Kondisi Ekonomi dan Politik Sebelum Reformasi

Diposting pada

Kondisi-Ekonomi-dan-Politik-Sebelum-Reformasi

Era Sebelum Reformasi

  • Soekarno (1945-1967)

Pada masa presiden soekarno kebijakan prekeonomian dalam mengatasi permasalahan dari tahun ke tahun terus dilakukan untuk merubah perekonomian Indonesia sedikit demi sedikit ,Beberapa kebijakan yang diambil dibawah pemerintahan Soekarno diantaranya:

  1. Nasionalisasi Bank Java menjadi Bank Indonesia
    Dalam menghadapi”watak kolonial”yang masih bercokol terutama di lapangan ekonomi, pemerintah berupaya mengambil langkah untuk menyelamatkan sektor yang dianggap strategis, terutama perbankan. Pada tahun 1953, dilakukan nasionalisasi terhadap Bank Java dan kemudian namanya berubah menjadi ”Bank Indonesia”. Serta membentuk dua Financial Bank yaitu: Bank Industri Negara (BIN) yang akan membiayai proyek-proyek indutri; dan Bank Negara Indonesia (BNI) yang menyediakan foreign-exchange sekaligus membiayai kegiatan impor.

  2. Mengamankan Aset yang menyangkut harkat hidup orang banyak
    Langkah pemerintah berikutnya adalah mengamankan usaha-usaha yang menyangkut harkat hidup orang banyak, seperti: balai gadai, beberapa wilayah pertanian yang penting, pos, telepon, listrik, pelabuhan, pertambangan batu bara dan rel kereta. Selanjutnya pemerintah membiayai perusahan negara melalui BIN di sektor produksi semen, tekstil, perakitan mobil, gelas, dan botol.


  3. Berusaha memutuskan kontrol Belanda dalam bidang perdagangan ekspor-impor
    Langkah terakhir pemerintah adalah berusaha memutuskan kontrol Belanda dalam bidang perdagangan ekspor-impor dengan mendirikan Pusat Perusahaan Perdagangan pada tahun 1948 untuk mengekspor produk pertanian Indonesia. Pemerintah juga mendirikan USINDO pada tahun 1956 untuk mengekspor industri manufaktur -yang dibiayai oleh BIN- dan mengimpor bahan mentah untuk keperluan industri mereka.


  4. kebijakan lainya yang ditujukan untuk memajukan perekonomian indonesia
    Hampir seluruh program ekonomi pemerintahan Soekarno kandas di tengah jalan. sistem ekonomi terpimpin menuntut seluruh unsur perekonomian Indonesia menjadi alat revolusi. Dalam ekonomi terpimpin, kegiatan perekonomian ditekankan pada konsepsi gotong royong dan kekeluargaan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 33 UUD 1945. Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan ekonomi pada masa terpimpin juga dilandaskan atas strategi dasar ekonomi Indonesia yang diamanatkan dalam Deklarasi Ekonomi (DEKON) oleh Presiden Soekarno pada tanggal 28 Maret 1963


  • Soeharto (1967-1998)

MASA kekuasaan Soeharto adalah yang terpanjang dibandingkan presiden lain Indonesia hingga saat ini. Pasang surut perekonomian Indonesia juga paling dirasakan pada eranya. ia menjadi presiden di saat perekonomian Indonesia tak dalam kondisi baik. Pada 1967, ia mengeluarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1967, tentang Penanaman Modal Asing. UU ini membuka lebar pintu bagi investor asing untuk menanam modal di Indonesia.


Tahun berikutnya, Soeharto membuat Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita)yang mendorong swasembada. Program ini mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga tembus 10,92 persen pada 1970. Kejikana repelita tersebut selama kepemimpinana soeharto ada sebanyak 6  ( Repelita I –VI)


Pembangunan Ekonomi (dari Repelita I hingga Repelita VI)

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Dua Puluh Lima Tahun Pertama bukanlah merupakan rencana pembangunan yang muluk-muluk. Rencana Pembangunan tersebut merupakan rencana yang didasarkan kepada situasi objektif dan bisa diwujudkan. Secara singkat arah dari rencana pembangunan ekonomi tadi, dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Repelita I (tahun 1969/70-1973/74) pembangunan difokuskan pada stabilitas ekonomi dengan melakukan pengendalian inflasi dan penyediaan kebutuhan pangan dan sandang dalam jumlah yang cukup.

  2. Repelita II (Tahun 1974/75-1978/79) difokuskan kepada peningkatan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui upaya peningkatan ketersediaan lapangan kerja. Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu prioritas utamanya, guna mendorong terciptanya lapangan kerja.


  3. RepelitaIII (tahun 1970/80-1983/84) diletakkan kepada swasembada pangan, peningkatan ekspor nonmigas dan pengupayaan terjadinya pemerataan hasil-hasil pembangunan. Pada Repelita III ini dilakukan berbagai upaya untuk memperlancar proses transisi ekonomi, dari sektor pertanian ke industri.


  4. Repelita IV (tahun 1984/85-1988/89) ditujukan kepada upaya peningkatan kemampuan ekonomi dalam negeri dengan mengurangi ketergantungan pada sektor migas dan mendorong ekspor nonmigas. Hal ini juga merupakan reaksi atas memburuknya perekonomian dunia dan neraca pembayaran Indonesia pada Repelita III. Disamping itu, diupayakan juga peningkatakan industri manufaktur dengan tetap memperhatikan peningkatan kesempatan kerja. Dalam periode ini dilakukan perbaikan di sektor riil maupun moneter, melalui berbagai kebijakan seperti melakukan evaluasi untuk mendorong ekspor, deregulasi perbankan untuk memobilisasi dana masyarakat melalui tabungan domestik, deregulasi sektor riil untuk mengurangi hambatan tarif dan memacu infestasi.


  5. Repelita V (tahun 1989/90-1993/94) tidak jauh berbeda dengan fokus Repelita IV, yakni mengupayakan peningkatan kemampuan dalam negeri. Pemerintah juga berupaya meningkatkan kemampuan berusaha bagi seluruh warga dengan menghilangkan berbagai kendala yang dapat menghambat keikut sertaan masyarakat dalam pembangunan. Deregulasi sektor riil dan sektor moneter terus dilakukan untuk mendorong tercapainya perekonomian yang lebih efisien.


  6. Repelita VI (tahun 1994/95-1998/99) ditujukan kepada pemantapan dan penataan industri nasional, peningkatan diversifikasi usaha dan hasil pertanian serta peningkatan ekstensifikasi dan intesifikasi pertanian yang didukung oleh industri pertanian. Peningkatan dan pemantapan koperasi, peningkatan peran pasar dalam negeri serta perluasan pasar luar negeri. Disamping itu dilakukan pula peningkatan pemerataan yang meliputi peningkatan kegiatan ekonomi rakyat, kesempatan usaha, lapangan kerja serta peningkatan pendapatan dan kesejahteraan rakyat. Yaitu merupakan Repelita yang memperkuat landasan sebelum tinggal landas.


Hasil Pelaksanaan Pembangunan dari Repelita I sampai Repelita VI

Dengan segala kelemahan dan kekurangan yang baru dapat diketahui secara retrospektif, dapat dikatakan bahwa secara umum pembangunan nasional yang dilakukan dari 1969 hingga 1998 hasilnya sangat mengagumkan. Dengan ukuran apa pun dan oleh pengritik yang paling tajam sekalipun harus diakui bahwa pembangunan nasional berhasil dilaksanakan dengan baik. Produksi pangan, khususnyaa beras, yang merupakan bahan pokok makanan rakyat terus meningkat dari tahun ke tahun.


Swasembada beras dicapai pada 1984 dan pada November 1984, Indonesia menerima penghargaan dari FOA, sebagai Negara yang berhasil meningkatkan produksi beras dan mencapai swasembada, dari Negara yang sebelumnya pernah menjadi importir beras yang terbesar di dunia. Sektoir industri juga mengalami pertumbuhan yang signifikan. Bahkan peran industri berat telah mulai meningkat. Apabila pada 1975 peranan industri ringan dan industri berat masing-masing sebesar 20,6 persen dan 10 persen, maka pada 1980 peranan industri ringan menurun dan industri berat meningkat, masing-masing mejadi 18,6 persen dan 37,3 persen


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Gerakan Reformasi” Faktor Pendorong Terjadinya & ( Politik – Ekonomi – Sosial – Hukum )


Reformasi Indonesia

Reformasi merupakan perubahan yang radikal dan menyeluruh untuk perbaikan. Perubahan yang mendasar atas paradigma baru atau kerangka berpikir baru yang dijiwai oleh suatu pandangan keterbukaan dan transparansi merupakan tuntutan dalam era reformasi.

Reformasi menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional dalam berbagai bidang kehidupan. Ketika terjadi krisis ekonomi, politik, hukum dan krisis kepercayan, maka seluruh rakyat mendukung adanya reformasi dan menghendaki adanya pergantian pemimpin yang diharapkan dapat membawa perubahan Indonesia di segala bidang ke arah yang lebih baik.

Ketika terjadi krisis ekonomi, politik, hukum dan krisis kepercayaan, maka seluruh rakyat mendukung adanya reformasi dan menghendaki adanya pergantian pemimpin yang diharapkan dapat membawa perubahan Indonesia di segala bidang ke arah yang lebih baik.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Reformasi – Agraria, Tujuan, Syarat, Munculnya, Dampak, Hasil, Pancasila, 1998


Kebijakan Ketenagakerjaan sebelum Reformasi

Pembangunan ketenagakerjaan merupakan suatu upaya yang bersifat menyeluruh di semua sektor dan daerah yang ditunjukan dengan adanya perluasan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan kerja, peningkatan mutu dan kemampuan, serta memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Usaha untuk menciptakan kesempatan kerja guna mengurangi pengangguran dan sekaligus menampung pertambahan tenaga kerja merupakan bagian kesatuan dari seluruh kebijakan dan program-program pembangunan ekonomi dan sosial, mempertimbangkan sepenuhnya tujuan-tujuan perluasan kesempatan kerja serta kegiatan usaha yang banyak menyerap tenaga kerja.


Pada dasarnya, landasan hukum mengenai ketenagakerjaan dan perburuhan yang utama tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan bahwa hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Meskipun demikian, kekuasaan politik dan stabilitas ekonomi dapat mempengaruhi kebijakan-kebijakan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia, yang menimbulkan solusi dan persoalan tersendiri dalam dinamika kehidupan tenaga kerja di Indonesia. Pada periode sebelum reformasi, gerakan buruh memiliki andil yang besar dalam pengaturan kebijakan ketenagakerjaan, ditandai dengan banyaknya aksi mogok kerja dan penutupan (lock out) demi menuntut pengupahan yang layak dan kesejahteraan buruh.


  • Kebjakan Ketenagakerjaan Pasca Merdeka (Orde Lama)

Pada era orde lama, kebijakan ketenagakerjaan orde lama cenderung memberikan jaminan sosial dan perlindungan kepada buruh. Sumbangan gerakan buruh dalam keberhasilan mempertahankan kemerdekaan pada masa revolusi fisik (1945-1949), menempatkan posisi kaum buruh berada posisi yang strategis dalam bentuk campur tangan dalam pembentukan kebijakan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan adanya campur tangan kaum buruh dalam pembentukan kebijakan ketenagakerjaan, maka peraturan yang terbentuk cenderung progresif dan melindungi hak-hak kaum buruh.


Selain itu, dengan keikutsertaan Indonesia menjadi anggota ILO (International Labor Organization pada tanggal 12 Juli 1950, secara otomatis membuat pemerintah harus mengikuti dan meratifikasi beberapa konvensi ILO, seperti yang tercantum dalam UU No. 49 Tahun 1954 dan UU No. 8 Tahun 1956  tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 89 Tahun 1949 mengenai berlakunya Dasar-Dasar Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama, serta UU No. 80 tahun 1987 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 100 Tahun 1951 mengenai pengupahan bagi buruh laki-laki dan wanita yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.


Adanya kebijakan ketenagakerjaan yang progresif dan mendukung perlindungan kaum buruh ini, bukan berarti hubungan buruh dengan perusahaan (majikan) dan pemerintah berjalan harmonis. Beberapa kali serikat/perkumpulan buruh yang tergabung dalam SOBSI (Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) harus mengkoordinir terselenggaranya aksi mogok kerja, agar tuntutan mereka dipenuhi oleh pemerintah, yang masih belum mampu melaksanakan kebijakan pro-buruh yang telah dibuat.


Pada umumnya tuntutan buruh dalam tahun 1950-an adalah mengenai kenaikan upah dan tujangan-tunjangan, perbaikan syarat-syarat kerja, jaminan sosial, dan gratifikasi, pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK), pelaksanaan peraturan-peraturan pemerintahan yang telah dibuat, pengakuan serikat buruh, serta pelaksanaan perjanjian-perjanjian perburuhan. Adapun sejumlah kebijakan mengenai ketenagakerjaan yang ditetapkan dalam periode ini terangkum dalam Tabel 1 berikut.


Diantaranya dengan terbentuknya UU No. 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 33 Thun 1947  tentang Kecelakaan Kerja, dan UU No. 23 1948 Tentang Pengawasan Perburuhan

Tabel 1. Kebijakan Ketenagakerjaan pada masa orde lama

No. Kebijakan Ketenagakerjaan Penjelasan
1 UU No. 12 Tahun 1948 tentang Kerja
2 UU No. 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja
3 UU No. 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan
4. UU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
5 UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
6. UU No. 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No 89 mengenai Dasar-Dasar dari Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama
7 UU No. 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 100 mengenai Penghapusan Diskriminasi Upah bagi Buruh Pria dan Wanita

Demi mengantisipasi aksi-aksi pemogokan menuntut perbaikan upah, Pemerintah dibawah Perdana Menteri Moch. Natsir mengambil tindakan represif yaitu dengan cara melarang pemogokan di perusahaan-perusahaan tertentu. Hal ini tercantum dalam Peraturan Kekuasaan Militer Pusat No.1 Tahun 1951 tentang Peraturan Kekuasaan Pertikaian Perburuhan yang ditetapkan pemerintah pada waktu itu, dengan dasar pertimbangan untuk mencegah terjadinya pemogokan pekerja yang dinilai dapat menghambat pertumbuhan ekonomi terutama bila terjadi pada perusahaan vital. Meskipun demikian, adanya larangan untuk melaksanakan aksi mogok tidak serta merta diikuti dengan pelaksanaanya. Sejumlah aksi pemogokan tetap dilaksanakan untuk menuntut perbaikan upah buruh dan pencabutan larangan mogok, puncak aksi mogok terjadi pada tanggal 13 Februari 1951 di mana terdapat sedikitnya 500.000 buruh yang melakukan mogok di berbagai daerah di Indonesia.


Desakan kaum buruh memaksa pemerintah untuk tidak lagi melarang pemogokan di perusahaan vital, ditandai dengan ditetapkannya Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1951  tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dimana Pemerintah menentukan bahwa hak mogok dapat dilaksanakan setelah mendapat surat izin dari P4 (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan). Adanya ketidakjelasan dalam kewenangan P4, tuntutan kaum buruh yang belum terpenuhi,serta campur tangan Organisasi Perburuhan Indonesia mendesak pemerintah untuk menyusun undang-undang baru, diantaranya dengan menghasilkan UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dimana serikat buruh diberikan kesempatan untuk ikut campur dalam penyelesaian kasus perburuhan,dan larangan mengenai aksi mogok dicabut.


Pada akhir tahun 1950-an, arah kebijakan politik di Indonesia berganti seiring dengan dimulainya masa demokrasi terpimpin, yang diawali dengan berlakunya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Arah politik nasional saat itu sangat berpengaruh pada kegiatan serikat buruh yang lebih bersifat umum, bukan untuk mengusahakan kepentingan buruh secara spesifik. Pada masa ini kondisi ketenagakerjaan dapat dikatakan kurang diuntungkan dengan sistem yang ada. Buruh dikendalikan oleh militer, antara lain dengan dibentuknya Dewan Perusahaan di perusahaan-perusaaan yang diambi alih dari Belanda dalam rangka program nasionalisasi, untuk mencegahh pengambil-alihan perusahaan Belanda oleh buruh. Pada 1960 pemerintah menganjurkan dibentuknya Organisasi Persatuan Pekerja Indonesia (OPPI) sebagai wadah unuk mempersatukan seluruh serikat pekerja yang ada. Sebagian besar serikat pekerja menyambut baik dan setuju, tetapi usaha tu akhirnya ditentang oleh SOBSI (Serikat Organisasi Buruh seluruh Indonesia).


Pada awal 1960-an, kondisi politik yang berubah pun membawa perbedaan dalam penanganan ketenagakerjaan. Meski kepemipinan nasional masih di tangan Presiden Soekarno, namun semangat peraturan tenaga kerja mulai berubah. Di era ini  peraturan dibuat untuk membatasi gerak politis dan ekonomis buruh, seperti:


  • Larangan mogok kerja yang diatur dalam Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 4 Tahuan 1960 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock out)e di Perusaaan-Perusahaan, Jawatan-Jawatan dan Badan-Badan Vital


  • Pembentukan Dewan Perusahaan untuk Mencegah dikuasainya Perusahaan-Perusahaan eks belanda oleh Pekerja


  • Instruksi Deputi Penguasaan Perang Tertinggi No. I/D/Peperti/1960 yang memuat daftar 23 perusahaan yang dinyatakan vital sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Penguaa Perang Tertinggi No. 4 Tahun 1960, dan


  • Undang-Undang No. 7 PRP/1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock out) di Perusaaan-Perusahaan, Jawatan-Jawatan dan Badan-Badan Vital.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Demokrasi Langsung Dan Tidak Langsung


Kondisi Ekonomi Dan Politik Sebelum Reformasi

Perkembangan Politik Pasca Pemilu 1997

Di tengah-tengah perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara terjadilah ganjalan dalam kehidupan berpolitik menjelang Pemilu 1997 disebabkan adanya peristiwa 27 Juli 1996, yaitu adanya kerusuhan dan perusakan gedung DPP PDI yang membawa korban jiwa dan harta.


Tekanan pemerintah Orba terhadap oposisi sangat besar dengan adanya tiga kekuatan politik yakni PPP, GOLKAR, PDI, dan dilarang mendirikan partai politik lain. Hal ini berkaitan dengan diberlakukan paket UU Politik, yaitu:

  • UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilu,
  • UU No. 2 Tahun 1985 tentang susunan dan kedudukan anggota MPR, DPR, DPRD yang kemudian disempurnakan menjadi UU No 5 Tahun 1995,
  • UU No. 3 tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya,
  • UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pertikaian sosial dan kekerasan politik terus berlangsung dalam masyarakat sepanjang tahun 1996, kerusuhan meletus di Situbondo, Jawa Timur Oktober 1996. Kerusuhan serupa terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat Desember 1996, kemudian di berbagai daerah di Indonesia.


Pemilu 1997, dengan hasil Golkar sebagai pemenang mutlak. Hal ini berarti dukungan mutlak kepada Soeharto makin besar untuk menjadi presiden lagi di Indonesia dalam sidang MPR 1998. Pencalonan kembali Soeharto menjadi presiden tidak dapat dipisahkan dengan komposisi anggota DPR/MPR yang mengandung nepotisme yang tinggi bahkan hampir semua putra-putrinya tampil dalam lembaga negara ini. Terpilihnya kembali Soeharto menjadi Presiden RI dan kemudian membentuk Kabinet Pembangunan VII yang penuh dengan ciri nepotisme dan kolusi. Mahasiswa dan golongan intelektual mengadakan protes terhadap pelaksanaan pemerintahan ini.


Di samping hal tersebut di atas sejak 1997 Indonesia terkena imbas krisis moneter di Asia Tenggara. Sistem ekonomi Indonesia yang lemah tidak mampu mengatasi krisis, bahkan kurs rupiah pada 1 Agustus 1997 dari Rp 2.575; menjadi Rp 5.000; per dolar Amerika. Ketika nilai tukar makin memburuk, krisis lain menyusul yakni pada akhir tahun 1997 pemerintah melikuidasi 16 bank. Kemudian disusul membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang bertugas mengawasi 40 bank bermasalah.


Kepercayaan dunia terhadap kepemimpinan Soeharto makin menurun. Pada April 1998, 7 bank dibekukan operasinya dan nilai rupiah terus melemah sampai Rp10.000 perdolar. Hal ini menyebabkan terjadinya aksi mahasiswa di berbagai kota di seluruh Indonesia.


Keadaan makin kacau ketika pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan. Tanggal 4 Mei 1998 aksi anti Soeharto makin meluas, bahkan pada tanggal 12 Mei 1998 aksi mahasiswa Trisakti berubah menjadi bentrokan fisik yang membawa 4 korban meninggal yakni Elang Mulia, Hari Hartanto, Hendriawan, dan Hafiadin Royan. Kondisi ini menjadi sangat parah dengan diadakan nya demo besar-besaran ke Gedung MPR senayan jakarta.


Perkembangan Politik Setelah 21 Mei 1998

Sebab terjadi Reformasi

Sejak terjadi 13 Mei 1998 rakyat meminta agar Presiden Soeharto mengundurkan diri. Tanggal 14 Mei 1998 terjadi kerusuhan di Jakarta dan di Surakarta. Tanggal 15 Mei 1998 Presiden Soeharto pulang dari mengikuti KTT G-15 di Kairo, Mesir. Tanggal 18 Mei para mahasiswa menduduki gedung MPR/DPR dan pada saat itu ketua DPR/MPR mengeluarkan pernyataan agar Presiden Soeharto mengundurkan diri. Hal ini jelas berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah yang merosot sampai Rp15.000 per dollar. Dari realita di atasm akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyerahkan kekuasaan kepada B.J. Habibie, yang membuka peluang suksesi kepemimpinan nasional kepada B.J. Habibie. Tujuan Reformasi adalah terciptanya kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, dan sosial, yang lebih baik, dari masa sebelumnya.


Tujuan Reformasi

  • Reformasi politik bertujuan tercapainya demokratisasi
  • Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya masyarakat
  • Reformasi hukum bertujuan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Reformasi sosial bertujuan terwujudnya integrasi bangsa Indonesia

Faktor Pendorong Terjadinya Reformasi

  1. Faktor politik, meliputi hal-hal berikut.
    a. Adanya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam kehidupan pemerintahan
    b. Kekuasaan Orba di bawah Soeharto otoriter tertutup

  2. Faktor ekonomi, meliputi hal-hal berikut
    a. Adanya krisis mata uang rupiah
    b. Naiknya harga barang-barang kebutuhan masyarakat


  3. Faktor sosial masyarakat : adanya kerusuhan tanggal 13 dan 14 1998 yang melumpuhkan perekonomian rakyat.

  4. Faktor hukum : belum adanya keadilan dalam perlakuan hukum yang sama di antara warga negara.

Jatuh Bangunnya Pemeritahan RI Setelah 21 Mei 1998

Pemilihan umum dilaksanakan pada 7 Juni 1999. Sidang Umum MPR pada tanggal 19 Oktober 1999 menolak laporan pertanggungjawaban Presiden B.J. Habibie yang disampaikan pada tanggal 16 Oktober 1999. Faktor penting yang menyebabkan ditolaknya laporan pertanggungjawaban Presiden B.J. Habibie adalah patut diduga bahwa presiden menguraikan indikator pertumbuhan ekonomi yang tidak akurat dan manipulative.


Sidang Umum MPR juga berhasil mengambil keputusan memilih dan menetapkan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Presiden RI masa bakti 1999-2004. Presiden K.H. Abdurrahman Wahid dalam menjalankan pemerintahannya didampingi Wapres Megawati Sukarnoputri. Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid secara umum belum mampu melepaskan bangsa Indonesia keluar dari krisis yang dialaminya. Fakta yang ada justru menunjukkan makin banyak terjadi pengangguran, naiknya harga-harga, dan bertambahnya jumlah penduduk yang berada di garis kemiskinan.


Puncak pertentangan itu muncul dalam masalah yang dikenal sebagai Bruneigate dan Buloggate. Kasus Buloggate menyebabkan lembaga DPR mengeluarkan teguran keras kepada presiden dalam bentuk momerandul I sampai II. Intinya agar presiden kembali bekerja sesuai GBHN yang telah diamanatkan. Presiden direncanakan akan memberikan laporan pertanggungjawaban pada tanggal 23 Juli 2003. Namun, presiden menolak rencana tersebut dan menyatakan Sidang Istimewa MPR tidak sah dan illegal.


Oleh karena itu, presiden segera bertindak meskipun tidak mendapat dukungan penuh dari kabinetnya untuk mengeluarkan Dekret Presiden pada tanggal 23 juli 2001 pukul 1.10 WIB dini hari. Dekret Presiden 23 Juli 2001 pada intiny berisi hal sebagai berikut.


  1. Membekukan MPR dan DPR RI.
  2. Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan-badan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan umum dalam waktu satu tahun.
  3. Menyelematkan gerakan reformasi total dan hambatan unsur-unsur orde baru dengan membekukan Partai Golkar sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung.

Fraksi-fraksi MPR yang pada akhirnya setuju memberhentikan K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Presiden RI. Keputusan menetapkan Megawati Sukarnoputri sebagai presiden dituangkan dalam Tap. MPR No. III/MPR/2001. Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden RI.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila Sebagai Dasar Negara


Situasi Perkembangan Politik Dan Ekonomi

Ditengah-tengah perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara terjadilah ganjalan dalam kehidupan berpolitik menjelang pemilu 1997 disebabkan adanya peristiwa 27 Juli 1996, yaitu adanya kerusuhan dan perusakan gedung DPP PDI yang membawa korban Jiwa dan harta.


Tekanan pemerintah orba terhadap oposisi sangat besar dengan adanya tiga kekuatan politik yaitu PPP, GOLKAR, PDI dan dilarang mendirikan partai politik yang lain. Hal ini yang berkaitan dengan diberlakukannya paket UU Politik yaitu :

  • UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilu.
  • UU No. 2 Tahun 1985 tentang susunan dan kedudukan anggota MPR, DPR, DPRD yang kemudian disempurnakan menjadi UU No 5 Tahun 1995.
  • UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
  • UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dengan terjadinya pertikaian dan kekerasan politik terus berlangsung dalam masyarakat sepanjang tahun 1996, kerusuhan meletus di Situbondo, Jawa Timur Oktober 1996. Kerusuhan serupa terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat Desember 1996 yang kemudian di berbagai daerah di Indonesia.


Pemilu 1997 dengan hasil Golkar sebagai pemenang mutlak. Hal ini berarti dukungan mutlak kepada Soeharto makin besar untuk menjadi presiden lagi di Indonesia dalam sidang MPR 1998. Dengan pencalonan kembali Soeharto menjadi presiden tidak dapat dipisahkan dengan komposisi anggota DPR / MPR yang mengandung nepotisme yang tinggi bahkan hampir semua putra-putrinya tampil dalam lembaga negara ini.


Dengan terpilihnya kembali Soeharto menjadi Presiden RI dan kemudian membentuk Kabinet Pembangunan VII yang penuh dengan ciri nepotisme dan kolusi. Mahasiswa dan golongan intelektual mengadakan protes terhadap pelaksanaan pemerintah ini. Disamping hal itu sejak tahun 1997 Indonesia terkena imbas krisis moneter di Asia Tenggara. Sistem ekonomi Indonesia yang lemah tidak mampu mengatasi krisis, bahkan kurs rupiah pada tanggal 1 Agustus 1997 dari Rp 2.575 menjadi Rp 5.000 per dolar Amerika. Ketika nilai tukar makin memburuk krisis lain menyusul yakni pada akhir tahun 1997 pemerintah melikuidasi 16 Bank, yang kemudian disusul membentuk badan penyehatan perbankan nasional ( BPPN ) yang bertugas mengawasi 40 Bank bermasalah.


Dengan begitu kepercayaan dunia terhadap kepemimpinan Soeharto pun makin menurun. Pada April 1998, 7 Bank dibekukan operasinya dan nilai rupiah terus melemah hingga mencapi Rp 10.000 per dolar. Hal ini yang menyebabkan terjadinya aksi para mahasiswa diberbagai daerah diseluruh Indonesia.


Dengan demikian keadaan makin kacau ketika pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan. Pada tanggal 4 Mei 1998 aksi anti Soeharto pun makin meluas bahkan pada tanggal 12 Mei 1998 aksi mahasiswa Trisakti berubah menjadi bentrokan fisik yang membawa 4 korban meninggal yakni Elang Mulia, Hari Hartanto, Hendriawan dan Hafiadin Royan. Dengan demikian kondisi ini pun menjadi sangat parah dengan diadakannya demo besar-besaran ke Gedung MPR di senayan Jakarta.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Kondisi Ekonomi dan Politik Sebelum Reformasi


Dampak Sosial Ekonomi di Daerah Sejak Reformasi

Beberapa konflik sosial yang terjadi era reformasi berlangsung di beberapa wilayah, antara lain sebagai berikut :

  1. Kalimantan Barat
    Konflik sosial yang terjadi di Kalimantan Barat melibatkan etnik Melayu, Dayak, dan Madura. Kejadian bermula dari tertangkapnya seorang pencuri di Desa Parisetia, Kecamatan Jawai, Sambas, Kalimantan Barat yang kemudian dihakimi hingga tewas pada tanggal 19 Januari 1999.

  2. Kalimantan Tengah
    Pada tanggal 18 Februari 2001 pecah konflik antara etnis Madura dan Dayak. Konflik itu diawali dengan terjadinya pertikaian perorangan antaretnis di Kalimantan Tengah. Sampai sekarang pun pengungsi Sampit masih menjadi masalah pemerintah.


  3. Sulawesi Tengah
    Konflik sosial di Sulawesi Tengah tepatnya di daerah Poso berkembang menjadi konflik antaragama. Kejadian dipicu oleh perkelahian antara Roy Luntu Bisalembah (Kristen) yang kebetulan sedang mabuk dengan Ahamd Ridwan (Islam) di dekat Masjid Darussalam pada tanggal 26 Desember 1998. Ampi pelaku kekerasan. Masyarakat sudah muak berbagai kasus besar melibatkan pejabat negara dan oknum militer tidak tertangani sampai tuntas meskipun mereka dinyatakan bersalah.


    Sedangkan masalah ekonomi, selama masa tiga bulan kekuasaan pemerintah B.J. Habibie, ekonomi Indonesia belum mengalami perubahan yang berarti. Sungguhpun begitu, pemerintah tetap berusaha memuluhkan keadaan ekonomi Indonesia. Segala cara telah dilakukan agar rakyat segera terlepas dari krisis ini. Partisipasi dari setiap warga negara sangat diharapkan untuk dapat segera memulihkan keadaan mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai Pembukaan UUD 1945.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari