Pengertian Hukum Perdata

Diposting pada

Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Asas, Sumber, Sistem dan Menurut para ahli. Hukum perdata Indonesia merupakan sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum.

Hukum Perdata


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Dagang


Pengertian Hukum Perdata

Daftar Baca Cepat tampilkan

Hukum perdata secara etimologi terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan perdata. hukum berarti aturan, undang-undang, atau norma. sedangkan perdata adalah hubungan orang yang satu dengan yang lain. oleh karena itu,bisa disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainya.


secara termnologi, para ahli berbeda pendapat dalam menafsiri dan memberikan penjelasan tentang hukum perdata, antara lain :

  • Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

  • Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

  • Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.

  • Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

  • sementara itu, antara KUH perdata dengan KUH dagang mempunyai hubungan yang erat yang tidak bisa dipisah kan satu sama lainnya.

Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan perorangan. Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :

  1. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupan masyarakat.
  2. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.

Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.


Hukum Perdata Indonesia adalah semua obyek hak yang dapat menjadi obyek hak milik, baik dalam arti “benda berwujud” maupun “benda tak berwujud”, sebagaimana dimaksud menurut pasal 499 KUHPerdata.


Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hukum Bisnis : Pengertian, Ruang Lingkup, Asas, Contoh, Dan Fungsinya


Sejarah Hukum Perdata di Indonesia

Hukum perdata tertulis yang berlaku di Indonesia merupakan produk hukum perdata Belanda yang diberlakukan asaskonkordansi yaitu hukum yang berlaku di negeri jajahan (Belanda) sama dengan ketentuan yang berlaku di negeri penjajah.


Secara makrosubtansial perubahan-perubahan yang terjadi pada hukum perdata Indonesia : Pertama, pada mulanya hukum perdata indonesia merupakan ketentuan-ketentuan pemerintahan Hindia-Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Algamene Bepalingen van Wetgeving) Kedua dengan konkordansi pada tahun 1847 diundangkan KUHPerdata (BW) oleh pemerintahan Belanda.


Dalam prespektif hukum sejarah, hukum perdata yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia  merdeka dan periode setelah Indonesia merdeka.[10]


  1. Hukum Perdata pada masa penjajahan Belanda

Sebagai negara jajahan, maka hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum bangsa penjajah. Hal yang sama untuk hukum perdata. Hukum perdata yang diberlakukan bangsa Belanda untuk Indonesia mengalami adopsi dan perjalanan sejarah yang sangat panjang.


Pada mulanya hukum perdata Belanda dirancang oleh suatu panitia yang dibentuk tahun 1814 yang diketuai oleh Mr.J.M Kempers (1776-1824). Tahun 1816, Kempers menyampaikan rencana code hukum tersebut pada masa pemerintahan Belanda didasarkan pada hukum belanda kunodan diberi nama own Kempers. Dalam perjalanannya bagi orang-orang Tiong Hoa dan bukan Tiong Hoa mengalami pembedaan dalam pelaksanaan perundang-undangan dalam hukum perdata.


  1. Hukum Perdata sejak Kemerdekaan

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia didasarkan pada pasal II aturan peralihan UUD 1945, yang pada pokoknya menentukan bahwa segala peraturan dinyatakan masih berlaku sebelum diadakan peraturan baru menurut UUD termasuk didalamnya hukum perdata belanda yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (Rechtvacum), dibidang Hukum Perdata.


Menurut Sudikno Mertokusumo, keberlakuan hukum perdata Belanda tersebut di Indonesia didasarkan pada berberapa pertimbangan. Selain itu, secara keseluruhan hukum perdata Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami berberapa proses perubahan yang mana perubahan tersebut disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri. Hukum perdata ini meliputi enam pembahasan, yaitu : Hukum Agraria, Hukum Perkawinan, Hukum Islam yang Direseptio, Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, Jaminan Fidusia, dan Lembaga Penjaminan Simpanan.[11]


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 7 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli


Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari “Burgerlijk Wetboek” (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi.


Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:


  • Buku I tentang Orang, mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.

  • Buku II tentang Kebendaan, mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.

  • Buku III tentang Perikatan, mengatur tentang hukum perikatan atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.

  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian, mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Pasal Dalam Hukum Perdata

Hukum Dagang

Dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku dalam lalu lintas perdagangan atau dunia usaha yang bersumber dari aturan hukum yang telah dikodifikasikan maupun yang ada diluar kodifikasi. Dari pengertian hukum dagang tersebut dapat diketahui bahwa sumber dari hukum dagang berasal dari aturan hukum yang telah dikodifikasi dan adapula yang di luar kodifikasi.


Sumber hukum dagang Indonesia yang telah dikodifikasi adalah:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

KUH Perdata terbagi atas 4 (empat) buku/kitab, yaitu Buku I mengatur tentang Orang (van Personen), Buku II mengatur tentang Benda (van Zaken), Buku III mengatur tentang Perikatan (van Verbintenissen), dan Buku IV mengatur tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa (van Bewijs en Verjaring). Bagian dari KUH Perdata yang mengatur tentang Hukum Dagang ialah Buku III dan sebagian kecil dari Buku II.


  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),

KUHD terbagi atas 2 (dua) buku/kitab dan 23 (dua puluh tiga) bab. Buku I terrdiri dari 10 (sepuluh) bab dan Buku II terdiri dari 13 (tiga belas) bab. Isi pokok dari KUHD adalah sebagi berikut:


  • Buku I tentang Dagang Umumnya:

Bab I               :Pasal 2, 3, 4, dan 5 dihapuskan.

Bab II              :Tentang pemegangan buku (Pasal 6 tidak berlaku lagi).

Bab III            :Tentang beberapa jenis perseroan.

Bab IV            :Tentang bursa dagang, makelar, dan kasir.

Bab V              :Tentang komisioner, ekspeditor, pengangkut, dan tentang juragan-juragan perahu yang melalui sungai dan perairan darat.

Bab VI            :Tentang surat wesel dan surat order.

Bab VII           :Tentang cek, tentang promes, dan kuitansi kepada pembawa (aan toonder).

Bab VIII         :Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.

Bab IX            :Tentang asuransi dan pertanggungan seumumnya.

Bab X             :Tentang pertanggungan terhadap bahayakebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi, dan pertanggungan jiwa.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli Dunia


Hukum Hutang Piutang

Pasal 1320 KUHPerdata

Suatu perjanjian dinyatakan sah, apabila memenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut:


  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal (causa yang halal).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

Penggunaan istilah kredit juga diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang dalam pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”


Pasal 224 Hezien Inlandsch Reglement

Menurut grosse Akta Pengakuan Hutang adalah salinan dari suatu akta pengakuan hutang Notariil yang diberikan kepada yang berkepentingan. Apabila grosse akta memenuhi ketentuan/syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal  224 HIR maka grosse akta tersebut mempunyai kekuatan eksteritorial seperti halnya keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap.


Namun apabila Grosse akta tidak memenuhi ketentuan atau syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR maka Grosse akta tersebut cacat, Yuridis akta tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga apabila debitur wanprestasi atau lalai atas kewajibannya, maka bank harus mengajukan gugatan perdata bisa melalui pengadilan.


Pasal 1820 KUHPerdata

Perjanjian penanggungan utang diatur di dalam Pasal 1820-1850 KUHPerdata. Yang diartikan dengan penanggungan adalah:“Suatu perjanjian di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820 KUHPerdata)


Pasal 1381 KUHPerdata

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa ada 8 cara hapusnya perikatan,yaitu :

  1. Pembayaran
  2. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
  3. Pembaharuan utang (inovatie)
  4. Perjumpaan utang (kompensasi)
  5. Percampuran utang.
  6. Pembebasan utang.
  7. Kedaluwarsa

Pasal 1316 KUHPerdata

Jaminan perseorangan adalah adanya jaminan untuk pemenuhan kewajiban si berhutang, yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian tertentu, harta benda si penanggung (penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan perihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.


Hukum Kontrak Kerja Sama

KUH Perdata memberi keleluasaan bagi para pihak yang mengadakan perjanjian untuk membentuk kesepakatan di dalam maupun di luar KUH Perdata itu sendiri. Peraturan ini berlaku untuk semua pihak yang mengadakan kesepakatan, yang tidak bertentangan dengan undang-undang, norma-norma kesusilaan yang berlaku. Perjanjian lahir karena adanya kesepakatan, kesamaan kehendak (konsensus) dari para pihak.


Hal ini berarti bahwa perjanjian tidak diadakansecara formal saja, melainkan juga secara konsensual.Dalam kehidupan sehari-hari, telah tercipta suatu anggapan bahwa kontrak merupakan bentuk formal dari suatu perjanjian yang berlaku untuk suatu jangka waktu tertentu yang dibuat dalam bentuk tertulis Ketentuan umum dari suratperjanjian terdapat dalam KUH Perdata pada Buku III Bab II, sedangkan mengenai perjanjian-perjanjian khusus diatur dalam Buku III Bab XVIII.Pada Buku III Bab II KUH Perdata berjudul “Tentang perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian”.


Pasal 1313

Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.


Pasal 1314

Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.


Pasal 1315

Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.


Pasal 1316

Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga akan berbuat sesuatu, tetapi hal mi tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu, jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjanjian itu.


Pasal 1317

Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu. Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli


Hukum Hubungan Karyawan, Buruh atau Perusahaan

  • Perjanjian Kerja

Berdasarkan Pasal 1601 a KUHPerdata memberikan pengertian sebagai berikut: “Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak kesatu (si buruh), mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.”


Sebagai bagian dari perjanjian pada umumnya, maka perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ketentuan ini juga tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) UUK yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:


  1. Kesepakatan kedua belah pihak
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak (Pasal 1 angka 21 UUK).


Dalam Pasal 124 ayat (1) UUK disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Bersama paling sedikit memuat :

  1. Hak dan kewajiban pengusaha;
  2. Hak dan kewajiban serikat pekerja/ buruh serta pekerja/ buruh;
  3. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama;
  4. Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.

Perjanjian Kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/ buruh tidak boleh bertentangan dengan PKB (Pasal 127 ayat (1) UUK). Dalam hal ketentuan dalam Perjanjian Kerja bertentangan dengan PKB, maka ketentuan dalam Perjanjian Kerja tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam PKB (Pasal 127 ayat (2) UUK). Demikian halnya jika Perjanjian Kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam PKB maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam PKB (Pasal 128 UUK).


Hukum Aspek Ekonomi

Hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Hukum benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan undang-undang yang mengaturnya.


Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan dengan:

  1. Bezit
  2. Levering
  3. Daluwarsa
  4. Pembebanan

Dalam kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi:

  1. Tanah dan bukan tanah
  2. Berwujud dan tidak berwujud
  3. terdaftar dan tidak terdaftar
  4. Bergerak dan tetap

1.Benda Bergerak, menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.


2.Benda tidak Bergerak, karena sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan sebagainya.


Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan 4 hal :

  1. Pemilikan (bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUHP, yaitu bezitter dari banrang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.

  2. Penyerahan (levering), yakni trhadap benda bergerak dapat dilakukan       penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

  3. Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.

  4. Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah menggunakan fidusia.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Definisi Hukuman Mati Menurut Para Ahli Didunia


Hukum Perdata Material dan Formal

  1. Hukum  Perdata Material

Pengertian hukum perdata material adalah menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan. Dalam pengertian hukum materil perhatian ditujukan kepada isi peraturan.


  1. Hukum Perdata Formal

Pengertian hukum perdata formal adalah menunjukkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka hakim. Hukum formil disebut pula hukum Acaara. Dalam pengertian hukum formil perhatian ditujukan kepada cara mempertahankan/ melaksanakan isi peraturan.[2]


Sumber Hukum Perdata

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.[3] Sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata atau tempat dimana hukum perdata di temukan.[4]


Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat macam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis.


Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.


Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:

  1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
  2. KUHPerdata (BW)
  3. KUH dagang
  4. UU No 1 Tahun 1974
  5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.[5]

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Istilah Hukum (Advokat) Di Indonesia Secara Lengkap

Sistematika Hukum Perdata

Sistematika, yang di dalam bahasa Inggris, disebut systematics, bahasa Belandanya, yaitu systematiken, yaitu susunan atau struktur dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di negara-negara yang menganut sistem Common Law tidak mengenal pembagian antara hukum publik dan hukum privat.


Sehingga hukum perdatanya tidak dibuat dalam sebuah kodifikasi, tetapi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hukum perdata tersebar dalam berbagai act atau undang-undang. Namun, di dalam sistem hukum yang menganut Civil Law, maka sumber hukum utama, yaitu hukum kodifikasi yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut ini, disajikan sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, Belanda, Rusia, Perancis dan Jerman.[6]


Sistematika KUH Perdata yang berlaku di Indonesia, meliputi :

Buku I        : tentang orang

Buku I        : tentang Hukum Perdata

Buku III     : tentang Perikanan

Buku IV     : tentang Pembuktian dan Daluarsa


Di negeri Belanda, Kitab Undang-Undang Hukum Perdatanya telah dilakukan penyempurnaan. Dengan adanya penyempurnaan itu, maka terjadi perubahan sistematika, yang semula hanya terdiri atas lima buku, yang meliputi :

Buku I        : tentang hukum orang dan keluarga (Personen-en-Familierecht)

Buku II      : tentang Badan Hukum (Rechrspersoon)

Buku III     : tentang Hukum Kebendaan (Van Verbindtenissen)

Buku IV     : tentang Daluarsa (Van Verjaring)


Kelima buku itu telah disempurnakan menjadi sepuluh buku. Kesepuluh buku itu, meliputi [7]

Book 1       : Person and Family Law (Hukum orang dan Keluarga)

Book 2       : Legal Person (Badan Hukum)

Book 3       : Property Law in General (Hukum harta kekayaan secara umum)

Book 4       : Succession (inheritance) (hukum warisan)

Book 5       : Real Property Rights (hak atas harta kekayaan)

Book 6       : Obligation and Contracts (perikatan dan kontrak)

Book 7       : Particular Contracts (revised) (perjanjian khusus)

Book 7       : Particular Contracts (unrevised) (perjanjian khusus)

Book 8       : Transport Law (hukum pengangkutan)

Book 9       : Intellectual Property  (hak kekayaan intelektual)

Book 10     : Private International Law (hukum perdata internasional)


Sementara itu, Rusia merupakan salah satu negara yang cukup maju dalam perkembangan hukum, khususnya hukum perdata, karena dinegara ini telah menetapkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Federasi Rusia, yang disebut dengan  The Civil Code of the Russian Federation. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Federasi Rusia ditetapkan dalam dua tahap, yaitu :[8]

  1. Tahap pertama ditetapkan pada tahun 2003
  2. Tahap kedua ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2006.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Rusia terdiri dari 1551 pasal atau artikel dan empat bagian dan masing-masing dibagi dalam divisi-divisi. Code Civil Prancis terdiri dari empat buku dan terdiri atas bagian dan pasal, jumlah pasal yang tercantum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Prancis, yaitu sebanyak 2302 pasal. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman atau disebut juga German Civil Code atau Bürgerlichen Gesetzbuches (BGB) terdiri dari empat buku dan 2385 pasal, dan ditetapkan pada 18 agustus 1896.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 6 Definisi Pajak Menurut Para Ahli Hukum Didunia


Asas-asas Hukum Perdata

Beberapa asas yang terkandung dalam KUHPerdata yang sangat penting dalam Hukum Perdata adalah:

  • Asas Kebebasan Berkontrak

Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).


  • Asas Konsensualisme

Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.


  • Asas Kepercayaan

Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari.


  • Asas Kekuatan Mengikat

Asas kekuatan mengikat ini adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat.


  • Asas Persamaan hukum,

Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.


  • Asas Keseimbangan,

Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik


  • Asas Kepastian Hukum,

Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.


  • Asas Moral

Asas moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral). Yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu adalah didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya


  • Asas Perlindungan

Asas perlindungan mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur karena pihak ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam menentukan dan membuat suatu kontrak/perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keseluruhan asas diatas merupakan hal penting dan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat kontrak/perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak.


  • Asas Kepatutan.

Asas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHPdt. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya.


  • Asas Kepribadian (Personality)

Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt.


  • Asas Itikad Baik (Good Faith)

Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak.[9]


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Definisi Hukuman Mati Menurut Para Ahli Didunia


Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

  • Menurut Mr. E.M. Mejers

Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan terhadap individu atau seseorang yang diberikan sepenuhnya untuk menetapkan dengan mereka, jika ia akan memakai hak-hak tersebut, sepenuhnya bisa melalui kepentingan sendiri.


  • Menurut Mr. H.J. Hamaker

Hukum Perdata merupakan hukum yang umumnya berlaku, yakni hal yang memebuat peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya.


  • Menurut Titik Triwulan Tutik

hukum benda adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan dan barang-barang tak terwujud (immaterial).


  • Menurut P.N.H.Simanjuntak,

hukum benda yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.


  • Menurut Prof. Soediman Kartihadiprojo

bahwa hukum kebendaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda.


  • Menurut Prof. L.J Van Apel Doorn,

yaitu hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan.


  • Menurut Prof Sri Soedewi Masjchoen Sofwan

juga mengemukakan ruang lingkup yang diatur dalam hukum benda itu, sebagai berikut: Apa yang diatur dalam dalam hukum benda itu? Pertama-tama hukum benda itu mengatur pengertian dari benda, kemudian pembedaan macam-macam benda dan selanjutnya bagran yang terbesar mengatur mengeras macam-macam hak kebendaan.


  • Menurut Riduan Syahrani

Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan lainnya di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan (pribadi).


  • Menurut Salim HS

Hukum Perdata merupakan yang semua kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lainnya dalam berhubungan kekeluargaan serta di dalam pergaulan bermasyarakat.


  • Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur suatu kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga perseorangan lainnya.


Contoh Hukum Perdata

Kasus Perceraian

Seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama (PA) dengan data sebagai berikut :

Nama             : Rani Anggraeni
Umur              : 32 tahun
Agama           : Islam
Pekerjaan      : Pegawai Swasta
Status             : Menikah
Anak               : 1 anak laki-laki, umur 4 tahun


Permasalahan / Kronologis

Rani Anggraeni  menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2005). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Rani mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Rani, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul.


Sehingga akhirnya Rani sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedemikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya.


Sampai akhirnya, Rani merasa terancam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2011, Rani dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Rani memutuskan untuk bercerai saja.


Proses Perceraian dilakukan sesuai Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tahap-tahap :

Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang

Rani harus menentukan Pengadilan Agama mana yang harus di daftarkan olehnya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim. Dalam Undang-undang diatur Bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal terakhir si istri.


Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri.


Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah (baik yang mengajukan cerai istri maupun suami). Bila Rani tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila Rani dan suami tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)


Perebutan Harta Warisan

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ada dua cara untuk memperoleh harta warisan : secara absentatio dan testamentair.

Pewarisan berdasarkan testamentair artinya pewarisan didasarkan pada wasiat dari orang yang meninggal (pewaris). Pewarisan dengan wasiat tersebut harus dibuat dengan Surat Wasiat. Surat wasiat atau testament adalah surat atau akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya kelak terhadap harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia.


Sebuah wasiat harus dibuat dalam bentuk akta atau surat (yang ditandatangani oleh pewaris), dan tidak boleh hanya dalam bentuk lisan. Surat tersebut harus berisi pernyataan tegas dari pewaris tentang apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya jika ia kelak meninggal dunia. Sebelum pewaris meninggal dunia, surat wasiat tersebut masih dapat dicabut atau diubah oleh pewaris.


Agar sebuah surat wasiat bernilai hukum dan tidak cacat, maka harus diperhatikan hal-hal berikut:

  • Pewaris harus telah dewasa, yaitu telah berumur minimal 21 tahun.
  • Obyek warisan yang akan diwariskan harus jelas dan tegas, dan merupakan milik dari pewaris.
  • Obyek warisan bukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan kesusilaan dan kepentingan umum.
  • Pewaris memiliki akal yang sehat (tidak terganggu jiwanya), menandatangani surat wasiat tanpa tekanan atau paksaan, tidak berada dalam kekhilafan atau kekeliruan, dan tidak sedang berada dibawah pengampuan.

Pewarisan secara  absentatio adalah pewarisan menurut undang-undang karena adanya hubungan kekeluargaan (hubungan darah). Berbeda dengan absentatio, pewarisan berdasarkan testamentair dilakukan dengan cara penunjukan, yaitu pewaris (orang yang meninggalkan harta warisan) semasa hidupnya telah membuat surat wasiat (testament) yang menunjuk seseorang untuk menerima harta warisan yang ditinggalkannya kelak.


Pewarisan secara absentatio membagi ahli waris atas 4 (empat) golongan:

  1. Golongan I, yaitu jika pewaris telah menikah, maka yang menjadi ahli waris adalah istri/suami dan/atau anak-anak pewaris.
  2. Golongan II, yaitu jika pewaris belum menikah, atau telah menikah tapi cerai dan tidak mempunyai anak (tidak memiliki ahli waris Golongn I), maka yang menjadi ahli waris adalah orang tua (ayah dan ibu) dan/atau saudara-saudaranya.
  3. Golongan III, Jika pewaris tidak memiliki hubungan kekeluargaan dalam Golongan I dan Golongan II diatas, maka yang menjadi ahli waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari ayah maupun ibu.
  4. Golongan IV, jika pewaris tidak memiliki hubungan kekeluargaan dalam Golongan I, Golongan II dan Golongan III diatas, maka yang menjadi ahli waris adalah kerabat pewars dalam garis keturunan menyamping sampai derajat keenam.

Dibawah ini adalah contoh kasus Perebutan Harta Warisan, dimana seorang mantan suami yang telah meninggal dan hartanya menjadi rebutan antara sang ibu dari almarhum dengan mantan istri dari almarhum, berikut simak beritanya.


Sidang Rebutan Warisan Adi Firansyah

indosiar.com, Jakarta – Kasus rebutan warisan almarhum Adi Firansyah akhirnya bergulis ke Pengadilan. Sidang pertama perkara ini telah digelar Kamis (12/04) kemarin di Pengadilan Agama Bekasi. Warisan pesinetron muda yang meninggal akibat kecelakaan sepeda motor ini, menjadi sengketa antara Ibunda almarhum dengan Nielsa Lubis, mantan istri Adi.


Nielsa menuntut agar harta peninggalan Adi segera dibagi. Nielsa beralasan Ia hanya memperjuangkan hak Chavia, putri hasil perkawinannya dengan Adi. Sementara Ibunda Adi mengatakan pada dasarnya pihaknya tidak keberatan dengan pembagian harta almarhum anaknya. Namun mengenai rumah yang berada di Cikunir Bekasi, pihaknya berkeras tidak akan menjual, menunggu Chavia besar.


Menurut Nielsa Lubis, Mantan Istri Alm Adi Firansyah, “Saya menginginkan penyelesaiannya secara damai dan untuk pembagian warisan toh nantinya juga buat Chavia. Kita sudah coba secara kekeluargaan tapi tidak ada solusinya.”


Menurut Ny Jenny Nuraeni, Ibunda Alm Adi Firansyah, “Kalau pembagian pasti juga dikasih untuk Nielsa dan Chavia. Pembagian untuk Chavia 50% dan di notaris harus ada tulisan untuk saya, Nielsa dan Chavia. Rumah itu tidak akan dijual menunggu Chavia kalau sudah besar.”


Terlepas dari memperjuangkan hak, namun mencuatnya masalah ini mengundang keprihatinan. Karena ribut-ribut mengenai harta warisan rasanya memalukan. Selain itu, sangat di sayangkan jika gara-gara persoalan ini hubungan keluarga almarhum dengan Nielsa jadi tambang meruncing.


Sebelum ini pun mereka sudah tidak terjalin komunikasi. Semestinya hubungan baik harus terus dijaga, sekalipun Adi dan Nielsa sudah bercerai, karena hal ini dapat berpengaruh pada perkembangan psikologis Chavia.


“Saya tidak pernah komunikasi semenjak cerai dan mertua saya tidak pernah berkomunikasi dengan Chavia (jaranglah)”, ujar Nielsa Lubis.


“Bagaimana juga saya khan masih mertuanya dan saya kecewa berat dengan dia. Saya siap akan mengasih untuk haknya Chavia”, ujar Ny Jenny Nuraeni. (Aozora/Devi)


Solusi:

Dikasus ini, yang meninggalkan harta warisan adalah almarhum mantan suami yang menjadi rebutan antara sang ibu almarhum dengan mantan istri almarhum, dan almarhum telah memiliki anak dari mantan istrinya.


Untuk status rumah yang ditinggalkan oleh almarhum, tergantung kapan almarhum memiliki rumah tersebut, jika almarhum sudah memilikinya sejak masih bersama mantan istri maka status rumah merupakan harta bersama atau harta gono gini yang diperoleh dari almarhum saat masih bersama mantan istrinya.


Hal ini sesuai dengan pengertian harta bersama menurut ketentuan pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.


Dan Apabila terjadi suatu perceraian, maka pembagian harta bersama diatur menurut hukum masing masing (pasal 37 UUP). Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.

Mengenai harta benda dalam perkawinan, pengaturan ada di dalam pasal 35 UUP dan dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:


  • Harta bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan dan dikuasai oleh suami dan istri dalam artian bahwa suami atau istri dapat bertindak terhadap harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud “hukumnya” masing-masing adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lain (pasal 37 UUP).

  • Harta bawaan, yaitu harta benda yang dibawa oleh masing-masing suami dan istri ketika terjadi perkawinan dan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya yaitu suami atau istri. Masing-masing atau istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya (pasal 36 ayat 2 UUP).

    Tetapi apabila pihak suami dan istri menentukan lain, misalnya dengan perjanjian perkawinan, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu. Demikian juga apabila terjadi perceraian, harta bawaan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.


  • Harta perolehan, yaitu harta benda yang diperoleh masing-masing suami dan istri sebagai hadiah atau warisan dan penguasaannya pada dasarnya seperti harta bawaan.

Berdasarkan uraian di atas apabila dikaitkan dengan kasus diatas maka mantan istri almarhum mempunyai hak atau berhak atas harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung tanpa melihat alasan-alasan yang diajukan dan harta tersebut disebut harta bersama.


Mengenai hibah terhadap anak dapat saja dilakukan tetapi tanpa penghibahan pun seorang anak secara otomatis sudah menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya. Hibah dapat dilakukan jika tidak merugikan apa yang menjadi hak dari ahli waris, disamping itu mantan istri almarhum juga berhak atas harta warisan tersebut.


Daftar Pustaka
http://staffnew.uny.ac.id/upload/132310002/pendidikan/diktat-dagang.pdf
http://staffnew.uny.ac.id/upload/132310002/pendidikan/diktat-dagang.pdfhttps://id.linkedin.com/pulse/dasar-dasar-hukum-perjanjian-jekson-lumbantoruan-s-h-https://www.google.co.id/
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Muhammad, Abdulkadir,  Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Nurbani, Erlis Septiana, Perbandingan Hukum perdata, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
Salim HS, Hukum Perdata Tertulis, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Soetami, A. Siti, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung; PT. Refika Aditama, 2007.
Sofwan, Sri Sudewei Masjchoen, Hukum Perdata dan Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty.
Tutik, Titik Triwulan, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2010.
https://purnama110393.wordpress.com diakses pada 13/09/2015
http://yosepaliyinsh.blogspot.co.id/2012/09/asas-asas-hukum-perdata.html diakses pada tanggal 13/09/2015
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html diakses pada tanggal 13/09/2015
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/05/hukum-materil-dan-hukum-formil.html diakses tanggal 13/09/2015
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia ,(Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hlm. 209.
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/05/hukum-materil-dan-hukum-formil.html di akses tanggal 13/09/2015
A. Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung : PT Refika Aditama, 2007), hlm. 9.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2014), hlm. 13.
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-hukum-perdata.html diakses pada tanggal 13/09/2015
Erlis Septiana nurbani, Perbandingan Hukum perdata, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014),  hlm. 17.
https://purnama110393.wordpress.com Diakses pada 13-09-15
Sri Sudewei Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata dan Hukum Benda, (Yogyakarta: Liberty), hlm. 5.
http://yosepaliyinsh.blogspot.co.id/2012/09/asas-asas-hukum-perdata.html diakses pada tanggal 13/09/2015
Salim HS, Hukum Perdata Tertulis, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 8-10.
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 20-25.
Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari