Pengertian Sensus Penduduk

Diposting pada

Sensus Penduduk : Pengertian, Sejarah, Tujuan, Jenis, Masalah dan Faktor Adalah orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan yang berlaku dan bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk menuju satu data kependudukan Indonesia.

Pengertian-sensus-penduduk


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Piramida Penduduk : Pengertian, Ciri, Dan Macam Beserta Contohnya Secara Lengkap


Pengertian Sensus Penduduk

Penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinu. Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu. Penduduk suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:


  • Orang yang tinggal di daerah tersebut
  • Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut.

Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain. Kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlah penduduk dengan luas area dimana mereka tinggal.


Sensus penduduk sering disebut cacah jiwa karena di dalam sensus penduduk. Terdapat berbagai klasifikasi atau menerangkan keadaan manusia dan sensus penduduk dimungkinkan mampunyai sejarah setua peradaban manusia. Hal ini dibuktikan telah dilaksanakan di Babilonia 4000 tahun sebelum Kristus, begitu pula di Mesir 2500 BC. Pada abadd 16 dan 17 beberapa sensus penduduk dilaksanakan di Italia, Sisilia dan di Spanyol, akan tetapi sensus penduduk atau cacah jiwa dilaksanakan untuk tujuan militer, pemungutan pajak dan perluasan kerajaan, dan di Swedia pada tahun 1979 (Pollas, et.al.1974 dalam, Ida Bagoes Mantra, 2000;8).


Hingga permulaan abad ke-20, sekitar 20 % dari penduduk dunia telah dihitung lewat sensus penduduk (Mantra,1985 dalam Ida Bagoes Mantra. 2000; 8), begitu pula di Indonesia, cacah jiwa atau sensus penduduk dilaksanakan sejak sebelum Perang Dunia II tepatnya 1815, tetapi karena belum banyak pengalaman pelaksanaan pada tahun 1820 dan 1930 sudah cukup baik dan hasil data yang disajikan dapat dipercaya, akan tetapi data yang disajikan lebih baik tahun 1930 jika dibandingkan dengan tahun 1920. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan cacah jiwa dari period eke periode ada peningkatan penyajian data. Tetapi, setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia telah melaksanakan cacah jiwa lima kali yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990 dan tahun 2000. Maksud dan diadakannya sensus adalah melakukan proses keseluruhan dan pengumpulan, pengelolaan, penyajian dan penilaian data penduduk yang menyangkut antara lain ; cirri-ciri demografi, social ekonomi, dan lingkungan hidup (Ida Bagoes Mantra, 2000, 9).


Sejarah Sensus Penduduk

Sensus penduduk sudah dilaksanakan sejak 4000 tahun sebelum kristus, yaitu  di Babylonia. Pada abad ke 16 dan 17, sensus dilaksanakan di Italia. Sisilia dan Spanyol untuk kepentingan militer, pajak, dan kerajaan. Sedangkan sensus modern dimulai di Quebec dan Swedia di pertengahan abad ke 16. Di Indonesia sensus dimulai dimasa Raffles pada tahun 1815.


Pendataan jumlah penduduk dalam kurun waktu 10 tahunan dengan cara mengumpulkan, menghimpun, menyusun, dan menertibkan data-data demografi, ekonomi, dan sosial yang menyangkut semua orang pada waktu tertentu di suatu negara atau wilayah disebut Sensus Penduduk.


Biasanya sensus penduduk atau sering disebut cacah jiwa dilakukan oleh pemerintah dengan cara mendatangi langsung rumah-rumah penduduk. Sensus pertama kali dilakukan oleh pemerintah Indonesia dilaksanakan pada tahun 1961. Sebelum indonesia merdeka, sensus penduduk dilakukan oleh pemerintah Hindia-Belanda pada tahun 1920 dan 1930. Sensus penduduk adalah keseluruhan proses pengumpulan, penyusunan, pengolahan, dan penerbitan data yang bersifat demografis, ekonomis, dan sosial dari suatu wilayah atau negara tertentu dan dalam waktu tertentu.


Definisi Sensus menurut PBB Tahun 1958: “Keseluruhan proses pengumpulan (collecting), menghimpun dan menyusun (compiling) dan menerbitkan (publishing) data demografi, ekonomi dan sosial yang menyangkut semua orang pada waktu tertentu di suatu negara atau suatu wilayah tertentu ”.


Sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. Sensus dilaksanakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sekali yang meliputi:

  • Sensus Penduduk, yang dilaksanakan pada tahun berakhiran angka 0 (nol);
  • Sensus Pertanian, yang dilaksanakan pada tahun berakhiran angka 3 (tiga);
  • Sensus Ekonomi, yang dilaksanakan pada tahun berakhiran angka 6 (enam).

Menurut buku Demografi Umum (2003), sensus penduduk merupakan suatu proses keseluruhan dari pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penilaian data penduduk yang menyangkut antara lain; ciri-ciri demografi, sosial ekonomi, dan lingkungan hidup. Sensus penduduk memiliki beberapa ciri khas, antara lain :

  1. Bersifat individu, artinya informasi demografi dan sosial ekonomi yang dikumpulkan berasal dari individu, baik sebagai anggota rumah tangga maupun sebagai anggota masyarakat.
  2. Bersifat universal, artinya pencacahan bersifat menyeluruh.
  3. Pencacahan diselenggarakan serentak di seluruh negara
  4. Sensus penduduk dilaksanakan secara periodik yaitu pada tiap-tiap tahun yang berakhiran angka kosong.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pertumbuhan Penduduk : Pengertian, Faktor, Dan Macam Beserta Rumusnya Secara Lengkap


Jenis dan Tujuan Sensus Penduduk

Jenis Sensus Penduduk

Jenis Sensus ada 2 macam yaitu:

  1. Sensus De Jure
    Yaitu pencatatan kependudukan hanya kepada mereka yang benar-benar bertempat tinggal disuatu daerah atau negara tempat sensus dilakukan.
  2. Sensus De Facto
    Yaitu pencatatan kependudukan yang dikenakan kepada mereka yang berada di dalam daerah atau negara tempat sensus penduduk dilakukan tanpa memperhatikan asal penduduk.

Tujuan Sensus Penduduk

Tujuan dilakukannya sensus penduduk yaitu untuk mengetahui :

  • Jumlah penduduk
  • Pertumbuhan penduduk
  • Persebaran penduduk
  • Kepadatan penduduk
  • Komposisi penduduk
  • Masalah Urbanisasi

Tujuan utama sensus penduduk adalah menghasilkan data dasar kependudukan untuk keperluan perencanaan pembangunan dan sistem perstatistikan nasional.


Secara rinci tujuan utama sensus penduduk meliputi:

  1. Menyediakan data dasar kependudukan dan perumahan sampai dengan wilayah administrasi terkecil (desa/kelurahan).
  2. Melakukan peremajaan (up-dating) peta wilayah (blok sensus dan desa /kelurahan) hasil pemetaan sensus penduduk atau membuat peta baru untuk wilayah-wilayah baru hasil pemekaran. Peta blok sensus dan peta desa/kelurahan merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk keperluan pencacahan sensus pendudukdan pencacahan sensus kependudukan lain sebelum pelaksanaan sensus berikutnya.
  3. Menyusun Kerangka Contoh Induk (KCI) yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan sensus atau survei kependudukan lain sebelum sensus penduduk yang berikutnya serta menyusun sistem informasi geografis (Geographic Informations System/GIS).

Tujuan Khusus Sensus Penduduk adalah menghasilkan informasi kependudukan secara lebih rinci dan informasi lainnya untuk keperluan penghitungan berbagai parameter demografis, antara Angka Kelahiran, Angka Kematian, Angka Harapan Hidup dan lain–lain. Secara rinci tujuan khusus Sensus Penduduk mencakup:

  • Menghasilkan paramater-parameter demografis yang meliputi Angka Kelahiran, Angka Kematian, Angka Harapan Hidup, dan Angka Migrasi Penduduk.
  • Menghasilkan statistik dan indikator penyandang cacat (disability).
  • Menghasilkan statistik dan indikator Millenium Development Goals (MDG) di bidang kependudukan.
  • Menghasilkan statistik dan indikator Millenium Development Goals (MDG) di bidang perumahan.
  • Menghasilkan data statistik potensi wilayah di seluruh Indonesia.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Perbedaan Ideologi – Pengertian, Jenis, Makna, Sifat, Terbuka, Tertutup, Batas, Para Ahli


Manfaat dan Metode Sensus Penduduk

Manfaat Sensus Penduduk

Manfaat Sensus Penduduk adalah memperoleh informasi dasar kependudukan dan perumahan yang diperlukan untuk menilai kinerja pembangunan bangsa di masa lalu serta menyusun perencanaan pembangunan kependudukan, sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia di masa mendatang.


Manfaat diadakannya sensus penduduk menurut Wardiyatmoko danBintarto sebagai berikut.

  1. Mengetahui jumlah penduduk seluruhnya.
  2. Mengetahui golongan penduduk menurut jenis kelamin, umur, dan banyaknya kesempatan kerja.
  3. Mengetahui keadaan pertumbuhan penduduk.
  4. Mengetahui susunan penduduk menurut mata pencaharian agar diketahui struktur perekonomiannya.
  5. Mengetahui persebaran penduduk, daerah yang terlalu padat, dan daerah yang masih jarang penduduknya.
  6. Mengetahui keadaan penduduk suatu kota dan mengetahui akibat perpindahan.
  7. Merencanakan pembangunan bidang kependudukan.

Badan yang mengurusi sensus adalah badan pusat statistik atau yang lebih dikenal dengan (BPS). BPS merupakan satu-satunya badan resmi yang dibentuk pemerintah negara republik Indonesia untuk bertugas sebagai surveier data-data mengenai penduduk.


Metode Sensus Penduduk

Metode yang digunakan dalam sensus penduduk yaitu sebagai berikut:

  • House Holder
    Pelaksanaan sensus dengan mengirimkan daftar pertanyaan yang bersifat demografis, ekonomis dan sosial kepada penduduk. Jadi, petugas sensus tidak datang dari rumah ke rumah. Kelebihan cara ini adalah waktu yang diperlukan lebih cepat karena petugas tidak harus mendata satu per satu penduduk. Daftar pertanyaan dapat dikirimkan atau dititipkan pada aparat desa. Sedangkan kekurangannya adalah data yang diperoleh kurang terjamin kebenarannya karena ada kemungkinan penduduk tidak mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Canvaser
    Pelaksanaan sensus dengan mendatangi dari rumah ke rumah penduduk untuk diwawancarai dengan sejumlah pertanyaan yang demografis, ekonomis dan sosial. Keunggulan metode ini, data yang diperoleh lebih terjamin kelengkapannya dan penduduk sulit untuk memalsukan data. Sedangkan kekurangannya adalah waktu yang diperlukan lebih lama karena jumlah petugas yang terbatas dan wilayah yang luas.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Peran PBB Dalam Hak Asasi Manusia Dan Bantuan Kemanusiaan


Masalah dan Faktor Jumlah Penduduk

Masalah Jumlah Penduduk

Dinamika Penduduk adalah perubahan / pertumbuhan jumlah penduduk  dari waktu ke waktu, hal ini disebabkan karena adanya peristiwa kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk. ( ketiga hal tersebut dikenal dengan istilah unsur-unsur dinamika penduduk.) Pertumbuhan penduduk secara umum dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu pertumbuhan alami, pertumbuhan migrasi, dan pertumbuhan penduduk total.


  • Pertumbuhan Penduduk Alami adalah pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari selisih kelahiran dan kematian. Pertumbuhan alami dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini : Pa = L – M ( Pa = Pertumbuhan penduduk alami L = Jumlah kelahiran M = Jumlah kematian )

  • Pertumbuhan Penduduk Migrasi adalah pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari selisih migrasi masuk dan migrasi keluar. Pertumbuhan penduduk migrasi dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini : Pm = I – E ( Pm= Pertumbuhan penduduk migrasi I = Jumlah imigrasi E = Jumlah emigrasi )

  • Pertumbuhan Penduduk Total adalah pertumbuhan penduduk yang disebabkan oleh faktor kelahiran, kematian, dan migrasi. Pertumbuhan penduduk migrasi dapat dihitung dengan rumus berikut ini : P = (L – M) + (I – E) ( P = Pertumbuhan penduduk total L = Jumlah kelahiran M = Jumlah kematian I = Jumlah imigrasi E = Jumlah emigrasi )

Tingkat kelahiran (fertilitas) adalah tingkat pertambahan jumlah anak atau tingkat kelahiran bayi pada suatu periode tertentu. Tingkat kelahiran bayi dapat dihitung dengan dua cara, yaitu:

  • Angka Kelahiran Kasar (Crude Birth Rate/CBR), adalah angka kelahiran yang menunjukkan jumlah kelahiran perseribu penduduk dalam suatu periode.
  • Angka Kelahiran Umum (General Fertility Rate/GFR), adalah angka yang menunjukkan jumlah bayi yang lahir dari setiap 1000 wanita pada usia reproduksi atau melahirkan yaitu pada kelompok usia 15-49 tahun.

Tingkat kematian (mortalitas) merupakan pengurangan jumlah penduduk pada periode tertentu yang disebabkan oleh faktor kematian. Tingkat kematian dapat diketahui melalui tiga cara, yaitu:

  • Tingkat Kematian Kasar (Crude Death Rate/CDR), adalah angka yang menunjukkan rata-rata kematian perseribu penduduk dalam satu tahun.
  • Tingkat Kematian Menurut Umur (Age Specific Death Rate/ASDR), adalah angka yang menunjukkan banyaknya kematian pada kelompok umur tertentu perseribu penduduk dalam kelompok yang sama
  • Tingkat Kematian Bayi (Infan Mortality Rate/IMR), adalah angka yang menunjukkan banyaknya bayi yang meninggal dari setiap 1000 bayi yang lahir hidup.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Karakteristik Benua Afrika : Luas, Letak, Iklim dan Penduduk


Faktor Jumlah Penduduk

Besar kecilnya angka kelahiran (natalitas) dipengaruhi oleh faktor pendorong dan faktor penghambat kelahiran. Sedangkan tinggi rendahnya angka kematian penduduk dipengaruhi oleh  faktor pendorong dan faktor penghambat kematian faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut :


Faktor pendorong kelahiran (pronatalitas)

  • Anggapan bahwa banyak anak banyak rezeki.
  • Sifat alami manusia yang ingin melanjutkan keturunan.
  • Pernikahan usia dini (usia muda).
  • Adanya anggapan bahwa anak laki-laki lebih tinggi nilainya, jika dibandingkan dengan anak perempuan, sehingga bagi keluarga yang belum memiliki anak laki-laki akan berusaha untuk mempunyai anak laki-laki.
  • Adanya penilaian yang tinggi terhadap anak, sehingga bagi keluarga yang belum memiliki anak akan berupaya bagaimana supaya memiliki anak.

Faktor penghambat kelahiran (antinatalitas)

  • Adanya program Keluarga Berencana (KB).
  • Kemajuan di bidang iptek dan obat-obatan.
  • Adanya peraturan pemerintah tentang pembatasan tunjungan anak bagi PNS.
  • Adanya UU perkawinan yang membatasi dan mengatur usia pernikahan.
  • Penundaan usia pernikahan karena alasan ekonomi, pendidikan dan karir.
  • Adanya perasaan malu bila memiliki banyak anak.

Faktor pendorong kematian (promortalitas)

  • Adanya wabah penyakit seperti demam berdarah, flu burung dan sebagainya.
  • Adanya bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir dan sebagainya.
  • Kesehatan serta pemenuhan gizi penduduk yang rendah.
  • Adanya peperangan, kecelakaan, dan sebagainya.
  • Tingkat pencemaran yang tinggi sehingga lingkungan tidak sehat.

Faktor penghambat kematian (antimortalitas)

  • Tingkat kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat yang sudah baik.
  • Negara dalam keadaan aman dan tidak terjadi peperangan.
  • Adanya kemajuan iptek di bidang kedokteran sehingga berbagai macam penyakit dapat diobati.
  • Adanya pemahaman agama yang kuat oleh masyarakat sehingga tidak melakukan tindakan bunuh diri atau membunuh orang lain, karena ajaran agama melarang hal tersebut.

Migrasi atau mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain. Terdiri dari :

  • Migrasi internasional (migrasi antarnegara) yang terdiri dari imigrasi, emigrasi, dan remigrasi.
  1. Imigrasi adalah masuknya penduduk asing yang menetap ke dalam sebuah negara.
  2. Emigrasi adalah pindahnya penduduk keluar negeri untuk menetap di sana.
  3. Remigrasi adalah pemulangan kembali penduduk asing ke negara asalnya.

  • Migrasi nasional (migrasi lokal), terdiri dari:
  1. Urbanisasi  yaitu perpindahan penduduk dari desa ke kota.
  2. Transmigrasi  yaitu perpindahan penduduk dari pulau yang padat penduduknya ke pulau yang masih jarang penduduknya.
  3. Ruralisasi  yaitu perpindahan penduduk dari kota ke desa untuk menetap di desa.
  4. Evakuasi  yaitu perpindahan penduduk untuk menghindari bahaya.

Jumlah penduduk Indonesia yang semakin banyak dari tahun ke tahun tentunya menimbulkan dampak terhadap kehidupan social ekonomi Indonesia. Beberapa dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan dari banyaknya jumlah penduduk, antara lain:

  • meningkatnya kebutuhan akan berbagai fasilitas sosial;
  • meningkatnya persaingan dalam dunia kerja sehingga mempersempit lapangan dan peluang kerja;
  • meningkatnya angka pengangguran (bagi mereka yang tidak mampu bersaing)

Adapun usaha-usaha yang dilakukan pemerintah dalam menekan laju pertumbuhan penduduk antara lain meliputi hal-hal berikut ini.

  1. Meningkatkan pelayanan kesehatan dan kemudahan dalam menjadi akseptor Keluarga Berencana.
  2. Mempermudah dan meningkatkan pelayanan dalam bidang pendidikan, sehingga keinginan untuk segera menikah dapat dihambat.
  3. Meningkatkan wajib belajar pendidikan dasar bagi masyarakat, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Demokrasi – Sejarah, Bentuk, Prinsip, Ciri, Indonesia, Para Ahli


Karakteristik dan Ketentuan Sensus Penduduk

Karakteristik sensus yang harus dipenuhi:

  • Meliputi semua orang: Semua orang atau penduduk yang tinggal dalam wilayah yang dicacah haruslah tercakup
  • Dalam waktu tertentu: Harus dilaksanakan pada saat yang telah ditentukan secara serentak
  • Meliputi suatu wilayah tertentu: Ruang lingkup sensus harus meliputi batas wilayah tertentu

Ketentuan sensus yang lain:

  1. Unit cacah: perorangan, bukan keluarga atau rumah tangga
  2. Dilaksanakan secara periodik
  3. Dinyatakan selesai bila hasilnya telah dipublikasikan

Keterangan yang dikumpulkan: kondisi demografi, ekonomi dan sosial, sedangkan perinciannya bergantung:

  • Kebutuhan dan kepentingan negara
  • Keadaan keuangan negara
  • Kemampuan teknis pelaksanaan
  • Kesepakatan internasional, untuk perbandingan antar negara

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Karakteristik Benua Australia : Iklim, Bentang Alam & Penduduk


Pelaksanaan Sensus Penduduk

Kegiatan sensus penduduk dilaksanakan 30 Juni pada tahun yang berakhiran angka nol. Kegiatan ini memiliki tugas yang berat karena harus menyajikan data yang valid, maka dari itu agar mendapatkan hasil yang maksimal pihak yang bersangkutan (Badan Pusan Statistik) melakukan kegiatan pra pelaksanaan, hari pelaksanaan dan pasca pelaksanaan.


  • Pra pelaksanaan
  1. Sebelum melaksanakan sensus, pihak BPS melakukan pelatihan terhadap petugas sensus untuk mewawancarai kepala rumah tangga dan anggota dengan menggunakan daftar pertanyaan yang sudah dipersiapkan, halini dilakukan untuk meminimalkan kesalahan
  2. Membagi wilayah dalam wilayah pencacahan). Luas pencacahan berbeda-beda tergantung pada kemampuan petugas sensus untuk melaksanakan tugasnya dalam satu hari, yaitu pada hari pelaksanaan. Suatu wilayah bias terdiri dari satu blok sensus, bias saja terdiri dari beberapa blok sensus, hal ini dilakukan untuk mempermudah, memperingan dan meminimalkan kesalahan cakupan ( error of converage0, kesalahan laporan (error of content) dan kesalahan ketepatan laporan (estimating error)

  • Hari pelaksanaan
    Dalam pelaksanaan sensus 1 (satu) hari selesai yaitu tanggal 30 Juni, pencacahan dilaksanakan system aktif, artinya petugas sensus aktif mendatangi rumah tangga untuk mendapatkan data demografi, social ekonomi dari masing-masing rumah tangga dan anggotanya, tetapi sebelum hari H semua quesuiner sudah dibagikan dan yang telah diidikan diadakan penyesuaian ditakutkan ada kelahiran, kematian, ada pendatang baru dan ada anggota rumah tangga yang pindah ke provinsi lain selama periode pencacahan.
  • Pasca pelaksanaan
    Data hasil pencacahan dari petugas sensus di olah oleh Badan Pusat Statistik. Konsep yang digunakan:
  1. Penduduk yang dicacah
    Cara pencacahan yang dipakai dalam sensus penduduk adalah kombinasi de jure dan de facto. Bagi mereka yang bertempat tinggal tetap dipakai cara de jure, dicacah dimana mereka tinggal secara resmi, sedangkan untuk yang bertempat tinggal tetap dicacah secara de facto, di tempat dimana mereka ditemukan oleh petugas lapangan. Bagi mereka yang mempunyai tempat tinggal tetap, tetapi sedang bertugas di luar wilayah lebih dari 6 bulan, tidak dicacah di tempat tnggalnya dan begitu sebaliknya.
  2. Blok Sensus
    Adalah wilyah kerja bagi pencacah agar beban kerja setiap pencacah homogeny. Selanjutnya Blok Sensus ini dapat dijadikan kerangka sampel untuk survey-survei dengan pendekatan rumah tangga.
  3. Klasifikasi daerah perkotaan/pedesaan
    Klasifikasi daerah perkotaan/pedesaan didasarkan pada skor yang dihitung dari kepadatan penduduk, prosentase rumah tangga, yang bekerja di bidang pertanian, dan akses terhadap fasilitas kota seperti sekkolah, rumah sakit, jalan aspal, telephon, dan sebagainya. Untuk lebih dapat menggambarkan tingkat perkotaan yang lebih konkret, dicoba pula membagi perkotaan menjadoi tiga kelas, yaitu perkotaan besar, perkotaan sedang dan perkotaan kecil
  4. Bangunan
    Bangunan fisik adalah tempat perlindungan tetap sementara yang mempunyai dinding, lantai dan atap baik digunakan untuk tempat tinggal atau bukan tempat tinggal. Bangunan sensus adalah sebagian atau seluruh bangunan fisik yang mempunyai pintu keluar/masuk sendiri dan merupakan satu kesatuan penggunaan.
  5. Rumah tangga
    Rumah tangga biasa adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus, dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur.
  6. Anggota rumah tangga
    Adalah semua orang yang biasanya bertempat di suatu rumah tangga baik yang berada di rumah pada waktu pencacahan maupun yang sementara tidak ada.
Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari