Faktor Penggabungan Usaha Beserta Jenis Dan Bentuknya

Diposting pada

Pengertian-Penggabungan-Usaha

Pengertian Penggabungan Usaha

Penggabungan usaha adalah penyatuan entitas-entitas usaha.Penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah suatu alternative perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.Lebih singkatnya penggabungan usaha adalah usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.


Dalam penggabungan atau kombinasi suatu badan usaha ialah kerja sama beberapa perusahaan atau badan usaha yang semula berdiri sendiri-sendiri. Dalam praktik sehari-hari, sering terjadi beberapa badan usaha yang pada awalnya berdiri sendiri bergabung menjadi satu, dalam gabungan ini ada yang bersifat kekal dan ada juga yang bersifat sementara.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Kreativitas Dan Inovasi – Pengertian, Wirausaha, Proses, Jenis, Menigkatkan, Implementasi


Sifat Penggabungan Usaha

Adapun sifat dari penggabungan usaha adalah sebagai berikut:

  • Integrasi Horisontal
    Adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama, misalnya perusahaan consumer product bergabung dengan perusahaan consumer product juga.

  • Integrasi Vertikal
    Adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbedasecara berturut-turut, tahapan produksi dan atau distribusi yang sama, misalnya Merck & Co salah satu produsen obat terbesar, mengakuisisi Medco Containment Services, Inc, distributor obat-obatan dokter. Penggabungan usaha secara integrasi vertical ini diharapkan dapat mengurangi biaya pengiriman obat-obatan ke pasar.


  • Konglomerasi
    Adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam. Suatu perusahaan melakukan diversifikasi untuk mengurangi risiko yang ada pada lini usaha tertentu, atau untuk mengimbangi perubahan penghasilan, seperti kegunaan akuisisi pada perusahaan manufaktur.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Bank Perkreditan Rakyat – Sejarah, Pengertian, Usaha, Tujuan, Sasaran, Jenis, Fungsi, Manajemen, Contoh


Penyebab Penggabungan Usaha

Jika perluasan adalah sasaran utama dari perusahaan, mengapa usaha diperluas melalui penggabungan dan bukan dengan melakukan kontruksi fasilitas-fasilitas baru? Beberapa alasan yang mungkin untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan yaitu:


  1. Manfaat Biaya (Cost Advantage)
    Seringkalilebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui penggabungan dibandingkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi


  2. Risiko Lebih Rendah (Lower Risk)
    Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru pada pasarnya.Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.


  3. Penundaan Operasi Pengurangan (Fewer Operating Delays)
    Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya.Membangun fasilitas perusahaan yang baru mungkin menimbulkan sejumlah penundaan dalam pembangunannya karena diperlukan persetujuan pemerintah untuk memulai operasi. Salah satu contoh di Amerika, pembangunan bendungan Tellico di Tennessee ditunda selama lima tahun untuk mempertahankan ikan kecil yang dikenal dengan snail darter. Penelitian terhadap dampak lingkungan saja dapat memakan waktu bulanan atau bahkan tahunan


  4. Mencegah Pengambilalihan ( Avoidance of Takeovers)
    Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebi mudah diserang untuk diambilalih, beberapa diantara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan dengan rasio hutang terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambilalih yang menarik.Dalam industry perbankan, contohnya, bank yang independen mengakuisisi bank-bank tetangganya untuk memperluas pangsa pasar dan berkembang menjadi bank regional. Bank menggunakan penggabungan sebagai suatu cara untuk mencegah pengambilalihan oleh bank asing


  5. Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition Of Intangible Assets)
    Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Maka, akuisisi atas hak paten, ha katas mineral, database pelanggan atau keahlian manajemen mungkin menjadi factor utama yang memotivasi suatu penggabungan usaha. Salah satu alasan Merck&Co pada tahun 1993 mengakuisisi Medco Containment Services adalah database pasien medco yang berharga, yaitu rincian resep obat untuk 33 juta orang .Merck menggunakan database tersebut untuk menentukan resep-resep yang mungkin beralih ke produk merck.


  6. Alasan-Alasan Lain
    Selain untuk memperluas, perusahaan-perusahaan mungkin memilih penggabungan usaha untuk memperoleh manfaat dari segi pajak, untuk manfaat pajak penghasilan perorangan dan pajak atas bangunan, dan untuk alasan-alasan pribadi.Ego dari manajemen perusahaan dan ahli-ahli pengambilalihan juga memainkan peranan yang penting pada beberapa penggabungan usaha.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Kelebihan Dan Kekurangan Wirausahawan Beserta Ciri Dan Syarat


Bentuk Penggabungan Usaha (Business Combinations)

Penggabungan usaha adalah istilah umum yang meliputi semua bentuk penggabungan entitas usaha yang terpisah. Penggabungan seperti itu disebut akuisisi ketika perusahaan memperoleh aktiva produktif dari entitas usaha lain dan mengintegrasikan aktiva-aktiva tersebut kedalam operasi miliknya. Penggabungan usaha juga mengacu pada akuisisi ketika suatu perusahaan memperoleh pengendalian operasi atas fasilitas produktif entitas lain dengan memiliki sejumlah besar (mayoritas) saham berhak suara yang beredar. Perusahaan yang diakuisisi tidak perlu dibubarkan, tetapi perusahaan tersebut tidak mempunyai eksistensi lagi.


Istilah merjer dan konsolidasi (peleburan) sering digunakan sebagi sinonim untuk penggabungan usaha dan akuisisi.Padahal terdapat perbedaan.Suatu merger memerlukan pembubaran semua entitas kecuali satu entitas usaha yang terlibat dan membentuk sebuah perusahaan yang baru.

  • Merger, terjadi ketika sebuah perusahaan mengambilalih semua operasi dari entitas usaha lain dan entitas yang diambilalih tersebut dibubarkan. Contohnya, Perusahaan A membeli aktiva secara langsung dari perusahaan B secara tunai, dengan aktiva lainnya, atau dengan surat berharga Perusahaan A ( saham,obligasi, atau wesel) Pengabungan usaha ini disebut akuisisi. Penggabungan usaha ini bukannlah merjer kecuali jika perusahaan B dibubarkan. Alternatif lain, Perusahaan A membeli saham Perusahaan B secara langsung dari pemegang saham Perusahaan B secara tunai, dengan aktiva lain, atau dengan surat berharga Perusahaan A. Akuisisi ini akan memungkinkan Perusahaan A mengendalikan oeprasi atas aktiva-aktiva Perusahaan B. Akuisisi tidak akan memungkinkan kepemilikan secara hokum atas aktiva-aktiva bagi perusahaan A kecuali kalau perusahaan A memperoleh seluruh saham B dan memilih untuk membubarkan Perusahaan B (Merger)

  • Konsolidasi, terjadi ketika sebuah perusahaan yang baru dibentuk untuk mengambilalih aktiva-aktiva dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan akhirnya entitas yang terpisah tersebut dibubarkan. Contohnya, Perusahaan D adalah sebuah perusahaan yang baru dibentuk, memperoleh aktiva bersih dari perusahaan E dan F dengan mengeluarkan saham secara langsung kepada Perusahaan E dan F. Pada kasus ini, perusahaan E dan F mungkin terus mempertahankan saham perusahaan D untuk memberikan manfaat kepada para pemegang sahamnya (Akuisisi), atau perusahaan E dan F mungkin mendistribusikan saham perusahaan D kepada para pemegang saham mereka dan Perusahaan E dan F dibubarkan (konsolidasi). Pada kasus ini, perusahaan D memperoleh kepemilikan atas aktiva-aktiva perusahaan E dan F. Alternatif lain, perusahaan D dapat mengeluarkan sahamnya secara langsung kepada pemegang saham perusahaan E dan F sebagai ganti mayoritas saham mereka ( E dan F). Pada kasus ini, Perusahaan D mengendalikan aktiva perusahaan E dan F, tetapi perusahaan D tidak mempunyai hak secara hokum kecuali jika perusahaan E dan F dibubarkan. Perusahaan D harus memperoleh seluruh saham perusahaan E dan F dan membubarkan Perusahaan E dan F tersebut jika penggabungan usaha adalah sebuah konsolidasi. Jika perusahaan E dan F tidak dibubarkan, perusahaan D akan beroperasi sebagai sebuah perusahaan induk (holding company) dan perusahaan E dan F akan menjadi perusahaan anak (subsidiary).


Selanjutnya dalam bab ini akan digunakan istilah merjer jika secara teknis sebuah penggabungan usaha terjadi dimana seluruh, kecuali satu, dari perusahaan yang digabung dibubarkan. Demikian pula, istilah konsolidasi akan digunakan jika secara teknis sebuah penggabungan usaha terjadi dimana seluruh perusahaan yang digabung dibubarkan dan sebuah perusahaan yang baru dibentuk untuk mengambil alih aktiva bersih perusahaan yang digabung. Istilah konsolidasi juga digunakan didalam akuntansi untuk menunjukkan proses akuntansi dari laporan keuangan perusahaan induk dan anak, seperti “ prinsip-prinsip konsolidasi” , “prosedur-prosedur konsolidasi”, dan “laporan keuangan konsolidasi”


Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha diantaranya sebagai berikut.

  1. Trust
    Peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar daan monopoli.
  2. Kartel
    Bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan dan memperluas atau menguasai pasar.
  3. Penggabungan beberapa badan usaha dengan jalan meleburkan diri menjadi satu perusahaan baru. Jadi, merger identik dengan trust.
  4. Holding Company
    Suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya, meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasi tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
  5. Concern
    Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company yakni memiliki sebagian besar saham-saham dari beberap badan usaha, perbedaannya ialah holding company sering berbentuk PT sedangkan concern sering dimiliki perseorangan yakni seorang hartawan yang memiliki modal yang amat besar.
  6. Corner Dan Ring
    Penggabungan beberap badan usaha yang tujuab mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
  7. Syndicat
    Kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
  8. Joint Venture
    Penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
  9. Production Sharing
    Kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
  10. Waralaba ( Franchise )
    Sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuaka gerai waralaba cukup dengan menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise ( pembeli usaha waralaba ) harus memenuhi syarat-syarat khusu yang ditetapkan oleh franchisor ( perusahaan waralaba ), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama, keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Kewirausahaan


Konsep Akuntansi Penggabungan Usaha

Konsep akuntansi dari penggabungan usaha direfleksikan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 22, tentang “ Akuntansi Pengabungan Usaha” yang berlaku efektif sejak 1 Januari 1995. Menurut Standar Akuntansi Keuangan:

“Penggabungan Usaha ( Business Combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain”.


Usaha-usaha yang sebelumnya terpisah bersama-sama membentuk satu entitas ketika sumber daya dan operasinya berada dibawah pengendalian kelompok manajemen tunggal. Pengendaliam terhadap suatu entitas usaha terbentuk dalam penggabungan usaha dimana :

  • Satu atau lebih perusahaan menjadi perusahaan anak
  • Satu perusahaan mentransfer aktiva bersihnya kepada perusahaan lain, atau
  • Setiap perusahaan mentransfer aktiva bersihnya kepada sebuah perusahaan baru yang dibentuk

Suatu perusahan menjadi perusahaan anakan ketika perusahaan lain memperoleh hak mayoritas ( lebih dari 50%) atas saham berhak suara yang beredar. Maka sebuah penggabungan usaha dapat diwujudkan melalui akuisisi kurang dari 100% atas saham perusahaan lain. Dalam penggabungan usaha dimana kurang dari 100% saham yang berhak suara dari perusahaan lain yang digabung diperoleh, perusahaan-perusahaan yang digabung tetap memiliki identitas hokum yang terpisah dan catatan akuntansi yang terpisah sekalipun mereeka telah menjadi satu entitas untuk tujuan pelaporan utamanya.


Penggabungan usaha dimana satu perusahaan mentransfer aktiva bersihnya kepada perusahaan lain dapat diwujudkan dalam berbagai cara, tetapi dalam kasus apapun perusahaan mengakuisisi pada dasarnya harus memperoleh semua aktiva bersih. Alternatif lain, setiap perusahaan yang bergabung dapat mentransfer aktiva bersihnya kepada perusahaan baru yang dibentuk. Karena perusahaan baru yang dibentuk tidak mempunyai aktiva bersih sendiri, perusahaan tersebut mengeluarkan sahamnya kepada perusahaan lain yang bergabung atau kepada para pemegang saham dari perusahaan yang bergabung atau kepada pemilik-pemilik perusahaan yang bergabung.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Akuntansi Perusahaan Dagang : Pengertian, Contoh, Jenis, Bukti Laporan Transaksi Dan Jurnal


Metode Akuntansi Penggabungan Usaha

  • Metode Penyatuan kepemilikan

Dalam metode penyatuan kepemilikan, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan secara relative tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru.Karena tidak ada salah satupun dari perusahaan-perusahaan yang bergabung dianggap telah memperoleh perusahaan-perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada pembelian, tidak ada harga pembelian, sehingga karenanya tidak ada dasar pertanggungjawaban yang baru.Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya.


Oleh karena itu, setiap goodwill pada buku masing-masing perusahaan lain yang bergabung, akan dimasukkan sebagai aktiva pada buku entitas yang msih beroperasi. Laba ditahan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung juga dimasukkan dalam entitas yang disatukan (batasan-batasan khusus akan dibahas kemudian), dan pendapatan dari entitas yang disatukan termasuk pendapatan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung untuk seluruh tahun dengan mengabaikan tanggal penggabungan usaha dilakukan.


Perusahaan-perusahaan terpisah dalam suatu penggabungan usaha masing-masing dapat menggunakan metode akuntansi yang berbeda untuk mencatat aktiva dan kewajibannya. Dalam penggabungan secara penyatuan kepemilikan, jumlah yang dicatat oleh masing-masing perusahaan dengan menggunakan metode akuntansi yang berbeda dapat disesuaikan menjadi dasar akuntansi yang sama apabila perusahaan tersebut diperlukan oleh perusahaan lainnya. Perubahan metode akuntansi untuk menyesuaikan metode masing-masing harus berlaku surut, dan laporan keuangan yang disajikan untuk periode-periode sebelumnya harus disajikan kembali.


Contohnya, jika sebuah perusahaan dalam suatu penggabungan usaha penyatuan kepemilikan menilai persediaanya dengan metode masuk terakhir-keluar pertama (MTKP atau LIFO) dan perusahaan lainnya dengan masuk pertama keluar pertama (MPKP atau FIFO) maka data biaya historis harus disesuaikan dengan LIFO ataupun FIFO untuk menyesuaikan metode akuntansi.


  • Metode Pembelian

Metode pembelian didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan suatu transaksi yang memungkinkan suatu entitas memperoleh aktiva bersih dari perusahaan-perusahaan lain yang bergabung.Berdasarkan metode pembelian, perusahaan yang memperoleh/membeli mencatat aktiva yang diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya.


Biaya untuk memperoleh perusahaan (Biaya perolehan) ditetapkan dengan cara yang sama seperti pada transaksi yang lain. Biaya ini dialokasikan pada aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi sesuai dengan nilai wajarnya pada tanggal penggabungan.Setiap kelebihan biaya perolehan atas nilai wajar aktiva bersih yang diperoleh dialokasikan ke goodwill dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun menurut PSAK No19.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Definisi Peluang Usaha Dan Resiko Usaha Dalam Ekonomi


Faktor Pendorong Penggabungan

Ada beberapa faktor yang mendorong suatu badan usaha mengadakan penggabungan antara lain sebagai berikut :

  1. Terbatasnya atau ketidaksempurnaan pasar bagi perusahaan-perusahaan kecil, sehingga perusahaan kecil memiliki kedudukan yang lebih kuat dalam persaingan dengan perusahaan besar.
  2. Untuk mendapatkan bahan mentah dengan secara kontinu dan yang berkualitas sangat baik.
  3. Terbatasnya tanggung jawab dari suatu badan usaha.
  4. Untuk mengurangi persaingan dari perusahaan-perusahaan sejenis.
  5. Adanya kebebasan masuknya barang-barang dari luar negeri.
  6. Faktor perseorangan yaitu bagi orang yang perusahaannya sudah kuat, ingin memperkuat lagi dengan menelan perusahaan kecil lainnya ( membelinya ).

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Materi Prakarya dan Kewirausahaan


Jenis-Jenis Kombinasi Usaha

Kombinasi badan usaha dibedakan menjadi dua jenis yaitu :

  • Kombinasi Vertikal
    Merupakan gabungan beberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat yang berbeda-beda dalam proses produksi suatu barang atau barang produksinya berurutan. Misalnya : untuk memproduksi kain terdapat beberapa badan usaha seperti petani kapas, pengangkutan kapas, pemintalan, penenunan dan penyempurnaan kain.

  • Kombinasi Horizontal Atau Paralelisasi
    Merupakan gabungan dari beberapa badan usaha yang bekerja dalam tingkat yang sama dalam proses produksi barang. Kombinasi horizontal juga memiliki pengertian lain yakni gabungan dari beberapa badan usaha yang memproduksi atau menjual barang yang berlainan. Misalnya : penggabungan antara pabrik sabun cuci dengan pabrik sabun mandi atau antara pabrik sikat gigi dengan pabrik pasta gigi.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari