Klasifikasi Perjanjian Internasional Beserta Penjelasannya

Diposting pada

Klasifikasi Perjanjian Internasional Beserta Penjelasannya

GuruPendidikan.Com – Dalam perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan internasional yang diatur oleh hubungan internasional serta tandatangani dalam bentuk tertulis. Dalam perjanjian internasional dapat melahirkan akibat-akibat hukum tertentu bagi pihak-pihak yang terkait.

Perjanjian internasional dapat melibatkan antar individu, kelompok, organisasi atau negara. Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria. Klasifikasi tersebut dapat berdasarkan sumber dan jumlah peserta, struktur dan objek, cara berlakunya serta instrumen perjanjian internasional.

Sumber Dan Jumlah Peserta

Menurut sumbernya, dalam sebuah perjanjian internasional sendiri dapar dibagi menjadi beberapa macam antara lain yaitu:

  • Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan suatu objek hukum internasional.
  • Perjanjian antar negara dengan subjek internasional lainnya.
  • Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara.

Perjanjian internasional menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian terdiri dari perjanjian bilateral dan multirateral.

  • Perjanjian bilateral artinya perjanjian antara dua negara.
  • Perjanjian multirateral artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara.

Isinya

Menurut isinya perjanjian internasional dapat dibagi menjadi beberapa macam, antara lain yaitu:

  • Segi politis seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian, misalnya NATO, ANZUS dan SEATO.
  • Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan, misalnya APEC, CGI, IMF. IBRD dan sebagainya.
  • Segi hukum seperti status kewarganegaraan “Indonesia-China”.
  • Segi batas teritorial seperti laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
  • Segi kesehatan seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit dan sebagainya.

Sifat Pelaksanaannya

Menurut sifat pelaksanaannya perjanjian internasional dapat dibagi menjadi dua macam yaitu:

  • Perjanjian yang menentukan “dispositive treaties” yaitu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
  • Perjanjian yang dilaksanakan “executory treaties” yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.

Fungsinya

Menurut fungsinya perjanjian internasional dibagi menjadi 2 macam yaitu:

  • Law making treaties “perjanjian yang membentuk hukum” yaitu suatu perjanjian yang melatakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan “multirateral”. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contohnya, konvensi wina 1958 tentang hubungan diplomatik.
  • Treaty contract “perjanjian yang bersofat khusus” yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban bagi negara yang mengadakan perjanjian saja “perjanjian bilateral”, contohnya perjanjian Dwi Kewarganegaraan Ri-China tahun 1995.

Prosess Pembentuknya

Menurut proses pembentukannya perjanjian internasional dapat dibagi menjadi dua macam yaitu:

  • Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi serta
  • Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan.

Demikianlah pembahasan mengenai Klasifikasi Perjanjian Internasional Beserta Penjelasannya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂

Baca Juga:

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari