Tenaga Kerja

Diposting pada

Definisi Tenaga kerja

Tenaga kerja merupakan penduduk usia kerja. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 ayat 2 mengungkapkan bahwa tenaga kerja ialah setiap orang yang dapat bekerja untuk menghasilkan barang atau jasa, baik untuk subsisten dan untuk masyarakat. Tenaga Kerja

Secara garis besar penduduk suatu negara bisa dibagi menjadi dua kelompok, yakni tenaga kerja. Populasi diklasifikasikan sebagai pekerja bila warga yang sudah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia yaitu 15 tahun – 64 tahun. Dalam hal ini, setiap orang yang dapat bekerja disebut dengan tenaga kerja.

Ada banyak pendapat tentang usia tenaga kerja yaitu, ada yang menyebutkan lebih dari 17 tahun tidak ada menyebutkan lebih dari 20 tahun, dan beberapa bahkan menyebutkan lebih dari tujuh tahun untuk anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.

Baca Juga ; Pengertian Kerjasama – Unsur, Manfaat, Bentuk, Konflik, Membangun, Tips


Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli


  • Pokok Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 1969

Menurut Pokok Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 1969 menyatakan bahwa tenaga kerja ialah setiap orang yang dapat melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi suatu kebutuhan masyarakat. Dalam hubungan ini maka pembinaan tenaga kerja adalah peningkatan kemampuan efektivitas tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan.


  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa tenaga kerja ialah setiap orang yang dapat melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi suatu kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.


  • Dr.A.Hamzah SH

Menurut Dr.A.Hamzah SH menyatakan bahwa tenaga kerja ialah meliputi tenaga kerja yag bekerja di dalam maupun di luar hubungan kerja dengan alat produksi utamanya dalam proser produksi tenaga kerja itu sendiri, baik tenaga fisik maupun pikiran.


  • Dr. Payaman dikutip A.Hamzah (1990)

Menurut Dr. Payaman dikutip A.Hamzah (1990) menyatakan bahwa tenaga kerja ialah (man power) yaitu produk yang sudah atau sedang bekerja. Atau sedang mencari pekerjaan , serta yang sedang melaksanakan pekerjaan lain. Seperti bersekolah, ibu rumah tangga. Secara praktis, tenaga kerja terdiri atas dua hal, yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja: a) angkatan kerja (labour force) terditi atas golongan yang bekerja dan golongan penganggur atau sedang mencari kerja; b) kelompok yang bukan angkatan kerja terdiri atas golongan yang bersekolah, golongan yang mengurus rumah tangga, dan golonganlain lain atau menerima penghasilan dari pihak lain, seperti pensiunan dll.

Baca Juga : Pengertian Saraf Parasimpatik – Fungsi, Simpatik, Perbedaan, Persamaan, Jalur, Cara Kerja, Contoh


  • Eeng Ahman & Epi Indriani

Menurut Eeng Ahman & Epi Indriani menyatakan bahwa tenaga kerja ialah seluruh jumlah penduduk yang dianggap mampu bekerja dan sanggup bekerja bila ada permintaan kerja.


  • ALAM. S

Menurut ALAM. S menyatakan bahwa tenaga kerja ialah penduduk yang berusia 15 tahun keatas untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan di negara-negara maju, tenaga kerja yaitu penduduk yang berumur antara 15 hingga 64 tahun.


  • Suparmoko dan Icuk Ranggabawono

Menurut Suparmoko dan Icuk Ranggabawono menyatakan bahwa tenaga kerja ialah penduduk yang sudah memasuki usia kerja dan mempunyai pekerjaan, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melakukan suatu kegiatan lain seperti sekolah, kuliah dan mengurus rumah tangga.


  • Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Charles, Joseph

Menurut Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Charles, Joseph menyatakan bahwa tenaga kerja adalah faktor produksi yang sifatnya homogen dalam suatu negara, namun bersifat heterogen (tidak identik) antar negara.


Jenis-Jenis Tenaga Kerja


  • Tenaga kerja terdidik

Tenaga kerja terdidik yaitu suatu tenaga kerja yang mempunyai keahlian atau keterampilan di bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan informal. Contohnya : pengacara, dokter, guru, dan lain sebagainya.


  • Tenaga Kerja Terlatih

Tenaga kerj aterlatih yaitu Personil Kerja yang dilatih tenaga kerja dengan keahlian di tertentu dengan melalui suatu pengalaman kerja. Kebutuhan tenaga kerja terampil diulang praktek sehingga menguasai pekerjaan. Contohnya pada : apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain sebagainya


  • Tenaga Kerja Tidak Terdidik Dan Tidak Terlatih

Tenaga Kerja Tidak Terdidik Dan Tidak Terlatih merupakan Tenaga kerja terampil dan pekerja terampil dilatih untuk mengandalkan kekuatan sendiri. Contohnya pada : kuli, kuli, pelayan, dan lain sebagainya.

Baca Juga : Perbedaan Metanol Dan Bensin – Pengertian, Sejarah, Produksi, Kegunaan, Karakteristik, Cara Kerja, Zat Pencemaran


Kebijakan Tenaga Kerja

Tenaga kerja yang diperlukan dalam proses produksi relatif tidak terlalu banyak. Tenaga untuk proses produksi hanya membutuhkan 3 orang per proses penyulingan. Jika dalam 1 hari perusahan melakukan 2 kali proses penyulingan maka diperlukan 6 orang pekerja tidak tetap per hari per ketel (diasumsikan pengusaha memiliki dua buah ketel).

Para pekerja tersebut biasanya dibayar secara borongan untuk satu kali proses penyulingan. Proses penyulingan tersebut membutuhkan waktu antara 6 sampai 8 jam dan dalam satu hari dapat dilakukan 2 hingga 3 kali penyulingan per ketel.


Faktor Produksi Tenaga Kerja

Faktor produksi tenaga kerja adalah faktor produksi yang berupa tenaga kerja manusia. Dimana akan memperoleh balas jasa berupa upah atau gaji.

Berdasarkan sifatnya, faktor produksi tenaga kerja dibagi 2 yaitu :

  1. Tenaga Kerja Jasmani : kegiatan kerja yang lebih banyak menggunakan kekuatan jasmani atau fisik. Contoh : Buruh, kuli pelabuhan, buruh bangunan.
  2. Tenaga Kerja Rohani : kegiatan kerja yang lebih banyak menggunakan kekuatan pikiran atau otak. Contohnya : Guru, Pengajar, Menteri, Direktur dan lain-lain.

Berdasarkan kemampuan, faktor produksi tenaga kerja dibagi 3 yaitu :

  1. Tenaga Kerja Terdidik memerlukan pendidikan khusus dan teratur, dihasilkan dari lembaga pendidikan formal dari tingkat SD sampai pendidikan tinggi seperti Universitas atau sekolah tinggi. Contoh : Insinyur, Dokter, Guru, Akuntan, Hakim, Pengacara dan lain-lain.
  2. Tenaga Kerja Terlatih memerlukan latihan-latihan dan pengalaman, tenaga kerja ini disiapkan melalui lembaga pendidikan dan pelatihan kursus. Contohnya montir untuk bengkel kendaraan, operator alat berat, juru masak koki, juru las dan lain-lain.
  3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih yaitu tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan atau latihan. Tenaga kerja ini tidak memiliki keahlian dan keterampilan. Contoh : Kuli, Tukang, Pemulung dan lain-lain.

Cara Mengatasi Ketenagakerjaan

  • Memperluas kesempatan kerja
  • Mengurangi tingkat pengangguran
  • Meningkatkan kualitas angkatan kerja dan tenaga kerja
  • Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja
  • Menurunkan jumlah angkatan kerja

Sistem Upah Indonesia

  • Upah menurut Waktu adalah upah yang besarnya didasarkan pada lamanya bekerja (Per jam, per minggu, Per Bulan)
  • Upah menurut Satuan Hasil adalah upah yang besarannya berdaskan jumlah barang yang dihasilkan oleh pekerja (per potong, Per barang, per berat)
  • Upah Borongan adalah upah berdasarkan kesepakatan antara pemberi dan penerima pekerjaan
  • Sistem Bonus adalah pembayaran tambahan di luar upah sebagai perangsang bagi pekerja agar bekerja lebih baik lagi
  • Sistem Mitra Usaha adah pemberian upah dengan diwujudkan dalam bentuk saham perusahaan

Baca Juga ; Papil Pengecap Lidah – Pengertian, Macam, Tunas, Penyakit, Warna, Kualitas, Cara kerja


Demikianlah artikel dari gurupendidikan.co.id mengenai Tenaga Kerja : Pengertian, Definisi, Jenis, Kebijakan, Faktor Produksi, Cara Mengatasi, Sistem Upah, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari