Pengertian, Tujuan Dan Macam Kredit Beserta Fungsi

Diposting pada

Pengertian-Kredit

Pengertian Kredit

Pengertian Kredit yaitu suatu kemampuan untuk melaksanakan sebuah pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan sebuah janji, dalam pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang sudah disepakati


Perkataan “kredit” telah lazim digunakan pada praktik perbankan dalam pemberian berbagai fasilitas yang berkaitan dengan pinjaman. Pengertian “kredit” dalam penggunaan yang semakin meluas perlu untuk ditelusuri, sejauh mana relevansi penggunaannya dalam praktik bisnis umumnya dan perbankan khususnya.


Kata “kredit” berasal dari bahasa Romawi “credere” yang berarti percaya atau “credo” atau “creditum” yang berati saya percaya. Maksudnya si pemberi kredit percaya kepada si penerima kredit, bahwa kredit  yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit berarti menerima kepercayaan, sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya.


Oleh karena itu, untuk meyakinkan bank bahwa si nasabah benar-benar dapat dipercaya, maka sebelum kredit diberikan terlebih dulu bank mengadakan analisis kredit. Analisis kredit meliputi latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sumber Dana Bank – Pengertian, Penyalurkan, Produk, Kredit dan Pembiayaan, Para Ahli


Kredit Menurut Para Ahli

  • Menurut Black’s Law Dictionary memberi pengertian bahwa kredit adalah: Kemampuan seorang pelaku usaha untuk meminjamkan uang, atau memperoleh barang-barang secara tepat waktu, sebagai akibat dari argumentasi yang tepat dari pemberi pinjaman, seperti halnya keandalan dan kemampuan membayarnya

  • Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.


  • Menurut UU 10/1998. Tentang Perbankan, Pasal 1 angka 11, adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengn pemberian bunga.


  • Menurut Brymont P.Kent: Pengertian kredit menurut pendapat Brymont P. Kent adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang, karena penyerahan barang-barang pada waktu sekarang.


  • Menurut Rolling G. Thomas: Menurutnya, pengertian kredit adalah kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang.


  • Menurut Amir R. Batubara: Menurut Amir. R. Batubara, pengertian kredit adalah pemberian prestasi yang kontra prestasinya akan terjadi sejumlah uang di masa yang akan datang


  • Menurut Firdaus dan Ariyanti: Pengertian kredit menurut firdaus dan ariyanti yang mendefinisikan arti kredit adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang yang memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang-barang atau tenaga kerja, dengan jalan menukarkan dengan suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang.


  • Menurut Melayu S.P. Hasibuan: Arti kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai perjanjian yang telah disepakati.


  • Menurut Anwar: Pengeritan kredit menurut Anwar adalah pemberian prestasi (jasa) oleh pihak yang satu ke pihak yang lain dan prestasinya dikembalikan dalam jangka waktu tertentu bersama uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa).


  • Menurut Thomas Suyatno: Kredit adalah penyediaan uang yang disamakan tagihan-tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara peminjam dan meminjamkan.


  • Menurut Muljono: Menurut Muljono, pengertian kredit adalah kemampun untuk menjalankan pembelian atau melaksanakan suatu pinjaman dengan perjanjian untuk membayar di waktu yang telah ditentukan.


  • Menurut Dr. Al-Amin Ahmad: Menurutnya, pengertian kredit adalah membayar hutang yang dilakukan secara berangsur-angsur pada tempi yang ditetapkan atau ditentukan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Bank Perkreditan Rakyat – Sejarah, Pengertian, Usaha, Tujuan, Sasaran, Jenis, Fungsi, Manajemen, Contoh


Unsur-unsur Dalam Kredit

Dalam kata kredit terkandung unsur-unsur yang direkatkan menjadi satu. Sehingga jika kita bicara kredit maka termasuk membicarakan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya.


  1. Kepercayaan
    Kepercayaan merupakan suatu keyakinan bagi pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit. Kepercayaan diberikan oleh bank sebagai dasar utama yang melandasi mengapa suatu kredit berani dikucurkan.


  2. Kesepakatan
    Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing-masing pihak (si pemberi kredit dengan si penerima kredit) menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam suatu akad kredit dan ditandatangani kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan.


  3. Jangka waktu
    Jangka waktu mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek (di bawah 1 tahun), jangka menengah (1 sampai 3 tahun) atau jangka panjang (di atas 3 tahun). Jangka waktu merupakan batas waktu pengembalian angsuran kredit yang sudah disepakati kedua belah pihak. Untuk kondisi tertentu jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.


  4. Risiko
    Akibat adanya tenggang waktu, maka pengembalian kredit akan memungkinkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian suatu kredit. Semakin panjang suatu jangka waktu kredit, maka semakin besar resikonya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah maupun resiko yang tidak disengaja, misalnya karena bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya, sehingga nasabah tidak mampu lagi melunasi kredit yang diperolehnya.


  5. Balas Jasa
    Balas jasa bagi bank merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian kredit. Dalam bank konvensional balas jasa dikenal dengan nama bunga. Selain balas jasa dalam bentuk bunga, bank juga membebankan kepada nasabah biaya administrasi kredit yang juga merupakan keuntungan bank. Bagi bank dengan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan prinsip bagi hasil.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Deposito – Pembukaan, Bunga, Perpanjangan, Pencairan, Perpindahan,Sertifikat Atau Berjangka


Fungsi Kredit

Kredit di awal perkembangan fungsinya untuk merangsang kedua belah pihak untuksaling menolong dengan tujuan pencapaian kebutuhan, baik itu dalam bidang usaha atau kebutuhan sehari-hari. Kredit dapat memenuhi fungsinya jika secara sosial ekonomis baik bagi debitur, kreditur, atau masyarakat membawa pengaruh yang lebih baik.


Fungsi Kredit – Dari manfaat yang nyata dan juga manfaat yang diharapkan, maka kredit dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan memiliki fungsi. Macam-macam fungsi kredit adalah sebagai berikut


  • Meningkatkan daya guna uang
  • Meningkatkan kegairahan berusaha
  • Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
  • Merupakan salah satu alat stabiltias perekonomian
  • Meningkatkan hubungan internasional
  • Meningkatkan daya guna dan juga peredaran barang
  • Meningkatkan pemerataan pendapatan
  • Sebagai motivator dan dinamisator kegiatan perdagangan dan perekonomian
  • Memperbesar modal dari perusahaan
  • Dapat meningkatkan IPC (income per capita) masyarakat
  • Mengubah cara berfikir dan tindakan masyarakat agar bernilai ekonomis

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Fungsi Dan Jenis Bank Umum Dalam Ilmu Ekonomi


Tujuan Kredit

Tujuan Kredit – Hadirnya kredit dan dengan berbagai macam fungsinya. Tujuan kredit adalah sebagai berikut..

  1. Mendapatkan pendapatan bank pada hasil bunga kredit yang diterima
  2. Memproduktifkan dan memanfaatkan dana-dana yang ada
  3. Menjalankan pada kegiatan operasionak bank
  4. Menambah modal kerja di perusahaan
  5. Mempercepat lalu lintas pembayaran
  6. Meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan dari masyarakat

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Uang, Fungsi dan Menurut Para Ahli


Prinsip-Prinsip/Syarat Kredit

Dalam mendapatkan kredit, terdapat macam-macam prosedur yang harus dilewati yang ditentukan oleh bank atau lembaga keuangan agar berjalan dengan baik dan sehat terdapat sebutan 6 C yang merupakan prinsip-prinsip kredit antara lain sebagai berikut.


  • Character (kepribadian/watak): Kepribadian adalah sifat atau watak pribadi dari debitur untuk mendapatkan kredit, seperti kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain sebagainya.


  • Capacity (kemampuan): Kemampuan adalah kemampuan modal yang dimiliki untuk memenuhi kewajiba tepat pada waktunya, khususnya dalam likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan soliditasnya.


  • Capital (modal): Modal adalah kemampuan debitur dalam melaksanakan kegiatan usaha atau menggunakan kredit dan mengembalikannya.


  • Collateral (jaminan): Jaminan adalah jaminan yang harus disediakan untuk pertanggung jaaban jika debitur tidak dapat melunasi utangnya.


  • Condition of Economic (kondisi ekonomi): Kondisi ekonomi adalah keadaan ekonomi suatu negara secara menyeluruh dan memberikan dampak kebijakan pemerintah di bidang moneter, terutama berhubungan dengan kredit perbankan


  • Constrain (batasan atau hambatan): Batasan atau hambatan adalah penilaian debitur yang dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan seseorang untuk usaha di suatu tempat.


Walaupun terdapat prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 6 C, terdapat juga prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 4 P antara lain sebagai berikut.


  1. Personality: Personality adalah penilaian bank mengenai kepribadian peminjam, misalnya riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga (istri atau anak), social standing (pergaulan di masyarakat serta bagaimana masyarakat mengenai diri si peminjam dan sebagainya.


  2. Purpose: Purpose adalah bank menilai peminjam mencari dana mengenai tujuan atau keperluan dalam penggunaan kredit, dan apakah tujuan dari penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan.


  3. Payment: Payment adalah untuk mengetahui kemampuan dari debitur mengenai pengembalian pinjaman yang diperoleh dari prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman dapat ditinjau waktu jumlahnya.


  4. Prospect: Prospect adalah harapan usaha di maa yang akan datang dari calon debitur.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Pengertian, Tujuan, Peran, Tugas Bank Sentral + Fungsi Dan Wewenang


Macam-Macam Kredit

1. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Kelembagaan

  • Kredit Perbankan, yaitu jenis kredit yang diberikan kepada masyarakat oleh bank negara atau swasta untuk suatu kegiatan usaha atau konsumsi
  • Kredit Likuiditas, yaitu jenis kredit yang diberikan kepada bank-bank beroperasi di Indonesia oleh bank-bank sentral yang berfungsi sebagai dana dalam membiayai suatu kegiatan perkreditannya.
  • Kredit Langsung, yaitu jenis kredit yang diberikan kepada suatu lembaga pemerintah atau semi pemerintah (kredit program) oleh BI.
  • Kredit Pinjaman Antarbank, yaitu jenis kredit yang diberikan oleh bank yang kelebihan dana kepada bank yang kekurangan dana.

2. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Jangka Waktu

  1. Kredit Jangka Pendek (Short term loan), yaitu jenis kredit yang berjangka waktu maksmium satu tahun. Bentuknya yang berupa kredit direkening koran, kredit penjualan, kredit wesel, dan kredit pembeli serta pada kredit modal kerja.
  2. Kredit Jangka Menengah (Medium term loan), yaitu jenis kredit yang jangka waktu antara satu tahun sampai dengan tiga tahun.
  3. Kredit Jangka Panjang, yaitu jenis kredit yang mempunyai waktu lebih dari tiga tahun. Umumnya yang berupa kredit investasi yang didirikan dengan tujuan untuk menambah modal perusahaan dalam jangka untuk melakukan rehabilitasi, ekspansi (perluasan), dan pendirian proyek baru.

3. Macam-Macam Kredit Berdasarkan tujuan atau Penggunaannya

  • Kredit Konsumtif, yaitu jenis kredit yang digunakan dalam pemenuhan kebutuhan sendiri dan dengan keluarganya, misalnya pada kredit mobil, dan rumah untuk dirinya dan keluarganya. Kredit yang satu ini sangat tidak produktif
  • Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan, yaitu jenis kredit yang digunakan untuk menambah suatu modal usaha debitur. Kredit yang satu ini sangat produktif
  • Kredit Investasi, yaitu jenis kredit yang digunakan dalam investasi produktif, tetapi baru mendapatkan hasilnya dalam jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan grace period, misalnya seperti kredit perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya.

4. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Aktivitas Perputaran Usaha

  1. Kredit Kecil, yaitu jenis kredit yang diberikan kepada sih penguasa kecil, misalnya pada KUK (Kredit usaha kecil).
  2. Kredit Menengah, yaitu salah satu jenis kredit yang diberikan kepada penguasa dengan aset yang melebihi dari penguasa kecil.
  3. Kredit Besar, yaitu jenis kredit yang pada dasarnya ditinjau dari segi jumlah kredit yang diterima oleh debitur.

5. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Jaminannya

  • Kredit Tanpa Jaminan atau kredit blanko (unsecured down), yaitu salah satu jenis kredit yang pemberian kredit dengan tanpa jaminan materiil (agunan fisik), pemberian sangat selektif yang diarahkan untuk nasabah besar yang sudah teruji bonafiditas, kejujuran, dan ketaatannya, baik dalam transaksi perbankan ataupun oleh suatu kegiatan usaha yang dijalaninya.
  • Kredit Jaminan, yaitu jenis kredit untuk debitur yang didasarkan dari sebuah keyakinan atas kemampuan debitur dan adanya agunan atau jaminan yang berupa fisik (collateral) sebagai jaminan tambahan.

6. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Macamnya

  1. Kredit Aksep, yaitu jenis kredit untuk bank yang berupa suatu pinjaman uang, misalnya seperti plafond kredit (L3 atau BMPK)-nya
  2. Kredit Penjual, yaitu jenis kredit untuk penjual dan pembeli, yang artinya barang yang sudah diterima pembayaran kemudian. contohnya pada Usanse L/C,
  3. Kredit Pembeli, yaitu jenis pembayaran sudah dilakukan penjual, tapi barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, misalnya seperti red clause L/C.

7. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Sektor Perekonomiannya

  • Kredit Pertanian, yaitu jenis kredit untuk perkebunan, peternakan dan perikanan
  • Kredit Pertambangan, yaitu jenis kredit untuk beraneka macam pertambangan
  • Kredit Ekspor-Impor, yaitu jenis kredit untuk eksportir dan importir semua macam-macam barang.
  • Kredit Koperasi, yaitu jenis kredit untuk semua jenis koperasi
  • Kredit Profesi, yaitu jenis kredit untuk semua macam-macam profesi, contohnya dokter dan guru.
  • Kredit Perindustrian, yaitu jenis kredit untuk semua macam-macam industri kecil, menengah dan besar.

8. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Penarikan dan Pelunasan

  1. Kredit Rekening Koran, yaitu jenis kredit yang bisa ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya sesuai dengan suatu kebutuhan yang penarikannya dengan cek, bilyet, giro atau pemindah bukuan, pelunasan dengan melakukan setoran-setoran tersebut.
  2. Kredit Berjangka, yaitu kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan kredit nya dengan cara sesudah jangka waktunya habis yang bisa dilakukan dengan mencicil atau perjanjian.

9. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Cara Pemakaiannya

  • Kredit Rekening Koran Bebas. yaitu jenis kredit yang dibitur menerima semua dari kreditnya dengan bentuk rekening koran kepadanya yang diberikan blangko cheque dan rekening korannya pinjamannya diisi dengan berdasarkan besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas untuk melakukan penarikan selama kredit berjalan.
  • Kredit Rekening Koran Terbatas, yaitu jenis kredit dengan adanya sebuah pembatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningnya. seperti pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang cartal yang dilakungan berangsur-angsur.
  • Kredit Rekening Koran Aflopend, yaitu salah satu jenis kredit penarikan kredit nya yang dilakukan dengan arti maksimum kredit di waktu penarikan pertambah sepenungnya dengan digunakan oleh nasabah.
  • Revolving Kredit, yaitu salah satu jenis kredit yang satu ini sistem penarikan kredit nya sama saja dengan cara rekening koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya yang berbeda.
  • Term Loans, yaitu salah satu jenis kredit yang satu ini sistem penggunaan dan pemakaian kredit nya yang fleksibel artinya nasabah bisa bebas menggunakan uang kredit untuk penggunaan apa saja dan bank tidak mau tahu tentang hal itu.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sumber Dana Bank – Pengertian, Penyalurkan, Produk, Kredit dan Pembiayaan, Para Ahli


Manfaat Kredit

Kredit memiliki beberapa manfaat dalam berbagai sektor antara lain sebagai berikut.


  • Debitur
    • Meningkatkan usahanya dengan pengadaan sejumlah sektor produksi
    • Kredit bank relatif mudah didapatkan jika usaha debitur diterima untuk dilayani
    • Memudahkan calon debitur untuk memilih bank yang dengan usahanya
    • Rahasia keuangan debitur terlindungi
    • Beraneka macam jenis kredit bisa disesuaikan dengan calon debitur


  • Pemerintah
    • Sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi secara umum
    • Sebagai pengendali kegiatan moneter
    • Untuk menciptakan lapangan usaha
    • Dapat meningkatkan pendapatan negara
    • Untuk menciptakan dan memperluas pasar


  • Bank
    • Pemberian kredit untuk mempertahankan dan mengenmbangkan usaha bank
    • Membantu memasarkan produk atau jasa perbankan lainnya
    • Memperoleh pendapatan bunga yang diterima dari debitur
    • Dapat rentabilitas bank membaik dan memperoleh laba meningkat
    • Untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan


  • Masyarakat
    • Dapat mendorong pertumbuhan dan perluasan perekonomian
    • Mampu mengurangi tingkat pengangguran
    • Memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank
    • Dapat meningkatkan pendapatan dari masyarakat


Daftar Pustaka

  • Malayu S.P. Hasibuan, 2008. Dasar-Dasar Perbankan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara : Jakarta.
  • Ibrahim, Johannes. 2004. Kartu Kredit: Dilematis Antara Kontrak dan Kejahatan. Bandung: Refika Aditama.
  • Kasmir. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari