Batas Wilayah Udara Indonesia

Diposting pada

Wilayah suatu negara merupakan tempat bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.

Batas-Wilayah-Udara-Indonesia

Luas atau sempitnya wilayah yang didiami tidak menjadi persoalan baik bagi penyelenggaraan kehidupan pemerintahan maupun domisili rakyatnya. Ada negara yang wilayahnya sangat luas, seperti Indonesia, akan tetapi ada juga negara yang wilayahnya hanya beberapa pulau-pulau kecil seperti singapura.


Kedaulatan Wilayah Udara

Konvensi Paris 1982 menyebutkan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksploitasi dan eksplorasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit dan penerbangan.

Disamping pendapat para ahli, terdapat beberapa teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal pada saat ini, diantaranya.


  • Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)

Penganut teori ini terbagi dalam dua aliran yaitu kebebasan ruang udara tanpa batas dan kebebasan udara terbatas.

  1. Kebebasan ruang udara tanpa batas, menurut aliran ini, ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapapun. Tidak ada negara mempunyai hak dan kedaulatan di ruang
  2. Kebebasan udara terbatas, terbagi menjadi dua. Hasil sidang Institute de Droit International pada sidangnya di Gent (1906), Verona(1910), dan Madrid(1911).
    1. Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan
    2. Negara Kolong (Negara Bawah, Subjacent State) hanya mempunyai hak terhadap wilayah/zona

  • Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignty)

Ada beberapa teori yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu negara harus terbatas.


  1. Teori Keamanan menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga wilayahnya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchille pada tahun 1901 yang menetapkan ketinggian wilayah udara adalah 1.500m. Namun pada tahun 1910 ketinggian itu diturunkan menjadi 500m.
  2. Teori Pengawasan Cooper (Cooper’s Control Theory). Menurut Cooper (1951) kedaulatan Negara ditentukan oleh kemampuan Negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada diatas wilayahnya secara ilmiah dan
  3. Teori Udara (Schacter). Menurut teori ini, wilayah udara itu haruslah sampai suatu ketinggian dimana udara masih cukup mampu mengangkat(mengapungkan)balon udar dan pesawat udara

Batas Wilayah Udara Indonesia

Wilayah udara meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara atau di datas wilayah darat dan wilayah laut teritorial suatu negara. Meskipun begitu, ketika belum ditemukan kesepakatan mengenai penentuan batas wilayah udara, beberapa ahli mencoba untuk menggali hukum-hukum lama yang berkaitan dengan ruang udara dan akhirnya ditemukanlah suatu ketentuan lama yang berlaku di masa Romawi. Dalam ketentuan itu disebutkan tentang “Cujus Est Solume Ejus Usque Ad Coelum Et Ad Infinitum” yang artinya: “Barang siapa memiliki sebidang tanah, maka juga memiliki pula apa yang ada diatasnya dan juga yang ada dibawahnya serta tidak terbatas”.

Batas-Wilayah-Udara-Indonesia

Tentu saja ketentuan itu menimbulkan suatau perbedaan pendapat yang hangat di antara para ahli hukum seperti:

  • Paul Fauchille dengan teorinya ‘Air Freedom Theory’ yang menyebutkan bahwa ruang udara itu bebas dan oleh karena itu tidak dapat dimiliki oleh negara bawah. Teori Paul Fauchille tersebut didasari oleh: sifat udara ialah bebas, dan karena udara ialah warisan seluruh umat manusia.
  • West Lake dengan teorinya ‘Air Sovereignty Theory’ yang menyebutkan bahwa ruang udara itu tertutup yang berarti dapat dimiliki oleh setiap negara bawah.

Untuk menyelesaikan masalah kedaulatan wilayah udara tersebut, maka pada tahun 1910 diadakan konferensi internasional yakni The International Conference on Air Navigation di Paris, Perancis yang hanya dihadiri oleh 3 negara yakni Perancis, Jerman dan Inggris.

Pada tahun 1919 kembali diadakan konferensi internasional di Paris, Perancis yang dihadiri oleh 31 negara dan menghasilkan suatu konvensi yakni Convention Relating to the Regulation of Aerial Navigation 1919 atau yang lebih dikenal dengan Konvensi Paris 1919. Dalam isi pasal 1 Konvensi Paris 1919 dinayatakan bahwa: “setiap negara mempunyai kedaulatan utuh dan eksklusif di wilayah udaranya”.

Sayangnya konvensi ini mengalami kegagalan juga, karena belum mencapai jumlah ratifikasi seperti yang ditentukan dan ini juga karena hanya negara-negara anggota Konvensi Paris 1919 saja yang diakui wilayahnya di ruang udara, sedangkan bagi negara-negara yang bukan anggota konvensi ini tidak diakui wilayahnya di ruang udara.

Untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur mengenai kedaulatan negara di ruang udara, maka pada tahun 1929, American Communication Beauraeu mengadakan pertemuan dan menghasilkan suatu kesepakatan bahwa mengakui bahwa setiap negara memiliki wilayah di ruang udara yang ada diatasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini maka semua negara di dunia merasa memiliki kedaulatan di ruang udara dan menjadi teori dari Paul Fauchille dan West Lake sepenuhnya tidak dapat dipertahankan karena setiap negara memiliki kedaulatan mutlak di ruang udara dengan memberikan kebebasan penerbangan.

Kemudian pada tahun 1944 diadakan lagi sebuah konferensi internasional di Chicago Amerika Serikat dan menghasilkan sebuah pasal yakni pasal 1 Konvensi Chicagao 1944 yang menyatakan bahwa: “Setiap negara memiliki kedaulatan lengkap dan eksklusif di ruang udara yang ada diatas wilayahnya”.

Dengan demikian, Konvensi Chicago 1944 telah mengakui setiap negara di dunia, baik negara anggota maupun tidak, untuk tetap memiliki kedaulatan di ruang udara yang ada di atas wilayahanya.

Berdasarkan Konvensi Chicago 1944, maka dihasilkan cara penentuan batas wilayah udara yang terbagi dalam 2 cara penentuan yaitu:


1. Secara Horizontal

Setiap negara yang memiliki batas kedaulatan di wilayah udara secara horizontal ialah sama dengan seluas wilayah darat negaranya sedangkan negara yang berpantai batas wilayah negara akan bertambah yakni dengan adanya ketentuan hukum yang diatur di dalam artikel 3 United Nations Convention on the Law Of the Sea “1982” yang menyebutkan bahwa: ” Setiap negara pantai dapat menetapkan lebar laut wilayahnya sampai maksimum 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal “base line”.


2. Secara Vertikal

Untuk menentukan batas kedaulatan di wilayah udara secara vertikal masih tetap menjadi permasalahan sampai dengan saat ini, karena perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum dan yurisprudensi internasional yang mengatur tentang batas kedaulatan wilayah udara secara vertikal belum ada, maka beberapa sarjana terkemuka khususnya ahli hukum udara berusaha untuk membuat beberapa konsep (teori, ajaran atau pendapat) yang mungkin dapat digunakan sebagai landasan pembuatan peraturan tentang batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara, yaitu misalnya konsep dari :

  • Beaumont dan Shawcross yang menyebutkan bahwa batas ketinggian
    kedaulatan negara di ruang udara adalah tidak terbatas.
  • Cooper yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi negara itu dapat menguasainya.
  • Holzendorf yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi 1000 meter yang ditarik dari permukaan bumi yang tertinggi.
  • Lee yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah sama dengan jarak tembakan meriam (canon theory).
  • Von Bar yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah 60 meter dari permukaan bumi.
  • Priyatna Abdurrasyid yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi sebuah pesawat udara konvensional sudah tidak dapat lagi melayang.

Pendapat Priyatna Abdurrasyid ini pernah ditentang dengan adanya Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa “T.N.I.- A.U. selaku penegak kedaulatan negara di udara mempertahankan wilayah dirgantara nasional ………. dstnya”.
Kata dirgantara berarti mencakup ruang udara dan antariksa (ruang angkasa) termasuk G.S.O. (Geo Stationer Orbit).

Dengan demikian pada waktu itu negara Indonesia tidak menganut pendapat Priyatna Abdurrasyid tetapi menganut pendapat Beaumont dan Showcross.

Dengan tidak adanya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang mengatur tentang batas ketinggian wilayah udara yang dapat dimiliki oleh negara bawah, maka banyak negara-negara di dunia melakukan secara sepihak menetapkan batas ketinggian wilayah udara nasionalnya seperti yang dilakukan oleh negara Amerika Serikat melalui Space Command menetapkan batas vertikal udara adalah 100 kilometer.


Tujuan Layanan Wilaya Udara

Adapun yang menjadi destinasi dari layanan kemudian lintas udara adalah untuk:

  1. Mencegah terjadinya tabrakan antar pesawat;
  2. Mencegah terjadinya tabrakan antara pesawat yang berada di lokasi manuver dan penghalang di wilayah tersebut;
  3. Mempercepat dan mengawal arus lintas udara yang teratur;
  4. Memberikan saran dan informasi yang bermanfaat untuk mengerjakan penerbangan yang aman dan efisien; dan
  5. Memberitahu organisasi yang tepat tentang peswat yang membutuhkan pertolongan pencarian dan penyelematan, dan menolong organisasi laksana yang diperlukan.

Kondisi Tata Ruang Batas Udara Indonesia

Posisi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang luas dengan posisi yang paling strategis mengakibatkan banyaknya arus kemudian lintas penerbangan yang terjadi di distrik udara Indonesia. Sehubungan dengan pertumbuhan hukum internasional ketika ini, Indonesia mempunyai konsekuensi untuk meluangkan alur laut kepulauan (archipelagic sea lane passage) dan jalur udara di atasnya untuk kebutuhan lintas kapal dan pesawat udara asing cocok dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut Tahun 1982. Untuk mengemban hak lintas yang dimaksud di atas, Indonesia mestilah berpedoman pada peraturan International Civil Aviation Organization (ICAO).

Kondisi-Tata-Ruang-Batas-Udara-Indonesia

Batas distrik darat sebuah negara ditentukan bareng menurut perjanjian yang dilaksanakan dengan negara-negara tetangga, sampai-sampai setiap negara pun mempunyai batas kedaulatan di distrik udaranya secara horizontal. Kedaulatan distrik udara secara horizontal itu memiliki makna bahwa kedaulatan distrik udara sama dengan luas distrik yang sedang di darat.

Kemudian guna batas distrik negara berpantai akan meningkat luasnya cocok dengan peraturan hukum yang telah ditata dalam pasal 3 UNCLOS 1982. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa masing-masing negara yang berpantai bisa menilai lebar dari luas wilayahnya hingga maksimum 12 mil yang diukur dari garis pangkal.

Hal yang unik untuk dibicarakan lebih lanjut ialah adanya kenyataan bahwa Kepulauan Riau dan Natuna, yang notabene tergolong ke dalam distrik kedaulatan Indonesia, tidak sedang di bawah naungan FIR Jakarta maupun FIR Ujung Pandang, tetapi masuk ke dalam FIR Singapura maupun FIR Kuala Lumpur.

Padahal, Indonesia sebagai empunya sah dari distrik Riau dan Natuna mempunyai tanggung jawab guna menilai alur laut dan rute penerbangan di atas wilayahnya guna kebutuhan lalu lintas kapal dan pesawat asing yang akan mengarungi wilayah tersebut.

Masuknya Kepulauan Riau dan Natuna ke dalam FIR Singapura dan Kuala Lumpur semata-mata untuk memastikan keselamatan dan ketenteraman penerbangan supaya terhindar dari adanya kecelakaan di angkasa yang diakibatkan karena tidak terkoordinasikannya kemudian lintas udara dengan baik.

Pada misal kasus ini, andai suatu negara mendelegasikan ruang udaranya untuk negara beda menurut perjanjian, maka tanggung jawab terhadap pengelolaan pelayanan navigasi udara itu menjadi tanggung jawab negara yang menerima utusan dan tidak akan melalaikan kedaulatan negara yang mendelegasikannya.

Awal awal pendelegasian FIR Indonesia atas Kepulauan Riau dan Natuna untuk Singapura dan Malaysia terjadi Ketika adanya pertemuan yang dieselenggarakan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) pada tahun 1946. Hal tersebut dilaksanakan karena pada ketika itu, Indonesia belum memiliki keterampilan di bidang teknologi yang bersangkutan dengan penataan lalu lintas udara.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan FIR Singapura oleh otoritas navigasi udara Singapura terbatas pada elevasi di atas 20.000 kaki, sementara pada elevasi 20.000 kaki ke bawah dikontrol oleh Malaysia.

Kendati demikian, wacana untuk memungut alih Kepulauan Riau dan Natuna guna masuk ke dalam FIR Indonesia telah lama berdengung. Pihak-pihak yang mempunyai wewenang menuliskan bahwa proses itu akan dilaksanakan secara bertahap. Dilansir dari portal berita online CNN, terdapat sejumlah faktor yang memprovokasi niat pengambilalihan Kepulauan Riau dan Natuna guna bergabung ke dalam FIR yang dikelola oleh Indonesia.

Faktor yang kesatu ialah sebagai upaya pencegahan pesawat yang terbang sembarang mengarungi Indonesia. Hal tersebut dominan untuk meyakinkan kedaulatan dan ketenteraman wilayah udara sebab dikelola langsung oleh Indonesia. Kemudian factor yang kedua dating dari sisi ekonomi. Selama FIR dikuasai oleh negeri jiran, Indonesia dirasakan merugi sebab ongkos yang mesti disetor maskapai penerbangan saat mengarungi wilayah udara sebuah negara tidak penuh.

Sayangnya, sampai ketika ini wacana itu belum mendatangi titik cerah masih dalam etape negosiasi oleh negara yang bersangkutan. Apakah anda sudah dapat menjaga ruang udara anda sendiri?


Demikianlah pembahasan mengenai Batas Wilayah Udara Indonesia: Kedaulatan, Tujuan dan Kondisi semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.


Baca Juga:

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari