsi kekuasaan yang tidak bisa diubah secara sepihak oleh pemerintah pusat. Didalam beberapa kasus, contohnya di Amerika Serikat, hanya pemerintah federal yang dengan langsung mempunyai kekuasaan pendelegasian.
    a) Sebagai Contoh negara federal ialah Amerika Serikat; dibawah Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaannya dibagi dengan pemerintah federal Amerika Serikat serta semua negara bagiannya. Ada beberapa negara federal yang juga mempunyai satuan pembagian wilayah yang rendah yang berbentuk kesatuan; Amerika Serikat adalah negara federal, sedangkan hampir semua negara bagiannya merupakan kesatuan dibawah Aturan Dillon-country serta munisipalitas hanya mempunyai wewenang yang sudah diberikan kepada mereka terhadap masing-masing pemerintah negara bagian di Amerika Serikat dengan berdasarkan konstitusi negara pada bagian/aturan daerah.

Hampir semua negara yang menjalankan sistem Wastminster merupakan negara kesatuan kecuali India, Kanada, Australia, serta Malaysia, yang berbentuk federal. Negara ini bisa dipandang sebagai campuran dua sistem kedua sistem tersebut, memakai sentralitas sistem kesatuan pada tingkat federal, serta berbagi kekuasaan dengan negara bagian, provinsi, atau juga teori yang dijumpai di dalam sistem federal.

Devolusi (federalisasi) umumnya sistematis, dengan semua satuan subnasional yang mempunyai kekuasaan serta status sama, dapat juga tidak simatis, dengan status dan kekuasaan tiap-tiap wilayah tidak sama.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari