Pengertian dan Fungsi Negara

Diposting pada

Pengertian Negara, Fungsi, Tujuan, Unsur, Bentuk dan Menurut Para Ahli adalah suatu kumpulan orang yang telah mempunyai kehendak/tujuan yang sama untuk membangun masa depan bersama-sama.

Negara


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Bentuk Negara Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949 Beserta Isinya


Pengertian Negara

Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa inggris), staat (bahasa belanda dan jerman) dan etat (bahasa prancis) kata state,staat,etat di ambil dari bahasa latin status atau  statum yang berarti tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap


Secara terminologi negara adalah suatu organisasi dari kelompok atau beberapa kelompok manusia yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat


Pengertian Negara secara Etimologis

Secara etimologis istilah “negara” merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak.


Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.


Di Indonesia sendiri, istilah “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah “negara” sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.


Negara adalah suatu kumpulan orang yang telah mempunyai kehendak/tujuan yang sama untuk membangun masa depan bersama-sama. Kelompok masyarakat tersebut memiliki rasa senasib dan sepenanggungan untuk menjalankan hidup bersama-sama di dalam suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya.  membentuk organisasi masyarakat dan memiliki pemerintahan yang sah untuk mengatur warga atau masyarakatnya.


Unsur – Unsur Negara

Unsur-unsur dlam sebuah negara terdapat beberapa aspek yaitu Wilayah, Rakyat, Pemerintah dan Kedaulatan, adapun pengertian dari aspek-aspek tersebut yaitu:


  1. Wilayah adalah suatu daerah yang menjadi kekuasaan sebuah negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat. Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada, karna tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas, wilayah dalam sebuah negara mencangkup Daratan, Perairan dan Udara.

  2. Rakyat adalah penduduk yang bertempat tinggal di sebuah negara yang ikut serta pada pemerintahan. Rakyat sangat penting dalam sebuah negara, karna secara kongkret rakyatlah yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik.

  3. Pemerintah adalah sutu organisasi yang bertidak menjalankan kepentingan-kepentingan bersama atas nama negara dan melaksanankan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama bagi seluruh penduduk di dalam wilahnya.

  4. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan cara yang tersedia. Negara memiliki kekuasaan atas penduduknya, oleh karena itu negara menuntut loyalitas mutlak ari negaranya.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Negara Berkembang – Ciri, Dampak Dan Manfaat, Contohnya


Bentuk – Bentuk Negara

  • Negara kesatuan merupakan negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan terbagi dalam 2 macam:
  1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
  2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

  • Negara serikat (federasi) merupakan negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Dalam kekuasaan negara federasi. Negara tersebut berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan Luar Negeri, Pertahanan Negara, Keuangan, Dan Urusan Pos. Selain kedua bentuk negara tersebut negara terbagi dalam tiga kelompok, yakni Monarki, Oligarki,dan Demokrasi.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerntah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Adapun pengertian negara juga memiliki arti lain menurut beberapa para ahli yang diantaranya yaitu:


Menurut Harold J. Laski

Pengertian negara menurut pandangan Harold J. Laski negara ialah suatu masyarakat yang diintegrasian karena mempunyai wewenang yang bersifat mamaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat itu.


Menurut Rogert H. Soltau

Pengertian negara ialah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.


Menurut Max Weber

Pengertian negara yaitu suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.


Menurut Robert M. Maclver

Pengertian negara ialah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.


Menurut John Locke

  1. Fungsi legislative adalah untuk membentuk undang-undang / peraturan
  2. Fungsi eksekutif adalah untuk melaksanakan undang-undang / peraturan
  3. Fungsi federative adalah untuk hubungan luar negeri

Menurut Monte Sigeu

  1. Fungsi legislative adalah fungsi membentuk undang – undang
  2. Fungsi eksekutif adalah fungsi membentuk undang – undang
  3. Fungsi federatif adalah untuk mengawasi pelaksanaan undang – undang

Menurut Charles E Merriam

  1. Keamanan ekstern, artinya bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
  2. Pemeliharaan ketertiban intern artinya dalam masyarakat terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan.
  3. Keadilan
  4. Kesejahteraan meliputi, keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.

Menurut Montesquieu

  1. fungsi legislatif: membuat undang-undang.
  2. fungsi eksekutif: melaksanakan undang-undang.
  3. fungsi yudikatif: mengawasi agar semua peraturan dilaksanakan dengan baik.

Menurut Van Vollen Hoven

  1. Regeling: membuat peraturan.
  2. Bestuur: menyelenggarakan pemerintahan.
  3. Rechtsprak: fungsi mengadili.

Menurut Goodnow

  1. Policy making: membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
  2. Policy executing: melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila Sebagai Dasar Negara


Tujuan Negara

Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara,merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuanutama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).

  • Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
  • Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
  • Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
  • Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
  • Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai- kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Negara sebagai organisasi mempunyai tujuan tertentu untuk mengerahkan segala kegiatannya. Tujuan tersebut sangat penting karena merupakan pedoman kemana arah negara itu akan menuju. Setiap negara mempunyai tujuan yang mungkin berbeda satu dengan yang lain. Hal ini dipengaruhi oleh latar belakang sejarah pembentukannya, tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, serta pengaruh sistem politik serta penguasa negara yang bersangkutan.


Akan tetapi setiap negara terlepas dari ideologi-ideologinya, setidaknya perlu menyelenggarakan fungsi minimun yang mutlak harus ada, dan tidak boleh tidak ada, yaitu :


  1. Melakukan penertiban (law and order). Dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator yakni untuk mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan sehingga untuk mencapai tujuan bersama negara berhak melakukan penertiban.

  2. Mensejahterakan dan memakmurkan rakyat. Dewasa ini fungsi negara dalam hal ini sangat penting apalagi untuk negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin pada usaha pemerintah yang melakukan suatu rentetan-rentetan Repelita (rencana pembangunan lima tahun).

  3. Pertahanan. Hal ini diperlukan kemungkinan untuk menjaga segala ATHG. Untuk itu negara diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.

  4. Menegakan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :101 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli


Fungsi Negara

Secara umum fungsi negara adalah menyelenggarakan kepentingan bersama dari anggota kelompok yang disebut bangsa atau lebih tepat dikatakan kepentingan umum., tidak peduli dengan bentuk atau sistem pemerintahan yang digunakan oleh Negara yangbersangkutan.


Secara khusus fungsi negara sebagai berikut :

  • Fungsi Reguler (Regular Function)

Fungsi yang merupakan syarat mutlak suatu negara, karena tanpa syarat ini secara dejure negara tersebut tidak ada. Ada empat fungsi yang termasuk fungsi reguler, yaitu :


  1. Fungsi Politik/Fungsi negara yang klasik
    Fungsi ini merupakan kewajiban negara yang timbul setelah lahirnya negara tersebut. Fungsi ini mempunyai dua aspek, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban serta pertahanan dan keamanan

  • Fungsi Diplomatik
    Suatu negara tidak akan hidup secara sempurna tanpa berhubungandengan negara yang lain sehingga perlu menjalin hubungan persahabatan yang bertanggung jawab dan saling menghormati kedaulatan masing-masing.
  • Fungsi Yuridis
    Negara harus dapat menjamin adanya rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat dengan mengatur tata bernegara dan tata bermasyarakat. Segala perbuatan yang dilakukan oleh individu, kelompok dan negara harus sesuai dengan kriteria hukum.
  • Fungsi Administratif
    Negara mempunyai kewajiban menata birokrasinya demi terwujudnya tujuan negara dengan bersumber pada aturan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

  • Fungsi Pembangunan (Developing Function)

Pembangunan pada hakekatnya adalah perubahan yang terencana yang dilakukan terus menerus untuk menuju pada suatu perbaikan yang telah ditetapkan sebelumnya.


Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia melaksanakan fungsi reguler dan fungsi pembangunan secara seimbang. Bahkan fungsi pembangunan terkadang mendapat prioritas yang lebih besar dari fungsi reguler. Namun kedua fungsi ini saling mendukung satu dengan yang lain. Tujuan utama negara yang sedang berkembang adalah perwujudan kesejahteraan masyarakat yang merata.


Tujuan Negara Republik Indonesia tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan-tujuan tersebut diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.


Fungsi Negara Republik Indonesia sesuai dengan tujuan tersebut sebagai berikut:

  1. Fungsi pertama adalah tugas keamanan, pertahanan dan ketertiban.
    Negara berkewajiban mempertahankan apabila ada serangan dari luar maupun rongrongan dari dalam negeri. Termasuk juga perlindungan dan pencegahan pencurian kekayaan baik di darat, laut maupun udara.

    Akhir-akhir ini pencurian ikan di perairan Indonesia oleh nelayan asing sering terjadi. Kerusuhan antara aparat keamanan dengan masyarakat di berbagai tempat dengan latar belakang yang berbeda juga menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kehidupan, hak milik dan hak-hak lainnya belum dijalankan secara optimal. Negara mempunyai kewajiban meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi ini.


  2. Fungsi kedua adalah tugas kesejahteraan.
    Negara bertugas mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta keadilan social bagi seluruh bangsa Indonesia seperti bantuan bencana alam, bantuan kesehatan, upah minimum dan lain-lain.
  3. Fungsi ketiga adalah tugas pendidikan
    Negara bertugas untuk penigkatan pendidikan, penerangan umum, peningkatan kebudayaan dan lain-lain yang berhubungan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
  4. Fungsi keempat adalah tugas mewujudkan ketertiban serta kesejahteraan dunia
    Negara Indnesia ikut menciptakan kedamaian bagi kehidupan manusia pada umumnya dengan berdasarkan politik bebas aktif.

UUD 1945 telah dapat menciptakan keseimbangan serta keterpaduan antara fungsi reguler dan fungsi pembangunan. Akan tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya dapat mewujudkan apa yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut. Jadi aparat pelaksana pemerintahan yang harus mendapat perhatian yang lebih agar dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :5 Pengertian Komoditas Dalam Perdagangan Antar Negara


Teori Tujuan Negara

  • Teori Kekuasaan

Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.”


Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.


Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.


  • Teori Perdamaian Dunia

Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi.


Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.


  • Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia

  1. Immanuel Kant (1724-1804) adalah penganut teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara.

    Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).


    Teori Kant tentang negara hukum disebut teori negara hukum murni atau negara hukum dalam arti sempit karena peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih dari nightwatcher, penjaga malam). Negara tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.


    Pendapat Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadap liberalisme (dengan semboyannya: laissez faire, laissez aller). Namun teori Kant mulai ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata makin melebarkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin.


    Para ahli berusaha menyempurnakan teorinya dengan teori negara hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare State). Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan warganya, negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.


  2. Kranenburg termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun meliputi berbagai bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu disebut secara plural: tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.

Teori Fungsi negara

1) Teori Anarkhisme

Secara etimologis, anarkhi (kata Yunani: αν = tidak, bukan, tanpa; αρκειν = pemerintah, kekuasaan) berarti tanpa pemerintahan atau tanpa kekuasaan.


Penganut anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan karena menurutnya manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga tidak memerlukan negara/ pemerintahan yang bersifat memaksa dalam penjaminan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi negara dapat diselenggarakan oleh perhimpunan masyarakat yang dibentuk secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa polisi, bahkan tanpa hukum dan pengadilan. Anarkhisme menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu.


  • Anarkhisme filosofis menganjurkan pengikutnya untuk menempuh jalan damai dalam usaha mencapai tujuan dan menolak penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya: William Goodwin (1756-1836), Kaspar Schmidt (1805-1856), P.J. Proudhon (1809-1865), Leo Tolstoy (1828-1910).

  • Anarkhisme revolusioner mengajarkan bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik dan revolusi berdarah pun boleh digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme revolusioner terjadi di Rusia pada tahun 1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan yang mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran konvensional. Tujuan menghalalkan cara. Tokohnya: Michael Bakunin (1814-1876).

2) Teori Individualisme

Individualisme adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual sebagai pusat tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak usah ikut campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam kehidupannya.


Individualisme berjalan seiring dengan liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan perseorangan. Di bidang ekonomi, liberalisme menghendaki persaingan bebas. Yang bermodal lebih kuat/ besar layak memenangi persaingan. Sistem ekonomi liberal biasa disebut kapitalisme.


3) Teori Sosialisme

Sosialisme merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas (kebersamaan) sebagai pusat tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap bahwa dalam segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi kepentingan bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan. Maka, negara harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan negara, yaitu kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.


Pelaksanaan ajaran sosialisme secara ekstrim dan radikal-revolusioner merupakan embrio komunisme yang tidak mengakui adanya hak milik perorangan atas alat-alat produksi dan modal. Yang tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan milik bersama (milik negara). Di negara komunis selalu diseimbangkan status quo keberadaan dua kelas masyarakat: pemilik alat produksi dan atau modal serta yang bukan pemilik alat produksi (buruh).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :Bentuk Dan Manfaat Kerjasama Antar Negara Lengkap


Pemerintah Yang Baik

Setelah berakhirnya rezim Orde Baru dan digantikan gerakan reformasi, sering kali terdengar di berbagai tempat dan acara istilah Good Governance. Begitu banyak pengartian istilah ini yang bisa berlainan satu dengan yang lain.


Pada makalah ini dikutip definisi Good Governance dari World Bank yaitu suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar efisien, penghindaran salah satu alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Untuk ringkasnya diartikan sebagai pemerintahan yang baik.


Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang dalam menjalankan roda pemerintahannya berpijak pada prinsip-prinsip Good Governance, sebagai berikut :


  1. Partisipasi masyarakat. Semua masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsng maupun tidak langsung.

  2. Tegaknya supremasi hukum. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tdak pandang bulu, termasuk hukum yang berkenaan dengan hak asasi manusia.

  3. Transparansi. Transparansi ini dibangun atas dasar arus informasi yang bebas dan informasi harus mudah diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
  4. Peduli pada stakeholder. Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.

  5. Berorientasi pada konsensus. Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi masyarakat.

  6. Kesetaraan. Semua masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.

  7. Efektifitas dan Efisiensi. Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

  8. Akuntabilitas. Para pengambil keputusan di pemerintah, swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.

  9. Visi Strategis . Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia serta apa yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 digariskan kaidah-kaidah yang harus dipatuhi di dalam penyelenggaraan negara, yaitu:

  1. Asas Kepastian Hukum;
  2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
  3. Asas Kepentingan Umum;
  4. Asas Keterbukaan;
  5. Asas Proporsionalitas;
  6. Asas Profesionalitas; dan
  7. Asas Akuntabilitas.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :Pengertian Komoditas Dalam Perdagangan Antar Negara Lengkap


Peningkatan Pemerintah Yang Baik

Sebagai administrasi Negara, pemerintah diberi wewenang baik berdasaran atribusi, delegasi, ataupun mandat untuk melakukan pembangunan dalam rangka merealisasikan tujuan-tujuan Negara. Dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah berwenang untuk melakukan pengaturan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat.


Agar tindakan pemerintah dalam menjalankan pembangunan dan melakukan pengaturan serta pelayanan ini berjalan dengan baik maka harus didasarkan pada aturan hukum.


Hal ini berkaitan erat dengan Hukum Administrasi Negara, yang memiliki fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah berkaitan dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.


Fungsi HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada asas legalitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik administrasi Negara maupun masyarakat.


Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan adalah antara lain dengan mengefektifkan pengawasan baik melalui pengawasan lembaga peradilan, pengawasan dari masyarakat, maupun melalui lembaga ombusdman.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari