Pengertian Hukum Internasional – Perbedaan, Bentuk, Istilah, Asas, Sumber, Sejarah, Para Ahli

Diposting pada

Pengertian Hukum Internasional – Perbedaan, Bentuk, Istilah, Asas, Sumber, Sejarah, Para Ahli : Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum internasional atau hukum antar negara.

Pengertian hukum internasional

Pengertian Hukum Internasional

Bagian dari hukum yang mengatur aktivitas entitas internasional. Awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara, namun pola pengembangan hubungan internasional yang lebih kompleks kemudian meluas pengertian ini bahwa hukum internasional juga berurusan dengan struktur dan perilaku organisasi internasional dan sampai batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tugas DPD : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tugas, Dasar Hukum Dan Wewenang DPD


Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum internasional atau hukum antar negara. Hukum bangsa-bangsa yang digunakan untuk menunjukkan kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum internasional atau hukum negara untuk menunjukkan bahwa aturan yang kompleks dan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.


Pengertian Hukum internasional Menurut Para Ahli

Berikut ini merupakan pendapat dari Pengertian Hukum internasional Menurut Para Ahli.

  • Menurut J.G. Starke

Hukum Internasional adalah seperangkat hukum (badan hukum), yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan perilaku dan perasaan negara terikat untuk mematuhi membangun hubungan dengan satu sama lain.


  • Menurut Grotius (Hugo de Groot)

Hukum internasional terdiri dari seperangkat prinsip-prinsip hukum dan karena biasanya dalam hubungan antara negara-negara. Hubungan ini didasarkan pada kehendak bebas dan persetujuan dari semua anggota untuk kepentingan bersama.


  • Menurut Sugeng Istanto

Hukum internasional adalah seperangkat ketentuan hukum berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional.


  • Menurut Oppenheimer

Hukum internasional sebagai hukum yang timbul dari masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan kekuatan dari luar.


  • Menurut Brierly

Hukum internasional sebagai seperangkat aturan atau prinsip-prinsip untuk melakukan hal-hal yang mengikat negara-negara beradab dalam hubungan mereka satu sama lain.


  • Menurut Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Kesuluruhan aturan hukum internasional atau prinsip-prinsip yang mengatur hubungan berkecil atau masalah yang melintasi batas-batas nasional.


  • Menurut Charles Cheny hyde

Hukum internasional adalah seperangkat hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan yang harus ditaati oleh negara. Oleh karena itu, hukum internasional harus ditaati dalam hubungan antara mereka dengan satu sama lain.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 6 Lembaga Agama : Pengertian, Contoh, Macam, Tujuan (LENGKAP)


Perbedaan dan Persamaan Hukum internasional

Hukum internasional publik yang berbeda dari Hukum Internasional Swasta. Keseluruhan aturan hukum privat internasional dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku masing-masing subjek hukum untuk hukum perdata (nasional) yang berbeda. Sementara hukum internasional adalah aturan secara keseluruhan dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara (hubungan internasional) tidak sipil.


Kesamaan adalah bahwa kedua mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau subjek (objek).


Bentuk Hukum internasional

Hukum internasional yang terdapat beberapa perwujudan atau pola tertentu dari pembangunan yang berlaku di beberapa bagian dunia (wilayah), khususnya:


  • Hukum Internasional Regional

Internasional hukum yang berlaku / daerah berlakunya terbatas lingkungan, seperti Undang-Undang Amerika / Amerika internasional, seperti konsep landas kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan sumber daya hayati laut (konservasi sumber daya hayati laut Latin ) awalnya tumbuh di Amerika sehingga menjadi umum hukum internasional.


  • Hukum Internasional Khusus

Hukum internasional dalam bentuk kaedah khusus berlaku untuk negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, tingkat perkembangan dan tingkat yang berbeda dari integritas dari berbagai bagian masyarakat. Berbeda dengan pertumbuhan regional melalui hukum adat.


Hukum internasional adalah aturan secara keseluruhan dan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas antara:

    1. negara oleh negara
    2. negara-negara dengan subjek hukum lainnya tidak menyatakan atau hukum subjek non-negara satu sama lain.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Lembaga Pendidikan : Pengertian, Macam Dan 6 Fungsi Lengkap


Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum internasional didasarkan pada pikiran masyarakat internasional yang terdiri dari sejumlah berdaulat dan mandiri dalam arti bahwa setiap berdiri sendiri yang tidak di bawah otoritas lain sehingga tatanan hukum koordinasi antara anggota internasional masyarakat adalah sama.


Hukum dunia batang di dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (hukum Konstitusi), hukum dunia adalah semacam negara (federasi) dunia yang mencakup semua negara di dunia. Negara-negara dunia hirarkis berdiri di negara nasional. Tatanan hukum dunia di bawah konsep ini adalah tatanan hukum subordinasi.


Istilah Hukum Internasional

Selain istilah hukum internasional, orang juga mempergunakan istilah hukum bangsa-bangsa,hukum antar bangsa atau hukum antar negara untuk lapangan hukum. Aneka ragam istilah ini juga terdapat pula dalam bahasa berbagai bangsa yang telah lama mempelajari hukum internasional sebagai suatu cabang ilmu hukum tersendiri. Istilah hukum internasional ini tidak mengandung keberatan, karena perkataan internasional walaupun menurut asal katanya searti dengan antarbangsa sudah lazim dipakai orang untuk segala hal atau peristiwa yang melintasi batas wilayah suatu negara.


Hukum bangsa-bangsa akan dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan (hukum) yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu, ketika hubungan demikian baik karena jarangnya maupun karena sifat hubungannya, belum dapat dikatakan merupakan hubungan antara anggota suatu masyarakat bangsa-bangsa.


Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara akan dipergunakan untuk menunjuk pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara-negara yang kita kenal sejak munculnya negara dalam bentuknya yang modern sebagai negara nasional (nation-state).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Lembaga Keluarga : Pengertian Dan 4 Tahapannya ( LENGKAP )


Asas Hukum Internasional

Di atas telah diuraikan dua segi dari masyarakat internasional sebagai dasar sosiologis hukum internasional yaitu adanya sejumlah negara dan kebutuhan negara-negara itu untuk mengadakan hubungan satu sama lain. Kebutuhan bangsa-bangsa untuk hidup berdampingan secara teratur ini merupakan suatu keharusan kenyataan sosial.


Hubungan yang teratur demikian itu tidak semata-mata merupakan akibat dari fakta adanya sejumlah negara dan kemajuan dalam berbagai perhubungan. Fakta fisik demikian tidak dengan sendirinya menimbulkan suatu masyarakat bangsa-bangsa. Juga keharusan hidup bersama,  baru merupakan sebagai dari penjelasan mengapa suatu kumpulan bangsa ini untuk dapat benar-benar dinamakan suatu masyarakat hukum internasional harus ada unsur pengikat lain di samping berbagai kenyataan yang merupakan fakte eksistensi fisik semata-mata yang telah diuraikan di atas.


Faktor pengikat yang nonmaterial ini ialah adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini, betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di masing-masing negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa.


Sejarah Hukum Internasional

Hukum Internasional dalam arti luas adalah termasuk pengertian hukum bangsa-bangsa, dapat dikatakan bahwa sejarah hukum internasional telah tua sekali. Apabila kita gunakan istilah ini dalam arti yang sempit yakni hukum yang terutama mengatur hubungan antara negara-negara, hukum internasional baru berusia beberapa ratus tahun. Hukum internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional.


Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya perjanjian perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun (Thirty Years War) di Eropa. Walaupun menurut anggapan umum selama abad pertengahan tidak dikenal satu sistem organisasi masyarakat nasional yang terdiri dari negara-negara yang merdeka, menurut berbagai penyelidikan yang terakhir anggapan tadi ternyata tidak seluruhnya benar.


Memang benar selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Takhta Suci. Masyarakat Eropa inilah yang menjadi pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani. Perdamaian Westhpalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah hukum internasional modern.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Makalah Teks Debat


Bahkan, dianggap sebagai suatu peristiwa yang meletakkan dasar masyarakat internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Perjanjian Westphalia ini telah meletakkan dasar bagi suatu susunan masyarakat internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakikat negara-negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dan pengaruh gereja.


Akan tetapi, keliru sekali kalau kita menganggap Perjanjian Westphalia ini sebagai suatu peristiwa yang mencanangkan suatu zaman baru dalam sejarah masyarakat internasional yang tidak ada hubungannya dengan masa lampau. Kiranya lebih tepat untuk memandang Perjanjian Westphalia ini sebagai titik puncak satu proses yang sudah dimulai pada zaman abad pertengahan yaitu yaitu gerakan reformasi dan sekularisasi kehidupan manusia, khususnya perebutan kekuasaan duniawi antara gereja dan negara.


Di bagian lain dunia, asas dan sistem hukum dunia Barat diperkenalkan dengan berbagai cara. Asas dan sistem hukum inggris yang berlaku di daerah jajahannya di Benua Amerika bagian Utara, berkembang  menjadi sistem hukum Amerika (Serikat) setelah tiga belas jajahannya disana memproklamirkan kemerdekaannya, sedangkan asas dan sistem hukum yang dibawa orang Spanyol dan Portugis ke Amerika Selatan dan Tengah merupakan dasar bagi sistem hukum nasional negara-negara Amerika Latin yang kemudian timbul di bagian dunia itu.


Di bagian dunia lain juga, di Asia dan Afrika asas dan sistem hukum Barat dibawa oleh negara-negara Eropa seperti Portugal, Spanyol, Inggris, Perancis dan Belanda dan dimasukkan ke daerah jajahannya. Cara pemasukan dan penanaman asas dan sistem hukum Barat dilakukan dengan cara yang berbeda apabila dilihat dalam hubungannya dengan hukum penduduk bumi-putera yang berlaku, berdasarkan politik hukum yang berlainan satu sama lain. Namun, dapat dikatakan bahwa pada umumnya asas dan sistem hukum Barat dikatakan bahwa pada umumnya asas dan sistem hukum Barat dikenal dan berlaku di bidang kehidupan masyarakat yang terpenting.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 25 Contoh Lembaga Pendidikan : Fungsi, Pengertian, Ciri


Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum memiliki banyak arti, salah satunya kata sumber hukum ada kalanya dipergunakan juga dalam arti lain, yaitu : kekuatan atau faktor apakah (politis, kemasyarakatan, ekonomis, teknis dan psikologis) yang membantu dalam pembentukan hukum sebagai suatu bentuk perwujudan atau gejala sosial dalam kehidupan masyarakat manusia. Dengan perkataan lain, sumber hukum ini meneliti faktor kausal atau penyebab yang turut membantu dalam pembentukan suatu kaidah.


Persoalan ini lebih terletak dalam bidang luar ilmu hukum (ekstra yuridis) sebagaimana juga masalah sumber hukum material merupakan soal ekstra yuridis yakni pada hakikatnya merupakan persoalan falsafah. Bagi seorang yang belajar hukum positif yaitu hukum yang berlaku seperti misalnya mahasiswa fakultas hukum atau seorang pengacara atau pejabat diplomatik, yang terpenting di antara tiga arti kata sumber hukum di atas adalah sumber hukum dalam arti formal.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Definisi Sistem Pemerintahan 2 Kamar Beserta Contohnya


Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari