Pengertian Tenaga Kerja

Diposting pada

Pengertian Tenaga Kerja, Jenis, Fungsi, Perlindungan, Menurut Para Ahli dan Klasifikasi : adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat

TENAGA KERJA


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pasar Tenaga Kerja : Pengertian, Fungsi, Jenis, Dan Ciri Beserta Kelebihan & Kekurangannya Lengkap


Pengertian Tenaga Kerja

Istilah-istilah di Ketenaga kerjaan Tenaga Kerjaa dalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalammaupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat.


Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja merupakan nilai tambah Produk Domestik Bruto (PDB) dibagi dengan jumlah penduduk yang  bekerja untuk menghasilkan nilai tambah tersebut. Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santuan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan  pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja  berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.


Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.


Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun-64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.


Tenaga Kerja Menurut Para Ahli

  • EENG AHMAN & EPI INDRIANI
    Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika ada permintaan kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini. Menurutnya, anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
  • ALAM. S
    Tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun keatas untuk negara negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan di negara-negara maju, tenaga kerja adalah penduduk yang berumur antara 15 hingga 64 tahun.
  • RITA HANAFIE
    Tenaga kerja adalah angkatan kerja yang terdiri dari penduduk usia kerja.
  • NANA SUPRIATNA, MAMAT RUHIMAT
    Tenaga kerja adalah jumlah penduduk yang memasuki usia kerja.
  • DELIARNOV
    Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja.
  • KOSIM
    Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yang sangat penting dalam kegiatan produksi selain faktor alam, tenaga kerja, modal, dan ketrampilan.
  • SUPARMOKO & ICUK RANGGABAWONO
    Tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja dan memiliki pekerjaan, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melakukan kegiatan lain seperti sekolah, kuliah dan mengurus rumah tangga.
  • SJAMSUL ARIFIN, DIAN EDIANA RAE, CHARLES, JOSEPH
    Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang bersifat homogen dalam suatu negara, namun bersifat heterogen (tidak identik) antar negara.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tenaga Kerja : 13 Pengertian Menurut Para Ahli, Dan Jenis-Jenisnya Beserta Contohnya Secara Lengkap


Peraturan dan Undang-undang Tenaga Kerja

Peraturan Pemerintah Tenaga kerja

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 23 April 2012.


Dengan terbitnya PP No 53 tahun 2012 ini, pemerintah telah meningkatkan jaminan dan manfaat dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya.


Penerbitan PP ini untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih baik bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan cara meningkatkan manfaat jaminan dan kemudahan pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans pada Selasa (8/5).


Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan penerbitan PP 53 tahun 2012 itu adalah perubahan ke delapan dari PP No.14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan program Jamsostek. PP 44/1993 yang telah mengalami 7 kali perubahan ini yang merupakan peraturan pelaksanaan UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Selama ini pekerja/buruh mendapatkan perlindungan dasar melalui pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang meliputi 4 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).


Sesuai peraturan untuk Program JKK, JK dan JPK sepenuhnya ditanggung pengusaha sedangkan untuk JHT sebesar 5,7 % ditangggung pengusaha sebesar 3,7 % dan Pekerja 2%, kata Muhaimin. Lebih lanjut, Muhaimin menjelaskan bahwa dalam PP No 53/2012 ini terdapat 2 perubahan penting yang mengatur iuran jaminan pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang besarnya 3% untuk lajang dan 6 % untuk keluarga serta Jaminan Kematian (JK) bagi pekerja/buruh.


Saat ini biaya pelayanan kesehatan meningkat cukup signifikan. Oleh karena itu batas atas upah Rp1 juta sebagai dasar perhitungan iuran JPK sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang, sehingga perlu diubah,” kata Muhaimin.


Muhaimin menjelaskan dasar perhitungan iuran JPK yang sebelumnya maksimal Rp1 juta dari upah sebulan, kini diubah menjadi paling tinggi 2 kali PTKP-K1 (pendapatan tidak kena pajak keluarga dengan anak satu) per bulan atau setara dengan Rp 3. 080.000 ( 2 X Rp 1,540.000). Jadi, lanjutnya, dengan kenaikan besaran iuran JPK itu maka manfaat jaminan itu akan mengalami peningkatan, di antaranya mencakup cuci darah, jantung, kanker, dan HIV/AIDS, dll.


Peningkatan dimaksud akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Permenakertrans No.12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kata Muhaimin. Sedangkan perubahan lainnya adalah untuk manfaat jaminan kematian (JKM) yang semula diberikan sebesar Rp16,8 juta berubah menjadi Rp21 juta per orang.


Dengan rincian yang berubah adalah santunan kematian dari sebelumnya Rp10 juta menjadi sebesar Rp14,2 juta, sedangkan untuk biaya pemakaman tetap Rp2 juta, demikian juga santunan Rp 200.000 per bualn selama 24 bulan tidak berubah. Sedangkan untuk ahli waris penerima manfaat, yang sebelumnya hanya pada keturunan sedarah menurut garis luruh ke bawah dan garis lurus ke atas (janda/duda atau anak sampai dengan cucu atau kakek-nenek), sekarang diperbolehkan diterima oleh mertua atau saudara kandung,” tutur Muhaimin.       Dengan diterbitkannya pp No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan ke delapan PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, maka ahli waris tenaga kerja peserta Jamsostek yang meninggal dunia akan mendapatkan peningkatan manfaat.


Jamsostek merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa yang dialami tenaga kerja seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.


Undang-undang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

  • I. PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
  • II. PELATIHAN KERJA 1 PP No 23 Tahun 2004-Badan Nasional Sertifikasi Profesi 2 Perpres No 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional Pelaksanaan Psl 30 (3) UU No 13 Tahun 2003

  • III. PENEMPATAN TENAGA KERJA 1 UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
  • IV. PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

  • V. PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING 1 Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-172/MEN/2000 tentang Penunjukan Pejabat Pemberi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang untuk Pekerjaan yang Bersifat Sementara atau Mendesak 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

  • VI. HUBUNGAN KERJA
  • VII. PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
  • VIII. HUBUNGAN INDUSTRIAL 1. PP No 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit [ Pelaksanaan Psl 107 (4) UU No 13 Tahun 2003 ] 2. Keputusan Menakertrans No:KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial 3 Keputusan Menakertrans No:KEP-48/MEN/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

  • IX. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 1 UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2 PP No 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung >

    Peraturan Menakertrans No:Per.02/MEN.I/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengujian, Pemberian dan Pencabutan Sanksi Bagi Arbiter Hubungan Industrial> Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.KEP-15A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja Di Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Bentuk Dan Manfaat Kerjasama Antar Negara Lengkap


Ketegori Tenaga Kerja

Menurut pendekatan angkatan kerja (labour force approach) yang diperkenalkan oleh International Labour Organization (ILO), penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua golongan yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja


Tenaga kerja-manpower (berusia ≥ 15 tahun), yang dibedakan menjadi angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.

  • Angkatan kerja atau labour force adalah tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun untuk sementara sedang tidak bekerja, dan yang mencari pekerjaan.

Angkatan kerja terdiri atas:

  1. Pekerja ialah orang-orang yang mempunyai pekerjaan, mencakup orang yang mempunyai pekerjaan dan (saat disensus atau di survai) memang sedang bekerja, serta orang yang mempunyai pekerjaan namun untuk sementara waktu kebetulan sedang tidak bekerja. Yang dimaksud orang yang mempunyai pekerjaan namun untuk sementara waktu kebetulan sedang tidak bekerja contohnya petani yang sedang menanti panen atau wanita karir yang cuti melahirkan.

    BPS mendefinisikan bekerja adalah melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh upah atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan dan lamanya bekerja paling sedikit satu jam secara kontinyu dalam seminggu yang lalu (seminggu sebelum sensus/survei), termasuk dlaam hal ini pekerja keluarga tanpa upah yangmembantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi.


  2. Penganggur, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, lengkapnya orang yang tidak bekerja dan masih atau sedang mencari pekerjaan. Penganggur semacam ini oleh BPS disebut penganggur terbuka.

  • Kelompok bukan angkatan kerja adalah tenaga kerja atau penduduk dalam usia yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan dan sedang tidak mencari pekerjaan, yakni orang, terdiri atas:

  1. Golongan yang bersekolah adalah mereka yang kegiatannya hanya bersekolah contoh pelajar dan mahasiswa,
  2. Golongan yang mengurus rumah tangga adalah mereka yang mengurus rumah tangga tanpa memperoleh upah contoh ibu-ibu bukan wanita karir, dan
  3. Golongan lain-lain atau penerima pendapatan tapi bukan imbalan langsung atas jasa kerjanya digolongkan menjadi:

  • a) golongan penerima pendapatan, yaitu mereka yang tidak melakukan suatu kegiatan ekonomi, tetapi memperoleh pendapatan seperti tunjangan pensiun, bunga atas simpanan uang atau sewa atas milik, dan
  • b) golongan mereka yang hidupnya tergantung dari orang lain, misalnya karena lanjut usia (jompo), cacat atau sakit kronis.

Ketiga golongan dalam kelompok bukan angkatan kerja ini kecuali mereka yang hidupnya tergantung dari orang lain, sewaktu-waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja. Oleh sebab itu, kelompok ini sering juga dinamakan sebagai Potential Labour Force (PLF). Jadi, tenaga kerja mencakup siapa saja yang dikategorikan sebagai angkatan kerja dan juga mereka yang bukan angkatan kerja, sedangkan angkatan kerja adalah mereka yang bekerja dan yang tidak bekerja (pengangguran).


Menurut BPS dengan pendekatan pemanfaatan tenaga kerja menyatakan yang dimaksud penganggur ialah orang yang sama sekali tidak bekerja dan berusaha mencari pekerjaan. Batasan menganggur tersebut sama dengan batasan menurut endekatan angkatan kerja, yakni menganggur terbuka (open unemployment). Pemilahan penduduk menurut pendekatan ini adalah:


  1. Bekerja penuh, maksudnya tenaga kerja yangbersangkutan termanfaatkan secara cukup atau optimal.
  2. Setengah menganggur (under-employed) maksudnya berkerja namun tenaganya kurang termanfaatkan diukur dari curahan jam kerja, produktivitas kerja, atau penghasilan yang diperoleh. Kategori setengah menganggur dubedakan menjadi:

  • a. Kentara
  • b. Tidak kentara (disguised unemployment)
  1. Produktivitas rendah
  2. Penghasilan rendah
    Pendekatan ini lebih realistis namun pelaksanannya lebih rumit, terutama untuk mengukur pengangguran terselubung (disguised unemployment) dalam bentuk produktivitas rendah dna penghasilan rendah.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Kesempatan Kerja” Pengertian & ( Jenis – Contoh – Faktor Yang Mempengaruhi )


Klasifikasi Tenaga Kerja

  1. Berdasarkan kemampuan
    a. Tenaga kerja terdidik/ tenaga ahli/tenaga mahir
    Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan suatu keahlian atau kemahiran pada suatu bidang karena sekolah atau pendidikan formal dan non formal. Contohnya seperti sarjana ekonomi, insinyur, sarjana muda, doktor, master, dan lain sebagainya.

    b. Tenaga kerja terlatih.
    Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja. Keahlian terlatih ini tidak memerlukan pendidikan karena yang dibutuhkan adalah latihan dan melakukannya berulang-ulang sampai bisa dan menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya adalah supir, pelayan toko, tukang masak, montir, pelukis, dan lain-lain.


    c. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih.
    Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh tenaga kerja model ini seperti kuli, buruh angkut, buruh pabrik, pembantu, tukang becak, dan masih banyak lagi contoh lainnya.


  2. Penggolongan tenaga kerja menurut sifatnya dibedakan menjadi:
    a. Tenaga keja jasmani yaitu tenaga kerja yang mengandalkan fisik atau jasmani dalam proses produksi
    b. Tenaga kerja rohani yaitu tenaga kerja yang memerlukan pikiran untuk melakukan dalam proses produksi
  3. Penggolongan tenaga kerja menurut fungsi pokok dalam perusahaan.
    a. Tenaga kerja bagian produksi.
    b. Tenaga kerja bagian pemasaran.
    c. Tenaga kerja bagian umum dan administrasi.
  4. Penggolongan tenaga kerja menurut hubungan dengan produk.
    a. Tenaga kerja langsung
    b. Tenaga kerja tidak langsung
  5. Penggolongan tenaga kerja menurut kegiatan departemen-departemen dalam perusahaan.
    a. Tenaga kerja departemen produksi
    b. Tenaga kerja departemen non produksi
  6. Penggolongan tenaga kerja menurut jenis pekerjaannya.
    a. Tenaga kerja bagian pabrik
    b. Tenaga kerja bagian kantor
    c. Tenaga kerja bagian lapangan

Gizi Tenaga Kerja

Pengertian Gizi Kerja

Gizi kerja sebagai salah satu aspek dari kesehatan kerja mempunyai peran penting, baik bagi kesejahteraan maupun dalam rangka meningkatkan disiplin dan produktivitas. Hal ini dikarenakan tenaga kerja menghabiskan waktunya lebih dari 35% setiap hari di tempat kerja. Oleh karena itu mereka perlu mendapatkan asupan gizi yang cukup dan sesuai dengan jenis/beban pekerjaan yang dilakukannya.


Penyakit gizi kerja merupakan penyakit gizi sebagai akibat kerja ataupun ada hubungan dengan kerja. Pengelolaan makan bagi tenaga kerja adalah suatu rangkaian kegiatan penyediaan makan bagi tenaga kerja di perusahaan yang dimulai dari rencana perencanaan menu hingga peyajiannya dengan memperhatikan kecukupan kalori dan zat gizi, pemilihan jenis dan bahan makanan, sanitasi tempat pengolahan dan tempat penyajian, waktu dan teknis penyajian bagi tenaga kerja.


Produktivitas merupakan sikap mental yang selalu mempunyai pandangan bahwa mutu kehidupan hari esok harus lebih baik dari hari ini atau perbandingan antara output (keluaran / jumlah yang dihasilkan) dengan input (masukan / setiap sumber daya yang digunakan).


Pengaruh status gizi terhadap prestasi kerja

Produktivitas kerja dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya yang mempunyai peranan sangat penting dan menentukan adalah kecukupan gizi. Faktor ini akan menentukan prestasi kerja tenaga kerja karena adanya kecukupan dan penyebar kalori yang seimbang selama bekerja.


Seseorang yang berstatus gizi kurang tidak mungkin mampu bekerja dengan hasil yang maksimal karena prestasi kerja dipengaruhi oleh derajat kesehatan seseorang. Tenaga kerja yang sehat akan bekerja lebih giat, produktif, dan teliti sehingga dapat mencegah kecelakaan yang mungkin terjadi dalam bekerja.


Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keadaan Gizi Tenaga Kerja

  1. Jenis kegiatan (ringan, sedang, berat) yang merupakan suatu beban kerja.
  2. Faktor tenaga kerja, yang meliputi ketidaktahuan, jenis kelamin, umur, hamil, menyusui, kebiasaan makan yang kurang baik, tingkat kesehatan karena tingginya penyakit parasit dan infeksi oleh bakteri pada alat pencernaan,     kesejahteraan tinggi tanpa perhatian gizi, mengakibatkan terjadinya salah gizi         biasanya dalam bentuk over nutrisi, disiplin, motivasi dan dedikasi.

  3. Faktor lingkungan kerja sebagai beban tambahan, yang meliputi fisik, kimia, biologi, fisiologi (ergonomi) dan psikologi. Beban kerja dan beban tambahan   di tempat kerja yaitu tekanan panas, bahan-bahan kimia, parasit dan mikroorganisme, faktor psikologis dan kesejahteraan.

Faktor-faktor Penentu Kebutuhan Gizi

  1. Ukuran tubuh (tinggi dan berat badan)
  2. Usia
  3. Jenis kelamin
  4. Kegiatan sehari-hari
  5. Kondisi tubuh tertentu (wanita hamil dan menyusui)
  6. Lingkungan kerja

Standar Penyediaan Makanan Bagi Pekerja

Setelah mengetahui kebutuhan energi (kalori), perlu dipikirkan cara memenuhi kebutuhan tersebut dalam menu pekerja sehari-hari.  Karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral, serta zat-zat lain dalam tubuh perlu diperhatikan proporsinya agar seimbang (WNPG VIII, 2004), yaitu : Karbohidrat (50-65% dari total energi), Protein (10-20% dari total energi), Lemak (20-30% dari total energi).


Kebutuhan energi diterjemahkan ke dalam porsi bahan makanan menggunakan daftar bahan makanan penukar.  Pemberian makanan utama di tempat kerja dilakukan saat istirahat (4-5 jam setelah kerja) diselingi pemberian kudapan (makanan selingan).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Kerjasama – Unsur, Manfaat, Bentuk, Konflik, Membangun, Tips


Kondisi Khusus Pekerja

Kondisi fisiologis

Selama Kehamilan : untuk perkembangan janin, pekerja perempuan yang hamil membutuhkan tambahan energi dan zat gizi lainnya seperti zat besi dan asam folat. Perempuan yang berstatus gizi baik dengan tingkat aktivitas ringan-sedang membutuhkan kalori ekstra 180 kkal/hari pada trimester 1, sedangkan pada trimester 2 dan 3 dibutuhkan tambahan 300 kkal/ hari.


Selama Menyusui: untuk produksi ASI, pekerja perempuan yg hamil membutuhkan tambahan energi dan zat gizi lainnya. Selama enam bulan pertama, seorang ibu menyusui membutuhkan energi tambahan 500 kkal/ hari dan 550 kkal/hari pada 6 bulan berikutnya.


Kondisi tertentu

Anemia Besi: untuk pekerja anemia gizi besi diberikan suplemen tablet besi dengan dosis 60 mg 2 kali seminggu sampai anemia teratasi. Selain itu, pekerja dianjurkan mengkonsumsi makanan bergizi seimbang yang kaya zat besi seperti hati, daging, ikan, ayam, telur dan sayuran hijau. Khusus bagi pekerja perempuan, untuk mencegah anemia dianjurkan pemberian tablet besi dengan dosis 60 mg per minggu selama 16 minggu setiap tahun. Selama masa haid diberikan 60 mg zat besi tiap hari.


Kelebihan Berat Badan: perlu melakukan perencanaan makan atau diet rendah kalori seimbang. Pengaturan pola makan sehat dilakukan dengan mengurangi asupan lemak dan mencukupi komposisi bahan makanan dengan metode gizi seimbang, yaitu cukup sumber karbohidrat, protein dan lemak serta cukup vitamin dan mineral. Porsi kalori terbesar diusahakan dikonsumsi pagi dan siang hari. Konsumsi sayuran dan buah perlu diperbanyak karena buah banyak mengandung serat dan vitamin, namun sedikit kandungan kalorinya.


Makanan selingan sebaiknya diberikan berupa buah-buahan. Susu yang dikonsumsi sebaiknya adalah susu rendah lemak. Olahraga secara teratur dan rutin perlu dilakukan. Olah raga apapun baik namun jenis yang disarankan adalah olahraga aerobik karena dapat membakar kalori lebih banyak. Sebaiknya olahraga dilakukan 4-5 kali seminggu selama 20-30 menit karena dengan durasi tersebut pembakaran kalori baru dapat terjadi.


Kondisi di tempat kerja

Lembur dan Shift Kerja : Bagi pekerja yang lembur selama 3 (tiga) jam atau lebih diberikan makanan dan minuman tambahan, berupa makanan selingan yang padat gizi. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang menjalani shift kerja malam, termasuk pekerja perempuan yang bekerja antara pukul 23.00-07.00. Risiko Lingkungan Kerja : Beberapa faktor risiko lingkungan kerja yang menunjukkan pengaruh terhadap gizi kerja adalah:


  1. Suhu: tempat kerja dengan suhu tinggi akan terjadi penguapan yang tinggi sehingga pekerja mengeluarkan banyak keringat. Karenanya perlu diperhatikan kebutuhan air dan mineral sebagai pengganti cairan yang keluar dari tubuh. Untuk mencegah dehidrasi disarankan untuk minum air, konsumsi sayur dan buah.

  2. Pengaruh bahan kimia: Bahan-bahan kimia tertentu dapat menyebabkan keracunan kronis, akibatnya: menurunnya nafsu makan, terganggunya metabolisme tubuh dan gangguan fungsi alat pencernaan sehingga menurunkan berat badan. Oleh karena itu dibutuhkan tambahan zat gizi. Hal ini juga terjadi pada para pekerja yang mengalami gangguan psikologis.

  3. Bahan radiasi mengganggu metabolisme sel sehingga diperlukan tambahan protein dan antioksidan untuk regenerasi sel.

  4. Parasit dan mikroorganisme: Pekerja di daerah pertanian dan pertambangan sering terserang kecacingan yang dapat mengganggu fungsi alat pencernaan dan kehilangan zat-zat gizi sehingga dibutuhkan tambahan zat gizi.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Dioda: Pengertian, Fungsi, Prinsip Kerja, Contoh Dan Jenis Dioda


Jenis Tenaga Kerja

Faktor produksi tenaga kerja : Faktor produksi tenaga kerja adalah faktor produksi yang berupa tenaga kerja manusia. Dimana akan memperoleh balas jasa berupa upah atau gaji.


Berdasarkan sifatnya, faktor produksi tenaga kerja dibagi 2 yaitu :

  1. Tenaga Kerja Jasmani : kegiatan kerja yang lebih banyak menggunakan kekuatan jasmani atau fisik. Contoh : Buruh, kuli pelabuhan, buruh bangunan.
  2. Tenaga Kerja Rohani : kegiatan kerja yang lebih banyak menggunakan kekuatan pikiran atau otak. Contohnya : Guru, Pengajar, Menteri, Direktur dan lain-lain.

Berdasarkan kemampuan, faktor produksi tenaga kerja dibagi 3 yaitu :

  1. Tenaga Kerja Terdidik memerlukan pendidikan khusus dan teratur, dihasilkan dari lembaga pendidikan formal dari tingkat SD sampai pendidikan tinggi seperti Universitas atau sekolah tinggi. Contoh : Insinyur, Dokter, Guru, Akuntan, Hakim, Pengacara dan lain-lain.

  2. Tenaga Kerja Terlatih memerlukan latihan-latihan dan pengalaman, tenaga kerja ini disiapkan melalui lembaga pendidikan dan pelatihan kursus. Contohnya montir untuk bengkel kendaraan, operator alat berat, juru masak koki, juru las dan lain-lain.

  3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih yaitu tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan atau latihan. Tenaga kerja ini tidak memiliki keahlian dan keterampilan. Contoh : Kuli, Tukang, Pemulung dan lain-lain.

Kesempatan Kerja

Adapun kesempatan kerja ialah suatu keadaan dimana peluang kerja tersedia bagi para pencari kerja. Kesempatan kerja merupakan pertemuan antara permintaan tenaga kerja dengan penawaran tenaga kerja di pasar tenaga kerja. Penawaran tenaga kerja datang dari para pencari pekerja, sedangkan permintaan tenaga kerja datang dari pihak yang membutuhkan tenaga kerja, baik swasta maupun pemerintahan.


Kesempatan kerja dapat diartikan juga sebagai jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat, baik yang sudah ditempati maupun jumlah lapangan kerja yang masih kosong “permintaan tenaga kerja”.


Semakin rendah kesempatan kerja di suatu negara, maka semakin besar pula jumlah angkatan kerja yang tidak dapat bekerja. Hal ini menyebabkan pengangguran besar-besaran di sebuah negara. Untuk menghindari hal ini, biasanya pemerintah suatu negara mencoba untuk mendatangkan pengusaha-pengusaha dari pihak asing untuk berinvestasi ataupun menjalankan usahanya di dalam negara tersebut.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Penjelasan Bimbingan Beserta Kerja Sama Menurut Para Ahli


Angkatan Kerja

Sebagian dari tenaga kerja ada yang tidak siap, tidak bersedia, tidak mampu dan atau tidak sedang mencari pekerjaan, mereka disebut dengan bukan angkatan kerja. Sedangkan tenaga kerja yang siap dan mampu bekerja baik yang sudah mendapat pekerjaan maupun sedang mencari pekerjaan disebut dengan angkatan kerja.


Angkatan kerja juga mencakup setiap orang yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk bekerja yang sedang berusaha untuk mendapatkan lapangan pekerjaan. Angkatan kerja ini disebut juga dengan pengangguran. Bukan angkatan kerja merupakan setiap orang yang sedang menempuh pendidikan, mengurus rumah tangga, lanjut usia, cacat jasmani, dan setiap orang yang tidak melakukan kegiatan apapun yang dapat digolongkan sebagai sebuah pekerjaan.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari