Organisasi Internasional

Diposting pada

Pengertian Organisasi Internasional

Organization dalam kata international organization sering menjadi permasalahan dengan bentuk tunggalnya (singular) yaitu organization. Dalam hal ini dijelaskan bahwa Organization adalah suatu proses sedangkan international organization adalah aspek-aspek representatif dari suatu fase dalam proses tersebut yang telah dicapai dalam suatu waktu tertentu. Organisasi Internasional

Hubungan Internasional antara pemerintah, kelompok individu, tidaklah bersifat acak tetapi bersifat terorganisir. Suatu bentuk dari hubungan internasional tersebut adalah institusi yaitu bentuk kolektif atau struktur dasar dari suatu organisasi sosial yang dibentuk dasar hukum atau tradisi manusia yang dapat berupa pertukaran, perdagangan, diplomasi, konferensi, atau organisasi internasional.

Baca Juga ; Perdagangan Internasional

Organisasi Internasional didefinisikan sebagai pola kerjasama yang melintasi batas-batas negara, dengan didasari struktur organisasi jelas dan lengkap serta dihadapkan atau diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan dan berlembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah maupun antara sesama kelompok non-pemerintah pada negara yang berbeda.

A Leroy Bennet menyatakan organisasi internasional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Organisasi tetap untuk melaksanakan fungsi yang berkelanjutan.
  2. Keanggotaan yang bersifat sukarela dari peserta yang memenuhi syarat.
  3. Instrumen dasar yang menyatakan tujuan, struktur dan metode operasional.
  4. Badan pertemuan perwakilan konsultatif yang luas.
  5. Sekertariat tetap untuk melanjutkan fungsi administrasi, penelitian dan informasi secara berkelanjutan.

Macam – Macam Organisasi Internasional

Banyak sekali macam – macam organisasi yang ada, antara lain:

  1. UN = United Nation = PBB (1945).
  2. UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund. Dalam Bahasa Indonesia yaitu Dana Darurat Internasional PBB.
  3. UNESCO = United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945).
  4. UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006).
  5. UNHCR = United Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950).
  6. UNDPR = United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977).
  7. UNSCOP = United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara).
  8. WHO = World Health Organization (7 April 1948), dalam Bahasa Indonesia berarti Organisasi Kesehatan Dunia.
  9. IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara), dalam Bahasa Indonesia yaitu Dana Moneter Internasional.
  10. NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949).
  11. NGO = Non-Governmental Organizations. Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang didirikan oleh perorangan atau group dan tidak terikat oleh pemerintah.
  12. GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak1971)
  13. AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yang membantu menghentikan penyelewengan / pelecehan hak asasi manusia)
  14. WWF = The World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran / perwakilan di 90 negara).
  15. G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975,kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya,Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.
  16. EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993).
  17. DANIDA = Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuankepada negara2 miskin, pengungsi, bencana alam)
  18. ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuankemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
  19. OPEC = Organization of The Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)
  20. ASEAN = Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa AsiaTenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota).
  21. APEC = Asia Pacific Economic Cooperation, (1989 di Canberra, Australia, yaitu wadah kerja sama bangsa-bangsa di kawasan Asia Pasific di bidang ekonomi).
  22. FAO = Food and Agricultural Organization (Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian).
  23. UNINDO = United Nations Industrial Development Organization (Organisasi Pembangunan Industri PBB).
  24. ILO = International Labor Organization (Organisasi Buruh Internasional).
  25. ICAO = International Civil Aviation Organization (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional).
  26. ITU = Internasional Telecomunications Union (Serikat Telekomunikasi Internasional).
  27. UPU = Universal Postal Union (Serikat Pos Dunia).
  28. WMO = World Meteorological Organization (Organisasi Meteorologi Dunia).
  29. IAEA = International Atomic Energy Agency (Badan Energi Atom International).
  30. IFAD = International Fund for Agricultural Development (Dana Internasional untuk Pembangunan Pertanian).
  31. IDA = International Development Association (Asosiasi Pembangunan Internasional).
  32. IBRD = International Bank for Reconstruction and Development (Bank International untuk Rekonstruksi dan Pembangunan).
  33. IFC = International Finance Corporation (Korporasi Keuangan Internasional).

Baca Juga ; Klasifikasi Perjanjian Internasional Beserta Penjelasannya


Bentuk – Bentuk Organisasi Internasional

Terdapat dua kantegori utama organisasi internasional, yaitu:

  • Organisasi antar pemerintah (Inter-Governmental Organizations / IGO) .

  Anggotanya terdiri dari delegasi resmi pemerintah negara-negara. Misalnya  PerserikatanBangsa Bangsa (PBB), Association of South East Asia Nation (ASEAN), dan World Trade Organization (WTO).

  • Organisasi non pemerintah ( Non- Governmental Organizations / NGO)

Anggotanya terdiri dari kelompok – kelompok swasta di bidang-bidang keilmuan, kebudayaan, kegamaan, bantuan teknik, atau ekonomi, dan sebagainya. Misalnya Palang Merah Nasional (PMI), UNHCR, Greenpeace, Oxfam International.


Penggolongan Organisasi Internasional

Penggolongan organisasi internasional ada bermacam-macam, diantaranya:


  • Kegiatan Administrasi

  • Organisasi Internasional Antar Pemerintah (Inter-Govermental Organization). Anggota – anggota organisasi ini berasal dari perwakilan pemerintah negara. Contoh : PBB, ASEAN, SAARC, OAU, NAM, dan lain – lain.
  • Organisasi Internasional Non – Pemerintah (Non-Govermental Organization). Organisasi yang bukan pemerintahan. Contoh : IBF, ICC, Dewan Masjid Sedunia, Dewan Gereja Sedunia, Perhimpunan Donor Darah Sedunia.

  • Ruang lingkup (wilayah)

  • Organisasi Internasional Global. Wilayah kegiatan adalah global (seluruh dunia), dan keanggotaan terbuka dalam ruang lingkup di berbagai penjuru dunia. Contoh : PBB/UNO, OKI/OIC, GNB/NAM
  • Organisasi Internasional Regional. Wilayah kegiatan adalah regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Contoh : ASEAN, OAU, GCC, EC, SAARC.

  • Bidang Kegiatan (Operasional) Organisasi

  • Bidang Ekonomi

Organisasi yang bergerak di bidang ekonomi. Contoh : KADIN Internasional

  • Bidang Lingkungan Hidup

Organisasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Contoh : UNEP

  • Bidang Kesehatan

Organisasi yang bergerak di bidang kesehatan. Contoh : WHO, IDF

  • Bidang Pertambangan

Organisasi yang bergerak di bidang pertambangan. Contoh : ITO

  • Bidang Komoditi (pertanian dan industri)

Organisasi yang bergerak di bidang komoditi. Contoh : IWTO, ICO

  • Bidang Bea Cukai dan Perdagangan Internasional

Organisasi yang bergerak di bidang perdagangan. Contoh : GATT

Baca Juga : 7 Subjek Hukum Internasional : Teori, Pengertian, Perkembangan, Sumber Hukum


Tujuan dan Luas Bidang Kegiatan Organisasi

  • Organisasi Internasional Umum (menyangkut hal-hal umum). Tujuan organisasi serta bidang kegiatannya bersifat luas dan umum, bukan hanya menyangkut bidang tertentu. Contoh : PBB/UNO.
  • Organisasi Internasional Khusus (menyangkut hal-hal khusus). Tujuan organisasi dan kegiatannya adalah khusus pada bidang tertentu atau menyangkut hal khusus saja. Contoh : OPEC, dan termasuk organisasi – organisasi khusus di bawah naungan PBB, seperti : UNESCO, UNICEF, ITU, UPU, dan lain – lain.

Ruang Lingkup Bidang Kegiatan

  • Organisasi Internasional : Global-Umum. Contoh : PBB/UNO, dls.
  • Organisasi Internasional : Global-Khusus. Contoh : OPEC, ICAO, IMCO, ITU, UPU, UNESCO, WHO, FAO dan ICRC.
  • Organisasi Internasional : Regional-Umum. Contoh : ASEAN, EC, OAS, OAU, SAARC, GCC, Liga Arab, dls.
  • Organisasi Internasional : Regional-Khusus. Contoh : AIPO, OAPEC, PATA, dls.

Bentuk dan Pola Kerjasama

  • Kerjasama Pertahanan-Keamanan (collective security), yang adalah disebut “institutionalized alliance” Contoh : NATO.
  • Kerjasama Fungsional (functional cooperation)Contoh : PBB, ASEAN, OKI, OPEC, SAARC, OAU, GCC, dan lain – lain.

Fungsi Organisasi

  • Organisasi Politikal, yaitu organisasi yang dalam kegiatannya menyangkut masalah masalah politik dan hubungan internasional. Seperti halnya ASEAN yang mencanangkan konsep ZOPFAN.Contoh : PBB, ASEAN, NATO, ANZUS, SAARC, OAU, Liga Arab, dan lain – lain.
  • Organisasi Administratif (administrative organization), yaitu organisasi yang sepenuhnya hanya melaksanakan kegiatan teknis secara administratif. Contoh : UPU, ITU, OPEC, ICAO, ICRC, dan lain – lain.
  • Organisasi Peradilan (judicial organization), yaitu organisasi yang menyangkut penyelesaian sengketa pada berbagai bidang atau aspek (politik, ekonomi, hukum,sosbud). Menurut prosedur hukum dan melalui proses peradilan (sesuai ketentuan internasional dan perjanjian-perjanjian internasional) Contoh : Mahkamah Internasional.

Baca Juga : Makalah Hukum Internasional


Tujuan Organisasi Internasional

Tujuan organisasi internasional bisa dibedakan menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum ialah tujuan yang ingin dicapai oleh setiap organisasi internasional pada umumnya. Tujuan khusus ialah tujuan spesifik yang ingin dicapai oleh tiap-tiap tipe organisasi internasional.

Tujuan umum organisasi internasional seperti berikut.

  • Untuk mewujudkan dan memelihara perdamaian dunia, serta keamanan internasional dengan berbagai variasi cara yang dipilih oleh organisasi internasional yang bersangkutan di antara cara dan upaya yang disediakan hukum internasional.
  • Mengatur serta untuk meningkatkan kesejahteraan dunia maupun negara anggota, melalui berbagai cara yang dipilih dan sesuai dengan organisasi internasional yang bersangkutan.

Baca Juga : Perjanjian Internasional

Tujuan khusus organisasi internasional untuk menjadikan organisasi internasional sebagai wadah, forum, atau alat untuk mencapai suatu tujuan bersama yang merupakan karakteristik tiap-tiap organisasi.


Demikianlah artikel dari gurupendidikan.co.id mengenai Organisasi Internasional : Pengertian, Macam, Bentuk, Penggolongan, Tujuan, Ruang Lingkup, Pola, Fungsinya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari