Pengertian Perusahaan – Jenis, Bentuk, Unsur, Badan Hukum, Para Ahli

Diposting pada

Pengertian Perusahaan – Jenis, Bentuk, Unsur, Badan Hukum, Para Ahli : Perusahaan merupakan tempat suatu kegiatan produksi dan tempat berkumpulnya semua faktor produksi.


Company

Pengertian Perusahaan

Perusahaan merupakan tempat suatu kegiatan produksi dan tempat berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang berdaftar di penerintahan dan ada juga yang tidak terdaftar. Bagi sebuah perusahaan yang telah terdaftar dipemerintahan, mereka memiliki adan usaha untuk perusahaannya (status perusahaan yang terdaftar dalam pemerintah secara resmi).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Manajemen Pemasaran Menurut Para Ahli


Istilah perusahaan untuk pertama kalinya terdapat di dalam Pasal 6 KUH Dagang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pencatatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan perusahaan. Meskipun demikian, KUH Dagang tidak memuat penafsiran otentik mengenai arti perusahaan.


Mengenai definisi perusahaan dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU Wajib Daftar Perusahaan). Namun sebelum membahas pengertian perusahaan menurut UU Wajib Daftar Perusahaan, terlebih dahulu akan diuraikan pengertian perusahaan menurut para ahli hukum.


Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

  • Dalam UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berdudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.


  • Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff

Dari sudut padang ekonomi, perusahaan adalah semua perbuatan yang dilakukan dengan terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, meyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian.


  • Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia

Berdasarkan tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.


  • Menurut Mr. M. Polak

Sebuah perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tantang laba rugi dapat diperkirakan dan segalanya dicatat dari pembukuan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Ciri Dan Jenis Perusahaan Dagang Beserta Contohnya Terlengkap


Jenis-jenis Perusahaan

Apabila didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan:

  1. Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa adlah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh dari perusaaan semacam ini adalah kantor akuntan, pengacara, tukang cukur, dan lain-lain.


  1. Perusahaan Dagang

Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya memebeli barang jadi dan menjual kembali tanpa melekukan pengolahan lagi.Contohnya adalah dealer, toko-toko kelontong, toko serba ada, dan lain-lain.


  1. Perusahaan Manufaktur

Perusahaan manufactur adalah perusahaan yang kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjualbahan jadi tersebut.Contohnya pabrik sepatu, pabrik roti, dan lain-lain.


Bentuk Perusahaan

Bila dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli Beserta Jenis, Unsur Dan Contohnya Lengkap


  1. Usaha Perseorangan

Ialah setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.


  1. Usaha Persekutuan Dengan Firma

Suatu bentuk persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang dengana menggunakan nama bersama. Persekutuan ini ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang bergabung di dalam persekutuan.Tiap-tiap oarng yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak ketiga.


  1. Usaha Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)

Bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada persekutuan komanditer.


  1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.


  1. Koperasi

Adalah suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti.Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang diperoleh dari anggota-anggotanya.


Definisi perusahaan

Perusahaan Multinasional

Banyak perusahaan yang telah menjadi transnasional atau perusahaan multinasional menyusul suksesnya model perusahaan dalam tingkatan nasional: tumbuh melewati batasan nasional untuk mendapatkan posisi kuasa dan pengaruh yang luar biasa dalam proses globalisasi.


Pentingya budaya perusahaan telah tumbuh sebagai faktor penyatu dan penambah ke sensibilitas dan kewaspadaan budaya lokal nasional dalam penyebaran perusahaan dalam banyak benua.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Perusahaan Di Indonesia Berdasarkan Bentuk Hukumnya


Unsur-unsur perusahaan

  1. Badan usaha
  2. Kegiatan dalam bidang perekonomian
  3. Terus menerus
  4. Bersifat tetap
  5. Terang-terangan
  6. Keuntungan dan atau laba
  7. Pembukuan

Bentuk perusahaan di Indonesia

  1. CV – Commanditaire Vennootschap
  2. FA – Firma
  3. Koperasi
  4. Maatschap
  5. PK – Persekutuan Komanditer
  6. PMA – Penenaman Modal Asing
  7. PMDN – Penanaman Modal Dalam Negeri
  8. Persekutuan Pedata
  9. Perusahaan Umum (Perum)
  10. Perusahaan Jawatan (Perjan)
  11. PT – Perseroan Terbatas
  12. P.T. Tbk. – Perseroan Terbatas, Terbuka
  13. UD – Usaha Dagang
  14. Yayasan

Perusahaan di Indonesia berdasarkan bentuk hukumnya

  • Perusahaan Badan Hukum

Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, dapat berupa perusahaan persekutuan. Jenis perusahaan inin didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum.

Contohnya : Perseroan Terbatas (PT), Koperas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan (Persero).


  • Perusahaan Bukan badan Hukum

Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan.

Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.


Perusahaan Bukan badan Hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Perusahaan Manufaktur” Pengertian & ( Karakteristik – Fungsi – Contoh )


Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari