Pengertian Koperasi – Prinsip, Pengurus, Fungsi, Tujuan, Jenis , Menurut UU, Para Ahli

Diposting pada

Pengertian Koperasi – Prinsip, Pengurus, Fungsi, Tujuan, Jenis , Menurut UU, Para Ahli : Koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dioperasikan serta dimiliki oleh orang/seorang untuk kepentingan bersama. Koperasi berlandaskan sebuah kegiatan dengan berdasarkan prinsip gerak ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Pengertian Koperasi Menurut UU Besrta Prinsip, Tujuan Dan Fungsinya Lengkap

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.


Sumber daya ekonomi yang aada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Manajemen Informatika


Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli:

  • Pengertian koperasi menurut undang – undang tahun 1967

adalah system organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hukum.


  • Fay ( 1980 ).

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.


  • M Margono Djojohadikoesoemo.

Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.


  • R.S. Soeriaatmadja.

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.


  • Paul Hubert Casselman.

Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

  • Margaret Digby.

Koperasi adalah kerja sama dan sifat untuk menolong.


  • G Mladenata.

Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Fungsi, Dan Ruang Lingkup Manajemen Pendidikan Secara Lengkap


Prinsip Koperasi

Koperasi memiliki suatu perinsip yaitu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperaso yang tahan lama serta efektif. Prinsip koperasi yang terbaru yang telah dikembangkan Federasi koperasi non-pemerintah internasional (Internasional Cooprerative Alliance), yaitu:


  1. Keanggotaan yang memiliki sifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan yang bersifat demokratis
  3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
  4. Kebebasan serta otonomi
  5. Pengembangan pelatihan, pendidikan, serta informasi.

Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi dippilih dari anggota seta oleh kalangan dalam suatu rapat anggota. Ada juga kalanya rapat anggota itu tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota itu sendiri.


Hal tesebut seandainya terjadi bila calon-calon yang berasal dari kalangan atau anggota sendiri tidak mempunyai kesanggupan yang dibutuhkan yang memimpin koperasi yang bersangkutan, dan sedangkan ternyata yang bisa memenuhi syarat-syarat itu ialah mereka yang bukan anggota arau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi namun resninya belum meminta menjadi anggota).


Keunggulan Koperasi

Kemungkinan koperasi untuk mendapatkan keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi memiliki potensi kelebihan diantaranya pada aktivitas yang nyata, pada skala ekonomi, faktor-faktor precuniary, serta lainnya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Data Menurut Para Ahli, Beserta Jenis, Fungsi dan Contoh Data Lengkap


Fungsi Koperasi

  1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.

Selanjutnya fungsi koperasi adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.


Tujuan Koperasi

Dalam suatu organisasi memiliki fungsi dan tujuan tertentu. Fungsi dan tujuan tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggotanya. Apabila fungsi-fungsi tersebut telah terlaksanakan dengan baik, maka tujuan pada organisasi tersebut akan tercapai. Berikut adalah tujuan koperasi diantaranya yaitu:


  • Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.

  • Membangun tatanan perekonomian nasional, serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Kewirausahaan Dalam Koperasi

Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil perakarsa inovatif dan keberanian mengambil resiko serta berpeang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan yang nyata dan peningkatan kesejahteraan bersama. Maka bisa dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi ialah sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.


Tugas utama wirakop ialah mengambil prakarsa inovatif, dengan kata lain berusaha mencari, memanfaatkan, serta menemukan peluang yang ada untuk kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang memiliki peran dalam pembangunan koperasi serta katalis, ialah orang yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan koperasi.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Akuntansi Manajemen Menurut Para Ahli


Jenis Koperasi Menurut Fungsinya

  1. Koperasi penjualan/pemasaran merupakan koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  2. Koperasi produksi merupakan suatu koperasi yang dapat menghasilkan jasa dan barang, dimana anggotanya bekerja sebagi pegawai atau karyawan koperasi. Di situ anggota memiliki peran sebagai pemilik serta pekerja koperasi.

  3. Koperasi jasa merupakan koperasi yang mengadakan atau menyelenggarakan suatu pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya: simpan pinjam, angkutan, asuransi, dll. Di situ anggota memiliki peran sebagai pemilik serta penguna layanan jasa koperasi.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer

Koperasi perimer adalah koperasi yang menimal mempunyai anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

  • Koperasi Sekunder

Koperasi Sekunder merupakan kopraso yang terdiri dari penggabungan badan koperasi dan mempunyai cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi skunder bisa dibagi menjadi 3, yaitu:


  1. koperasi pusat – merupakan koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  2. gabungan koperasi – merupakan koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  3. induk koperasi – merupakan koperasi yang minimum anggotanya ialah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  1. Koperasi produsen merupakan suatu koperasi yang beranggotakan para produsen jasa/barang serta mempunyai rumah tangga usaha.
  2. Koperasi  konsumen merupakan suatu koperasi yang beranggotakan para konsumen akhir atau pemakai jasa/barang yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan suatu anggota didalam koperasi bisa berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengemlompokan koprasi menurut status anggotanya memiliki kaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.


Koperasi di Indonesia Menurut UU

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.


Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Fungsi, Tujuan, dan Prinsip Manajemen Keuangan Lengkap

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari