Pengertian Konstitusi Adalah

Diposting pada

pengertian-konstitusi

Pengertian Konstitusi

“Keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.”

Dalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.


Konstitusi (bahasa latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara-biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis.


Dalam kasus bentukan negara,konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik,prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,prosedur,wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.


Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Berikut ini beberapa pengertian konstitusi menurut beberapa para ahli yang diantaranya yaitu:

  • Menurut E. C. Wade

Konstitusi ialah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.


  • Menurut KC. Wheare

Konstitusi ialah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentukan mengatur pemerintahan negara.


  • Menurut Herman Heller

Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian yaitu:

    1. Konstitusi yang bersifat politik sosiologis yakni konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
    2. Konstitusi yang bersifat yuris yakni konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat.
    3. Konstitusi yang bersifat politis yakni konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.

  • Menurut CF. Strong

Menurut CF. Strong konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.


  • Menurut Sri Soemantri

Konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 3 Tugas Mahkamah Internasional Beserta Sumber Keputusannya


Konstitusi Dalam Arti Absolut

  • Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
  • Konstitusi sebagai bentuk negara.
  • Konstitusi sebagai faktor integrasi.
  • Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .

    1. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).

    2. konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
    3. konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.

Tujuan Konstitusi

Konstitusi mempunyai tujuan yang berperan dalam suatu negara, yaitu:

  1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.

  2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.

  3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

Fungsi Konstitusi

Konstitusi mempunyai fungsi yang berperan dalam suatu negara, fungsi konstitusi antara lain:

  • Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindung dan tersalurkan “konstitusionalisme”.
  • Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara “a birth certificate of new state”.

  • Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi.
  • Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan.
  • Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang.
  • Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suau negara.

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Wewenang, Pengertian Mahkamah Agung Beserta Fungsi Dan Strukturnya


Ruang Lingkup Konstitusi

Dalam berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ruang lingkup paham konstitusi (konstitusionalisme) demokrasi meliputi:


  1. Kekuasaan tunduk pada hokum
  2. Jaminaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
  3. Peradilan yang bebas dan mandiri.
  4. Akuntabilitas publik (pertanggungjawaban kepada rakyat) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.

Klasifikasi Konstitusi

Berikut ini merupakan klasifikasi konstitusi dalam sistem pemerintahan preidensial.

  • a) Tertulis dan Tidak Tertulis :

Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Konstitusi tertulis merupakan suatu instrumen yang oleh penyusunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya.


Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat daripada hukum tertulis. Konstitusi tidak tetulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang, misalnya dalam penentuan quorum, model perubahan (amandemen atau pembaharuan), dan prosedur perubahannya (referendum, konvensi, atau pembentukan lembaga khusus).


  • b) Fleksibel dan Kaku :

Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.


  • c) Derajat-Tinggi dan Tidak Derajat Tinggi :

Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat-syarat mengubahnya sangat berat.


Sedangkan konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusiyang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang perlukan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengubah peraturan-peraturan yang lainsetingkat Undang-undang.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 15 Pengertian Revolusi Menurut Para Ahli Teori Revolusi


  • d) Serikat dan Kesatuan :

Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara; jika bentuk suatu negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi.


Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintahan pusatsebagaimana diatur dalam konstitusi.


  • e) Sistem pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer.

Menurut C.F. Strong terdapat dua macam pemerintahan presidensial di negara-negara dunia dewasa ini dengan ciri-ciri pokoknya sebagai berikut:

    1. Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyatatau oleh dewan pemilih, seperti Amerika Serikat dan Indonesia
    2. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative
    3. Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan

Konstitusi yang mengatur beberapa ciri diatas dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi sistem pemerintahan preidensial.


Sejarah Konstitusi Indonesia

Sejak Indonesia merdeka sistem ketatanegaraan selalu mencari bentuk yang sesuai dengan kondisi sosial dan politik masyarakat dan negara yang sedang tumbuh dan berkembang. Pergantian konstitusi selalu mengiringi peristiwa penting yang ada di Indonesia. Peristiwa politik  dan pergantian kepemimpinan juga ikut berperanan penting dalam terjadi perbuhan konstitusi yang sedang berjalan dilakukan.


Beberapa pergantian konstitusi tersebut adalah :

  • UUD 1945 Negara Republik Indonesia merupakan konstitusi yang pertama dan ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
  • Tahun 1949-1950 Konstitusi Republik Indonesia Serikat
  • Tahun 1950-1959 dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950

  • Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali pada tanggal 5 Juli 1959 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1959.
  • Tahun 1999 sampai dengan 2002 dilakukan perubahan UUD 1945 secara periodik melalui Perubahan Pertama (1999), Perubahan Kedua (2000), Perubahan Ketiga (2001), dan Perubahan Keempat (2002).

Mencermati kronologis sejarah konstitusi Indonesia  tersebut maka ada hal penting patut dicatat. Konstitusi boleh berganti berkali-kali tetapi yang menarik  hal yang tidak pernah berubah  adalah  nilai-nilai Pancasila selalu tetap diterapkan sebagai pembukaan.


Pengalaman itu dapat lebih diyajini bahwa secara tidak disadari sejarah telah memberi pelajaran bahwa terdapat  kesepakatan nasional bangsa Indonesia dalam menata kehidupan ketatanegaraannya.


Tampaknya Pancasila masih tetap diajukan sebagai syarat utama untuk pedoman bagi pengaturan lebih jauh  dalam pasal-pasal konstitusi. Fenomena ini jugalah yang harus menjadi perhatian bagi para unsur pemerintahan dan institusi yang lain dalam melaksanakan dan memelihatra konstitusi di Indonesia.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Unsur Pertahanan Negara” Di Indonesia Beserta Tujuan & Fungsi


Perubahan Konstitusi Di Indonesia

Dalam sistem ketatanegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi yaitu renewel (pembaharuan) dan amandemen (perubahan).

Menurut Miriam Budiarjo, ada 4 macam prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam model renewel dan amandemen, yaitu:


  • Sidang badan legislative dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislative untuk menerimanya
  • Referendum (Pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan undang-undang

  • Negara-negara bagian dalam Negara federal (misal Amerika Serikat, ¾ dari 50 negara-negara bagian harus menyetujui)
  • Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

Konstitusi Sebagai Piranti Demokratis

Konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :

  1. Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
  2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
  3. Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.

  4. Pembatasan pemerintahan.
  5. Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
  6. Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum dan bebas.

  7. Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
  8. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi :
    • Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
    • Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 21 Pengertian, Tujuan, Nilai Dan Jenis Konstitusi Terlengkap Menurut Para Ahli

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari