Sejarah Suku Tanimbar

Diposting pada

Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai suku tanimbar yang dimana dalam hal ini meliputi sejarah, bahasa, mata pencaharian, kekerabatan, kepercayaan, agar lebih dapat memahami dan di mengerti simak pemaparannya dibawah ini.

Sejarah-Suku-Tanimbar

Sejarah Suku Tanimbar

Orang Tanimbar sendiri lebih suka menyebut diri sebagai orang Numbar, kata Tanimbar digunakan pada awalnya oleh para penjelajah barat. Masyarakat lain ada juga yang menyebutnya orang Timur Laut. Suku bangsa ini mendiami Pulau Yamdena, Selaru dan pulau-pulau kecil lain di lingkungan Kepulauan Tanimbar di Kecamatan Yamdena, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.

Untuk jumlah populasinya sekitar 10.000 jiwa, suku bangsa ini sebenarnya terbagi menjadi tiga sub-suku bangsa yakni Tomata Yamdena, Tomata Laru dan Tomata Nember. Sub suku bangsa Tomata Nember mendiami Pulau Fordata dan pulau-pulau di Utara Pulau Yamdena. Sub suku bangsa Tomata Yamdena mendiami sebagian besar pulau Yamdena, sedangkan Tomata Laru mendiami Pulau Selaru dan pulau-pulau lain di bagian barat pulau Yamdena.

Baca Juga : Sejarah Suku Mentawai


Bahasa Suku Tanimbar

Untuk bahasanya sendiri yang dipakai oleh masyarakat ini ialah bahasa Fordata yang amat terpengaruh oleh bahasa Kei. Sebagian dari mereka menggunakan bahasa Yamdena, terutama yang mendiami daerah bagian timur Pulau Yamdena dan Pulau Selaru, bahasa ini dianggap masih sekerabat dengan bahasa Tetun di Pulau Timor “Timor Leste”.


Mata Pencaharian Suku Tanimbar

Mata pencaharian masyarakat ini ialah berladang dan menangkap ikan, tanaman pokoknya ialah ubi jalar, ubi kayu, jagung dan sedikit padi. Protein hewani mereka peroleh dari hasil tangkapan ikan dan binatang laut lainnya.


Sistem Kekerabatan Suku Tanimbar

Orang Tanimbar menganut sistem kekerabatan yang berdasarkan garis keturunan ayah “patrilineal”, keluarga intinya disebut tabil dalam, namun mereka lebih suka mengelompok dalam kesatuan keluarga batih patrilineal yang disebut das dalam. Hubungan kekerabatan dibedakan atas awai merwan “saudara dekat” dan awai babar “saudara jauh”. Secara umum garis kekerabatan yang partilineal itu mereka sebuat tojame matan.

Kelompok kerabat yang merupakan ketrunan orang yang mula-mula mendiami daerah ini disebut mele, dan sering disebut tuan tanah. Sedangkan orang-orang yang datang kemudian disebut famudi. Golongan mele dianggap mempunyai kedudukan sosial yang lebih tinggi sehingga mereka hanya boleh kawin dengan sesama golongan mele.


Agama dan Kepercayaan Asli Suku Tanimbar

Kepercayaan asli orang Tanimbar ialah memuha tokoh Pencipta Pertama yang mereka sebut Limnditi Fenreu “matahari dan bulan” dan pemujaan kepada roh-roh nenek moyang, serta kepercayaan kepada adanya roh-roh alam dan kekuatan adikodrati yang merusak atau melindungi kehidupan manusia. Kemampuan mempengaruhi kekuatan magis untuk kepentingan tertentu disebut perbuatan suanggi.


Kebudayaan Suku Tanimbar

  • Berkenalan dengan Duan & Lolat

Duan dan Lolat merupakan status sosial yang berasal dari hubungan perkawinan, dan perkawinan merupakan dasar untuk menentukan status sosial Duan dan Lolat. Dalam perkawinan, pihak yang memberikan anak perempuan pada gilirannya akan menjadi Duan, sedangkan pihak yang menerima anak perempuan akan menjadi Lolat. Setelah menikah pihak keluarga perempuan menjadi Duan sedangkan pihak keluarga laki-laki, yaitu keturunan dari pasangan yang menikah menjadi Lolat dari pihak keluarga perempuan.


Tidak hanya terbatas dalam konteks perkawinan, Duan-Lolat telah menjadi pola relasi sosial yang terbangun dalam kehidupan sosial masyarakat Tanimbar. Pola relasi sosial yang lahir dari budaya ini adalah pola yang hirarkis di mana ada perbedaan status antara Duan dan Lolat. Duan dipandang sebagai pihak yang superior sedangkan Lolat adalah pihak yang inferior.


Perbedaan status ini pada gilirannya memiliki dampak positif dan negatif bagi kehidupan masyarakat Tanimbar. Secara positif, perbedaan status tersebut menjadi sarana yang efektif untuk menciptakan hubungan-hubungan interaksi sosial dan psikologis antara sesama serta menjadi perekat dalam membina dan melestarikan kehidupan sosial antar warga masyarakat. Hubungan Duan-Lolat memungkinkan orang-orang Tanimbar untuk membangun persekutuan yang lebih luas di antara mereka.


Hubungan Duan-Lolat tidak hanya terbatas pada orang-orang yang tinggal dalam satu desa saja atau pada satu pulau saja, tetapi juga mencakup orang-orang pada desa-desa dan pulau-pulau lainnya. Dalam frame yang lebih besar, hal ini berarti bahwa semua orang, yang berkembang secara kuantitas melalui proses perkawinan adalah sama-sama terhisap dalam relasi Duan-lolat.


Sedangkan dampak negatifnya adalah perbedaan status Duan-Lolat menciptakan kesenjangan sosial di antara warga di mana perbedaan status itu dimanfaatkan untuk menunjukkan pengaruh sosial dan mencari keuntungan ekonomis. Dampak negatif inilah yang kemudian tidak sesuai dengan adanya tuntutan akan suatu masyarakat yang seimbang, dan bertentangan dengan ajaran Kristen yang tidak setuju dengan pemanfaatan perbedaan status sosial yang demikian. Hal yang menarik adalah pola relasi sosial yang hierarkis itu juga terbentuk oleh karena peran dan fungsi sosial Duan dan Lolat dalam masyarakat.


Tatanan hierarkis itu, selain berpotensi untuk menciptakan relasi yang tidak setara dalam masyarakat, juga sangat dekat dengan ketidakadilan. Dalam budaya Duan-Lolat, ketidakadilan itu dialami oleh Lolat, oleh karena ia yang pertama-tama akan menerima dampak dari kesalahan yang dilakukan oleh para Duannya, yang berada pada jenjang yang lebih tinggi.

Baca Juga : Suku Lematang – Sejarah, Kehidupan, Bahasa, Sosial, Agama, Kebutuhan, Kepercayaan


Seorang Duan dihargai oleh Lolatnya, oleh karena jasanya terhadap Lolat. Seorang Duan bertanggungjawab penuh terhadap kehidupan Lolatnya. Apapun yang terjadi dalam kehidupan Lolat menjadi tanggungjawab Duan. Misalnya ketika seorang Lolat akan menikah, atau ketika ia sedang mengalami masalah dalam kehidupannya, maka Duannya akan menebus segala beban “harta” yang ditimpakan atas Lolatnya, baik untuk pernikahan maupun persoalan seperti perkelahian atau pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum adat. Seorang Lolat, hanya perlu datang kepada Duannya untuk menyampaikan maksud atau masalahnya dengan membawa sebotol “sopi”. Karena itulah, seorang Duan kemudian dipandang dan dipercaya sebagai penyelamat dan penebus sedangkan Lolat adalah orang yang diselamatkan atau ditebus.


Dalam relasi Duan-Lolat, masyarakat Tanimbar meyakini bahwa pembangkangan atau pemberontakan seorang Lolat terhadap Duannya akan mendatangkan kutuk bagi sang Lolat. Pihak Duan sebagai pihak perempuan adalah sumber kehidupan bagi Lolat. Amarah dari sang Duan diyakini akan mendatangkan musibah kepada sang Lolat dan keturunannya, seperti sakit, susah untuk melahirkan, anak mengalami cacat pada saat dilahirkan oleh ibunya, dan bahkan bisa sampai meninggal dunia.


Dalam konteks ini, pihak Duan juga berperan dalam urusan religius yaitu untuk mempersembahkan korban kepada para leluhur, maka pemberian kain atau pakaian dari Duan kepada Lolatnya kemudian berarti bahwa pihak kehidupan Lolatnya itu tidak hanya mendapatkan perlindungan dari Duannya itu, tetapi juga dari para leluhur sehingga menjamin kehidupan yang berkembang di pihak Lolat. Sebaliknya, dengan memberikan sopi kepada Duannya maka seorang Lolat sedang mengharapkan perlindungan tidak hanya dari Duannya, tetapi juga dari para leluhur sehingga menjamin pertumbuhan dan perkembangan di pihaknya.


Dalam konteks masyarakat Tanimbar, orang mengenal sosok ilahi yang disebut sebagai Ubilaa yang dipahami sebagai realitas tertinggi. Kata Ubilaaberasal dari kata Ubu yang berarti leluhur maupun cucu (baik laki-laki maupun perempuan) dan kata Ilaa yang berarti besar, agung. Penggunaan kata Ubu yang bisa berarti leluhur maupun cucu ini merefleksikan relasi asal-usul kehidupan yaitu bahwa anak-cucu, orang-orang Tanimbar, berasal dari Ubilaa, yaitu leluhur agung. Selain disebut sebagai Ubilaa, realitas tertinggi itu disebut juga sebagai Duadilaa. Penggunaan istilahDuadilaa ini berkaitan erat dengan budaya Duan-Lolat, dan karena itu, sekali lagi, merefleksikan relasi asal-usul kehidupan, yaitu bahwa semua orang Tanimbar berasal dari Duadilaa.


Ubilaa/Duadilaa adalah leluhur pertama yang darinya semua orang Tanimbar berasal. Dalam tatanan hierarkis Duan-Lolat, Ubilaa atau Duadilaa berada pada puncak tatanan hierarkis itu. Dalam perkembangan kemudian, sangat mungkin ketika orang-orang Tanimbar telah menjadi Kristen, kata Ubilaa/Duadilaa digunakan untuk menyebut Allah. Dengan menyebut Allah sebagai Ubilaa/Duadilaa, maka orang-orang Tanimbar kemudian memahami bahwa Allah adalah Leluhur Pertama atau Leluhur Agung yang dari-Nya semua orang Tanimbar memperoleh kehidupan yang sekarang. Jadi, bagi orang-orang Tanimbar, dalam konteks budaya Duan-Lolat, Allah adalah Leluhur Agung. Karena Allah sebagai Ubilaa/Duadilaa adalah sumber kehidupan pertama bagi semua orang Tanimbar, maka Allah adalah Allah yang universal bagi semua orang Tanimbar apapun marga, desa, maupun agamanya.


Berkaitan dengan tatanan Duan-Lolat yang bersifat hierarkis maka Allah sebagai Ubilaa/Duadilaa berada pada puncak tatanan hierarkis tersebut. Karena Allah sebagai Ubilaa/Duadilaa berada pada puncak tatanan hierarkis Duan-Lolat dan semua orang Tanimbar berasal darinya, maka pada dasarnya semua orang Tanimbar adalah setara, yaitu mereka semua adalah Lolat dari Allah sebagai Ubilaa/Duadilaa. Dalam kaitan itu maka hanya ada satu jenjang hierarkis, yaitu antara Allah sebagai Duadilaa dan manusia (Tanimbar) sebagai Lolat. Dengan demikian maka pemahaman bahwa Allah adalah Ubilaa/Duadilaa sekaligus mentransformasi tatanan hierarkis Duan-Lolat itu sendiri.


Pihak Duan, selain diakui sebagai sumber kehidupan bagi Lolatnya, ia juga berperan sebagai pelindung dan perantara antara Lolat dan para leluhur. Dalam perannya sebagai pelindung maka pihak Duan kemudian dipandang sebagai penebus dan penyelamat bagi Lolatnya, oleh karena ia akan atau menebus atau menyelamatkan Lolatnya dari kesalahan yang dilakukan oleh Lolatnya dalam kehidupan sosial masyarakat Tanimbar. Sedangkan para leluhur merupakan sosok yang sangat penting oleh karena meskipun mereka telah meninggal, mereka tetap diyakini memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan anak cucu dan berperan sebagai perantara antara anak-cucu mereka dengan realitas tertinggi (Ubilaa/Duadilaa).


Allah dalam terminologi masyarakat tanimbar (Ubilaa/Dudilaa), diyakini sebagai sumber segala sesuatu yang berbeda atau bertentangan di dalam dunia, dan segala sesuatu yang berbeda atau bertentangan di dunia itu berasal dari Allah. Jadi, Ubilaa/Dudilaa-lah yang mengadakan segala sesuatu yang kelihatannya berbeda di dalam dunia seperti langit dan bumi, bulan dan matahari, laki-laki dan perempuan. Intinya, segala sesuatu berasal dari Ubilaa/Duadilaa dan tanpa Ubilaa/Duadilaa maka segala sesuatu itu tidak akan pernah ada. Dalam kekristenan juga ada gagasan bahwa segala sesuatu “berasal” dari Allah dan Allah-lah yang mengadakan segala sesuatu yang ada di dalam dunia, Allah sebagai aktor utama dari proses penciptaan alam beserta segala isinya. (Bgk. Narasi penciptaan dalam Kej.1-2).


Dalam kosmologi masyarakat Tanimbar, Allah sebagai Ubilaa/Duadilaa, kemudian dipahami sebagai “sumber kehidupan” tetapi sekaligus juga “sumber kematian”, terutama bagi orang-orang yang tidak taat dan melanggar perintahnya (Bgk. cerita pemusnahan Sodom dan Gemora (Kej. 19). Meskipun demikian Allah adalah sang pro-hidup. Allah tidak selalu menggunakan kemahakuasaan-Nya untuk menghukum dan mendatangkan kematian. Gambaran Allah yang mahakuasa tetapi pro-hidup ini digambarkan secara jelas dalam Perjanjian Baru, dalam diri Yesus Kristus. Kehadiran Allah dalam diri Yesus Kristus adalah untuk tujuan membebaskan manusia dari segala dosa dan kesalahannya.


Kehadiran Allah dalam diri Yesus Kristus bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mengampuni dan menebus manusia dari dosa-dosa. Yesus Kristus dapat dipahami sebagai Duan dan Leluhur oleh karena Ia juga adalah sumber kehidupan, penebus dan penyelamat manusia serta perantara antara manusia dengan Allah. Dampak positif dari pola relasi antara sesama dalam bingkai budaya duan-lolat yang telah menjadi dasar perilaku etis-normatif bagi kehidupan bermasyarakat di antara pihak “hamba” (Lolat) terhadap pihak “Tuan” (Duan) mestinya diadopsi ke dalam pemahaman berelasi antara jemaat/gereja sebagai pihak Lolat terhadap Allah sebagai Duan. Dengan demikian sikap ketaatan yang di tuntut pihak Duan terhadap Lolatnya harus dipahami sebagai bentuk ketaatan Lolat (Gereja) terhadap Duannya (Allah).


Pemahaman ini secara implisit terdapat pengakuan bahwa semua manusia Tanimbar pada dasarnya adalah setara, yaitu mereka semua adalah Lolat dari Allah sebagai Duadilaa. Dalam kesadaran bahwa semua manusia adalah Lolat dari Allah yang adalah Duadilaa itu, maka dengan sendirinya jenjang-jenjang hierarkis itu menjadi hilang. Hanya ada satu jenjang hierarkis yaitu antara Allah sebagai Duadilaa dan manusia (laki-laki dan perempuan) sebagai Lolat.


Budaya Duan-Lolat juga dapat memberikan sumbangsih yaitu dengan memahami gereja dan orang-orang Kristen sebagai “kain tenun milik Allah yang diserahkan kepada dunia sebagai simbol encompassment dari pihak Allah kepada Dunia.” Encompassment atau pencakupan tersimbolisasi melalui kain atau pakaian yang diberikan oleh pihak Duan kepada pihak lolat. Dalam kaitan dengan budaya Duan-Lolat, kain yang dimaksudkan yakni Kain tenun, yang juga merupakan simbol yang penting bagi masyarakat Tanimbar. Dengan mengacu pada proses pembuatan kain tenun, gereja dapat dipahami sebagai kain tenun yang sudah dan sedang dikerjakan oleh Allah. Dengan sabarnya, Allah sebagai penenun (Mazmur 139:13), memintal benang, mengikat motif, merajut dan menenun kain tenunya itu yaitu gereja.


Seperti halnya sejumlah benang itu ditenun menjadi suatu kesatuan dalam sebuah kain, Allah pun berinisiatif untuk menghimpun orang-orang dari berbagai latar belakang yang berbeda untuk disatukan dalam gereja-Nya. Orang-orang percaya yang berbeda, terbagi-bagi dan terpecah-pecah itu kemudian dipanggil dan dihimpun untuk mewujudkan hidup bersama dalam satu persekutuan yaitu gereja. Selanjutnya, gereja yang adalah kain tenun milik Allah itu menjadi “surat Kristus” (2 Korintus 2:3) untuk memperkenalkan Allah dan kehendak-Nya kepada dunia (2 Petrus 1: 9-10), seperti halnya kain tenun yang dikerjakan oleh kaum perempuan yang menunjukkan identitas, asal, dan pandangan hidup dari para pemilik kain tenun itu.


Dengan pemahaman tentang gereja yang demikian maka gereja tidak akan menjadi komunitas yang esklusif melainkan komunitas yang terbuka untuk merangkul pihak-pihak yang berbeda dan menjadi komunitas yang menghargai perbedaan dan kepelbagaian. Dalam konteks budaya Duan-Lolat, kain tenun menjadi simbol encompassment atau pencakupan dari pihak Duan kepada pihak Lolat, di mana pihak Duan merangkul pihak Lolat yang berbeda atau bertentangan dengannya. Dalam perangkulan itu, identitas Lolat yang berbeda dari pihak Duan tidak dihilangkan tetapi dipertahankan dan dihargai.


Artinya, encompassment atau pencakupan itu tidak menghilangkan perbedaan, tetapi justru mengapresiasi dan menghargai perbedaan yang ada. Gereja sebagai kain tenun milik Allah yang merupakan simbol encompassment dari pihak Allah kepada dengan demikian haruslah menjadi komunitas yang terbuka, yang bersedia merangkul pihak-pihak yang berbeda atau bertantangan dengannya.


Selain itu, dalam budaya Duan-Lolat, encompassment atau pencakupan dari pihak Duan itu juga bermakna bahwa kehidupan Lolat telah dilindungi oleh Duan sehingga menjamin kehidupan yang bertumbuh dan berkembang di pihak Lolat. Demikian pula, encompassment dari pihak Allah bermakna bahwa dunia ini telah mendapat perlindungan dari Allah. Encompassment yang bermakna perlindungan dari pihak Allah itu ditunjukkan melalui kasih-Nya kepada dunia yang mendatangkan hidup, sumber damai sejahtera dan keadilan.


Gereja sebagai simbol encompassment dari pihak Allah kepada dunia mesti mewartakan dan mewujudkan encompassment yang mendatangkan hidup, damai sejahtera dan keadilan di tengah-tengah dunia. Hal itu mesti dilakukan gereja dengan meneladani apa yang telah dilakukan oleh Yesus Kristus, yaitu dengan menujunjukkan solidaritas, keberpihakan dan berjuang bersama-sama dengan mereka yang lemah, tertindas, terpinggirkan dan yang menderita di tengah-tengah dunia.

Baca Juga : Suku Lani – Sejarah, Kemasyarakat, Kebudayaan, Makna Kepemimpinan, Akulturasi, Perubahan Sosial,Mata Pencaharian


  • Duan Lolat sebagai pandangan hidup dan hukum tertinggi

Setiap individu Tanimbar hidup dalam keteraturan budaya/adat istiadat setempat. Hukum Adat “Duan Lolat” menjadi pandangan hidup sekaligus menjadi hukum tertinggi bagi Orang Tanimbar.


Dalam kehidupan masyarakat Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, telah sejak lama terpelihara sebuah nilai kekerabatan yang disebut sebagai duan lolat. Duan Lolat bisa berarti banyak hal dengan makna yang sama yaitu interaksi antara dua pihak dan yang paling utama adalah Duan Agung yaitu Tuhan dan Lolat yaitu manusia. Bermula dari sang pencipta dan manusia, hukum adat ini mulai berregenerasi menjadi hukum – hukum adat lainnya seperti:

  1. Duan sebagai pemberi dan Lolat sebagai penerima
  2. Duan sebagai ayah dan lolat sebagai ibu
  3. Duan sebagai kakak dan lolat sebagai adik
  4. Duan sebagai lelaki dan Lolat sebagai perempuan
  5. Duan sebagai matahari dan lolat sebagai bulan
  6. Duan sebagai yang berkuasa dan lolat sebagai yang dikuasai
  7. Duan sebagai tuan dan lolat sebagai hamba, dll.

Hukum Adat Suku Tanimbar

Dalam kehidupan berkelompok, khususnya dalam masyarakat Tanimbar, akan muncul berbagai macam kejahatan-kejahatan atau kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran. Orang-orang Tanimbar tidak membedakan antara kejahatan-kejahatan atau kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran. Dalam pelaksanaan hukum adat, orang-orang Tanimbar membedakan menjadi dua yaitu hukum adat terhadap orang-orang secara pribadi dan hukum adat terhadap masyarakat.


  • Hukum adat terhadap orang-orang secara pribadi

Hukum adat akan berlaku jika kejahatan terjadi dalam desa. Hukaman terhadap suatu kejahatan tidak membedakan antara kejahatan dalam marga dan desa. Hal ini terjadi karena kejahatan yang terjadi dalam suatu marga maka dengan sendirinya akan keluar, karena bukan hanya orang yang melakukan kejahatan tetapi juga melibatkan saudara-saudara laki-laki dan anggota famili tetapi juga melibatkan wali-wali, yang karena perkawinan eksogami yang berlaku selalu berasal dari marga yang lain. Wali-wali adalah saudara-saudara laki-laki dari ibu.


Saudara laki-laki dari perempuan berperan sebagai Duan. Keterlibatan wali-wali bukan hanya karena anak-anak tanggungan mereka tetapi dilakukan bagaikan terhadap diri mereka sendiri.  Wali-wali (saudara laki-laki dari perempan) mempunyai tanggung jawab untuk melindungi dan menjaga anak-anak dari saudara perempuan. Misalnya, Bapak Idelfonsus Suarlembit menikah dengan Berlinda Atjas dan mempunyai anak yaitu Yohanes, Kayus dan Kasparina. Bapak Benyamin Atjas menikah dengan Ibu Kasparina Suarlembit dan mempunyai anak yaitu Maria dan Wensuslaus. Yakobus membunuh Wensuslaus, maka semua marga Atjas dan saudara laki-laki dari Kasparina yaitu Yohanes dan Kayus dan marga Suarlembit mempunyai peran untuk membunuh Yakobus.


Dalam kasus pembunuhan, saudara laki-laki dan wali-wali berhak penuh untuk membunuh orang yang membunuh anggota keluarga mereka. Jika orang yang membunuh lari atau menyembunyikan diri maka salah seorang dari anggota keluarga atau salah seorang dari anggota-anggota marganya menjadi pengganti orang yang membunuh. Permasalahan itu bukan hanya sampai disitu, tetapi mereka akan selalu waspada terus menerus jika belum ada pihak ketiga yaitu tua adat dari marga lain yang mempunyai peran untuk mendamaikan mereka yang bertikai.


Untuk mencegah terjadinya pembunuhan maka pihak ketiga harus bertindak dengan cepat untuk mengatur agar pembunuh dengan famili dan wali-wali harus secepatnya menebus orang yang mati yang disebut rtubi (membayar badan). Pembayaran badan orang yang sudah meninggal dapat dilakukan dengan dua cara yaitu membayar orang yang sudah meninggal dengan cara nyawa ganti nyawa yaitu membunuh orang yang telah melakukan tindakan pembunuhan dan cara yang kedua yaitu menebus orang yang telah meninggal dengan menggantinya dengan barang adat misalnya Lele, Mas dan Lelbutir.


Pembunuh beserta famili dan wali-walinya harus membayar lunas masing-masing bagian tubuh orang yang mati maka akan tercipta perdamaian diantara keluarga orang yang membunuh dan keluarga orang yang dibunuh. Dalam kasus pembunuhan hanya dapat dibayar dengan pembayaran badan. Pembayaran dilakukan kepada saudar-saudara laki-laki atau anggota-anggota famili selanjutnya menyerahkn lagi kepada wali-wali mereka. Pembalasan untuk membunuh orang yang telah membunuh oleh orang Tanimbar disebut pembunuhan yang adil. Pembunuhan yang adil misalnya Bapak Idelfonsus menikah dengan Ibu Yosefina. Bapak Zakarias telah menikah dengan Ibu Koleta. Bapak Zakarias berzinah dengan Yosefina (isteri dari Idelfonsus, maka Zakarias harus dibunuh dan Yosefina akan kembali menjadi isteri dari Bapak Idelfonsus.


Dalam kasus pencurian barang mahal misalnya lele, mas dan  lelbutir, orang yang kecurian dapat memilih antara membunuh atau memintah ganti rugi. Kalau orang yang mencuri dibunuh maka dikatakan sebagai pembunuhan yang adil. Pembunuhan adil ini dapat menciptakan perkelaian dan pembunuhan baru. Orang gila yang melakukan pembunuhan maka keluarga orang yang dibunuh dapat membunuh orang itu. ini dikatakan sebagai pembunuhan yang tidak adil. Hal ini terjadi karena orang gila tidak mempunyai pikiran yang waras. Pembunuhan semacam ini akan menyebabkan keluarga dari orang gila akan membalas dendam. Bisa juga terjadi bahwa keluarga dan wali-wali dari orang gila itu akan dianggap oleh mereka sebagai anak-anak tanggungan dan mengganti tempat dari orang yng mati dibunuh dalam deretan wali-wali dan nak-anak tanggungan.


Dalam kasus penganiayaan diminta pertanggungjawaban dari orang yang berbuat dan dituntut pembayaran. Dalam pembicaraan akan terjadi maki-makian atau kekerasan bahkan atau bahkan bisa terjadi pembunuhan. Penganiayaan yang menyebabkan orang yang dianiaya berdarah maka harus dibayar dengan sepasang anting-anting antik, sepotong perhiasan mas dada antik atau sebuah gading atau gigi gajah. Pada saat penganiayaan yang menyebabkan orang mendapat luka akan menyebabkan perkelaian berdarah. Pembayaran dilakukan kepada orang yang dianiaya dan dia akan menyerahkannya kepada wali-wali.


Dalam kasus perzinahan diantara anak-anak mudah yang belum menikah tidak ada tindakan pembalasan dengan pembunuhan. Jika seorang pemudah yang belum menikah berzinah dengan perempuan yang belum menikah maka akan dituntut ndondu (membayar harta) atau perkawinan. Untuk kasus penggunaan kekerasan atau perkosaan, pihak laki-laki membuat belin (membayar harta) tetapi wanita itu tidak diwajibkan untuk menikah. Jika pihak laki-laki tidak mampuh membayar harta maka pemuda, saudara-saudara yang pria dan wanita dijadikan budak.  Seorang pemuda yang bukan bangsawan berzinah dengan gadis bangsawan berakibat dituntut pembayaran badan. Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka menurut hukum mengakibatkan pemuda itu harus dibunuh.


Seorang yang telah beristeri melakukan perzinahan mengakibatkan pembubaran perkawinan. Suami dari perempuan yang berzinah jika belum membayar harta kawin maka suaminya akan dibebaskan dari semua kewajiban membayar harta kawin dan anak-anak mengkuti ibunya. Jika laki-laki telah membayar lunas harta kawin maka anak-anak mengikuti ayahnya dan tidak mendapatkan kembali harta kawin yang sudah dibayar kepada keluarga perempuan.


Perbuatan-perbuatan pelacuran menurut pengertian orang Tanimbar terhadap wanita yang belum kawin, hanya bersifat menjama kemaluan dan paha maka dibayar dengan sepasang anting-anting emas antik, sepotong emas dada antik atau gading. Apabila seseorang memangku seorang gadis, orang Tanimbar menyebut sebagai persetubuhan maka akan dilakukan pembayaran ndrondru (pembayaran harta). Laki-laki baik yang telah menikah dan yang belum menikah menjamah  tangan atau muka gadis maupun wanita-wanita yang telah kawin dikatakan sebagai perbuatan lacur dan dituntut untuk menyeka bersih tangannya dari gadis atau wanita yang telah menikah dengan anting-anting emas, sepotong emas dada atau gading atau gigi gajah. Seorang pemuda yang kedapatan tidur dengan seorang gadis atau isteri orang harus membayar harta berupa anting-anting emas, sepotong emas atau gigi gajah.

Baca Juga : Senjata Tradisional – Keris,Pengertian, Mandau, Golok, Aceh, Jawa, Madura


Dalam kasus penghinaan yaitu memaki-maki seseorang sebagai keswangi, yaitu orang sihir. Memaki-maki seseorang diberi ganti  pembayaran dengan sepasang anting-anting. Laki-laki yang memaki-maki wanita, maka saudara laki-laki dan keluarga dari perempuan akan membunuh pemudah itu dengan cara dipotong kepalanya dan seluruh bagian tubuh pemuda dicincang. Perempuan yang memaki perempuan dan perempuan yang memaki-maki laki-laki akan mendapat hukuman yang sama dengan laki-laki yang memaki perempuan.


Dalam kasus pemcurian, jika seseorang yang mencuri barang yang kurng bernilai seperti kentang maka akan dituntut pembayaran berupa anting-anitng emas. Pencurian terhadap barang yang bernilai lebih besar misalnya anting-anting emas, maka harus dikembalikan dengan nilai yang sama atau dengan barang yang sama. Untuk mencuri seekor babi maka orang itu harus mengembalikan seekor babi yang bernilai lebih besar. Dalam semua kasus yang terjadi, pembayaran dilakukan oleh wali-wali dari orang yang melakukan kejahatan.


Untuk hukum adat yang dilakukan oleh oknum perseorangan dari desa-desa lain, diajukan tuntutan yang sama. Keluarga yang mengalami ketidakadilan pergi ke desa lain untuk menuntut pembayaran lunas dari orang yang bersalah.


  • Hukum adat terhadap masyarakat sendiri

Hukum adat terhadap masyarakat sendiri berlaku pada saat anggota masyarakat yang melanggap wampe atau sasi. Masyarakat akan berkumpul bersama di balai pertemuan untuk membicarakan tentang wambe atau sasi terhadap kelapa, lola atau teripang dan daun lontar. Masyarakat akan sepakat tentang wampe atau sasi.  Tua adat akan mengumumkan bahwa terjadinya wampe atau sasi terhadap kelapa, lola atau teripang dan daun lontar.


Tujuan dari sasi atau wambe yang dibuat yaitu untuk kelapa-kelapa agar dicegah pencurian; untuk daun lontar agar dibiarkan menjadi tua; untuk teripang supaya tidak dicuri oleh orang-orang dari desa lain; supaya teripang itu bisa berkembang. Pada sasi  atau wambe, semua masyarakat berjanji, jika melanggar putusan itu, orang yang melanggar harus membayar denda kepada masyarakat. Biasanya denda yang disepakati yaitu seekor babi atau gading. Nilai seekor babi kalau disesuaikan dengan zaman sekarang maka harga seekor babi berkisar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Sedangkan Gading berkisar Rp.


Di Tanimbar tidak ada pengawal (penjaga) wambe, tetapi kepala wambe atau wambe-ulun. Yang menjadi kepala wambe adalah sori-luriSori-luri adalah orang yang mempunyai tugas sebagai pemimpin dalam suatu desa. Sori-lurimengatakan wambe , masyarakat mendengarkan persetujuan dengan seruan tiga kali dan menjadi kepala untuk menerima denda dari orang yang melanggar perjanjian. Penjagaan wambei dilakukan oleh semua masyarakat. Setiap orang yang melihat dilanggarnya wambe, berhak dan berkewajiban memaklumkan kejahatan itu.


Hukum adat terhadap masyarakat sendiri yaitu desa sendiri, terutama masyarakat yang melanggar sasi atau wambe. Sasi  atau wambe adalah suatu putusan dari masyarakat, dimana orang saling berjanji selama suatu waktu tertentu tidak memetik kelapa, tidak mengumpulkan lola atau teripang atau tidak memotong daun lontar untuk menenun.


Untuk penuntutan denda masyarakat berkumpul di balai pertemuan desa dan dituntut denda dari orang yang melanggar, atau dari saudara laki-lakinya, jika orang yang bersalah tidak hadir pada saat pertemuan itu. jika belum membayar maka orang akan mengambil milik orang lain dan dikatakan bahwa yang berutang adalah orang yang bersalah.


Masyarakat akan menuntut untuk orang yang bersalah harus membayar. Jika denda itu seekor babi, maka babi akan disembelih dan dibagi kepada semua masyarakat yang hadir. Jika denda itu sebuah gading atau barang berharga lain, disimpan sebagai barang milik bersama dalam rumah tua adat, untuk suatu saat dipergunakan sebagai hadiah ataupun sebagai denda kepada desa lain.


Dalam kehidupan setiap hari, orang Tanimbar mengenal Moli (pemali). Moli berlaku dalam suatu desa jika berkunjung bersama-sama ke suatu desa dan melakukan peperangan. Apabila sesorang yang melanggar moli, akibatnya dia akan mati jika tidak secepatnya memberitahukan kesalahannya kepada tua adat. Seorang yang melanggar moli harus memberitahukan kesalahannya agar tua adat berdoa dan melepaskan dia dari kesalahannya itu.


Terjadi suatu perang antar desa misalnya desa Krawain dan Kelaan, maka orang-orang dari kedua desa itu tidak bisa mengunjungi dan saling menyapa, sekalipun memiliki hubungan darah atau hubungan bapak dan anak. Kedua desa itu menjadi musuh, dan moli  akan berlaku untuk semua orang yang hidup di desa itu. Orang dari desa Alusi Krawain tidak boleh berbicara, meminta minum, meminta makanan kepada orang-orang dari desa Kelaan dan orang-orang dari desa Alusi Kelaan juga berlaku hal yang sama.


Dalam kehidupan setiap hari diperlukan pemali yang dinamakan moli. Bila terjadi suatu penyakit umum, pembukaan kebun-kebun baru atau ladang-ladang, pengumpulan bersama teripang dan lola ditentutan suatu moli untuk beberapa hari, agar pengaruh magis bekerja dengan bebas sehingga semua dapat berhasil dengan baik.


Orang-orang asing terikat pada moli. Untuk itu akan diberitahukan kepada orang-orang yang ada di desa tetangga bahwa orang mulai menjalankan moli dan dipasang dijalan-jalan dan tempat-tempat masuk desa beberapa sweri. Sweri artinya tanda-tanda larangan dari daun kelapa. Orang-orang lain yang melanggar dikenakan denda.


Hukum yang paling berat dijatuhkan kepada orang-orang Tanimbar yang melakukan pengkhianatan. Orang yang melakukan pengkhianatan dijatuhkan dengan hukuman mati. Orang-orang yang tinggal sementara dalam suatu desa apabila melakukan pengkhianatan, misalnya memberitahukan kepada desa lain tentang dimana dan kapan orang menyerang, dimana atau kapan orang menghadang atau seorang pengkhianat mengumpulkan tanah secara rahasia dari tempat yang dipakai pada saat tarian adat dan tempat rapat umum, atau sepotong kayu dari rumah tua adat dan membawa ke desa yang bermusuhan.


Tanah dan kayu yang diambil dari desa yang bermusuhan akan digunakan oleh desa lain untuk menyumpah desa musuhnya dan mempersembahkan kepada Tuhan, yang dilakukan dalam rumah tua adat. Apabila terjadi perang maka desa yang telah mendapatkan tanah dan kayu dengan mudah menguasahi desa yang telah mereka mengambil tanah dan kayu.  Orang yang melakukan pengkhianatan itu akan dijatuhkan hukuman mati.


Jika orang menyangkal pengkhianatan dan ditunjukan wahyu dari Lere-Bulin (Matahari dan Bulan), maka masyarakat memutuskan untuk membunuh pengkhianat itu. Perkara akan dirahasiakan dari orang yang bersalah sampai suatu hari dia dibunuh oleh beberapa orang dalam desa. Perkara ini tidak ada pemberitahuan kepada yang bersalah.


Orang yang melakukan kejahatan dengan sihir terhadap masyarakat maka akan dilakukan hukuman mati. Setelah diketahui bahwa seorang melakukan praktek keswange atau sihir, maka rumahnya akan dikepung dan dia beserta isteri dan anak-anaknya akan dibunuh karena masyarakat beranggapan bahwa isteri dan anak-anaknya sudah tertular sihir. Masyarakat bisa mengambil anak-anak itu dan menjualnya ke desa-desa lain yang tidak mengetahui bahwa orang tua anak-anak itu adalah sihir. Siapa saja boleh menangkap anak-anak dan menjualnya untuk kepentingan sendiri.


Pakaian Adat Suku Tanimbar

  • Pakaian Adat Perempuan

Pakaian-Adat-Perempuan-Suku-Tanimbar

Pada saat mengikuti upacara-upacata adat, yang bernuansa keagamaan maupun yang berkaitan dengan siklus manusia misalnya: upacara-upacara gerejani, pernikahan, penghormatan jenazah, pelepasan arwah dan lain sebagainya, kaum perempuan Tanimbar mengenakan busana adat yang khas. Busana yang dipakai oleh perempuan Tanimbar pada saat mengikuti upacara adat yaitu seperangkat busana yang terdiri atas kebaya dan tais (kain tenun). Tais (kain tenun) terdiri atas dua jenis yaitu tais matan dan tais wangimTais matan adalah kain tenun yang dibuat dengan motif dasar bunga. Tais wangim adalah kain tenun asli. Warna dasar pada kain tenun yang biasanya dipakai dalam upacara adat pada umumnya adalah coklat, hitam kebiru-biruan, dan hitam.


Pada masa lalu, keberadaan warna-warna pada tais (kain tenun), memiliki makna tersendiri yang selalu dikaitkan dengan status sosial seseorang dalam masyarakat. Golongan bangsawan selalu menggunakan tais (kain tenun) dengan warna dasarnya coklat. Seorang perempuan Tanimbar yang menggunakan kain tenun dengan warna dasar coklat menandakan bahwa orang tiu berasal dari keturunan bangsawan. Kelompok yang bukan keturunan bangsawan tidak boleh menggunakan kain tenun dengan warna dasar coklat. Tais (Kain tenun) dengan warna dasarnya coklat melambangkan kedudukan orang yang memakainya sebagai golongan bangsawan; orang tanimbar dari golongan menengah biasanya menggunakan kain tenun atau tais yang berwarna hitam kebiru-biruan, sedangkan golongan rakyat biasa menggunakan tais (kain tenun) yang warna dasarnya hitam.


Pada saat mengikuti upacar adat perempuan tanimbar menggunakan kebaya dan kain tenun dan menyempurnakan penampilannya dengan mengenakan sejumlah aksesoris yang khas untuk upacara adat meliputi sinunesomaleangore,  lelbutir, belusu dan lufu.Sinune adalah selempang (selendang) yang disampirkan pada bahu sebelah kiri; somalea yaitu hiasan dari cendrawasi yang telah dikeringkan dan menjadi hiasan yang diletakkan di kepala atau dahi; Ngore yaitu kalung yang digandung dileher. Ngore terdiri atas: noras aboyenan dan lean.

Baca Juga : Sejarah Suku Batak


Noras aboyenan yaitu kalung yang terdiri atas lima lapis dan diletakkan di depan dada sedangkan lean yaitu untaian yang tergantung dibelakang leher; lelbutir yaitu anting-anting yang memakai rantai yang digantung di telingah; Belusu adalah gelang yang dipakai pada lengan. Belusu terbuat dari gading gajah. Belusu menjadi sangat penting dalam kehidupan masyarakat tanimbar. Belusu dalam masyarakat tanimbar mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu dipakai oleh perempuan Tanimbar pada saat mengikuti upacara adat dan digunakan sebagai mas kawin.  Lufu adalah kantung dari anyaman rotan dengan seuatas tali yang digantung pada bahu.


  • Pakaian Adat Laki-Laki

Pakaian-Adat-Laki-Laki-Suku-Tanimbar

Busana adat laki-laki Tanimbar adalah teik (cawat). Teik terbuat dari tenunan kain yang berukuran kecil yang dipakai untuk menutup alat kelamin laki-laki. Ada juga yang memakai UmbanUmban adalah cawat tenunan berukuran 3 meter yang  dipakai pada saat upacara adat. Laki-laki Tanimbar menambahkan kelengkapan busana yang khas yang akan dipakai oleh laki-laki Tanimbar. Kelengkapan yang digunakan meliputi, tatabun ulun, somalea dan kmwengaUmpan. yaitu selembar kain tenun yang diikatkan di pinggang; tataban ulun yaitu kain penutup kepala. Somalea yaitu hiasan yang ditaru dikepala yang berasal dari burung cendrawasi. Tataban ulun yang dipakai oleh laki-laki Tanimbar melambangkan keberanian, kebesaran, dan keperkasaan sebagai seorang pemimpin, pahlawan, prajurit atau ketua adat.


Pada saat ada ngriye (upacara adat penting), maka seorang laki-laki Tanimbar akan memakai kmwenga dan wangparKmwenga adalah sebuah anting-anting dari emas atau perak yang digantung di telinga. Laki-laki Tanimbar pada saat upacara adat penting memakai kmwenga menandakan bahwa orang itu adalah orang besar. Wangpar adalah gantungan emas di dada. Laki-laki Tanimbar akan melengkapi dirinya dengan mengikat daun kelapa di lengan tangan dan pergelangan kaki.


Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari