Hukum Pidana Internasional

Diposting pada

Pengertian Hukum Pidana Internasional

Hukum pidana internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan kaidah-kaidah asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional. Definisi ini terkandung dua eksplisit yakni pertama, hukum pidana internasional itu adalah sekumpulan kaidah dan asas-asas hukum. Kedua, obyek yang diaturnya yaitu tentang kejahatan atau tindak pidana internasional. Hukum Pidana Internasional

Baca Juga : Hukuman Mati – Pengertian, Jenis, Pasal, Metode, Kontroversi, Contoh

Secara implisit terkandung hal yang sudah biasa di dalam dunia ilmu hukum, tetapi tidak dimunculkan di dalamnya, yakni subyek-subyek hukumnya dan tujuan yang hendak dicapai.

Atas dasar itu maka bisa dirumuskan definisi hukum pidana internsional yakni sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya untuk mencapai tujuan tertentu.

Definisi Basiouni tentang hukum pidana internasional menyebutkan bahwa hukum pidana internasional ialah suatu hasil pertemuan pemildran dua disiplin hukum dua disiplin hukum yang sudah muncul dan berkembang secara berbeda serta saling melengkapi dan mengisi. Kedua disiplin hukum ini ialah aspek-aspek hukum pidana dari hukum internasional dan aspek-aspek internasional dari hukum pidana.


Sumber-Sumber Hukum Pidana Internasional

Hukum pidana internasional bersumber dari dua bidang hukum yakni hukum pidana internasional dan hukum pidana nasional maka sumber hukum pidana internasional yaitu sebagai berikut :

  • hukum internasional mengenai masalah-masalah pidana/ kejahatan dan
  • hukum pidana nasional yang mengandung dimensi-dimensi internasional.

Asas-Asas Hukum Pidana Internasional

Asas-asas dari hukum internasional yang paling utama dalam hukum pidana internasional yaitu sebagai berikut :

  • Asas kemerdekaan
  • Asas kedaulatan
  • Asas kesamaan derajat negara-negara

Baca Juga : Pengertian Hukum Perdata

Asas inilah yang menempatkan negara-negara di dunia ini tanpa memandang besar ataupun kecil, kuat ataupun lemah, maju atau tidaknya, mempunyai kedudukan yang sama antara yang satu dengan yang lainnya, sesuai dengan hukum internasional. Turunan asas-asas ini meliputi :

  • Asas non intervensi,
  • Asas saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, dan kesamaan derajat Negara-negara,
  • Asas hidup berdampingan secara damai ,
  • Asas penghormatan dan perlindungan atas hak asasi manusia,
  • Asas bahwa suatu Negara tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang mencerminkan kedaulatan didalam wilayah Negara lainnya,

Dari asas-asas inilah selanjutnya bisa diturunkan kaidah-kaidah hukum internasional yang lebih konkrit dan positif yang mengikat dan diterapkan terhadap subyek-subyek hukum internasional pada umumnya dan Negara-negara pada khususnya yang terlibat dalam suatu peristiwa hukum internasional.


Karakteristik Hukum Pidana Internasional

Ada beberapa karakteristik hukum pidana internasional yang perlu diketahui yaitu:

  • Hukum pidana internasional terdiri dari kumpulan berbagai disiplin ilmu, seperti hukum internasional, hukum pidana, perbandingan hukum pidana, dan kriminologi.
  • Hukum pidana internasional sebagai cabang ilmu hukum baru yang sangat lengkap mempunyai asas-asas hukum, objek dan metoda keilmuan tersendiri serta mempunyai lembaga tersendiri (ICC) untuk menerapkan asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum pidana internasional ke dalam praktik hubungan dua negara atau lebih.
  • Hukum pidana internasional tidak hanya mempunyai fungsi deklaratif melainkan sekaligus mempunyai fungsi preventif dan fungsi represif di dalam penerapan yurisdiksi kriminal terhadap kejahatan yang melampaui batas territorial.
  • Penegakan hukum pidana internasional lebih diutamakan daripada penegakan hukum nasional dan hukum nasional dengan segala “kekhususannya”.
  • Implemasi hukum pidana internasional dalam praktik, selalu berada di tengah-tengah tarikan atau konflik kepentingan nasional dan kepentingan internasional, sehingga tingkat kesulitan dan hambatan yang dihadapi lebih besar di bandingkan dengan implementasi hukum nasional dan hukum internasional

Baca Juga : Pengertian Hukum Dagang


Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang, atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Secara teoritis dapat dikemukakan ahwa subjek hukum internasional sebenarnya hanyalah negara. Perjanjian internasional seperti misalnya konvensi-konvensi Palang Merah tahun 1949 memberikan hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban itu diberikan konvensi secara tidak langsung kepada orang-perorangan (individu) melalui negaranya yang menjadi peserta konvensi itu.

Suatu entitas harus memiliki personalitas HI. Agar suatu entitas dapat dikatakan telah memiliki personalitas HI harus memiliki beberapa kecakapan tertentu. Kecakapan-kecakapan tersebut adalah :

  1. Mampu mendukung hak dan kewajiban internasional (capable of possessing international rights and duties);
  2. Mampu melakukan tindakan tertentu yang bersifat internasional (endowed with the capacity to take certain types of action on international plane);
  3. Mampu menjadi pihak dalam pembentukan perjanjian internasional (they have related to capacity to treaties and agreements under international law);
  4. Memiliki kemampuan untuk melakukan penuntutan terhadap pihak yang melanggar kewajiban internasional (the capacity to make claims for breaches of international law);
  5. Memiliki kekebalan dari pengaruh/penerapan yurisdiksi nasional suatu negara (the enjoyment of privileges and immunities from national jurisdiction);
  6. Dapat menjadi anggota dan berpartisipasi dalam keanggotaan suatu organisasi internasional (the question of international legal personality may also arise in regard to membership or participation in international bodies).

Adapun yang menjadi subjek hukum internasional adalah :

  • Negara
  • Tahta Suci Vatican
  • Palang Merah Internasional
  • Organisasi Internasional
  • Individu
  • Pemberontak Dan Pihak Dalam Sengketa.

Berikut ini akan kami jelaskan mengenai berbagai subjek hukum internasional.


  • Negara

Negara dinyatakan sebagai subjek hukum internasional yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama melakukan hubungan internasional adalah negara. Aturan-aturan yang disediakan masayarakat internasional dapat dipastikan berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara apabila mereka saling mengadakan hubungan.

Adapun negara yang menjadi subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara, artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu. Menurut PASAL 1 Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:

Baca Juga : √ Hukum Ohm : Pengertian, Bunyi, Dan Rumus Serta Contoh Soalnya Lengkap

  1. Penduduk yang tetap;
  2. Mempunyai wilayah (teritorial) tertentu;
  3. Pemerintahan yang sah; dan
  4. Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.

  • Tahta Suci Vatican

Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran adalah salah satu dari Pakta Lateran tahun 1929 atau Persetujuan Lateran, tiga persetujuan yang dibuat di tahun 1929 antara Kerajaan Italia dan Tahta Suci, diratifikasi pada tanggal 7 Juni 1929, mengakhiri masa “Pertanyaan Romawi”.

Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja,

namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara.


Sifat Hukum dari Hukum Internasional

(The Characteristics of International Law/al-Sifat al-Qonuniyah li al-Qonun al-Dauli)

Semenjak munculnya hukum internasional sebagai pranata hukum yang menertibkan relasi antar bangsa, kekuatan hukum yang dimilikinya telah menjadi kontroversi para pakar. Sebagaian dari mereka berpandangan bahwa hukum internasioan tidak mempunya kekuatan hukum (al-quwah al-mulzimah).

Artinya hukum internasional tidak lebih daripada pandangan moril (positieve moraal) dalam pergaulan internasional atau sebatas hanya sopan santun internasional (comitas gentium/al-akhlaq al-dauliah). Pandangan ini dianut antara lain oleh John Austin dalam bukunya lectures on Jurisprudence. Termasuk yang tidak mengakui sifat hukum dalam hukum internasional adalah Hobbes dari Inggris dan Hegel, fisuf kenamaan Jerman.

Pendapat pertama yang tidak mengakui hukum internasional sebagai tidak lebih dari tatakrama antar negara melandaskan argumennya pada kedaulatan negara sebagai kekuasaan tertinggi (al-siyadah al-muthlaqoh) . Bagi mereka, kekuatan hukum akan mengikat jika semata-mata berasal dari hukum tertinggi yang termanifestasikan dalam otoritas dan kedaulatan negara.

Baca Juga ; √ Hukum Ohm : Pengertian, Bunyi, Dan Rumus Serta Contoh Soalnya Lengkap

Berarti, kesepakatan bilateral maupun multilateral apapun tidak akan mampu mencerabut kekuasaan tertinggi ini. Tidak juga mampu merobohkan kedaulatan negara ini norma-norma internasional yang berlaku di dunia internasional. Setiap negara mempunya kedaulatan sendiri di depan negara lain yang tidak boleh terusik oleh kedaukatan negara lainnya.


Demikianlah artikel dari gurupendidikan.co.id mengenai Hukum Pidana Internasional : Pengertian, Sumber, Asas, Karakterisitk, Subjek, Beserta Sifatnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari